Assalamu'alaikum wr.wb
Nama : Mun Farida
NIM : 1910601004
ijin bertanya pak, terkait berakhirnya perjanjian dalam leasing yang terjadi secara tidak normal yang diakibatkan oleh beberapa faktor, apakah hal tersebut dapat diproses hukum atau bisa diselesaikan melalui perjanjian yang sudah dibuat diawal sebelum leasing itu dilakukan?
terima kasih