Diskusi Keluarga Berencana

Diskusi Keluarga Berencana

Diskusi Keluarga Berencana

by Anjarwati S.Si.T., MPH -
Number of replies: 55

Assalamualaikum, silahkan forum ini untuk mendiskusikan tentang KB mengacu kepada materi yang telah disiapkan, 

In reply to Anjarwati S.Si.T., MPH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105028 PUTRI DWI ANDINI -

ibu izin bertanya,yang dimaksud ruang lingkup kb dengan ketahanan dan pemberdayaan keluarga itu seperti apa ya?

In reply to 2010105028 PUTRI DWI ANDINI

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105046 YULIA SRI RAHAYU -

menurut saya seperti  :

1.       Kependudukan.

2.      Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

3.      Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga ( Pembangunan Keluarga ).

4.      Kegiatan lintas sektor dengan melibatkan ( Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan ).

 

In reply to Anjarwati S.Si.T., MPH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105043 VIERA SUJAYANTI -

Izin bertanya, dalam ruang lingkup KB yang dimaksud peningkatan akuntabilitas dan pengawasan aparatur negara seperti apa ya? Terima kasih

In reply to Anjarwati S.Si.T., MPH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105047 INTAN GUSTINI -

Izin bertanya,Bu. Dalam materi terdapat pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran Islam salah satunya adalah sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan . Lalu apa yang bisa dilakukan oleh seorang bidan , agar suami dan istri/ orang orang yang telah / belum menikah tidak memiliki niat segan mempunyai keturunan setelah menikah ? Terima kasih.

In reply to 2010105047 INTAN GUSTINI

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105037 DIAJENG PUTRI HAPSARI KUSUMA MARDANI -

Saya mencoba menjawab pertanyaan dari Mbak Intan, 

Dalam kondisi tersebut, seorang bidan dapat melakukan KIE terhadap masyarakat baik secara kelompok maupun individu. Edukasi masyarakat baik secara ilmiah/sains dan juga hukum ajaran agama Islam. Beri penjelasan dan juga alasan yang mendukung agar masyarakat juga paham kenapa sih kok harus seperti ini? apa tujuan bu bidan?. Bidan juga menyertakan tujuannya. Ajak masyarakat agar semua dapat terlaksana dengan baik dan menimbulkan lebih banyak manfaat daripada mudaratnya.

Terima kasih.

In reply to Anjarwati S.Si.T., MPH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105026 TRESNI SEKAR AYU WULANDARI -

Ibu izin bertanya apa maksud dari dampak program KB terhadap pengcegahan kelahiran pada poin terakhir yaitu "Pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan berjalan" , saya kurang paham bu pada poin terakhir itu, bisa mohon dijelaskan 🙏 terima kasih

In reply to 2010105026 TRESNI SEKAR AYU WULANDARI

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105004 SEFIA HIMAWATI -
Izin menjawab mba ayu, dari tujuan kb pemerintah mungkin bisa menjelaskan pertanyaan mba ayu, 

Tujuan Program Keluarga Berencana

  • Membentuk keluarga kecil sejahtera, sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga tersebut
  • Mencanangkan keluarga kecil dengan cukup 2 anak
  • Mencegah terjadinya pernikahan di usia dini
  • Menekan angka kematian ibu dan bayi akibat hamil di usia yang terlalu muda atau terlalu tua, atau akibat penyakit sistem reproduksi.
  • Menekan jumlah penduduk serta menyeimbangkan jumlah kebutuhan dengan jumlah penduduk di Indonesia.

Dalam penerapannya, BKKBN selaku badan pengelola program keluarga berencana mendorong masyarakat untuk memakai alat kontrasepsi guna mencegah atau menunda kehamilan

In reply to Anjarwati S.Si.T., MPH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105001 INTAN BRAHMANA -

Mohon izin bertanya ibu, yang dimaksud pantang berkala dan coitus interuptus dalam alat” kontrasepsi atau penanggulangan kehamilan itu bagaimana yah bu? Terimakasih

In reply to 2010105001 INTAN BRAHMANA

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105007 ANITA RATNA UTAMI -

Izin menjawab pertanyaan mb intan,

Metode kb kalender atau pantang berkala adalah cara/metode kontrasepsi sederhana yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan tidak melakukan senggama atau hubungan seksual pada masa subur/ovulasi. KB kalender adalah usaha untuk mengatur kehamilan dengan menghindari hubungan badan selama masa subur seorang wanita. Sebab pembuahan memang hanya terjadi pada saat masa subur, atau lebih tepatnya 12-24 jam setelah puncak masa subur (sel telur dilepas). 12-24 jam ini dari masa hidup sel telur rata-rata.

