E-Learning Pertemuan 2 - 11 Langkah Paul Williams I 00 November 2019 I 08.00 - 20.00. WIB I Drs. Subagio, M.A.

Diskusi

Diskusi

by Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali -
Number of replies: 18

1

Silahkan untuk menuliskna artikel investigasi yang berupa judul dan pendahuluan, untuk apporoval naskah penelitian investigasi

In reply to Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali

Re: Diskusi

by RENDY FERNANDA 1610901019 -


Judul : Terancamnya Eksistensi City of Tolerance di Yogyakarta

Nama/ NIM kelompok : Rendy Fernanda 1610901019/ Aliefah Rachma Sarwedi 1610901003

Pendahuluan: Yogyakarta adalah salah satu kota pelajar di Indonesia. Sebagai kota pelajar secara otomatis Yogyakarta menjadi tempat pertemuan berbagai macam budaya, suku, ras, agama bahkan golongan yang berbeda. Perbedaan budaya yang saling bertemu akan menyebabkan timbulnya akulturasi budaya. Seiring berjalanya waktu, mulai awal tahun 2000 an Yogyakarta dinobatkan menjadi The City of Tolerance. Julukan Kota Toleransi adalah simbol hidupnya multikulturalisme, pluralisme, dan kemajemukan di Yogyakarta. Tidak hanya sekedar pertemuan antar pelajar, melainkan pertemuan setiap karakter dari budaya yang berbeda yang menciptakan kedekatan emosional akibat akulturasi kebudayaan di Yogyakarta. Tidak heran jika banyak yang mengatakan Yogyakarta adalah mininya Indonesia. 

Selama proses akulturasi budaya berlangsung, tidak selamanya hasil perpaduan antara dua budaya yang berbeda dapat menimbulkan hasil yang baik. Ada yang menghasilkan penyatuan sehingga menimbulkan budaya baru, dan ada pula yang mengasilkan penolakan oleh sebab yang beraneka ragam. Hal tersebut terjadi dalam setiap aspek kehidupan sosial, bahkan dalam lingkungan tempat tinggal contohnya tindak intoleran, diskriminasi etnis tertentu, kekerasan, bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut menunjukan bahwa dalam sebuah pertemuan dua atau lebih budaya yang berbeda tidak selamanya menghasilkan sebuah kecocokan atau keserasian dan menciptakan budaya baru.

Kemajemukan di Indonesia seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa, bukan malah menjadi alat pemecah belah. Sebagai contoh Kota Yogyakarta, dewasa ini banyak ditemukan berita terkait diskriminasi dan kericuhan baik dari masyarakat lokal Yogyakarta dan etnis luar Jawa di kota tersebut. Padahal Kota Yogyakarta merupakan Kota Pelajar yang sudah tentu banyak terjadi pertemuan etnis di dalamnya. Namun saat proses akulturasi tidak semua menimbulkan hasil yang baik. Etnis, suku dan ras dan golongan yang berbeda di Yogyakarta terkadang justruh menjadi alat propaganda dan pemicu pertikaian yang berujung pada bentrok dan aksi intoleran, diskriminasi, kekerasan, bahkan pelanggaran HAM. 

Investigasi dalam tulisan ini bertujuan untuk mengetahui wujud toleransi di kota multikultural yaitu Yogyakarta. Dengan berbagai predikat nama dan julukan seperti Yogyakarta City of Tolerance, Kota Pelajar atau Kota Budaya untuk dibandingkan dengan realita yang ada saat ini. nama dan julukan tersebut patut dipertanyakan. Ada sesuatu yang tidak wajar ketika Kota yang terkenal nyaman dengan berbagai julukan toleransinya justruh terdapat banyak aksi intolerasi di dalamnya.



In reply to Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali

Re: Diskusi

by SANTI PARIANTI 1610901021 -

Judul : FENOMENA PAKAIAN BEKAS IMPOR ‘AWUL-AWUL’ di SKATEN YOGYAKARTA”

Nama Kelompok : SANTI PARIANTI (1610901021), EBBY SHAH RIZAL M (1610901013)


PENDAHULUAN :

Pakaian merupakan ekspresi tentang cara hidup. Pakaian dapat mencerminkan perbedaan status dan pandangan politik religius. Dengan demikian, cara kita memilih pakaian dapat berfungsi sebagai suatu pernyataan, sebagai sarana untuk menunjukkan bahwa kita berasal dari kelompok tertentu yang berbagi sekumpulan ideal tertentu. Pandangan- pandangan yang berbeda tentang bagaimana seharusnya masyarakat diatur tersebar meluas pada beragam pendapat tentang bentuk pakaian yang benar (Henk,2005:58).

