Aktivitas forum diskusi teori A

Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by Nurul Soimah, S.ST., MH. -
Number of replies: 100

Assalamu'alaikum seluruh mahaiswa yang berbahagia dan dirahmati Allah SWT,  forum ini silahkan seluruh mahasiswa untuk aktif berdiskusi sesuai tema pembelajaran sore ini, semoga bermanfaat

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101053 FITRIYANTI JAYA -

Waalaikumsalam baik bu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101041 DWI YANTI -

Waalaikumsalam wr wb, baik ibu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101064 MAULIDYA PUTERI -

Waalaikumsalam baik bu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101001 SHAFIRDA INAYATI -

Waalaikumsalam wr wb, baik ibu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101008 PITA ANINGSIH -
Waalaikumussalam wr.wb..... Baik Ibu
In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101047 NADILA HELLENA IMANDA -

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, baik ibuk

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101054 NUR ANNISA AHLA -

Waalaikumsalam baik bu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101029 MONICA DWI PUTRI -

Waalaikumsalam baik bu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101003 DINDA FATIKASARI -

Waalaikumsalam,baik bu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101005 RHANI ROSALINA -

Waalaikumsalam wr wb, baik ibu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101039 ARDELIA AZMI FAIZAH -

Wa'alaikumsalam wr.wb, baik ibu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101059 DINA NOVITALIA UTAMININGSIH -

Assalamualaikum Wr.Wb ibu izin bertanya

Nama : Dina Novitalia Utaminingsih 

NIM    : 2110101059

Seperti yang dijelaskan di PPT masalah etik dipelayanan yang berhubungan dengan tehnologi dibagi menjadi 4 yaitu perawatan intensif pada bayi, screening bayi, transplantasi organ, bedah plastik, teknik reproduksi dan kebidanan. Yang menjadi pertanyaan saya yaitu apa yang dimaksud dengan screening bayi, transplantasi organ, dan bedah plastik bagaimana cara kerjanya?

Sekaian terimakasih, Wassalamualaikum Wr.Wb

In reply to 2110101059 DINA NOVITALIA UTAMININGSIH

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101065 RIZFI PRAMESI LALITA FASYA -

Assalamualaikum saya Rizfi Pramesi Lalita Fasya (2110101065) izin menjawab pertanyaan dari mbak Dina

1. Screening bayi merupakan tes yang dilakukan pada saat bayi baru berumur beberapa hari, untuk mengetahui adanya gangguan sejak awal kelahiran, sehingga apabila ditemukan gangguan/kelainan dapat diantisipasi sedini mungkin. Beberapa contoh tesnya yaitu sebagai berikut :

Usia 0-28 hari = pemeriksaan OAE untuk mengetahui adanya gangguan pendengaran atau tidak

Usia 2-4 minggu pada bayi prematur = pemeriksaan mata

Usia 48-72 jam = pemeriksaan darah pada tumit kaki

Usia <24 jam = pemeriksaan pulse oxymetry untuk mengetahui ada penyakit jantung kritis bawaan atau tidak


2. Transplantasi organ adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama atau berbeda. Tujuan transplantasi untuk mengganti jaringan (organ) pasien yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik. Contohnya yaitu transplantasi jantung atau transplantasi ginjal.


3. Bedah plastik atau biasa disebut operasi plastik merupakan tindakan yang intinya untuk merekonstruksi atau memperbaiki cacat dan kekurangan fungsional pada fisik pasien yang disebabkan oleh penyakit, cedera, penyakit bawaan dan pembedahan yang pernah dijalani. Untuk cara kerjanya dokter akan memasukkan alat menyerupai balon ke bawah lapisan kulit, kemudian akan diisi penuh dengan air garam agar kulit merenggang. Setelah dirasa cukup, alat akan ditarik keluar kembali, lalu jaringan baru ditempatkan di lokasi tersebut untuk menggantikan kulit yang rusak dan/atau hilang.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101028 LEDY SUPRIHATIN -

wa'alaikumsalam baik ibu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101063 INDANA SUROYA -

Waalaikumsalam baik bu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101016 CICI PANGESTI DEWI -

waalaikumsalam,baik ibu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101006 MONIKA JUMARNIS -

Assalamu'alaikum ibu dan teman teman saya Monika Jumarnis 2110101006 izin bertanya. SK MUI No. 4 Tahun 2005 membenarkan aborsi akibat perkosaan dan dilakukan sebelum janin usia 40 hari. Pertanyaannya bagaimana jika usia janin baru diketahui oleh masyarakat sudah berusia lebih dari 40 hari atau masuk trimester ke 2, apakah tindakan aborsi tersebut tetap dilakukan dan dibenarkan.

