PRAKTIKUM 19 KIE IBU NIFAS (SPIRITUAL)

KELP. A4

KELP. A4

by Fathiyatur Rohmah -
Number of replies: 23

Assalaamu'alaikum Wr Wb

Silahkan Presentasikan hasil diskusi dari 4 kelompok mengenai pandangan Tarjih Muhammadiyah terhadap Ibu Nifas :

1. Pemberian Nama Bayi

2. Batasan Masa Nifas

3. Aqiqah

4. Mandi Besar

Pembagian Waktu masing2 kelompok 30 menit untuk presentasi (upload materi) kemudian dibaca dan ditanggapi kelompok lainnya.

  • Jam 10.00-10.30 WIB Kelp.1 : silahkan upload PTTnya diforum ini, lalu ditanggapi oleh kelompok 2, 3, dan 4.
  • Jam 10.30-11.00 WIB Kelp.2 : silahkan upload PTTnya diforum ini, lalu ditanggapi oleh kelompok 1, 3, dan 4.
  • Jam 11.00-11.30 WIB Kelp.3 : silahkan upload PTTnya diforum ini, lalu ditanggapi oleh kelompok 2, 1, dan 4.
  • Jam 11.30-12.00 WIB Kelp.4 : silahkan upload PTTnya diforum ini, lalu ditanggapi oleh kelompok 2, 3, dan 1.
Selamat belajar dan berdiskusi.

In reply to Fathiyatur Rohmah

Re: KELP. A4

by 1910106034 MEITA NURSURYA -

Bismillah, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh perkenalkan saya Meita Nursurya dan Afni Fitria izin menampilkan hasil PPT yang sudah kami buat tentang pandangan tarjih Muhammadiyah tentang pemberian nama bayi🙏🏻


Kepada teman² mungkin bisa bertanya jika ada hal² yang kurang jelas, terimakasih...

In reply to 1910106034 MEITA NURSURYA

Re: KELP. A4

by 1910106042 DELLA WINANTI -

Saya della winanti izin bertanya mbak, menurut syariat islam pemberian nama menjadi hak dari seorang ayah. Nah maksudnya bagaimana ya mbak? Apakah sang ayah memberikan nama sesuai dengan jalannya sendiri atau tetap ada campur tangan dari sang ibu? Lalu apakah prinsip tersebut masih diterapkan oleh masyarakat umum saat ini?

Terimakasih 

In reply to 1910106042 DELLA WINANTI

Re: KELP. A4

by 1910106040 AFNI FITRIA -

izin menjawab pertanyaan mbak della

dalam islam seharusnya yang memberi nama ayah  akan tetapi sekarang sudah zaman modern jadi untuk pemberian nama harus didiskusikan oleh ibu dan ayah dari sang bayi agar tidak terjadi kericuhan karena meminta pendapat sang ibu juga penting supaya ibu merasa dihargai sebagai seorang ibu . Prinsip tersebut mungkin masih digunakan sebagian orang saja tetapi di indonesia sudah jarang yang memberi nama hanya ayahnya 

In reply to 1910106042 DELLA WINANTI

Re: KELP. A4

by 1910106034 MEITA NURSURYA -

Bismillah, izin menanggapi mba Della, yaa betul maksud dari hal tersebut sesuai dengan Hadits Rasulullah, bahwa seorang ayah memiliki hak dalam pemberian nama anaknya, hal ini juga bisa di pertimbangkan kepada istri dengan memilih nama yang baik, karena salah satu hak anak atas ayahnya adalah menerima nama yang baik atas orang tuanya.