Pakaian bekas merupakan salah satu target masyarakat untuk mendapat style yang berbeda dengan yang lain, karena kebanyakan pakaian bekas mempunyai merk ternama di luar negeri dan model pakaian yang tidak pasaran. Di sisi lain pakaian bekas ini tidak terlalu mahal sehingga dapat menghemat pengeluaran. Pakaian bekas adalah pakaian yang sudah pernah dipakai sebelumnya. Dan Pakaian bekas ini di impor dari luar negeri, yaitu seperti Singapura, Mallaysia, dan Korea.

Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dilihat dari banyak mahasiswa dari berbagai kota yang ada di Indonesia, menjadi alasan banyak sekali acara-acara tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Salah satunya yaitu Skaten yang merupakan acara tahunan. Skaten merupakan pasar malam yang berada di Alun-alun utara. Selain dengan banyaknya wahana-wahana dan berbagai makanan, Skaten juga identik dengan penjualan pakaian bekas atau biasa di sebut ‘Awul-awul’. Penjual ‘Awul-awul’ ini tidak hanya ada satu, tetapi beberapa penjual yang memang menjual barang bekas import dari berbagai negara. Tetapi di zaman yang modern ini masih saja banyak orang yang membeli pakaian bekas tanpa  menyadari bahaya ketika menggunakannya.

Kementerian Perdagangan telah melakukan pengujian terhadap 25 contoh pakaian bekas yang beredar di pasar terdiri atas beberapa jenis pakaian seperti pakaian anak (jaket), pakaian wanita (vest, baju hangat, dress, rok, atasan, hot pants, celana pendek), pakaian pria (jaket, celana panjang, celana pendek, kemeja, t-shirt, kaos, sweater, kemeja, boxer, celana dalam). Pengujian dilakukan terhadap beberapa jenis mikroorganisme yang dapat bertahan hidup pada pakaian yaitu bakteri Staphylococcus aureus (S. aureus), bakteri Escherichia coli (E. coli), dan jamur (kapang atau khamir). Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, ditemukan sejumlah koloni bakteri dan jamur yang ditunjukkan oleh parameter pengujian Angka Lempeng Total (ALT) dan kapang pada semua contoh pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi.

 


In reply to SANTI PARIANTI 1610901021

Re: Diskusi

by Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali -

dengan topik yang sederhana, mohon untuk lebih difokuskan sasaran dari investigasinya, apakah pada pengguna awul-awul atau pada penjual awul-awul, untuk lebih jelasnya dilakukan literatur review agar memudahkan penulis dalam melakukan jurnalisme investigasi

In reply to Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali

Re: Diskusi

by VIVIN ARDIYAN ROHMAH 1610901011 -

Maraknya Pernikahan Dini di Kabupaten Sleman

Oleh: Vivin Ardiyan dan Prasetyo Eryan 

Pendahuluan

Pernikahan dini di Indonesia seakan bukan menjadi hal yang tabu lagi dilakukan di kalangan masyarakat. Pakar Kependudukan UGM, Susetiawan dalam Republika.co.id (2018) menyampaikan, Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan muda tertinggi di dunia. Bahkan saat ini Indonesia menempati peringkat ke-37 dalam kategori pernikahan di bawah umur. Di ASEAN, Indonesia menempati angka kedua setelah Kamboja, Susetiawan menyampaikan hal tersebut sebagai ironi karena anak-anak perempuan yang menikah muda sering menghadapi akibat buruk, seperti melahirkan dini, KDRT, gizi buruk, serta kesehatan seksual dan reproduksi. Meskipun tidak semua pernikahan dini dilakukan karena hamil diluar nikah, akan tetapi masih banyak yang beranggapan bahwa pernikahan dini sah dilakukan menurut agama, ada pula yang menyebutkan pernikahan dini dilakukan untuk menyelamatkan status dari janin bagi yang sudah hamil diluar nikah. 

Kasus pernikahan dini tidak hanya berasal dari daerah yang masih tertingal, di kota-kota besar angka pernikahan dini cukup tinggi dilakukan, salah satunya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dilansir dari laman Republika.co.id (2018), Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Sleman semakin meningkat selama tiga tahun terakhir. Berdasarkan data pengadilan Agama Sleman, jumlah pasangan menikah dini pada 2014 mencapai 109 kasus, 2015 sebanyak 132, dan pada tahun 2016 sampai bulan September mencapai 79 kasus. Mulai Januari hingga September tahun ini, jumlah anak laki-laki lebih dari 15 tahun yang menikah dini mencapai 3,22 persen. Sedangkan bagi anak perempuan 62,5 persen.

Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA) Sleman, Ahmad Mujahidin dalam Republika.co.id (2018), Sesuai UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Maka dari itu, seluruh pasangan yang menikah dini pasti mengajukan dispensasi pernikahan terlebih dahulu. Menurut Burhan dalam Harian Jogja.com (2018), berdasarkan data dari PA Sleman, pada Agustus ini, ada 17 perkara dispensasi kawin masuk ke PA Sleman, dengan 9 perkara yang dikabulkan. Di September, ada 17 perkara yang masuk, dan 11 perkara dikabulkan. Lalu di Oktober 13 perkara masuk dan 8 perkara dikabulkan. Dispensasi kawin diajukan karena melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur. 

Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Sleman, melatarbelakangi Investigasi kelompok kami untuk mencari tahu penyebab tertinggi pernikahan dini, mencari tahu alur kelagalitasan pernikahan dini, dan mengetahui dampak yang sudah terjadi akibat dari pernikahan dini di kalangan masyarakat Sleman.


In reply to VIVIN ARDIYAN ROHMAH 1610901011

Re: Diskusi

by Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali -

Jika menginvestigasi pernikahan dini, belum terlalu spesifik, namun bila menginvestigasi motivasi atau orientasi pernikahan dini, maka ini akan mejadi hal yang menarik. Oleh karenanya pelu memfokuskan masalah, apakah pada pasangan yang menjalani pernikahan usia dini, atau regulasi, atau justru pada fenomena yang terjadi kenapa pernikahan dini bisa terjadi dan apa manfaatnya

In reply to Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali

Re: Diskusi

by FATHIMAH AQILAH 1610901018 -

Nama Kelompok:

-Farhan Nurfidai Faiz (1610901005)

-Fathimah Aqilah (1610901018)


Judul: Mahasiswa dan Tangga

Pendahuluan

Angkat akan menjadi fasilitas yang sangat berguna bagi mahasiswa untuk mobilitas dari lobi menuju lantai yang dituju. Faktanya hanya beberapa kampus saja yang memiliki fasilitas angkat didalamnya. Salah satu universitas yang menggunakan fasilitas angkat ini adalah Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (UNISA).

UNISA memberikan fasilitas ini tidak lagi untuk kenyamanan mahasiswanya, namun bagaimana menggunakan biaya yang terbilang "kelebihan beban" atau kelebihan muatan. Hal ini tentu menjadi sangat memprihatinkan, bila secara terus menerus dilakukan dalam jangka waktu yang panjang.

Jika kita melihat lebih jauh, penggunaan yang akan terus membuat beban menjadi lebih besar, bahkan dapat diakses oleh orang lain. __________________________________________________________________________________________________

Faktanya adalah setiap pagi sekitar jam 07.00 - 08.00, penggunaan lift gedung B UNISA ini menghasilkan banyak dan penggunaannya masif di setiap lantainya. Hal yang menjadi nilai belajar adalah tidak menggunakan media untuk tujuan lantai, Mengapa mereka ingin menunggu lama untuk menaik, dan apakah mereka mendahulukan orang tua atau Customer Service (CS) yang sedang membawa keperluan?

Apa saja langkah-langkah yang ada? Oleh karena itu, informasi ini akan menguak dalam pikiran para siswa.

In reply to FATHIMAH AQILAH 1610901018

Re: Diskusi

by Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali -

Kurang spesifik untuk anomali penggunaan tangga dan lift yang ada di UNISA, bisa jadi harus ke kampus lain (swasta) untuk meneliti yang sama, bahkan sampai pada biro aset dan umum untuk berkoordinasi mengapa dalam pembangunan gedung harus seperti itu ?


IDE baru: bagaimana tentang kampus ramah disabilitas di yogyakarta ?

