Forum Diskusi Mahasiswa 21/12/2021

Yultonik_2010601015

Yultonik_2010601015

by 2010601015 YULTONIK -
Number of replies: 1

Saya izin bertanya

Bagi sebagian masyarakat Indonesia berpandangan bahwa pembiayaan leasing identik dengan jual beli angsuran dalam bentuk sewa beli. Mengapa?

In reply to 2010601015 YULTONIK

Re: Yultonik_2010601015

by 2010601051 RATIKA DELLA INDIANA -

Ijin menjawab,

Karena dalam perjanjian “leasing” memuat klausa “hak Opsi”. Bentuk hak opsinya adalah “opsi beli” atau opsi perpanjangan waktu. Pada klausa opsi beli, memberi hak kepada lessee untuk membeli barang-barang modal yang menjadi obyek leasing setelah sampai pada waktu yang dijanjikan. Sedangkan pada opsi perpanjangan waktu, memberi hak kepada lessee untuk memperpanjang waktu leasing dari batas jangka waktu perjanjian. Dengan mengaitkan leasing dengan opsi beli, perjanjian leasing memiliki aspek hukum ganda. Pada satu segi seolah-olah sebagai pejanjian sewa menyewa, pada segi yang lain mirip dengan perjanjian jual beli sewa atau jual beli angsuran, apabila dalam perjanjian tercantum “buy decision”.