Forum Diskusi Mahasiswa 08/11/2021

Leasing dan Pergadaian

Leasing dan Pergadaian

by 1910601002 FITRI EMILIYANA -
Number of replies: 1

Assalamualaikum pak, teman-teman semuanya. Ijin bertanya, pada PPT yg ada kan disana disebutkan ada 3 manfaat leasing. selain manfaat kan tentu adanya kekurangan-kekurangan tersendiri untuk apapun itu. Selain memiliki 3 manfaat yang telah disebutkan tadi apakah leasing memiliki kekurangannya ? khususnya bagi para lessee atau pengguna jasa leasing itu sendiri? 

Terimakasih 🙏

Fitri Emiliyana 1910601002

In reply to 1910601002 FITRI EMILIYANA

Re: Leasing dan Pergadaian

by 1910601009 TERESIA APLIANA RODHO -

 nama Teresia Apliana Rodho

Nim 1910601009


Saya ijin menjawab pertanyaan dari Fitri, terkait kekurangan leasing, berikut ini beberapa kekurangan leasing


1.Denda. Perusahaan pembiayaan akan memberikan denda kepada nasabah yang tidak membayar angsuran tepat waktu. Karena tidak ingin menimbulkan kerugian, denda yang diberlakukan setiap hari dan akan terus diakumulasikan sampai Anda membayar angsuran dendanya. 

2.Penyitan. Perusahaan pembiayaan sudah membayar mobil Anda, maka Anda harus bertanggung jawab untuk menyesuaikan nominal bunga yang ditambah dengan pembiayaan. Namun jika anda tidak melakukan pembayaran cicilan secara terus menerus, maka anda akan diberikan sanksi yang lain. Pada awalnya mungkin Anda hanya akan dijatuhkan denda setiap harinya setelah jatuh tempo (biasanya 3 hari setelah jatuh tempo), namun selanjutnya Anda akan dikenai sanksi status kredit macet. Jika Anda sudah berada di kondisi yang demikian pihak perusahaan pembiayaan dapat mengandalkan mobil Anda, biasanya jika sudah lewat 2 bulan dari jatuh tempo. 

3. Penalti. Setelah Anda dihadapkan dengan dua sanksi sebelumnya (denda harian dan penyitaan), bukan berarti Anda dapat melakukan pelunasan lebih awal untuk pembelian mobil Anda. Pelunasan lebih awal kepada perusahaan pembiayaan justru tidak akan memberikan potongan potongan bunga ataupun harga. Tapi sebaliknya, tindakan yang dinilai berbalik dari kesepakatan yang disetujui oleh kedua pihak (nasabah dan perusahaan), sehingga tindakan pelunasan itu dinilai sebagai pelanggaran dan penilaian hukuman.