In reply to 1910106034 MEITA NURSURYA

Re: KELP. A4

by 1910106036 KRISTIAN MERI NGALI -

Shalom selamat pagi saya Kristian Meri Ngali dari kelompok 2  izin bertanya mba terkait dengan pemberian nama bayi apakah bayi yang baru lahir sesegera mungkin harus diberikan nama atau adakah waktu tepat pemberian nama bayi terimakasih

In reply to 1910106036 KRISTIAN MERI NGALI

Re: KELP. A4

by 1910106034 MEITA NURSURYA -

Pagiii mba Tia, izin menanggapi dalam Islam terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan HR Bukhari bahwa disunnahkan (dianjurkan) untuk memberikan nama bayi sesegera mungkin ketika mereka lahir. Tapi tak mengapa jika belum mendapatkan nama yang pas, namun dianjurkan untuk secepatnya memberikan nama tersebut kepada anak. Karena hal ini akan bernilai pahala karena telah menjalankan Sunnah (hal² yang dilakukan Rasulullah).

In reply to 1910106034 MEITA NURSURYA

Re: KELP. A4

by 1910106035 JIHADIA SAFRUDIN -

Assalamu'alaikum saya izin bertanya. Memenurut syariat islam pemberian nama menjadi hak dari seorang ayah, nah apabila bayi itu lahir tanpa seorang ayah apakah hak pemberian nama bisa dilakukan oleh ibunya. Terimakasih 

In reply to 1910106035 JIHADIA SAFRUDIN

Re: KELP. A4

by 1910106040 AFNI FITRIA -

izin menjawab pertanyaan mbak lia 

iya mbak sangat bisa pemberian nama dilakukan oleh ibunya, karena ibu telah mengandung anak selama 9 bulan. atau bisa di ganti dengan walinya seperti kakeknya , pamannya 


In reply to 1910106040 AFNI FITRIA

Re: KELP. A4

by 1910106034 MEITA NURSURYA -

Izin menambahkan, bisa juga melalui wali nya yang lain seperti kakek dan pamannya. Seperti Rasulullah yang diberikan nama oleh walinya (kakeknya) yaitu nama Muhammad .

In reply to 1910106034 MEITA NURSURYA

Re: KELP. A4

by 1910106037 AMALIA ADE FINANTIKA -

Izin bertanya mbak bagaimana jika pemberian nama bayi tidak sesuai makna yang diharapkan, lalu bagaimana solusinya?


In reply to 1910106037 AMALIA ADE FINANTIKA

Re: KELP. A4

by 1910106034 MEITA NURSURYA -

Bismillah izin menanggapi, bisa mengganti nama tersebut mba, dengan nama yg lebih baik maknanya dan pastinya mempertimbangkan berbagai hal seperti tidak menghilangkan nasabnya, dan menanyakan ketersediaan anak tersebut.

Layaknya teman² kita yang non muslim berubah nama ketika ia masuk Islam dengan nama² Islam, hal itu di perbolehkan.

In reply to Fathiyatur Rohmah

Re: KELP. A4

by 1910106036 KRISTIAN MERI NGALI -

Shalom selamat pagi saya Kristian Meri Ngali dan Ajeng Dwi Lestari izin menampilkan ppt hasil diskusi kami, bagi teman-teman yang ingin bertanya dipersilahkan

In reply to 1910106036 KRISTIAN MERI NGALI

Re: KELP. A4

by 1910106040 AFNI FITRIA -

saya Afni Fitria 1910106040 izin bertanya ke kelompok 2

Disebutkan  dalam mazhab Imam Hambali mengatakan bahwa masa suci yang berselang-seling oleh keluarnya darah nifas, maka dianggap sebagai masa suci. Masa suci yang berselang seling itu bagaimana nggih mbak ?


In reply to 1910106040 AFNI FITRIA

Re: KELP. A4

by 1910106038 AJENG DWI LESTARI -

Masa suci yg berselang itu maksudnya Jika hari-hari suci telah mencapai setengah bulan (15 hari), maka wanita tersebut sudah dikatakan suci. Darah yang keluar sesudah itu adalah darah haid, dan jika darah yang keluar masih kurang dari 15 hari, maka darah yang keluar adalah darah nifas.