Coitus interuptus yaitu kontrasepsi yang dilakukan dengan cara menarik keluar penis dari vagina wanita saat terasa akan adanya ejakulasi. Dengan cara ini diharapkan tidak ada sperma yang masuk ke dalam rahim. 


In reply to Anjarwati S.Si.T., MPH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105016 HASMARYANTI -

Ibu tolong jelaskan makna dari "Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat" maksudnya bagaimana bu ?

In reply to 2010105016 HASMARYANTI

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105037 DIAJENG PUTRI HAPSARI KUSUMA MARDANI -

Saya mencoba menjawab pertanyaan dari Mbak Hasmaryanti, penjarakan kehamilan dalam kondisi darurat yang dimaksud adalah ketika ibu dalam kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk hamil terlebih dahulu, atau misalnya dalam kondisi yang memang harus di gunakan kontrasepsi, seperti korban pemerkosaan atau bahkan orang yang gangguan jiwa namun dijadikan sebagai pemuas nafsu orang yang tidak bertanggung jawab.

Terima kasih.

In reply to 2010105016 HASMARYANTI

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105030 HASNA H. LABA -

Izin menjawab, 

Penjarakan kehamilan adalah sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami istri atas pertimbangan dokter dan ahli agama.

- Yang diamaksud dalam kriteria darurat adalah:
a. Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu karena mengandung atau melahirkan, bila hal itu diketahui dengan pengamalan atau keterangan dokter yang dapat dipercaya sesuai firman allah dalam Q.S. Al Baqarah 195 dan Q.S An Nisa 29

b. Mengkhawatirkan keselamatan agama, akibat faktor-faktor  kesempitan penghidupan, seperti kekhawatiran akan terseret menerima hal-hal yang haram atau menjalankan atau melanggar larangan karena di dorong  oleh kepentingan anak-anak , sejalan dengan firman allah dlam Q.S Al Baqarah 185 dan Al Maidah 6. Serta mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran terlalu rapat. Sesuai dengan salah satu Hadits hasan diriwayatkan Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Abbas dan oleh Ibnu Majah dari Ubbadah "Jangan Bahayakan (dirimu) dan jangan membahayakan (orang lain) "
Terima kasih

In reply to Anjarwati S.Si.T., MPH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105030 HASNA H. LABA -

Izin bertanya ibu, Manfaat KB ; menurunkan angka kematian maternal dengan adanya perencanaan kehamilan yang aman, sehat dan diinginkan. Yang dimaksud dengan Kematian Maternal apa ya ibu? 

Terima kasih

In reply to 2010105030 HASNA H. LABA

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105037 DIAJENG PUTRI HAPSARI KUSUMA MARDANI -

Saya mencoba menjawab pertanyaan Mbak Hasna,

Kematian maternal menurut batasan dari The Tenth Revision of The International Classification of Diseases (ICD – 10) adalah kematian wanita yang terjadi pada saat kehamilan atau dalam 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, tidak tergantung dari lama dan lokasi kehamilan, disebabkan oleh apapun yang berhubungan dengan kehamilan, atau yang diperberat oleh kehamilan tersebut, atau penanganannya, akan tetapi bukan kematian yang disebabkan oleh kecelakaan atau kebetulan.

Terima kasih.

In reply to 2010105030 HASNA H. LABA

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105008 WINDY APRIANDA -

Izin menjawab

WHO mendefinisikan  maternal mortality ratio/AKI sebagai angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup (WHO, 2004; BPS, 2012). Menurut laporan dari WHO, kematian ibu umumnya terjadi akibat komplikasi saat, dan pasca kehamilan.

In reply to Anjarwati S.Si.T., MPH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105007 ANITA RATNA UTAMI -

Izin bertanya ibu, didalam ppt disebutkan mengenai pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran islam yaitu  “atau dengan cara merusak/merobah organisme yang bersangkutan, seperti : memotong, mengikat dll”, itu maksudnya bagaimana ya ibu? Terimakasih

In reply to Anjarwati S.Si.T., MPH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105041 NADIFA NURLITA JANNAH -

Maaf ibu mau tanya maksudnya dari Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar itu bagaimana

In reply to 2010105041 NADIFA NURLITA JANNAH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by JESSIE NESIALLA ARTAMEVIA -

Izin menjawab, yang dimaksud hal tersebut adalah ketika berada dikondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk hamil terlebih dahulu


In reply to 2010105041 NADIFA NURLITA JANNAH

Re: Diskusi Keluarga Berencana

by 2010105006 AYU WANDA PUSPITA -

izin menjawab maksut dari Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat itu kemungkinan tidak hamil terlebih dahulu dan menggunakan kb dan bisa juga hal yang tidak diinginkan seperti korban pemerkosaan