Assalamualaikum wr wb, Saya Gevy Nuradira Isnaini NIM 2010101069 ijin memberi argumen:
No 2 : a. Gatal pada perut dan payudara
Perubahan hormon secara signifikan seiring dengan kehamilan yang semakin membesar membuat Moms merasakan berbagai hal yang tidak mengenakkan. Gatal-gatal di sekitar perut dan payudara sering dirasakan ibu hamil dengan usia kehamilan 24 minggu. Mungkin Moms ingin menggaruknya, namun, hal tersebut hanya akan menimbulkan stretch mark.
b. Nyeri perut
Pada usia kehamilan 24 minggu, perut Moms mengencang. Kencangnya perut ini disebabkan karena di antaranya pergerakan bayi, pertumbuhan rahim, dan gas berlebih dalam perut. Moms harus bisa membedakan gejala perut kencang yang sedang Moms rasakan itu kontraksi atau kram perut. Tanyakan kepada dokter bagaimana cara membedakannya, apa yang harus Moms lakukan ketika hal itu terjadi, dan apa langkah Moms jika ternyata rasa tersebut membuat Moms tidak nyaman beraktivitas.
c. Keputihan pada Miss V
Keputihan atau cairan bening yang keluar pada miss V merupakan hal yang normal terjadi pada ibu hamil. Kadar keputihan meningkat karena peningkatan hormon estrogen dan peningkatan aliran darah selama masa kehamilan. Selama keputihan tidak berbau, tidak mengandung darah, terasa gatal, dan ciri-ciri tidak normal lainnya maka Moms tidak perlu khawatir.
(https://babyologist.com/blog/8-keluhan-bumil-saat-perkembangan-kehamilan-di-minggu-24-n11792)
No 3 : Penatalaksanaan Covid-19 oleh dr. Audric Albertus
Penatalaksanaan COVID-19 tergantung derajat gejala, yaitu tanpa gejala, ringan, sedang, berat, atau kritis. Pada pasien tanpa gejala atau dengan gejala ringan sedang, isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah. Sedangkan pasien dengan gejala berat atau risiko pemburukan sebaiknya dirawat inap.[5-7,34]
a. Penatalaksanaan Tanpa Gejala
b. Penatalaksanaan Gejala Ringan
c. Penatalaksanaan Gejala Sedang
d. Penatalaksanaan Gejala Berat/ Kritis
(https://www.alomedika.com/penyakit/penyakit-infeksi/coronavirus-disease-2019-covid-19/penatalaksanaan)
No 5 : Protokol Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu Dan Bayi Baru Lahir Selama Pandemi Covid-19 Nomor: B-4 (05 April 2020)
Pelayanan Di FKTP ( Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama )
Layanan Persalinan:
1) Rapid test WAJIB dilakukan kepada seluruh ibu hamil sebelum proses persalinan (kecuali rapid test tidak tersedia).
2) Persalinan dilakukan di tempat yang memenuhi persyaratan dan telah dipersiapkan dengan baik.
3) FKTP memberikan layanan persalinan tanpa penyulit kehamilan/persalinan ATAU tidak ada tanda bahaya ATAU bukan kasus ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19
4) Jika didapatkan ibu bersalin dengan rapid test positif, maka rujuk ke RS rujukan COVID-19 atau RS mampu PONEK.
5) Penolong persalinan di FKTP menggunakan APD level-2.
6) Jika kondisi sangat tidak memungkinan untuk merujuk kasus ODP, PDP, terkonfirmasi COVID-19 atau hasil skrining rapid test positif, maka pertolongan persalinan hanya dilakukan dengan menggunakan APD level3 dan Ibu bersalin dilengkapi dengan delivery chamber (lihat gambar)
7) Bahan habis pakai dikelola sebagai sampah medis yang harus dimusnahkan dengan insinerator.
8) Alat medis yang telah dipergunakan serta tempat bersalin dilakukan disinfetan dengan menggunakan larutan chlorine 0,5%.
9) Pastikan ventilasi ruang bersalin yang memungkinkan sirkulasi udara dengan baik dan terkena sinar matahari.
Pelayanan di FKRTL ( Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut )
Prinsip umum :
1) RS menerapkan triase dan alur tatakelola penanganan kasus rujukan maternal neonatal dan infeksi COVID-19.
2) Skrining dilakukan berdasarkan pemeriksaan suhu tubuh (≥38o C), adanya gejala, adanya riwayat kontak erat dan adanya riwayat perjalanan ke daerah yang telah terjadi transmisi lokal.
3) RS mampu PONEK menerima RUJUKAN Ibu Hamil, Ibu Bersalin dan Bayi Baru Lahir dengan penyulit
4) RS yang telah ditetapkan untuk penanganan COVID-19 menerima rujukan Ibu Hamil dan Ibu Bersalin dalam keadaan Gawat Darurat dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi COVID-19.
5) Semua RS PONEK harus menyediakan Unit RS darurat/lapangan untuk penanganan kasus COVID-19 jika ditemukan kasus yang tidak memungkinkan untuk dirujuk ke RS rujukan COVID-19.
6) Tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan ibu hamil, menolong persalinan dan memberikan perawatan bayi baru lahir WAJIB menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
7) Pertolongan persalinan dilakukan dengan berpedoman pada kaidah Pencegahan Infeksi (PI)
8) FKTP menerapkan prinsip hand hygiene dan physical distancing setiap waktu.
(https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/Protokol_B-4_Petunjuk_Praktis_Layanan_Kesehatan_Ibu_dan_BBL_pada_Masa_Pandemi_COVID-19.pdf)