assalamualaikum
Assalamualaikum ibu izin bertanya, apakah vonis malpraktek di Indonesia hanya ada bersalah dan tidak bersalah Bu?
yuk tmn2 ada yg bisa bntu jawab?
Re: diskusi minggu ke 3 teori
ijin menjawab bu,mohon maaf bila ada kesalahan. bentuk vonis malpraktik ada 3 yaitu pidana,perdata,administrasi
Re: diskusi minggu ke 3 teori
trmksh
Re: diskusi minggu ke 3 teori
izin bertanya bu, bolehkan dilakukan tindakan medis tanpa persetujuan?
Re: diskusi minggu ke 3 teori
waalaikumsalam, tentu sebegai nakes jika ingin melakukan suatu tindakan diharuskan untuk berkomunikasi dahulu kepada paseien sesuai dengan prosedur karena jika tidak akan menjadi konflik untuk seorang nakes tersebut.
Re: diskusi minggu ke 3 teori
maaf bu, izin menjawab pertanyaan mb dyah ayuningtyas, menurut saya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan itu tidak boleh, karena hal tersebut dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan, harus melakukan imformed cosent kepada pasien.
Re: diskusi minggu ke 3 teori
trmksh
Re: diskusi minggu ke 3 teori
Izin bertanya bu, Apa saja tips yang dapat dilakukan untuk mencegah kelalaian dalam bekerja?
Re: diskusi minggu ke 3 teori
maaf bu, izin menjawab pertanyaan dari mb apriliani noor aisyah, untuk mencegah kelalailan dalam bekerja harus melakukan sarapan pagi, minum air putih yang cukup, tidur yang cukup, aktif bergerak, dapat mengelola fikiran agar tidak stres.
maaf jika jawaban kurang tepat.
Re: diskusi minggu ke 3 teori
Re: diskusi minggu ke 3 teori
Izin menjawab bu, tips yang dapat dilakukan untuk mencegah kelalaian kerja seperti fokus dalam menyelesaiakan pekerjaan, mengatur skala prioritas, dan bertanggung jawab atas hal hal yang dilakukan
Re: diskusi minggu ke 3 teori
trmksh
Re: diskusi minggu ke 3 teori
a. Tidak menjanjikan akan keberhasilan tindakan karena tindakan adalah usaha
b. dikakukan informed choice dan informed consent
Re: diskusi minggu ke 3 teori
mohon ijin menjawab bu,
lebih berhati-hati dalam bekerja,tidak memberikan resep lewat telepon/menulis resep dengan tulisan rapi atau bisa dibaca semua orang,jangan membocorkan rahasia
Re: diskusi minggu ke 3 teori
trmksh
Re: diskusi minggu ke 3 teori
Assalamu'alaikum bu, saya izin bertanya
Bagaimana jika pihak RS salah dalam memberikan obat vitamin bagi ibu hamil bu, apakah RS yang bertanggung jawab atau si bidan bu🙏🏻
Dan apakah jika membuka praktek sendiri berarti pelayanan pemberian obat di tanggung si bidan bu? 🙏🏻
Re: diskusi minggu ke 3 teori
tmn2 bisa baca wewenang bidan yg diatur dlm pmk 28/2017
jika memang memberikan obat atau suntikan bukanlah kompetensi yang dimilikinya, maka sanksi yang berlaku padanya adalah sanksi administratif bukan sanksi pidana.
Akan tetapi, apabila ternyata pemberian obat atau suntikan itu merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (lihat Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan).
Re: diskusi minggu ke 3 teori
Assalamualaikum bu saya izin bertanya,
apakah ada aturan yang menjaga tenaga kesahatan yang berpraktik tidak membahayakan atau merugikan pasien?
dan juga bu, hak hak pasien yang mempengaruhi kerja bidan apa aja bu?
terimakasih banyak ya bu
Re: diskusi minggu ke 3 teori
pmk 28/2017 ya
izin bertanya bu apa sanksi pidana untuk seseorang yang melakukan mal praktek ?
Re: diskusi minggu ke 3 teori
izin menjawab, tentu ada untuk seorang bidan yang melakukan mal praktik akan dikenai sanksi jika ia sudah terbukti bersalah dan akan dikenakan sanksi sebagaimana dengan peraturan yang telah ada.
Re: diskusi minggu ke 3 teori
izin menjawab pertanyaan mb amelia puspasari, sanksi tersebut dapat berupa pencabutan hak terhadap pekerjaannya, sanksi tindak pidana malpraktik menurut UU No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran adalah pelanggaran hukum administrasi, sanksi pidana berupa penjara atau kurungan dan denda.
sanksi tindak pidana malpraktik menurut UU No 29 Tahun 2004 tetnang praktik kedokteran adalah pelanggaran hukum administrasi, sanksi pidana berupa penjara atau kurungan dan denda.
