PRAKTIKUM 19 KIE IBU NIFAS (SPIRITUAL)

KELP. B4

KELP. B4

by Fathiyatur Rohmah -
Number of replies: 23

Assalaamu'alaikum Wr Wb

Silahkan Presentasikan hasil diskusi dari 4 kelompok mengenai pandangan Tarjih Muhammadiyah terhadap Ibu Nifas :

1. Pemberian Nama Bayi

2. Batasan Masa Nifas

3. Aqiqah

4. Mandi Besar

Pembagian Waktu masing2 kelompok 30 menit untuk presentasi (upload materi) kemudian dibaca dan ditanggapi kelompok lainnya.

  • Jam 18.00-18.30 WIB Kelp.1 : silahkan upload PTTnya diforum ini, lalu ditanggapi oleh kelompok 2, 3, dan 4.
  • Jam 18.30-19.00 WIB Kelp.2 : silahkan upload PTTnya diforum ini, lalu ditanggapi oleh kelompok 1, 3, dan 4.
  • Jam 19.00-19.30 WIB Kelp.3 : silahkan upload PTTnya diforum ini, lalu ditanggapi oleh kelompok 2, 1, dan 4.
  • Jam 19.30-20.00 WIB Kelp.4 : silahkan upload PTTnya diforum ini, lalu ditanggapi oleh kelompok 2, 3, dan 1.
Selamat belajar dan berdiskusi.

In reply to Fathiyatur Rohmah

Re: KELP. B4

by 1910106079 RINANDA EKA PRAMITA -
Wa'alaikummusallam, baik ibu.

Saya Rinanda Eka Pramita 1910106079, perwakilan dari kelompok 1 dengan anggota saya dan mba Tri Wahyuni 1910106080 akan mempresentasikan hasil diskusi kelompok kami.

In reply to 1910106079 RINANDA EKA PRAMITA

Re: KELP. B4

by 1910106081 SEPTI RAHAYU -

Waalaikumsalam wr.wb silahkan teman teman untuk membaca ppt yang telah di share oleh kelompok 1 bagi teman teman yang ingin bertanya, menambah atau menanggapi silahkan langsung saja mba🙏

In reply to 1910106079 RINANDA EKA PRAMITA

Re: KELP. B4

by 1910106081 SEPTI RAHAYU -

Waalaikumsalam wr.wb silahkan teman teman untuk membaca ppt yang telah di share oleh kelompok 1 bagi teman teman yang ingin bertanya, menambah atau menanggapi silahkan langsung saja mba🙏

In reply to 1910106079 RINANDA EKA PRAMITA

Re: KELP. B4

by 1910106085 RAODIATUL JUMIATI -
Assalamualaikum saya Raodiatul Jumiati nim 1910106085 ijin bertanya pada kelompok 1 

Bagaimana hukum islam pada masa nifas jika lebih dari 40 hari?

In reply to 1910106085 RAODIATUL JUMIATI

Re: KELP. B4

by 1910106079 RINANDA EKA PRAMITA -

Saya Rinanda Eka Pramita 1910106079. akan menjawab pertanyaan mba Raudya.

Hukum  jika masa nifas melebihi dari 40 hari yaitu jika pada saat itu menunjukkan tanda-tanda akan berhenti, maka hendaknya menunggu hingga darah sampai benar-benar berhenti baru kemudian mandi wajib. Jika setalah masa 40 hari tidak menunjukkan tanda darah akan berhenti dan malah terus menerus keluar maka  ia mustahadhah. Dalam kondisi ini maka hendaknya ia kembali kepada kewajibannya yaitu hendaklah ia mandi wajib , shalat dan menjalankan kewajiban lainnya.  Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna’:

“Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban”


terimakasih

In reply to 1910106085 RAODIATUL JUMIATI

Re: KELP. B4

by 1910106080 TRI WAHYUNI -

Saya Tri Wahyuni izin menjawab pertanyaan dari mba Raudya

Batasan Lama Darah Nifas

Batasan minimal lamanya nifas tidak ada. Jika seorang wanita melihat dirinya telah suci, maka ia segera mandi lalu mengerjakan shalat. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41: 6.

Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari.

Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari

Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu. Artinya, jika lebih dari 40 hari darah terus keluar, tetap masih berlaku darah nifas.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al Mukhtarot Al Jaliyah minal Masa-il Al Fiqhiyyah, hal. 39).

Dalam kitab lainnya Syaikh As Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al Qowa’id wal Furuq, hal. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di, hal. 52)



In reply to 1910106079 RINANDA EKA PRAMITA

Re: KELP. B4

by 1910106081 SEPTI RAHAYU -

Assalamualaikum wr.wb saya Septi Rahayu izin bertanya pada kelompok 1

Apa yang dimaksud dengan tingkat spiritual nafs lawwamah?

