Forum Diskusi Mahasiswa 06/12/2021

Sistem Ekonomi dalam Islam

Sistem Ekonomi dalam Islam

by 1910601001 AFIFAH PUTRI RASYIDAH -
Number of replies: 2

Assalamualaikum wr.wb

Saya, Afifah Putri Rasyidah

NIM : 1910601001

izin bertanya, apa saja konsep harta dalam islam dan bagaimana pandangan islam tentang konsep harta ? 

Terimakasih

Wassalamualaikum wr.wb






In reply to 1910601001 AFIFAH PUTRI RASYIDAH

Re: Sistem Ekonomi dalam Islam

by 1910601010 APRELITA SANTI ARYENI -

aprelita santi aryeni 1910601010

Konsep harta dalam ekonomi Islam saat ini adalah perihal yang sangat penting. Hal ini sejalan dengan pesatnya pertumbuhan industri syariah, lembaga keuangan dan perbankan syariah. Untuk itu, pembahasan akan harta haruslah di bawah naungan syariah islamiyah yang tidak terlepas dari maqashid syariah, yang di dalamnya terdapat kemaslahatan yang diberikan Allah kepada manusia demi kebaikan hidup di dunia ataupun di akhirat. Hal ini menyiratkan bahwa Islam dengan perangkat syariahnya mengatur harta dan bagaimana pemeliharaan harta yang diinginkan oleh al-Syāri (Sang Pembuat Hukum; Allah SWT).

Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah, di mana Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasai harta tersebut sehingga orang tersebut sah memiliki hartanya. Untuk itu, harta dalam pandangan Islam memiliki kedudukan yang penting. Dalam kaitannya dengan kegiatan bisnis ekonomi dan ritual ibadah, harta sangat diperhatikan sehingga di dalam maqashid syariah menjadikannya salah satu poin penting, yaitu memelihara atau menjaga harta. Hal ini adalah maksud dan tujuan Allah dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada manusia untuk kiranya dijadikan sebagai pedoman di dalam berbisnis dan bermuamalah (Iswandi, 2014).

In reply to 1910601001 AFIFAH PUTRI RASYIDAH

Re: Sistem Ekonomi dalam Islam

by 1910601016 AISYAH AYU SIGIT WIJAYA -

Izin menjawab 

Nama : Aisyah Ayu Sigit Wijaya

Nim :1910601016 


Harta dalam pandangan Islam sendiri  pada hakikatnya adalah milik Allah, di mana Allah telah menyerahkannya ke  manusia untuk menguasai harta tersebut sehingga orang tersebut sah memiliki hartanya.