Assalamualaikum mahasiswa sekalian, mari kita mulai kuliah pagi ini dengan membaca QS An-Nas atau selanjutnya.silakan pelajari bahan ajar di atas dilanjut diskusi. jika ada yang kurang dimengerti bisa didiskusikan di forum ini. terimakasih..
Izin bertanya bu, dalam situasi gawat darurat, apakah harus tetap terpaku pada kode etik. misalnya, pada ibu hamil harus dilakukan aborsi segera karena ada masalah pada janin, jika tidak diaborsi maka takut terjadi sesuatu pada ibu, sedangkan tindakan aborsi bukan wewenang sang bidan tetapi di tempat tersebut jauh dari rumah sakit dan dokter (misal, di pedesaan). jika bidan melakukan tindakan aborsi tersebut dan qodarullah aborsi berhasil namun ada masalah pada ibu (misal, ibu drop berkepanjangan). apakah hal tersebut bisa dikatakan mal praktik bu? padahal bidan juga dalam keadaan dilema...
terimakasih sebelumnya bu...
Terimakasih 🤗
Bedakan antara istilah aborsi dan abortus, aborsi adalah tindakan menggugurkan kandunagan sifatnya disengaja, kalau abortus adalah keguguran yang terjadi akibat suatu sebab dengan gejala yang sudah terdeteksi,
dalam keadaan darurat apapun bidan tidak boleh melakukan aborsi, tap kalau terjadi abortus keguguran bidan boleh menangani jika kondisi pasien perdarahan hebat dengan memberikan pertolongan pertama pada persiapan merujuk yang aman karena jangkuan fasilitas kesehatan jauh, papapun alasannya bidan harus merujuk, kalaupaun ada hambatan dalam proses rujukan maka penangan daurat boleh dilakukan selama dalam perjalanan rujukan,
Pada kasus obortus inkompli atau abortus tidak lengkap jika terjadi perdarahan bidan hanya boleh melakukan tindakan digital ringan, jika digital gagal maka lakukan rujukan segera
mohon maaf bu izin menjawab quiz, jika ibu tersebut tetap ingin persalinan SC sebagai pilihannya maka sudah benar bidan tidak perlu melanjutkan diskusi kembali karena persalinan SC diluar wewenang bidan maka dipersilahkan untuk konsultasi dengan dokter ahli.
izin bertanya bu mengenai materi ppt yang sudah di bagikan ,bagaimana upaya bidan dalam meningkatkan kinerja agar terhindar dari pelanggaran etik di masyarakat???
melaksanakan yang menjadi tugas dan wewenang yang ada diperundangan yang mengatur tentang bidan
dan tidak melakukan tindakan diluar kewenangan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Izin bertanya bu, dalam pengambilan keputusan pasien dan keluarga berhak tau tindakan apa yang akan dilakukan. Namun ,semisal terjadi kondisi darurat pasien tidak sadarkan diri dan keluarga tidak hadir mendampingi, apakah kita boleh langsung mengambil tindakan yang menurut kami merupakan tindakan terbaik yang harus dilakukan?
Dalam situasi darurat informed consent gugur demi menyelamatkan nyawa, baca permenkes informed consent
assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, izin bertanya bu. mengenai diadakanya bayi tabung bagi pasutri yang mungkin kesulitan dalam mendapatkan momongan apakah program tersebut pasti berhasil bu? dan kalaupun berhasil apakah membutuhkan waktu yang lama atau sebentar. terimakasih, wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
segala bentuk usaha mendapatkan /bisa hamil adalah bentuk ihtiar, apapun hasilnya ya akan ada berhasil dan gagal, terapi mengatasi masalah infertilitas salah satu bentuk perikatan informed consentnya adalah masalah keberhasilan dan waktu yang tidak bisa ditentukan, faktor keberhasilan terapi infertilitas ingin anak membutuhkan beaya mahal dan waktu yang cukup lama.
