Bisri Abdurrohman
1910601003
Mohon maaf saya ijin menjawab
menurut saya lessor wajib menagih kepada lease yang kreditnya macet atau tidak bisa membayar sesuai perjanjian. Perjanjian dibuat itu kan untuk timbal balik antara kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban yang ada di dalam perjanjian tersebut.