Saya Dinda Putri 1910106089 izin untuk mencoba menjawab pertanyaan mba vina
Dalam Permenkes 1/2012 Pasal 7 dan 9, dokter boleh tidak menangani pasien karena alasan berikut:
Dokter tidak kompeten dan ada dokter lain yang lebih kompeten untuk mengobati penyakit pasien.Fasilitas rumah sakit tidak memadai atau rumah sakit penuh.[9]