Apa yang akan dilakukan lessor apabila lesse tidak membayar hak sewa barang sesuai perjanjian diawal?
In reply to 1810601003 MUHAMMAD ROSYID RIDHO
Re: Leassing dan pegadaian
Bisri Abdurrohman
1910601003
Mohon maaf saya ijin menjawab
menurut saya lessor wajib menagih kepada lease yang kreditnya macet atau tidak bisa membayar sesuai perjanjian. Perjanjian dibuat itu kan untuk timbal balik antara kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban yang ada di dalam perjanjian tersebut.