Terima kasih 🙏🏻

In reply to 2110101006 MONIKA JUMARNIS

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101065 RIZFI PRAMESI LALITA FASYA -

Assalamualaikum saya Rizfi Pramesi Lalita Fasya (2110101065) izin menjawab pertanyaan dari mbak Monika.

Menurut saya, saat usia janin baru diketahui setelah usianya lebih 40 hari itu tidak apa apa kalau mau dilakukan aborsi. Tetapi ada batasnya yaitu maksimal 120 hari atau 4 bulan. Dikarenakan pada usia kehamilan segitu, janin sudah membentuk wujud manusia. Selain itu menurut Kiai Said mengutip Imam Ghazali lewat karyanya, Kitab Ihya' Ulumuddin. Ia menyatakan, hukum aborsi akibat pemerkosaan, yakni haram jika janin sudah berusia 120 hari.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101034 LIA AGUSMARLINA -

Waalaikusalam baik bu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101039 ARDELIA AZMI FAIZAH -

Assalamu'alaikum wr.wb

Nama : Ardelia Azmi F
Kelas  : A
Nim    : 2110101039

Izin bertanya, bagaimana pelaksanaan etika dalam pelayanan kebidanan sesuai dengan teori pengambilan keputusan dalam pelayanan kebidanan

Sekian terima kasih, wassalamu'alaikum wr.wb


In reply to 2110101039 ARDELIA AZMI FAIZAH

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101009 AZIRA SYIFFA RAMADHANI -

Assalamualaikum wr, wb. Saya izin menjawab pertanyaannya Mba

Nama : Azira Syiffa Ramadhani

NIM : 2110101009

Etika dalam pelayanan kebidanan terdiri dari Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain. Menjaga privacy setiap individu. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.  Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yg menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yg berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
 Pengambilan keputusan etis melibatkan proses penalaran etis yang di dalamnya mengolaborasi kesadaran moral dan kemampuan moral kognitif seseorang yang pada akhirnya diwujudkan di dalam proses tindakan sebagai bentuk implementasi keputusan yang diambil. Sebelum mengambil keputusan tentunya seorang individu dihadapkan pada pilihan-pilihan alternatif yang harus dipertimbangkan. Etika dan moral menjadi petunjuk dan pijakan bagiaman individu tersebut mengeksekusi keputusannya.


Sekian dari saya Mba

In reply to 2110101039 ARDELIA AZMI FAIZAH

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101059 DINA NOVITALIA UTAMININGSIH -

Waalaikumsalam Wr.Wb izin menjawab

Nama : Dina Novitalia Utaminingsih

NIM     : 2110101059

Pelaksanaan etika dalam pelayanan kebidanan

Dalam pemberian layanan kebidanan, bidan haruslah berlandaskan pada fungsi dan moralitas pelayanan kebidanan yang meliputi :

  1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien
  2. Menjaga kita untuk melakukan tindakankebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain
  3. Menjaga privacy setiap individu
  4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
  5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
  6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
  7. Menghasilkan tindakan yang benar
  8. Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
  9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku atau perilaku  manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya
  10. Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
  11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
  12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
  13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
  14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101043 RIKE YULIANTI -

Waalaikumussalam baik bu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101009 AZIRA SYIFFA RAMADHANI -

Assalamualaikum Wr,Wb. Saya izin menjawab tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Azira Syiffa Ramadhani 

NIM : 2110101009  

Contoh Kasus : Dokter salah satu rumah sakit di Surabaya curiga saat menangani RA pasien remaja berusia 17 tahun yang mengalami pendarahan. Dari hasil pemeriksaan, sang dokter melihat ada persalinan tidak normal pada RA. Ia pun menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah dimintai keterangan, RA mengaku melakukan aborsi dibantu seorang bidan di sebuah hotel. Remaja 17 tahun itu tinggal di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Saat aborsi dia temani kekasihnya. Tak lama kemudian polisi pun menangkap SM (31) oknum bidan yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dan MZ kekasih RA. epada polisi, ia megaku hanya melakukan praktik aborsi ilegal ketika merasa iba kepada ibu janin. Alasannya karena kasihan dan kemanusiaan saja. Tapi caranya tetap salah dan itu sudah melanggar hukum," kata Harun. Tak hanya itu. bidan SM juga mengaku hampir setiap bulan menerima permintaan aborsi sejak setahun terakhir. SM bercerita jika ia tak memiliki tempat khsusus untuk paktik aborsi. Praktik aborsi dilakukan di kamar hotel yang telah disepakatinya oleh pasien.