Assalamualaikum bu,izin bertanya, Apakah menahan pelayanan kepada pasien yang terkendala biaya apakah melanggar kode etik kebidanan bu? Karena terkadang di rumah sakit jika belum bayar belum boleh pulang, lalu bagimana cara mengatasi hal tersebut bu?
Terimakasih
Re: diskusi minggu ke 3 teori
izin menjawab pertanyaannya mba anggi
didalam medis kita tidak boleh menunda pelayanan kepada pasien soal pembayaran bisa di selesaikan di akhir
apabila pasien tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar jasa yang telah diterimanya, rumah sakit dapat menggugat pasien tersebut atas dasar wanprestasi.
Sebelum rumah sakit menggugat pasien tersebut, pihak rumah sakit harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada pasien tersebut untuk membayar biaya perawatan (Pasal 1238 KUHPer). Jika pasien tersebut tidak juga membayar biaya perawatan setelah dilakukannya somasi, maka rumah sakit dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi kepada pasien tersebut
.(jika pasien tidak mengajukan fasilitas pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah)
Re: diskusi minggu ke 3 teori
Izin menjawab bu. Rumah Sakit dan tenaga medis didalamnya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak atau menahan pasien dalam memberikan tindakan medis, hal ini sudah ditegaskan dalam UU tentang kesehatan. Jika melanggar dapat dikenakan sanksi
Re: diskusi minggu ke 3 teori
trmksh
Re: diskusi minggu ke 3 teori
assalamualaikum bu izin bertanya, kelalaian medis siapa yang bertanggung jawab? apakah hanya dokter atau beserta pihak rumah sakit?
izin menjawab bu, jika yg melakukan kesalahan tersebut dokter mitra maka bisa ditanggung bersama rumah sakit sesuai kesepakatan.
trmksh
Re: diskusi minggu ke 3 teori
izin bertanya ibu di dalam pembahasan tadi di jelaskan bahwa nakes yang terkena mal praktik bisa di selesaikan dengan jalur diskusi bisa juga ke pidana dan perdata.
pertanyaannya kesalahan apa yang dapat membedakan seorang nakes tersebut terkena hukuman Pidana atau perdata?
apakah hukuman itu tergantung beratnya kesalahan?
Re: diskusi minggu ke 3 teori
Malpraktik etik adalah bidan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kebidanan
malpraktik medik pidana oleh tenaga medis disebabkan karena adanya suatu tindakan medis yang salah atau tidak benar bahwasannya melakukan tindakan non prosedur bukan menjalankan sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit dimana tenaga medis itu bekerja.
malpraktek perdata (civil malpractice) yaitu malpraktek yang terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum
Malpraktik atau mal administrasi yang dimaksud di dalam tulisan ini adalah ketidak-pedulian, ketidak jujuran, dan segala tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan
Re: diskusi minggu ke 3 teori
assalamualaikum, izin bertanya bu, apakah kelalaian seorang bidan ataupun askeb ketika lupa mengambil ari-ari bisa bisa digolongkan dalam mal praktik? terimakasih
Re: diskusi minggu ke 3 teori
izin menjawab bu, lupa mengambil ari-ari termasuk malpraktik karena tindakan tersebut masuk dalam kecerobohan,kurang hati-hati atau lalai dalam melakukan tindakan
Re: diskusi minggu ke 3 teori
trmksh
Assalamualaikum bu ijin bertanya,Di sebuah rumah sakit ada seorang pasien yang membutuhkan pertolongan persalinan. Akan tetapi bidan di rumah sakit tersebut bermalas-malasan dalam membantu persalinan.salah satu pelanggaran nya ap y bu?trimakasih
pelanggaran kode etik. sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional.
Re: diskusi minggu ke 3 teori
assalamualaikum bu ijin bertanya apakah ada ketentuan hukum apabila ibu bidan menangani pasien tidak mengikuti prosedur
Re: diskusi minggu ke 3 teori
izin menjawa, sesuai pasal UU No 36 tahun 2014 ttg tenaga kesehatan dalam pasal 58 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa; "Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehtan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur. jika tidak sesuai prosedur jika dalam konteks berakibat berbahaya tentu akan bisa dikenakan sanksi ataupun hukuman apabila seorang pasien tersebut menuntut.
Re: diskusi minggu ke 3 teori
trmksh
Re: diskusi minggu ke 3 teori
Izin bertanya bu
Kelalaian dalam medis siapa yang harus bertanggung jawab?
Terimakasih
Re: diskusi minggu ke 3 teori
Izin menjawab, yang harus bertanggung jawab dalam kelalaian tenaga medis kepada pasien adalah rumah sakit
trmksh