In reply to 1910106081 SEPTI RAHAYU

Re: KELP. B4

by 1910106080 TRI WAHYUNI -

Wa'alaikumsalam mba, saya Tri Wahyuni izin menjawab pertanyaan dari mba septi

An-Nafsu al-Lawwamah (Qs. Al Qiyamah 2) adalah nafsu atau ruh yang senantiasa menyesali, meratapi dan menyadari atas perbuatan dosa yang dilakukannya.

Tingkat yang lebih tinggi adalah nafsul lawwamah. Nafsu ini sering mengkritik dan menyesali tindakan yang tidak patut yang dilakukan oleh seseorang karena pengaruh nafsul amarah  Keberadaan nafsu ini disebutkan dalam Surat Al Qiyamah ayat 2:

“…dan aku bersumpah dengan jiwa yang amat menyesali (dirinya sendiri)”

Pada tingkatan ini seseorang akan menyesali perbuatan buruknya, dia sering merenung dan mengkritik semua perbuatannya yang keliru. Selanjutnya dia berusaha agar perbuatan buruk yang telah dilakukan tidak terulang lagi. Kadang kala ada orang yang terjebak dalam pengaruh nafsul lawwamah ini ia hanya sibuk menyesali kesalahan dan kekeliruannya dimasa lalu tanpa berusaha memperbaikinya. Orang seperti ini akan terpenjara didalam fikirannya yang penuh penyesalan sehingga hidup dalam kesedihan dan kekecewaan yang berkepanjangan.

Orang yang berada pada tahap ini mulai memiliki kesadaran terhadap perilaku-perilakunya dan dapat membedakan yang baik maupun benar, dan menyesali kesalahan-kesalahannya. Akan tetapi masih belum ada kemampuan untuk mengubah gaya hidupnya. Sebagai langkah awal, mencoba untuk mengikuti kewajiban agamanya, seperti sholat, berpuasa, membayar zakat dan mencoba berperilaku baik. Nafsu manusia selalu mengajak hal-hal dalam kejahatan maupun perilaku keji. Pada tahap ini, ada tiga hal yang dapat menjadi bahaya, yaitu kemunafikan, kesombongan dan kemarahan. Mereka tidak akan bisa bebas dari godaan setiap kali beraktifitas.

Terimakasih


In reply to Fathiyatur Rohmah

Re: KELP. B4

by 1910106082 IKO SILVIA -

Assalamualaikum wr.wb izin share ppt dari kelompok 2, yang beranggota :

1. Septi Rahayu (1910106081)

2. Iko Silvia (1910106082)



In reply to 1910106082 IKO SILVIA

Re: KELP. B4

by 1910106084 AZAMITA ISNAYANTI -
Assalamualaikum mb, saya azamita perwakilan dari kelompok 3 izin bertanya kepada kelompok 2 


Kenapa nama anak harus ada nama ayahnya? Terimakasih

In reply to 1910106084 AZAMITA ISNAYANTI

Re: KELP. B4

by 1910106081 SEPTI RAHAYU -

Izin menjawab pertanyaan mb azamita

karna nasab atau garis keturunan seorang anak berasal dari nama sang ayah. Di akhirat allah akan memanggil nama-nama setiap muslim dan diikuti dengan nama ayahnya, seperti menambahkan bin atau binti. Dan jika anak angkat saja dilarang memakaikan nama ayah angkatnya sebagai nama belakang nya, apalagi seorang istri yang memakai nama suami dibelakangnya. Ini sangat jelas diharamkan secara mutlak

In reply to 1910106082 IKO SILVIA

Re: KELP. B4

by 1910106079 RINANDA EKA PRAMITA -

Saya Rinanda Eka dari kelompok 1 izin bertanya. 

Bagaimana tata cara akikah sesuai sunnah?

terimakasih


In reply to 1910106079 RINANDA EKA PRAMITA

Re: KELP. B4

by 1910106081 SEPTI RAHAYU -

Izin menjawab pertanyaan mb rinanda

Berikut tata cara aqiqah sesuai sunnah :

1. Menyembelih hewan aqiqah

Hewan aqiqah hendaknya disembelih pada hari ketujuh kelahiran bayi. Jika si bayi lahir pada malam hari, maka tujuh hari tersebut dapat dihitung mulai keesokan harinya.

Perihal waktu penyembelihan hewan aqiqah ini, ulama mazhab Syafi'i dan Hambali memperbolehkan untuk menyembelihnya sebelum atau sesudah hari ketujuh.

Menurut sekelompok ulama mazhab Hambali, aqiqah boleh dilakukan oleh sang ayah sekalipun anaknya telah baligh. Sebab, tidak ada batasan waktu untuk melaksanakan aqiqah.