In reply to Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali

Re: Diskusi

by ULFI LULU NURAINI 1610901016 -
nama kelompok : Ulfi Lulu Nuraini 1610901016 / Rafida Luthfi Azmi 1610901027

Realita di Balik Pedagang Kaki Lima

BAB 1. PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Yogyakarta adalah kota pelajar dan budaya, yang setiap tahunnya jumlah penduduk semakin meningkat dan membuat Yogyakarta sendiri semakin padat. Pertumbuhan penduduk Yogyakarta dari tahun 2011 sampai 2016 dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:

Jumlah Penduduk menurut Kabupaten/Kota di D.I Yogyakarta (Jiwa)

 

Kabupaten/Kota

D.I. Yogyakarta

Kulonprogo

Bantul

Gunungkidul

Sleman

Yogyakarta

Jumlah Penduduk menurut Kabupaten/Kota di D.I. Yogyakarta (Jiwa)

2011

2012

2013

2014

2015

2016

3 509 997

3 552 462

3 594 854

3 637 116

3 679 176

3 720 912

394 200

398 672

403 179

407 709

412 198

416 683

922 104

934 674

947 072

959 445

972 511

983 527

685 003

692 579

700 191

707 794

715 282

722 479

1 116 184

1 128 943

1 141 733

1 154 501

1 167 481

1 180 479

392 506

397 594

402 679

407 667

412 704

417 744

Walaupun peningkatan setiap tahunnya dari tahun 2011 sampai 2016 tidak begitu pesat, tetapi tetap berdampak baik sosial, ekonomi, politik, dan lainnya. Salah satu dampak yang begitu terasa adalah dampak ekonomi, masyarakat Yogyakarta memiliki kesempatan untuk meningkatkan perekonomiannya salah satunya dengan cara berdagang. Saat ini pedagang yang sangat mudah dijumpai adalah pedagang kaki lima, contohnya yaitu pedagang kaki lima yang berada di Jalan Piyungan-Prambanan. Banyaknya pedagang kaki lima yang menjual berbagai makanan, dikarenakan makanan itu sendiri merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia. Untuk itu sangat penting bagi manusia untuk memperhatikan makanan sehat yang sebaiknya dikonsumsi agar tidak mengganggu kesehatan. Keamanan pangan menjadi salah satu isu yang menyita perhatian beberapa organisasi kesehatan di dunia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Food and Agriculture Organization (FAO) saat ini memberikan penekanan bagi seluruh negara agar memperkuat sistem keamanan pangan.

Indonesia merupakan negara mayoritas pemeluk agama Islam, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang beragama muslim. Salah satu kecamatan yang berada di Yogyakarta adalah kecamatan prambanan yang mayoritasnya memeluk agama islam. Dengan berkembangnya zaman, banyak sekali makanan yang berasal dari olahan yang dilarang dalam agama islam. Salah satu konsep halal dalam Islam adalah makanan harus tidak mengandung sedikitpun minyak babi. Ilmu kedokteran 1Yoga Permana Wijaya, 2009, Fakta Ilmiah Tentang Keharaman Analisis Kandungan Lemak Babi. Lelya Hilda 3 mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui banyak macam parasit dan penyakit berbahaya. Sangat penting untuk diperhatikan bahwa sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya. Bagi Muslim, isu kehalalan makanan merupakan sesuatu yang seringkali berulang. Penanganan akan isu ini lebih banyak bersifat sesaat atau hanya untuk meredam situasi seketika. Padahal, dengan pola konsumsi pangan modern yang semakin kompleks dan bervariasi, penyelesaian secara tuntas menjadi amat penting. Kehadiran komponen minyak babi ini, serendah berapapun kandungannya dalam bahan pangan, akan membawa makanan tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi.

Pedagang kaki lima yang berada di Jl.Piyungan-Prambanan ini menjual aneka macam makanan basah seperti kwetiau, nasi goreng dan berbagai makanan jenis mie. Pada awalnya aneka macam makanan basah yang pedagang jual tidak begitu banyak yang membeli, tetapi 2-3 tahun belakangan ini dagangan yang pedagang jual kini ramai setiap harinya. Ramainya pengunjung yang mengantri untuk membeli membuat chef disalah satu instansi yang berada disekitar tempat jualan penasaran dan akhirnya chef  membelinya.

Chef merasakan ada perbedaan rasa dari tahun pertama ketika pedagang kaki lima ini baru membuka usahanya, rasa makannya saat ini lebih enak dan seperti ada tambahan minyak babi dalam pembuatannya. Padahal makanan yang mengandung unsur minya babi termasuk kedalam makanan yang haram. Selain itu, pedagang yang berjualan merupakan pemeluk agama islam, dan mayoritas yang membeli juga adalah beragama islam. Praduga yang muncul ini membuat kelompok kami ingin mengangkat dan menginvestigasi agar tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan yang timbul dalam masyarakat. Selain itu, penggunaan minyak babi jika berlebih akan merugikan pembelinya.


