Topic outline

  • Profil Mata Kuliah


    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Selamat datang rekan-rekan mahasiwa yang kami banggakan. Segala puji kita panjatkan kepada Allah SWT atas berkat rahmat dan karunia-Nya kita dapat belajar bersama.

    Selamat datang di mata kuliah Etikolegal dalam praktik kebidanan

    program studi Kebidanan DIII, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta.

    Mata kuliah Etikolegal dalam praktik kebidanan memiliki beban SKS sebesar 2 SKS (1.5 teori dan 0.5 seminar) dengan kode mata kuliah BID 1002.

    Selamat mengikuti perkuliahan dengan baik. Salam hangat dan tetap semangat!

    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Dita Kristiana

    • Deskripsi Mata Kuliah

      Mata kuliah ini memberikan kemampuan kepada mahasiswa untuk menerapkan etikolegal dalam praktik kebidanan, dengan pokok bahasan prinsip etika moral dan isu legal kebidanan untuk membantu  perilaku profesional dalam berkarya di pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kebidanan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat  pada berbagai rentang usia, kelompok dan berbagai situasi khusus berdasarkan nilai nilai luhur profesi dan hukum kesehatan serta tinjauan IslamPengalaman belajar meliputi kuliah klasikal, diskusi, penugasan dan seminar. Kuliah teori 11 kali, seminar 7 kali pertemuan.

      Elemen kompetensi mata kuliah ini adalah 1) penguasaan ilmu dan ketrampilan; 2) kemampuan berkarya; 3) sikap dan perilaku berkarya

      • Bahan Kajian

        1. etik dan hukum kesehatan

        2. Etik pelayanan

        3. Hukum islam

        4. Peran IBI

        5. Perundangan dan aspek legal

        6. Kode etik bidan

        • Capaian Pembelajaran MK

          1. Mampu menerapkan nilai kemanusiaan dalam menjalankan praktik kebidanan berdasarkan agama, moral, dan filosofi, kode etik profesi, serta standar kebidanan (S2,S5,PP1,KU 4,KK10)

          2. Mampu memahami hukum peraturan perundang-undangan dalam praktik kebidanan (PP11)


          • Struktur Pelaksanaan

            Perkuliahan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 semester. 

            Adapun struktur pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

            1. Peserta didik diwajibkan membaca materi dan konten yang diberikan per pokok bahasan yang diikuti dengan berpartisipasi secara aktif dalam diskusi.
            2. Peserta didik diwajibkan mengerjakan tugas yang harus dikumpulkan 
            3. Peserta didik diwajibkan mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.

            • Penilaian/Assessment

              Dalam mengikuti perkuliahan para mahasiswa harus mengikuti paradigma dan mekanisme pembelajaran dengan prinsip-prinsip sebagai utama sebagai berikut :

              Mahasiswa diharapkan untuk aktif melakukan proses pembelajaran mandiri melalui beraneka ragam cara yang tersedia dan memungkinkan, yaitu

              1. Menggunakan referensi yang tersedia.
              2. Memanfaatkan berbagai sumber ilmiah yang ada di internet.
              3. Melakukan komunikasi intensif antar sesama mahasiswa.
              4. Mengerjakan seluruh kuis dan tugas yang diberikan.
              5. Menghadiri sesi temu dengan dosen pengampu secara daring
              6. Mengikuti ujian terjadwal yang telah ditetapkan.
              7. Paradigma pembelajaran e-learning adalah aktif dan mandiri, diharapkan peserta didik dapat mengatur intensitas belajarnya sendiri.

                Dalam penyelenggaraan mata kuliah, dosen pengampu menilai peserta didik dengan menggunakan berbagai indikator, seperti

                1. Keteraturan atau frekuensi dalam melakukan akses terhadap sumber daya pendidikan yang tersedia pada aplikasi learning management system yang digunakan.
                2. Kuantitas kehadiran, dan kualitas interaksi dengan dosen secara daring
                3. Kelengkapan pengumpulan tugas yang diberikan.
                4. Partisipasi aktif mengerjakan soal-soal kuis.
                5. Hasil UTS dan UAS
                6. Keseluruhan kinerja mahasiswa dijadikan bahan evaluasi dosen dalam memberikan penilaian akhir pencapaian mahasiswa dalam mata kuliah yang bersangkutan.
                7. Keakftifan dalam mengikuti forum diskusi.

