Aktivitas forum diskusi teori A

Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101030 JULIA INDAH CAHYANI -
Number of replies: 0

Assalamualaikum saya Julia Indah Cahyani dengan NIM 2110101030 izin menjawab soal di ppt

kasus :

Aborsi tersebut berawal saat MZ (32) dan RA bertemu dengan SM untuk konsultasi kehamilan. MZ bercerita jika kekasihnya sedang hamil 20 minggu atau 5 bulan. Pembicaraan pun menjurus ke rencana aborsi. Setelah pertemuan pertama itu, MZ dan RA sepakat untuk mengugurkan kandungan yang berusia 5 bulan. Mereka pun mengubungi SM untuk menanyakan harga. Mereka kemudian sepakat melakukan aborsi di salah satu hotel di Surabaya dengan biaya Rp 1,5 juta. Biaya tersebut untuk anistesi, infus, dan obat pendorong janin agar keluar. Praktik aborsi dilakukan di kamar sebuah hotel di Jalan Sambikerep, Surabaya pada 12 Maret 2020. Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi pada pasangan tersebut untuk dimakamkan. Ternyata saat aborsi yang keluar hanya darah. Pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal. Aborsi tak berhasil dilakukan. Janin berusia 20 minggu itu masih menempel di rahim gadis 17 tahun itu. Mereka pun pulang. Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dari rahim dalam kondisi meninggal sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu RA ada di kamar kos. Janin milik RA kemudian dibungkus oleh MZ dengan tas plastik hitam dan dibuang ke sungai Merr. RA mengalami pendarahan hebat dan ia harus dibawa ke rumah sakit. Dokter yang curiga membongkar praktik aborsi tersebut. Sang dokter lalu membuat laporan ke polisi pada 19 Maret 2020. "Dari situ kami bergerak melakukan interogasi kepada tersangka Mawar dan MZ selanjutnya kami dapatkan keterangan jika memang keduanya menggugurkan janin atas bantuan tersangka SM," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. "Tidak punya tempat praktik khusus, tapi di kamar hotel yang disepakati pengorder," ujar Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020). SM, RA, dan MZ kita telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

konflik; seorang bidan mengaborsi gadis remaja usia 17 tahun dan aborsi tersebut tidak berhasil dilakukan. Janin berusia 20 minggu itu masih menempel di rahim gadis 17 tahun itu

moral; bidan tidak seharusnya melakukan aborsi pada gadis remaja 17 tahun, melainkan memberikan penyuluhan dan mengarahkan remaja tersebut

isseu; seorang bidan melakukan aborsi kepada gadis remaja usia 17 tahun