PRAKTIKUM NIFAS DAN COVID-19

KELP.A4

Re: KELP.A4

by 1910106033 RULIS IFTITAH -
Number of replies: 0

Layanan Paska Bersalin:

1) FKTP memberikan pelayanan KB (diutamakan metode kontrasepsi jangka 

panjang) segera setelah persalinan. Jika ibu tidak bersedia, maka dilakukan 

konseling KB serta nasihat untuk mendapatkan layanan KB paska bersalin.

2) Bayi yang dilahirkan dari ibu yang bukan ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-

19 pada 0-6 jam pertama, tetap mendapatkan: perawatan tali pusat, inisiasi 

menyusu dini, injeksi vitamin K1, pemberian salep/tetes mata antibiotik dan 

pemberian imunisasi hepatitis B dan HbIg (Hepatitis B immunoglobulin).

3) Ibu dan keluarga mendapat nasihat dan edukasi tentang perawatan bayi baru 

lahir termasuk ASI ekslusif dan tanda bahaya jika ada penyulit pada bayi baru 

lahir dan jika terjadi infeksi masa nifas.

4) Tenaga kesehatan mengambil sampel skrining hipotiroid kongenital (SHK) 

pada bayi yang dilakukan setelah 24 jam persalinan, sebelum ibu dan bayi 

pulang dari fasilitas kesehatan.

5) FKTP memberikan layanan kunjungan pasca bersalin pada ibu bukan PDP 

atau tidak terkonfirmasi COVID-19:

i. Pemeriksaan pada ibu nifas (sesuai SOP)

ii. Asuhan neonatal (sesuai Pedoman)

iii. Konseling menyusui (sesuai Pedoman)

iv. Edukasi hidup bersih dan sehat, termasuk tanda bahaya pneumonia 

dan balita sakit