Forum Diskusi Mahasiswa 06/12/2021

Harta dan pengembangan dalam Islam

Harta dan pengembangan dalam Islam

by 1910601016 AISYAH AYU SIGIT WIJAYA -
Number of replies: 1

Nama : Aisyah Ayu Sigit Wijaya

Nim : 1910601016 


Izin bertanya 

Harta kepemilikan dalam prespektif menurut  ekonomi islam itu seperti apa ? 





In reply to 1910601016 AISYAH AYU SIGIT WIJAYA

Re: Harta dan pengembangan dalam Islam

by 1910601010 APRELITA SANTI ARYENI -

  • Kepemilikan Perseorangan

Kepemilikan pribadi adalah hak seseorang untuk menggunakan beberapa properti. Harta itu diperoleh dari usaha yang dijalankan. Kepemilikan pribadi ialah hukum syariah Islam yang berlaku untuk barang, termasuk manfaat dan materi dan dapat menjadikan seseorang dalam menerima kompensasi atau menggunakan harta karena barang tersebut digunakan oleh orang lain. Hak individu dilindungi serta sudah diatur oleh syariat Islam. Maka, bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut, hukum syara memberikan sanksi pencegahan. Hukum Syariah juga mengatur bahwa metode atau alasan kepemilikan adalah cara tertentu hukum Syariah melegalkan kepemilikan seseorang atas sesuatu. Yang mana: Ihrazul Mubahat: yaitu memiliki sesuatu yang bukan milik orang lain, contohnya mengambil air dari mata air. Khalafiyah: memiliki harta melalui warisan. Tawalud bi mamluk: ialah kepemilikan harta karena penambahan harta atau kelahiran. Aqad: yaitu kepemilikan harta yang timbul karena terjadinya akad, misalnya jual beli.

  • Kepemilikan umum

Kepemilikan umum adalah kepemilikan atas barang-barang atau barang-barang yang secara bersama-sama digunakan oleh setiap masyarakat misalnya api, air, jalan, sungai, rumput, dan sebagainya. Pengelolaan barang milik umum hanya dilakukan oleh negara. Karena jika diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat akan menimbulkan ketimpangan antara yang lemah dan yang kuat. Maka, demi tercapainya kesejahteraan bersama, upaya pemerintah dalam mengelola kekayaan seperti harus adil.

  • Kepemilikan Negara

Kepemilikan negara adalah kepemilikan harta benda atau sesuatu, dan hak untuk menggunakannya ada di tangan pemimpin sebagai kepala Negara. Misalnya harta fai, ghanimah, pajak tanah, jizyah khusus, serta lainnya. Barang kewenangan negara sepatutnya digunakan sebagai kepentingan negara misalnya membayar gaji PNS, APBN, dan lainnya.