assalamualikum bu ijin bertanya apakah bisa kita melakukan tranplantasi organ tubuh jika orang itu sudah meninggal ,dan orang itu sebelum meninggal sudah berwasiat jika oragannya mau didonorkan ke orang yang membutuhkan,dan bagaimana hukumnya sebelumnya terimakasih buuuuu
menurut hukum islam harus memperhatikan faktor agama yang dianut oleh si pendonor dan kondidi organ yang mau didonorkan apakah benar benar sehat, hal tersebut masih menjadi perdebatan pendapat ulama, sedangkan menurut hukum negara dibolehkan asal memenuhi persyaratan yang berlaku seprti ada bukti syah surat waendonor dan oragan yang didonorkan dalam kondisi baik dan sehat atau tidak berpenyakit menular yang bisa ditularkan melalui organ yang didonrkan
assalamu'alaikum bu izin bertanya, jika keaddan seorang ibu tidak bisa melakuka lahiran secara normal dan jalan satu2nya harus di SC tetapi kondisi badan seorang ibu ini tidak memungkan untuk melakukan SC karena ada hal yang membahaykan atau hal yang tidak memungkian lainya maka jalan lainya untuk menyelamatkan bayi dan ibunya bagaimana bu, terimakasih
melakukan terapi yang bisa menyelamatkan jiwa terlebih dahulu
Maaf Bu izin bertanya, terapi apa saja yang bisa untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak ketika ibu tidak bisa melahirkan secara normal maupun secara sc ?
Terimakasih bu
izin bertanya bu jika ada yang ingin melakukan aborsi pasti ada beberapa resiko, resiko yang bisa terjadi ketika dilakukannya aborsi itu apa saja
perdarahan, infeski , kerusakan organ geniatalia baik interna maupun ekterna, dan kematian
Mohon maaf bu saya Auritha Hermilasari Putri izin menjawab pertanyaan di ppt, menurut saya seharusnya bidan menjelaskan beberapa resiko dan manfaat SC itu apa terlebih dahulu. Ketika sudah menjelaskan kepada Ny.E, secara medis dan etis pasien berhak untuk memilih persalinan secara SC walaupun tanpa indikasi dengan syarat tetap berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu, karena sebelumnya bidan sudah memberikan penjelasan mengenai manfaat dan resiko terkait prosedur SC dan persalinan SC tidak menjadi satu pilihan, karena jika tidak ada indikasi yang paling utama adalah persalinan normal.
norazah fadillah amir izin menjawab quiz no 1 haruskah bidan menghentikan...
Tidak, karena seorang bidan harus memberikan informasi yang jelas kepada pasien/kliennya sehinnga dapat dipahami oleh pasien/klien dan setelah ibu memahami betul penjelasan dari bidan barulah pasien/klian diberi kebebasan untuk memilih tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya
Bismillah,
Nomor 1, Seperti pada prinsip kode etik terdiri dari; melakukan tindakan yang benar, mencegah tindakan yang dapat merugikan, dan menjelaskan dengan benar. Maka, yang dapat dipetik dari kode etik tersebut seharusnya sebagai seorang bidan, bidan memberi tahu pasien, menjelaskan diskusi yang telah terjadi, mengenai persalinan Sc. Seorang bidan juga seharusnya harus memberitahukan informasi pengetahuan kepada pasien mengenai persalinan normal atau persalinan sc. Jika pasien tidak mengalami indikasi kasus komplikasi maka disarankan persalinan normal. Persalinan sc juga mempunyai dampak akibat. Namun jika pasien tetap teguh dengan pernyataanya ingin persalinan sc, maka direkomendasikan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan yang lebih ahli (dokter). Nomor 2, jika bidan sudah memberikan informasi kepada pasien, maka keputusan akhir adalah hak pasien. Nomor 3, seperti yang telah diberikan pada pernyataan, bahwa persalinan sc hanya untuk kasus komplikasi. maka jika tidak ada indikasi disarankan persalinan normal.