Kasus ini mengabaikan keselamatan klien dan melakukan tindakan diluar kewenangan, demi keuntungan pribadi. Kepercayaan ibu mendorong bidan melakukan tindakan diluar kewenangan dan mendapatkan keuntungan pribadi. Padahal pada peraturan sudah jelas tidak bisa dilakukan karena melanggar ketentuan. Isu pada kasus tersebut yakni bidan melakukan tindakan diluar kewenangannya serta telah melakukan mal praktik terhadap hal yang telah dilarang. Konflik yang terjadi dimana bidan tersebut melakukan tindakan yang merugikan dirinya dan pasiennya sehingga termasuk ke dalam pelanggaran kode etik bidan. Serta dilema yang terjadi ialah bidan tersebut merasa iba dan kasihan terhadap pasiennya dan merasa dapat mendapatkan keuntungan dari hal tersebut sehingga ia berani bertindak.

Tindakan diluar kewenangan menjadi isu yang menyentuh sisi kemanusiaan, jika ada unsur kesengajaan tanpa kondisi kedaruratan dan keuntungan pribadi. Undang-undang kesehatan telah memberikan peluang bagi bidan untuk melakukan tindakan diluar kewenangan, ketika tidak ada tenaga kesehatan lain yang mampu melakukan tindakan tersebut. Landasan hukum ini tampaknya berpeluang disalahgunakan ketika klien mengalami kendala geografis, jarak, kemampuan finansial, fasilitas, dan kondisi sosial dan pada kasus ini Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101034 LIA AGUSMARLINA -
Assalamualaikum saya lia Agusmarlina dengan nim 2110101034,izin bertanya bagaimana perbandingan antara hukum aborsi dalam Islam dan hukum positif di Indonesia? Terimakasih 
In reply to 2110101034 LIA AGUSMARLINA

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101001 SHAFIRDA INAYATI -

Assalamualaikum wr, wb. Saya izin menjawab pertanyaannya Mba

Nama : Shafirda Inayati 

NIM : 2110101001

Aborsi Menurut Hukum Positif Indonesia

Aborsi telah diatur dalam Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan ). UU Kesehatan memberikan ruang untuk aborsi dengan alasan tertentu. 

Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan memberikan dua alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu:

1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;

2.bagi korban pemerkosaan.

Selain terpenuhinya alasan dalam Pasal 75 UU Kesehatan, untuk dapat dilakukan aborsi juga harus terpenuhi syarat-syarat yang tertuang di Pasal 76 UU Kesehatan yang menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan:

-sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

-oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;

-dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan dan dengan izin suami, kecuali korban pemerkosaan; dan

penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

Kemudian, Pasal 194 UU Kesehatan menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Aborsi Menurut Hukum Islam

Dalam berbagai literatur fikih terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang melakukan aborsi yang secara etimologi Sementara itu, aborsi dalam bahasa Arab diartikan al-ijhad, yang merupakan bentuk masdar dari kata ajhada, yang artinya lahirnya janin karena dipaksa atau lahir dengan sendirinya sebelum tiba saatnya 

Perbedaan tersebut dapat disimpulkan sebagaimana diterangkan Istibsjaroh dalam buku Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi, dan Aborsi dalam Perspektif Islam (hal. 64 – 65):

-Diperbolehkan aborsi sebelum usia janin 120 hari. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian besar ulama Hanafiyyah dan sebagian kecil ulama Syafi’iyyah.

-Diperbolehkan aborsi sebelum usia janin 40 - 45 hari (tahalluk). Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian besar fuqaha’ Syafi’iyyah, sebagian besar fuqaha Hanabilah, dan sebagian kecil fuqaha’ Hanafiyyah sebagaimana diterangkan Yurnalis Uddin, et.al dalam buku yang sama (hal. 86).

-Aborsi hukumnya makruh tahrim, baik sebelum maupun sesudah 40 hari. Pendapat ini dikemukakan sebagian kecil fuqaha’ Hanafiyyah.

-Aborsi hukumnya haram secara mutlak. Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian besar fuqaha’ Malikiyyah, Imam al-Gazali, Ibn al-Jawzi, dan Ibn Hazm al-Zahiri. Pelakunya dapat dikenai sanksi yang disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkannya.

Sekian dari saya Mba Terima kasih🙏🏻


In reply to 2110101034 LIA AGUSMARLINA

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101061 ARUM DEA PUSPITASARI -

Assalamualaikum, Saya Arum Dea Puspitasari NIM 2110101061, izin menjawab pertanyaan mba Lia

Pada aborsi menurut hukum positif telah diatur pada pasal 75, 76 dan pasal 194 tentang UU KESEHATAN:
Pada pasal 75 ayat (2) UU KESEHATAN memberikan dua alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu:
  1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
  2. bagi korban pemerkosaan.
Pada pasal 76 menegaskan bahwa aborsi daapat dilakukan:

  1. sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
  3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. dengan izin suami, kecuali korban pemerkosaan; dan
  5. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Kemudian, Pasal 194 UU Kesehatan menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan aborsi menurut islam yaitu dengan mendasarkan pada al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, dan pendapat para ulama klasik, maka MUI menyatakan:
  1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
  2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.