2. Memasak daging aqiqah dan membagikannya

Terdapat dua pendapat mengenai daging aqiqah. Sebagian ulama berpendapat boleh membagikan daging aqiqah tanpa dimasak terlebih dahulu, sedangkan sebagian yang lain menyatakan lebih utama apabila dimasak lalu dibagikan dalam kondisi matang.

Dalam sebuah hadits yang berasal dari Aisyah RA, setelah memasak hewan aqiqah, keluarga dapat memakan sebagian daging tersebut lalu menyedekahkan sebagian yang lain.

"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya) dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR. Baihaqi).


3. Mencukur rambut bayi dan memberinya nama

Pelaksanaan aqiqah ini diikuti dengan mencukur rambut bayi. Selain itu, nama juga dapat diberikan saat pelaksanaan aqiqah tersebut.


4. Membaca doa

Tata cara aqiqah sesuai sunnah lainnya adalah membaca doa. Dalam hal ini doa dibaca saat menyembelih hewan aqiqah dan untuk bayi yang diaqiqahkan.


Sumber  

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6086623/tata-cara-aqiqah-sesuai-sunnah-bolehkah-ketika-anak-sudah-besar.

In reply to 1910106081 SEPTI RAHAYU

Re: KELP. B4

by 1910106084 AZAMITA ISNAYANTI -

Assalamualaikum wr.wb izin share ppt dari kelompok , yang beranggota :

1. Astri Aprilia K. D (1910106083 )

2. Azamita Isnayanti (1910106084)


In reply to 1910106084 AZAMITA ISNAYANTI

Re: KELP. B4

by 1910106080 TRI WAHYUNI -

Perkenalkan saya Tri Wahyuni Izin bertanya mba azamita terkait dalam ppt terdapat istilah istihadha, istihadah apa ya mba?

Terimakasih🙏🏻

In reply to 1910106080 TRI WAHYUNI

Re: KELP. B4

by 1910106084 AZAMITA ISNAYANTI -

Baik saya azamita, izin menjawab pertanyaan dari mbak tri wahyuni

jadi isthihadah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid serta bukan disebabkan karena melahirkan

terimakasih

In reply to 1910106084 AZAMITA ISNAYANTI

Re: KELP. B4

by 1910106087 NADILA NINDA RAMADHANI -

Assalamualaikum wr wb

Saya Nadila Ninda Ramadhani 1910106087 izin bertanya pada kelompok 3, 

Itu tadi disebutkan waktu aqiqah dianjurkan pada hari ke 7stlh kelahiran, lalu apakah boleh aqiqah dilakukan setelah 7 hari dari kelahiran anak?

Terimakasih

In reply to 1910106087 NADILA NINDA RAMADHANI

Re: KELP. B4

by 1910106084 AZAMITA ISNAYANTI -
Saya izin menjawab pertanyaan mbak nadila


Boleh mbak, aqiqah bisa dilakukan pada hari ke 14 atau hari ke 21 setelah kelahiran anak. Tapi jika orang tua belum mampu untuk melaksanakan aqiqah di hari 7, 14 atau 21, maka tidak apa-apa aqiqah bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan orang tua.

Terimakasih

In reply to 1910106087 NADILA NINDA RAMADHANI

Re: KELP. B4

by 1910106083 ASTRI APRILIA KUSUMA DEVI -

Saya Astri Aprilia 1910106083 izin menjawab pertanyaan dari mb Nadila,

Dalam hadits itu dijelaskan bahwa Rasulullah memerintah umat Islam untuk menjalankan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran anak.

Hukum aqiqah anak sebenarnya adalah sunah muakad, yakni amalan sunah yang diprioritaskan. Rasulullah memang memberi contoh aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, namun bila tidak mampu menyembelih kambing pada hari itu, bisa dilakukan setelahnya.

“Aqiqah memang diprioritaskan pada hari ketujuh. Tapi kalau seandainya tidak mampu, tidak perlu dipaksakan. Jika sudah ada rezeki,

In reply to Fathiyatur Rohmah

Re: KELP. B4

by 1910106085 RAODIATUL JUMIATI -

 Assalamuallaikum saya Perwakilan dari kelompok 4 ijin mempresentasikan hasil diskusi kami dengan nama anggota kelompok

Raodiatul Jumiati 1910106085

Fadhila Aulia 1910106086

Nadila Ninda 1910106087

https://docs.google.com/presentation/d/1vJVRmtS1-rNwkaKN48EJ3zUgizviLSka/edit?usp=drivesdk&ouid=115950471691838189808&rtpof=true&sd=true

Mohon maaf dikarenakan file ppt kami terlalu besar jadi saya kirim lewat Gdrive🙏