Izin menjawab quiz yang ada di ppt,sebelum maaf kalo salah, menurut pandangan saya jika seorang pasien ingin melakukan lahiran secara SC tetapi SC hanya untuk yang mempunyai kasus koplikasi alangkah baiknya bidan menannyakan apa dan kenapa maksud si pasien ini menginginkan lahiran secara SC karena mungkin pasien ini punya alasan lain yang membuat ibu ini menginginkan lahiran SC. Dan setelah menanyakan maksud pasien ini bidan segera mendiskusikan dengan dokter kandungan yg lebih paham dengan hal ini sehingga bidan bisa memberi jawaban kepada pasien tdi agar pasien bisa menerimanya
mohon maaf ibu ijin menjawab quiz dengan pertanyaan nomer 3 , Tidak , karena persalinan secara Sc lebih berresiko tinggi berbeda dengan persalinan normal dengan resiko lebih rendah . selain itu persalinan SC di peruntukan untuk kasus patologi yang memang tidak bisa di lakukan melalui jalan lahir.
izin menjawab kuis bu,
menurut saya diskusikan dengan dokter kandungan, dan apakah keinginan harus terpenuhi iya atau boleh, karena pasien berhak memilih jenis pekerjaan yang akan dilakukan sesuai keinginan. Secara medis dan etis boleh melakukan operasi caesar walaupun tanpa indikasi selama pasien sudah diberikan penjelasan manfaat dan risiko prosedur itu.
Dan untuk keputusan bidan benar untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada dokter kandungan.
Mohon maaf bu saya izin bertanya,
ibu mengenai kasus seorang bidan, jika seorang bidan melanggar privasi pasien dengan memberitahu rahasia, maka hal yang terjadi bidan bisa terlibat hukum, lalu bagaimana jika seorang bidan mengatakan privasi pasien untuk menyelamatkan hidup pasien (misal; jika pasien memiliki beberapa riwayat penyakit, tapi pasien harus segera dirujuk untuk persalinan dan tanpa sengaja seorang bidan, bolehkah mengatakan penyakit atau privasi pasien untuk memudahkan proses persalinan ke tenaga kesehatan yang lebih ahli (dokter kandungan)?
terimakasih banyak bu..
izin menjawab quiz bu
1.Dalam diskusi tentang SC sebaiknya bidan memberitahu dahulu apa saja kelebihan dan kekurangan dari SC serta informasi lainnya yang berkaitan dengan SC. Karena pasien berhak mendapatkan informasi.
2.Bidan harus mendiskusikan dengan menegaskan kepada Ny.E bahwa SC pun memiliki hal hal yang harus dipertimbangkan,Bidan bisa memberi saran bahwa lahiran normal saja sudah merupakan tindakan terbaik. namun kembali pada pilihan Ny.E apa tindakan yang diinginkan setelah diskusi tersebut
3.Sebenarnya SC tidak perlu dilakukan jika memang tidak ada indikasi,tetapi pasien memiliki hak atas apa tindakan yang akan dilakukan.
Tindakan bidan yang harus dilakukan seperti kasus tersebut:
Memberikan informasi sebaik mungkin kepada pasien dengan menerapkan issue etik dan moral. serta memberi saran terbaik dengan meyakinkan pasien atas informasi yang diberikan.
izin menjawab yang ada diPPT bu, 1. bidan seharusnya meneruskan diskusinya tentang persalinan SC dan menjelaskan indikasi yang diperbolehkan melakukan persalinan SC. 2, tidak karna jika seorang pasien tersebut ada indikasi lain untuk melakukan persalinan normal maka boleh saja dilakukan persalinan secara SC namun jika tidak ada indikasi seharusnya diusahakan melahirkan secara normal. 3, tidak karena jika tidak ada indikasi seharusnya diusahakan untuk melakukan persalinan normal karena persalinan secara SC memiliki banyak resiko salah satunya pendarahan hebat.
Langkah kita sebagai bidan bagaimana bu?
Sedangkan pasien bersikeras untuk melahirkan bersama bidan saja,sedangkan kondisinya tidak memungkinkan.
Izin menjawab quiz bu, menurut saya :
1. Bidan harus melanjutkan diskusi pada pasien, bidan sebaiknya menanyakan apa alasan pasien memilih SC, apakah pasien takut akan kelahiran normal sehingga mengakibatkan mental-down, apakah ada dorongan penyebab lainnya yang membuat pasien memilih SC.
2. Jika dengan kelahiran normal dapat memicu stres atau drop mental pada sang ibu, maka menurut saya lebih baik SC karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena ketidaksiapan mental.