In reply to Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali

Re: Diskusi

by DHEA SYAFIRA 1610901022 -

Nama kelompok : 

Dhea Syafira (1610901022)

Tri Atmaja Cakra (1610901026)


JUDUL : Dampak Tuyul Terhadap Ojol


PENDAHULUAN 

Transportasi adalah salah satu sarana yang sangat dibutuhkan di seluruh dunia. Transportasi sebagai penunjang kegiatan sehari-hari adalah hal  yang sangat di butuhkan di masyarakat. Transportasi baik jasa maupun alat sangat membantu perekonomian di suatu negara. Transportasi kini sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dijamin keberadaanya. Salah satunya yaitu angkutan umum, karena angkutan umum memiliki peranan penting dalam pembangunan perekonomian. Karena berkaitan dengan distribusi barang,jasa, dan tenaga kerja. 

Salah satu angkutan umum yang paling efektif adalah ojek . Ojek banyak digunakan oleh penduduk di kota-kota besar karena kelebihanya dengan angkutan lain, yaitu lebih cepat dan dapat melewati sela-sela kemacetan di kota. Semakin pesatnya teknologi di zaman sekarang ini, memungkinkan kita untuk mendapatkan infomasi lebih mudah dan cepat. Salah satunya yaitu ojek online. Ojek online adalah layanan teransportasi ojek yang dapat kita akses melalui gadget ataupun smartphone.

Setiap pengguna transportasi ojek online kini dapat membuka aplikasi khusus ojek online di gadget atau smartphone kalian untuk dapat terhubung atau mengakses ojek online. Ojek online tersebut terasa lebih efektif, karena pengguna tidak harus membuang waktu untuk berjalan kaki menuju ojek pangkalan dan hanya dengan menunggu dilokasi saja, tukang ojeknya akan menghampiri atau datang.  Pengguna ojek sekarang lebih memilih ojek online karena lebih efesien dibandingan ojek pangkalan. 

Akan tetapi dibalik kemudahan dan kecanggihan ojek online tersebut, ada hal negatif dalam pengoperasiannya. Pada awalnya ojek online berjalan dengan mulus, akan tetapi semakin kesini ada hal yang dirasa sangat curang yang dilakukan oleh salah satu orang  bahkan beberapa oknum OJOL (ojek online). Kecurangan tersebut bermula dengan pemakain salah dua aplikasi, karena mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar. Banyak ojek online yang terkena imbasnya akibat ulah temannya sendiri.

In reply to DHEA SYAFIRA 1610901022

Re: Diskusi

by Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali -

Judulnya sudah menarik, namun adanya batasan ruang lingkup terhadap pengendara ojek di propinsi DIY, misal  pada komunitas ojek yang sering terkena fenomena tuyul tersebut, penyempitantan objek investigasi ini dimaksudkan untuk lebih memfokuskan apa yang terjadi dalam ranah investigasi yang akan dilakukan

In reply to Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali

Re: Diskusi

by MEI ANDRIYANI 1610901002 -

Nama : Mei Andriyani (1610901002) & Ellyda A. Kun Kharisma (1610901024)

Judul :

PENGALIH FUNGSIAN TROTOAR DI YOGYAKARTA

Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Menurut Direktur Jenderal Bina Marga No. 76/ KPTS/ DB/ 1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

            Pejalan kaki biasanya ketika berada dalam area lalu lintas berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari pembuatan trotoar atau manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.

            Fenomena yang ada sekarang ini trotoar semakin banyak digunakan untuk menjadi lahan parkir, serta untuk tempat melintasnya kendaraan roda dua. Penggunaan trotoar sebagai lahan parkir tersebut tidak sesuai dengan izin pengadaan ruang parkir dalam dinas tata ruang kota Yogyakarta. Hal itu mengakibatkan adanya pro dan kontra dari berbagai pihak, terkhusus bagi pejalan kaki dan pengelola parkir.

            Bagi pejalan kaki, trotoar yang sedianya untuk pejalan kaki malah digunakan sebagai tempat parkir mobil dan motor. Padahal jelas-jelas melanggar dan mengganggu pejalan kaki karena hampir tidak menyisakan area untuk pejalan kaki yang hendak lewat. Tidak hanya mengganggu pejalan kaki, penggunaan trotoar sebagai lahan parkir pastinya juga sangat berpengaruh terhadap keselamatan penyandang disabilitas. Pejalan kaki yang tidak berkebutuhan khusus saja sudah terganggu atau kurang nyaman dengan adanya kendaraan yang berada di trotoar, terlebih penyandang disabilitas yang sudah pasti mereka akan mengalami kesulitan dalam menggunakan jalan.