              • Nama Dosen Pengampu

                Dosen 1
                Nama:Dita Kristiana, S.ST., MH.
                NIP:8910121111145
                NIDN:0512108902
                Email:ditakristiana@unisayogya.ac.id
                HP:085643525655

                Dosen 2
                Nama:Dr. Ismarwati, SKM., S.SiT., MPH
                Email:ismarwt@gmail.com
                HP:08128883767
                NIDN
                :0517095702
                NIP
                :5709170610022
                Dosen 3
                Nama:Siti Arifah, S.ST., MH.
                Email
                :sitiarifah23@yahoo.co.id
                HP:085643983001
                NIDN
                :0508076801
                NIP      :       6807091104118
                Dosen 4
                Nama : Nurul Soimah, S.ST., MH
                Email  : shoimah_n@yahoo.co.id
                hp       : 085725200451
                NIDN  : 0511116902
                NIP     : 6911111112148

                Dosen 5

                Nama : Tri Hapsari Listyaningrum, S.ST., MH

                Email  : trihapsari_listyaningrum@unisayogya.ac.id

                HP       : 08995176448

                NIDN  : 0504039001

                NIP     : 9003141210169

                • Daftar Rujukan/Referensi

                  A. Utama

                  1. Heryani,R. 2021. Buku Ajar Etikolegal dalam Praktik Kebidanan untuk Mahasiswa Kebidanan (Edisi Revisi).. Trans Info Media

                  2. Hamzani. 2020. Hukum islam dalam system hukum di Indonesia.Kencana. Jakarta

                  Riyanti. 2019. Etikolegal dalam praktik kebidanan. Wineka media

                  3. Safitri, dkk.2020. Buku ajar konsep kebidanan. NEM. Jawa Tengah

                  4. Undang-Undang Kebidanan No 4 tahun 2019

                  5. Undang Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

                  6. Undang-Undang Nomor 36/2010 tentang Kesehatan.

                  7. Undang-Undang No 44/2009 tentang Rumah Sakit

                  8. Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran

                  9. KMK 320/2020 tentang standar profesi bidan

                  10. Kepmenkes Nomor 938 Tahun2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan

                  11. Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

                  10. Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis

                  11. Permenkes RI no 290/Menkes/ Per/III/2008 tentang Informed concent

                  12. PP 61 2014 tentang hak kesehatan reproduksi

                   

                  B. Tambahan

                  1. Faretya,G dan Nurrobikha. 2018. Etikolegal dalam pelayanan kebidanan. Deepublish.

                  2.. Nardina, EA, dkk. 2021. Etikolegal dalam praktik kebidanan. Yayasan kita menulis.

                  3. Purba,S. dkk. 2020. Etika profesi. Membangun profesionalisme diri. Yayasan kita menulis

                  4. Sudra, RI, dkk. 2021. Etika profesi dan hukum kesehatan dalam praktik kebidanan. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan

                  5. Indar, dkk. 2019. Hukum dan bioetik dalam perspektif etika dan hukum kesehatan. Deepublish.

                   

                  C. Luaran penelitian penelitian dosen atau PkM dosen:

                  1. Kristiana. D. 2021. Tinjauan yuridis pelaksanaan informed consent pemasangan AKDR pada akseptor KB. Jurnal Kebidanan. Universitas Muhammadiyah Semarang. 89-96. https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/jur_bid/article/view/4974/pdf

                  2. Arifah,S.2021. Implementasi Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.Jurnal Kebidanan dan Keperawatan ‘Aisyiyah No 1 Volume 17

                  3. Astuti, Twp, dkk. Informed consent pelayanan kebidanan di PMB Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta. Gaster Volume 18 No 1. Aiska-university.ac.id. https://jurnal.aiska-university.ac.id/index.php/gaster/article/view/326/242

                • Minggu Ke 1

                • Minggu ke2 Teori

                • Minggu Ke 2 Seminar

                • minggu 3 teori

                • minggu ke 3 seminar

                • Minggu ke 4 Teori

                • Minggu ke4 seminar

                • Minggu 5 Teori

                • Minggu 5 seminar

                • minggu 6 teori

                • minggu 6 seminar

                • minggu 7 teori

                • Minggu 7 seminar (Siti Arifah)

                • UTS GASAL 2021/2022

                • Minggu 9 teori (Tri Hapsari Listyaningrum)

                • Minggu 10 teori (Siti Arifah)

                • UAS Etikolegal 2021/2022