3. Jika tanpa indikasi lebih baik tidak melakukan SC.
Tindakan yang harus kita lakukan sebagai bidan adalah memotivasi atau memberi dorongan, memberi support pada pasien agar pasien semangat dan berani untuk persalinan normal dan percaya bahwa proses persalinan normal akan lebih baik dilakukan, proses persalinan normal juga masa pemulihannya lebih cepat dibanding proses SC.
Assalamualaikum izin bertanya bu apakah tindakan etis/moral sangat penting dalam kinerja pelayanan kebidanan bu?
Assalamualaikum ibu izin menjawab Quiz ppt.
1.mengedepankan kode etik untuk meminimalisir resiko,dan pendiskusian SC sangat di perlukan untuk mengedukasi ibu, sebenarnya sebelum persalinan harus sudah faham sehingga saat hari H sudah tidak perlu mendiskusikan lagi,dan jika itu terjadi maka pasien dan bidan/nakes harus bijak dalam mengambil keputusan untuk SC / tidaknya,demi keselamatan ibu dan bayi.
2.tidak harus dipenuhi jika SC tersebut malah beresike lebih dari pada persalinan normal,dan jika sebaliknya maka diperbolehkan,dan sudah melalui pemeriksaan dan diagnosis yang tepat.
3.berusaha yang terbaik semaksimal mungkin,dg pertimbangan dampak dan akibat setelahnya.dan pelayan an yang profesional.dan kasus tanpa indikasi sebaiknya persalinan normal
izin menjawab quis bu.
1. menurut pendapat saya sebaiknya bidan tidak perlu lagi untuk melanjutkan diskusinya. sebab jika diskusi tetap dilanjtukan maka pasti bidan akan takut salah memberikan informasi lanjutan dan hal tersebut bisa saja berahir konflik nantinya. untuk itu bidan lebih menyarankan kepada pasien/Ny.E untuk berkonsultasi ke dokter kandungan.
2. sepertinya tidak masalah jika harus dilakukan tindakan SC. sebab hal tersbut merupakan keinginan nyonya E.
3. menurut saya bisa saja menjadi pilihan untuk beberapa ibu walaupun tanpa indikasi . asalkan atas dasar permintaan dari pasien dan yang terpenting pasien sudah diberi penjelasan mengenai risiko dari prosedur ini.
izin menjawab quiz
1. tidak,karena seorang bidn hanya memberikan informasi jelas kepada pasien sehingga dapat dipahami pasien diberikan kebebaan untuk memilih tindakan selanjutnya.
2.ya harus,karena dimana bidan diakui tenaga profesional yang bertanggung jawab bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan,asuhan,nasehat. bukan untuk memaksakan kehendak orang lain. sehingga pasien bebas memilh tindakan untuk dirinya sendiri.
3. tidak, karena persalinan sc lebih beresiko tinggi bbeda halnya dengan persalinan normal lebih beresiko rendah. persalinan sc diperuntukan untuk urgent yang memang tidak bisa dilakukan melalui jalan lahir.
Izin menjawab quiz bu, operasi SC dapat dilakukan apabila sang ibu menginginkan persalinan dgn cara SC, atau sang ibu telalu bersesiko untuk melakukan persalinan normal tindakan yg harus diambil adalah melakuan operasi SC.Dan Bidan hanya bisa membantu persalainan normal jika pasien ingin melakuan persalinan secara SC pasien bisa langsung mendatangani RS terdekat / konsultasi dgn dokter.
A. Bidan harus meneruskan diskusi tentang persalinan SC sebagai pilihan
B. Menurut saya sebagai seorang bidan keinginan ny alya untuk SC tidak harus dipenuhi, karena persalinan SC untuk kasus komplikasi, dan ibu tersebut tidak memiliki suatu komplikasi.disarankan pihak keluarga ikut mengambil suatu keputusan.