In reply to 1910106036 KRISTIAN MERI NGALI

Re: KELP. A4

by 1910106034 MEITA NURSURYA -
Bismillah, izin bertanya terkait yang sudah dipaparkan terdapat kata² darah nifas maksimal 40 hari, lebih dari itu tidak disebut darah nifas, lalu kalau masih ada darah di atas 40 hari itu disebut darah apa? Apakah seorang wanita boleh melakukan ibadah meskipun masih ada darah yang keluar? Karna di ppt disebutkan maksimal 40 hari.

Kemudian, kalau menurut pendapat tarjih Muhammadiyah mengambil mahdzab atau pendapat yang mana? Soalnya di ppt hanya secara umum saja menampilkan pendapat dari beberapa mahdzab.


Terimakasih...

In reply to 1910106034 MEITA NURSURYA

Re: KELP. A4

by 1910106038 AJENG DWI LESTARI -

Jika darah kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih sebagai nifas atau dalam rentang waktu 40 hari, maka termasuk nifas. Jika tidak, maka dinilai sebagai darah haid. Kecuali jika darah itu keluar terus menerus maka merupakan istihadhah.

Jika masih ada darah yg keluar tidak boleh beribadah sampai benar-benar bersih barulah bisa beribadah. 

Pendapat ini mendekati keterangan yang disebutkan dalam kitab Al-Mughni', Imam Malik mengatakan, "Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti darah haid."

In reply to Fathiyatur Rohmah

Re: KELP. A4

by 1910106042 DELLA WINANTI -
Assalamualaikum wr.wb

Saya izin mengirimkan hasil kerja dari kelompok 3 yang berjudul AQIQAH

Nama anggota : della winanti (1910106042) dan amalia ade finantika (1910106037).

Jika ada pertanyaan atau ada pernyataan silakan di kolom komentar, terimakasih semua.. sehat sehatt

Wassalamu'alaikum wr.wb


In reply to 1910106042 DELLA WINANTI

Re: KELP. A4

by 1910106040 AFNI FITRIA -

saya Afni Fitria (1910106040) izin bertanya ke kelompok 3

Bagaimana jika ada keluarga yang tidak mampu mengaqiqah kan anaknya  sedangkan anaknya 3 dan belum di aqiqah sama sekali ? Bagaimana hukumnya menurut syariat islam ? 

In reply to 1910106040 AFNI FITRIA

Re: KELP. A4

by 1910106037 AMALIA ADE FINANTIKA -

Buya Yahya menjelaskan, bahwa ketika orang tua tidak mampu aqiqah untuk anaknya, tidak akan jadi masalah dan sang anak masih tetap akan memberikan syafaat kepada orang tuanya, dan dapat ditunggu hingga orang tuanya mampu, dicicil aqiqah dari anak tertua terlebih dahulu

In reply to Fathiyatur Rohmah

Re: KELP. A4

by 1910106035 JIHADIA SAFRUDIN -

Assalamu'alaikum izin mengirimkan ppt dari kelompok 4 yang beranggota:

1. Rulis Iftitah

2. Jihadia Safrudin

3. Sarifah Navila Ramadina

Jika ada pertanyaan atau masukan dari kelompok lain silahkan 

In reply to 1910106035 JIHADIA SAFRUDIN

Re: KELP. A4

by 1910106040 AFNI FITRIA -

izin bertanya apakah dalam tata cara mandi besar nifas tidak ada mencuci kaki ? seperti yang kita tahu jika mandi wajib haid bagian terakhir itu mencuci kaki ?

In reply to 1910106035 JIHADIA SAFRUDIN

Re: KELP. A4

by 1910106034 MEITA NURSURYA -

Bismillah, izin bertanya apa perbedaan mandi besar ketika haid dan ketika dimasa nifas? Apakah ada perbedaannya menurut tarjih Muhammadiyah?