tanggung jawab dari pihak pegadaian terhadap barang gadai atau jaminan yang rusak atau hilang dan nasabah yang mengalami kerugian tersebut ingin pertanggungjawaban dari pegadaian dengan menuntut pihak pegadaian untuk mengganti kerugian yang dialaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1152 ayat (3) KUH Perdata
Saya ijin menjawab.