C. Tidak, menurut saya jika persalinan bisa dilakukan secara normal, maka lebih baik melakukan persalinan secara normal, karena SC hanya dilakukan untuk ibu hamil yang mengalami suatu komplikasi
Assalamualaikum Wr.wb bu ijin mejawab quiz
soal 1
1)jika si ibu bayi tetap ingin melakukan operasi SC,maka bidan tidak perlu melanjutkan diskusinya.karena Operasi SC sudah diluar wewenang seorang bidan
soal 2
2)semua tergantung kepada pasien.Nmaun sebelumnya kita harus memberitahu resiko dan maanfaat dari SC itu terlebih dahulu.Sehingga pasien bebas memilih tindakan yg akan dilakukan terhadap nya
soal 3
3)Tidak,karena SC sangatlah lebih beresiko tinggi beda dengan persalinan normal
NAMA:SOFIA CHUMAIDAH
NIM:2110105030
Bu izin menjawab quiz dippt
1. Kalok memeng pasien ingin dan memaksa ingin melahirkan dengan cara sc, bidan sebaiknya memperhatikan diskusi tentang SC. Tetapi sebaiknya bidan memberikan edukasi atau penjelasan bila keadaan bayi tidak sungsang atau tidak terindikasi yang berakibat fatal, lebih baik melahirkan secara normal saja.
2. Tidak karena janin dan ibu di nyatakan baik baik saja tidak terindikasi mengalami gangguan. Bila pasien tetap ingin SC, bidan menyarankan untuk pasien konsultasi dengan dokter kandungan.
3. Bila bisa melahirkan dengan normal kenapa harus melalui SC..
Keputusan yang bidan ambil menolak permintaan pasien, bila tetap ingin melakukan persalinan SC pasien di persilahkan untuk konsultasi ke dokter kandungan.
mohon maaf bu izin menjawab quiz yang ada di ppt
1. diteruskan karena pasien juga membutuhkan informasi apa saja hal yang dilakukan ketika kita mau melakukan SC,dan jika pasien mempunyai riwayat penyakit bidan mengarahkan untuk langsung ke rumah sakit saja
2.di penuhi karena SC juga bisa dilakukan oleh ibu hamil yang sehat dan tidak ditemukan adanya resiko komplikasi ,dan dokter kandungan bisa menjadwalkan SC pada saat minggu ke 39 hingga 40
3. bisa melakukan SC jika kedua belah pihak saling menyetujui pada saat minggu ke 39 hingga 40 ,itu bisa dilakukan oleh ibu hamil yang sehat tanpa riwayat penyakit yang berat
yang harus bidan lakukan adalah memberi pengarahan kepada pasiennya
asalammualikum izin menjawab quiz di ppt bu nomer 3
Secara medis dan etis, dokter kandungan boleh saja melakukan operasi caesar atas permintaan pasien, walaupun tanpa indikasi, selama pasien sudah diberikan penjelasan mengenai manfaat dan risiko prosedur ini
Assalamualikum bu.ijin menjawab quiz
Pada soal 1, Bidan tidak perlu meneruskan diskusi tentang SC kepada pasien,dan sudah betul tindakan bidan yaitu menyarankan pasien untuk konsultasi kepada dokter kandungan.karena melakukan SC bukan kewenangan bidan
Pada soal 2, Harus dipenuhi bila itu keinginan pasien.tetapi SC tetap harus dilakukan oleh dokter kandungan bukan bidan.
Pada soal 3, SC bisa menjadi salah satu pilihan ibu hamil Walaupun tanpa indikasi, dokter kandungan tetap boleh melakukan operasi SC selagi atas permintaan pasien
Bu izin menjawab kuis dippt
1. Kalok memeng pasien memaksa ingin melahirkan dengan cara sc, bidan sebaiknya memperhatikan diskusi tentang SC. Tetapi sebaiknya sebaiknya bidan memberikan edukasi atau penjelasan bila keadaan bayi tidak sungsang atau tidak terindikasi yang berakibat fatal, lebih baik melahirkan secara normal saja.
2. Tidak karena janin dan ibu di nyatakan baik baik saja tidak terindikasi mengalami gangguan. Bila pasien tetap ingin SC, bidan menyarankan untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan.
3. Bila bisa melahirkan dengan normal kenapa harus melalui SC..
Keputusan yang bidan ambil adalah menolak permintaan pasien, bila tetap ingin melakukan persalinan SC pasien diminta untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan.