            Penggunaan trotoar untuk berdagang juga merupakan suatu kekeliruan, hal ini termasuk alih fungsi fasilitas umum yang seharusnya untuk kelancaran lalu lintas malah dijadikan tempat berjualan. Contoh penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang yang sudah menjadi suatu kebiasaan antara lain adalah sunmor (Sunday morning) UGM Yogyakarta, pedagang kaki lima di area Maliboro, dan masih banyak lagi masyarakat Yogyakarta yang menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang serta pengalih fungsian lain dari trotoar yang tidak semestinya untun dilakukan.Oleh karena itu, kami akan menginvestigasi mana saja trotoar yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingannya sendiri dan belum mendapatkan izin dari pemerintah.



In reply to MEI ANDRIYANI 1610901002

Re: Diskusi

by Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali -

Judulnya masih kurang bagus iuntuk suatu reportase, walaupun sudah bagus dalam mencari topik. Trotar tidak hanya satu, maka perlunya untuk ,elirik trotoar mana yang dialih fungsikan, apa usaha pemerintah terkait hal tersebut, dan bagaimana peran komunitas pecinta trotoar yang dialih fungsikan 

In reply to Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali

Re: Diskusi

by ASTRI WULANDARI 1610901001 -

Nama kelompok: 

Astri Wulandari (1610901001)

Hanif Alghazy Bagasmayong (1610901009)


Judul: Numpang Parkir Di Jogja 

In reply to ASTRI WULANDARI 1610901001

Re: Diskusi

by Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali -

Permasalahan parkir memamng permasalahan yang selalu dan selalu menjadi di tiapo kota besar di Republik Indoensia, oleh karena itu harus lebih di di jelaskan, bagian trotoar mana yang yang akan disasar untuk dilakukan investigasi

In reply to Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali

Re: Diskusi

by ELLA ANTIKA 1610901010 -

Nama Kelompok

Ida Jayanti dan Ella Antika

Judul : Dog is Not food

Pendahuluan

Pesatnya pembangunan Rumah makan akan berdampak pada menguatnya persaingan antara penjual satu dengan penjual lainnya, hal ini membuat sebagian orang melakukan kecurangan dalam proses pengolahan dan lain sebagainya, pedagang sama sekali tidak memikirkan dampak dari kecurangan yang dilakukan tersebut, salah satu makanan khas indonesia yang digemari oleh sebagian masyarakat adalah sate. makanan yang terbuat dari potongan daging kecil-kecil yang ditusuk sedemikian rupa dengan tusukan lidi tulang daun kelapa atau bambu kemudian dipanggang menggunakan bara arang kayu

      Kota Yogyakarta merupakan salah satu kota kuliner yang terkenal dengan masakan yang beraneka ragam dari berbagai kota di Indonesia, banyaknya rumah makan yang mudah kita temukan di kota ini seperti rumah makan  sate ayam, sate sapi, sate kelinci bahkan sampai sate kuda juga cukup banyak diperdagangkan. Namun tidak sedikit pula adanya bahan pembuatan yang tidak lazim untuk dikonsumsi oleh publik, terutama sate yang yang berasal dari daging anjing atau  yang lebih populer biasa di sebut sate jamu oleh masyarakat jawa, karena sate jamu ini di yakini oleh masyarakat untuk membuat efek badan  terasa hangat atau panas serta dipercaya sebagai salah satu obat untuk menambah gairah seksual terutama kaum laki-laki. Hal tesebut sangat memprihatinkan karena  menurut Badan Organisai Dunia (WHO), yang mengientifikasi perdagangan dagimg anjing merupakan penyumbang utama penyebaran rabies di Inodesia.

Menurut Kementerian Pertanian adanya rumah potong anjing atau jasa penjagalan anjing untuk konsumsi melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1) tentang pangan. Hal ini dikarenakanDaging anjing tidak termasuk kategori pangan karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan. Hasil investigasi Animal Friends Jogja Pada tahun 2017, anjing-anjing yang dikonsumsi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berasal dari daerah yang belum bebas rabies, khususnya dari Jawa Barat. Hasil kompilasi data dengan investigasi pemerintah DIY, jumlah anjing dibunuh untuk dikonsumsi di wilayah DIY diperkirakan mencapai 215 ekor per hari.