Ijin menjawab,
Karena dalam perjanjian “leasing” memuat klausa “hak Opsi”. Bentuk hak opsinya adalah “opsi beli” atau opsi perpanjangan waktu. Pada klausa opsi beli, memberi hak kepada lessee untuk membeli barang-barang modal yang menjadi obyek leasing setelah sampai pada waktu yang dijanjikan. Sedangkan pada opsi perpanjangan waktu, memberi hak kepada lessee untuk memperpanjang waktu leasing dari batas jangka waktu perjanjian. Dengan mengaitkan leasing dengan opsi beli, perjanjian leasing memiliki aspek hukum ganda. Pada satu segi seolah-olah sebagai pejanjian sewa menyewa, pada segi yang lain mirip dengan perjanjian jual beli sewa atau jual beli angsuran, apabila dalam perjanjian tercantum “buy decision”.