Meisya Egidhea Putri (2010601047)
Izin menjawab pertanyaan mba Olinda,
Law of one price atau hukum satu harga adalah teori ekonomi yang menyatakan bahwa produk identik harus dijual dengan harga yang sama di setiap lokasi. Ini didasarkan pada asumsi-asumsi berikut:
- Ada persaingan bebas di pasarĀ
- Tidak ada perdaganganĀ
- Tidak ada biaya transportasi
- Tidak ada biaya transaksi
- Penjual dan pembeli tidak dapat memanfaatkan harga dan harga bergerak bebas, tergantung pada permintaan dan penawaran fundamental (fleksibilitas harga).
- Penjual dan pembeli memiliki informasi sempurna tentang pasar
Semoga dapat membantu, maaf jika kurang tepat:)