Forum Diskusi Mahasiswa 08/11/2021

leasing dan pergadaian

leasing dan pergadaian

by 1910601010 APRELITA SANTI ARYENI -
Number of replies: 3

assalamualaikum wr wb

aprelita santi aryeni 1910601010

maaf pak izin bertanya 

bagaimana tindakan atau tanggung jawab pihak pegadaian jika barang jaminan rusak atau hilang pak?

In reply to 1910601010 APRELITA SANTI ARYENI

Re: leasing dan pergadaian

by 1910601016 AISYAH AYU SIGIT WIJAYA -

Izin menjawab 


Menurut saya pertanggungjawaban dari pihak pengadain dengan cara ganti rugi yang disepakati oleh masing-masing pihak dan  upaya penyelesaian ganti rugi dapat dimusyawarahkan .


In reply to 1910601010 APRELITA SANTI ARYENI

Re: leasing dan pergadaian

by 1910601003 BISRI ABDURROHMAN -

Walaikumsalam


ijin menjawab

Bisri Abdurrohman

1910601003

jika hal itu terjadi maka perusahaan gadai wajib ganti rugi sesuai yang sudah di sepekati kan sebelum kita gadai disitu sebelumnya ada perjanjian antara kedua belah pihak maka dari itu jika hal tersebut terjadi barangnya hilang maka pihak gadao harus ganti rugi sesuai dalam perjanjian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.

In reply to 1910601010 APRELITA SANTI ARYENI

Re: leasing dan pergadaian

by 1910601009 TERESIA APLIANA RODHO -
Saya ijin menjawab.


 tanggung jawab dari pihak pegadaian terhadap barang gadai atau jaminan yang rusak atau hilang dan nasabah yang mengalami kerugian tersebut ingin pertanggungjawaban dari pegadaian dengan menuntut pihak pegadaian untuk mengganti kerugian yang dialaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1152 ayat (3) KUH Perdata