assalamualaikum wr wb
aprelita santi aryeni 1910601010
maaf pak izin bertanya
bagaimana tindakan atau tanggung jawab pihak pegadaian jika barang jaminan rusak atau hilang pak?
assalamualaikum wr wb
aprelita santi aryeni 1910601010
maaf pak izin bertanya
bagaimana tindakan atau tanggung jawab pihak pegadaian jika barang jaminan rusak atau hilang pak?
Izin menjawab
Menurut saya pertanggungjawaban dari pihak pengadain dengan cara ganti rugi yang disepakati oleh masing-masing pihak dan upaya penyelesaian ganti rugi dapat dimusyawarahkan .
Walaikumsalam
ijin menjawab
Bisri Abdurrohman
1910601003
jika hal itu terjadi maka perusahaan gadai wajib ganti rugi sesuai yang sudah di sepekati kan sebelum kita gadai disitu sebelumnya ada perjanjian antara kedua belah pihak maka dari itu jika hal tersebut terjadi barangnya hilang maka pihak gadao harus ganti rugi sesuai dalam perjanjian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.
tanggung jawab dari pihak pegadaian terhadap barang gadai atau jaminan yang rusak atau hilang dan nasabah yang mengalami kerugian tersebut ingin pertanggungjawaban dari pegadaian dengan menuntut pihak pegadaian untuk mengganti kerugian yang dialaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1152 ayat (3) KUH Perdata