Untuk jawaban kuis nomer 2 yaitu:
tidak, diskusi terkait SC harus disampaikan lebih mendetail agar Ny. E memahami betul posisi yang sedang ia alami dan mendapatkan penanganan yang tepat. jika sudah ada tentang SC, ia tetap melanjutkan pilihannya maka sebagai bidan lebih mengambil keputusan untuk tidak melayani pasien karena mengetahui risiko yang akan ada pada pasien dan janin.
izin bertanya bu, apakah aborsi mempengaruhi kesuburan dan mempersulit upaya untuk hamil lagi?
Assalamu'alaikum bu izin menjawab SC yang ada di ptt🙏🏻
Pada dasarnya, pasien berhak memilih jenis persalinan yang akan dilakukan sesuai keinginan. Secara medis dan etis, dokter kandungan boleh saja melakukan sc atas permintaan pasien, walaupun tanpa indikasi, selama pasien sudah diberikan penjelasan mengenai manfaat dan risiko prosedur ini.
Maaf bu izin menjawab kuis
A. Bidan Harus berdiskusi tentang persalinan SC sebagai pilihan
B. Menurut saya sebagai seorang bidan keinginan NY alya untuk SC tidak Harus terpenuhi Karena petugas SC untuk Kasus komplikasi Dan ibu tersebut tidak memiliki suatu komplikasi disarankan Pihak keluarga ikut mengambil kepustusan
C. Tidak, Menurut saya jika persalinan segera dilakukan secara normal maka lebih baik melakukan persalinan secara normal Karena SC hanya dilakukan untuk ibu Hamil yang mengalami komplikasi
Enggeh bu baik
TIDAK PERLU JAWAB BAIK BU, LANGSUNG KOMENTAR MATERI SJ, SUDAH SY PESAN DI PPT KOQ MASIH JAWAB JUGA
Izin bertanya bu, apa saja yg menyebabkan ibu hamil harus melakukan aborsi?
Maaf bu saya izin menjawab, Ada banyak faktor salah satunya masalah plasenta Jika perkembangan plasenta tidak baik maka suplai darah dari ibu ke bayi terbatas.
izin menjawab, salah satu faktornya bisa jika disaat bersamaan sang ibu ternyata menderita kanker dan harus segera menjalani terapi dan hal tersebut bisa membuat janin dan ibu dalam bahaya maka kndungan bisa digugurkan namun itu juga sesuai dengan keputusan dari dokter kandungan dan spesialis kanker.
izin menjawab, sebaiknya ditolak jika tidak ada hal yg mengharuskan untuk aborsi karena aborsi merupakan hal yang dilarang menurut undang-undang maupun agama kita...
Izin menjawab tentunya langkah yang harus kita ambil sebagai nakes harus dapat memberikan edukasi kepada pasien seperti informasi yang tepat, lengkap, dan baik kepada pasien terutama keluarganya dan juga memberi kesempatan pasien atau keluarganya untuk bertanya tanpa berusaha menggurui atau menghakimi. Tanggung jawab sebagai seorang tenaga medis adalah memberikan informasi yang meluruskan terkait keamanan dari tindakan aborsi tanpa indikasi kesehatan ibu, selain itu juga kita dapat menasehati pasien untuk tetap mempertahankan kehamilannya sehingga bisa membuat pasien mengurungkan niatnya untuk melakukan aborsi. Karena adapun Sanksi pidana terhadap wanita yang menggugurkan kandungannya tercantum pada Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 347. Namun jika pasien tetap bersikeras untuk melakukan aborsi, diskusikan kembali dengan pasien dan keluarganya terkait resiko kesehatan yang dapat terjadi dari abortus provokatus serta prosedur detail yang harus dijalani pasien.
Assalamualaikum ibu, izin bertanya. Kehamilan Akibat kasus pelecehan atau perkosa tentunya berdampak pada psikis sang korban(perempuan). Dalam peraturan perundang-undangan RI no 36 th 2009 tentang Kesehatan pasal 75 dijelaskan (1)setiap orang dilarang melakukan aborsi. (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat di kecuali kan pada poin b) kehamilan akibat perkosaan menyebabkan terauma psikologis bagi korban. Contoh gangguan psikologis apakah yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi? Dan Adakah perlindungan untuk korban? dan seperti apakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan Negara kepada korban perkosaan yang melakukan aborsi?
Saya Izin bertanya bu, Konflik apa saja yang sering muncul dalam pelayanan kebidanan?
Assalamualaikum bu, saya qoriul jannah izin menjawab quiz dari mba Annisa ul mardhiya, dalam kasus ini bisa dikatakan bidan melakukan malpraktik, dikarenakan bidan melakukan kuret yang seharusnya kewenangan dokter
Assalamualaikum bu, izin bertanya misalkan ada seorang ibu hamil yang bermasalah dengan kandungannya dan harus dilakukan aborsi karena untuk keselamatan ibu tersebut, meskipun aborsi dilarang oleh agama. Namun untuk keselamatan ibu tersebut harus dilakukan aborsi, tetapi ibu tersebut menolak untuk diaborsi karena dianggap melanggar agama, padahal sudah dijelaskan akan berisiko terhadap keselamatan ibu tersebut, namun ibu tersebut kekeh menolak untuk diaborsi, lalu bagaimana bu dalam mengatasi hal seperti itu?
Terimakasih
izin menjawab, bisa diberi penjelasan kembali dengan baik baik dan jika alasan yang paling mendasari adalah melanggar agama maka perlu ditegaskan bahwa agama juga memberi kemudahan bukan mempersulit seperti hadis dalam kaidah usul fiqh bahwasannya "keadaan darurat menjadikan sebab kebolehan hal hal yang dilarang".
bu ijin bertanya apakah pada saat kita melakukan program bayi tabung jangka panjangnya ada efek sampingnya atay tidak?
Izin menjawab bu, program bayi tabung memiliki efek samping yaitu Kehamilan Ektopik. Kehamilan Ektopik merupakan kondisi dimana sel telur yang telah dibuahi menempel diluar rahim, biasanya di dalam tuba falopi. Pada kehamilan ektopik ini tentunya embrio akan mati karena tidak dapat hidup saat berada diluar rahim. Selain itu terdapat pula komplikasi pada saat pengambilan sel telur yang dapat menyebabkan pendarahan, infeksi atau kerusakan pada kandung kemih, pembuluh darah atau usus.
Maaf jika menjawab kuis ibu, jika dokter kandungan boleh saja melakukan operasi caesar atas permintaan pasien, walaupun tanpa indikasi, selama pasien sudah diberikan penjelasan mengenai manfaat dan resiko prosedur.
bismillahirommanirohim izin bertanyanya ibu bila ada seorang pasien yang mengalami gangguan pada janin,seperti janin itu bila di biarkan sampai lahir akan mengalami penyakit apakah itu boleh di lakukan tindakan aborsi?
kemudian bila ada pasien yang di haruskan aborsi karena untuk menyelamatkan dirinya kemudia si ibu dan pihak keluarga tersebut tetap tidak mau,apa yang harus kita lakukakn?
Assalamualaikum wr wb.Bu ijin bertanya.Jika menurut MUI aborsi akibat perkosaan itu dibernarkan,bagaimana kita bisa mempercayai jika itu hasil dari perkosaan.apakah ada tanda tanda nya?
Bu , bagaimana dengan wanita yang melakukan hubungan seks diluar nikah, Dan wanita itu dinyatakan hamil, namun wanita tersebut mengugurkan kandungannya dengan makan buah Nanas secara berlebihan , lalu dampak kesehatan buat si wanita tersebut apa Saja bu??
bismillahirrohmanirrohim izin menjawab pertanyaan yang di quis bila pasien tetap ingin melalukan sc bidan tidak harus meneruskan diskusinya kepada ibu tersebut bidan hanya memberikan petunjuk saja kemudian kalau masalah melahirkan secara sc ibu tersebut bisa langsung konsul ke dokter kandungan
untuk kelanjutan keinginan ibu tersebut harus di penuhi atau tidak itu tergantung dari ibunya sendiri
tetapi persalinan sc juga memiliki resiko jadi antara melahirkan normal dan sc itu memiliki resiko
Izin menjawab dari pertanyaan yang diberikan ibu di ppt
Bidan tidak harus meneruskan diskusi karena untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan dan lebih baik dikonsultasikan ke dokter kandungan. Dan keinginan Ny. Alya untuk SC diperbolehkan apabila telah dikonsultasikan ke dokter kandungan dan mendapatkan persetujuan dari dokter karena untuk memenuhi kepuasan pasien. Dan menurut saya persalinan SC tidak harus menjadi satu pilihan jika masih bisa dilakukan secara normal.
Izin menjawab kuis bu, sebagai bidan tati ,mungkin Saya akan memberikan informasi sedikit kepada Ny.E. Dan Saya akan menyarankan untuk konsultasi juga dengan dokter kandungan , Dan lebih baiknya Dr Dan pasien harus selalu berkomunikasi supaya pasien tau tindakan apa yg akan diambil oleh Dr dan juga resikonnya.. lebih baik dilakukan beberapa test sebelum diadakan tindakan SC . Untuk menghindari Hal yang tidak diinginkan,
izin menjawab quiz nomor 3 haruskah persalinan sc....
menurut pandangan saya persalinan SC itu dilakukan ketika benar benar sudah tidak mungkin untuk dilakukan persalinan secara normal. dalam artian sudah memiliki indikasi.
dimana persalinan SC itu memiliki banyak resiko terhadap rahim ibu pada kehamilan berikutnya dan setiap wanita selalu memiliki naluri untuk melakukan persalinan secara normal, karena dengan melakukan prsalinan secara normal,maka seluruh organ tubuh yang ada pada organ ibu trsbt akan kembali normal setelah proses persalinan dan bayi yang dilahirkan akan memiliki hubungan emosional yang kuat terhadap ibunya apabila dilakukan persalinan yang normal.
kelemahan persalinan SC apabila tidak ada indikasi yang diwajibkan untuk mejalankan persalinan SC : terjadinys komplikasi akibat operasi,seperti penyumbatan pembulu darah,infeksi,perdarahan,hingga adhesi ( tumbuhnya jaringan baru yang membust organ dalam perut menempel satu sama lain), luka operasi menimbulkan bekas luka dan rasa nyeri. proses pemulihannya tergolong lama.
ijin menjawab quiz yang ada di ppt bu
1.bidan diskusi terhadap pasien juga perlu karena harus ada persetujuan dari keluarga,kalau memang ada pro kontra bidan juga harus menyampaikan resiko pada akhirnya agar keluarga tersebut bisa menerima sran bidan
2.harus memenuhi prosedur rumah sakit dan hukum yang berlaku
3.tidak,karena melahirkan secara caesar hanya untuk ibu yang mengalami masalah pada persalinan tersebut
izin bertanya bu bila melakukan aborsi apakah janin akan merasakan sakit?
1. Menurut saya tidak, karena bidan Tati menjelaskan bahwa persalinan SC untuk kasus komplikasi, ia tidak akan lanjutkan diskusinya di khawatirkan ia memberikan informasi yang salah sehingga dapat memunculkan sebuah konflik.
2. Menurut saya tidak begitu harus dipenuhi, karena persalinan SC untuk kasus komplikasi. Dan untuk persalinan SC sendiripun bisa menyebabkan ketidakseimbangan populasi antara bakteri baik dan bakteri jahat pada usus bayi. Hal ini seharusnya bisa didapatkan dari kontak bayi dengan bakteri baik dari vagina ibu saat proses persalinan normal. Kondisi tersebut dapat menyebabkan tidak sempurnanya pembentukan sistem kekebalan tubuh alami bayi. Akibatnya, bayi lebih berisiko untuk mengalami penyakit yang berkaitan dengan sistem imun, seperti alergi, asma, eksim, bahkan penyakit autoimun, seperti diabetes tipe 1 dan radang usus. Tetapi jika kehendak sang ibu untuk tetap melakukan persalinan SC ya tidak apa.
3. Menurut saya tidak diharus untuk beberapa ibu memilih opsi persalinan SC, terlebih ibu tersebut tidak adanya indikasi.