In reply to 2110101034 LIA AGUSMARLINA

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101059 DINA NOVITALIA UTAMININGSIH -

Waalaikumsalam izin menjawab pertanyaan mba lia

Nama : Dina Novitalia Utaminingsih

NIM    : 2110101059

Aborsi Menurut Hukum Islam
Dalam berbagai literatur fikih terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang melakukan aborsi yang secara etimologi aborsi berasal dari bahasa Inggris, yaitu abortion dan dari bahasa Latin, yaitu abortus, yang artinya pengguguran kandungan sebagaimana diterangkan M. Ali Hasan dalam buku Masail Fiqhiyah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam (hal. 44).
Sementara itu, aborsi dalam bahasa Arab diartikan al-ijhad, yang merupakan bentuk masdar dari kata ajhada, yang artinya lahirnya janin karena dipaksa atau lahir dengan sendirinya sebelum tiba saatnya sebagaimana dijelaskan Mahjuddin dalam buku Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini (hal. 76).
Secara terminologimengutip Yurnalis Uddin, et.al dalam buku Reinterpretasi Hukum Islam tentang Aborsi (hal. 131), ahli fikih memberikan definisi aborsi dengan redaksi berbeda, namun bermuara pada substansi yang sama.
Ibrahim al-Nakhaˋi mengatakan bahwa aborsi adalah pengguguran janin dari rahim ibu hamil, baik sudah berbentuk sempurna atau belum. Senada dengan al-Nakhaˋi adalah definisi Abdullah bin Ahmad yang menyatakan bahwa aborsi adalah merusak makhluk yang ada dalam rahim perempuan.
Demikian pula, menurut Abdul Qadir Audah, aborsi adalah pengguguran kandungan dan perampasan hak hidup janin atau perbuatan yang dapat memisahkan antara janin dengan ibunya. Sedangkan bagi al-Gazali, aborsi adalah pelenyapan nyawa janin atau merusak sesuatu yang sudah terkonsepsi (mawjud al-hasil).

Aborsi Menurut Hukum Positif Indonesia
Aborsi telah diatur dalam Pasal 75Pasal 77, dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). UU Kesehatan memberikan ruang untuk aborsi dengan alasan tertentu.
 
Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatanmemberikan dua alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu:
  1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
  2. bagi korban pemerkosaan.
Selain terpenuhinya alasan dalam Pasal 75 UU Kesehatan, untuk dapat dilakukan aborsi juga harus terpenuhi syarat-syarat yang tertuang di Pasal 76 UU Kesehatan yang menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan:
  1. sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
  3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. dengan izin suami, kecuali korban pemerkosaan; dan
  5. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Kemudian, Pasal 194 UU Kesehatan menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.





In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101021 SYARAH KHAIRUNNISA RAMADHANI -

Assalamualaikum wr, wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Syarah Khairunnisa

Nim : 2110101021

Contoh Kasus :

Wanita Aborsi Tewas Usai Disuntik Bidan

      Kasus aborsi yang berujung kematian terjadi di Kediri. NS (21), warga Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan Sukotejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik obat perangsang oleh Bidan Puskesmas. Peristiwa nahas ini bermula ketika NS diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan S  (38), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Sayangnya, janin yang dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap yang dilakukan NS dan S

     S sendiri sebenarnya sudah menikah dengan St Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong, S kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena itulah ketika bertemu dengan NS yang masih kerabat bibinya di Ponorogo, S merasa menemukan pengganti istrinya. Ironisnya, hubungan tersebut berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat NS hamil tiga bulan. Panik melihat kekasihnya hamil, S memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan NS. Selanjutnya, keduanya mendatangi EP (40), yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu diambil setelah S mendengar informasi jika bidan EP kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.

     Pada mulanya, EP sempat menolak permintaan S dan NS dengan alasan keamanan. Namun akhirnya ia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum tersebut menyetujui harga yang ditawarkan EP setelah turun menjadi Rp2.000.000. Hari itu juga, bidan EP yang diketahui bertugas di salah satu Puskesmas di Kediri melakukan aborsi. Metode yang dipergunakan EP cukup sederhana. Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh NS. Menurut pengakuan EP pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.

    “ia (bidan EP) mengatakan jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah ia lakukan kepada pasien lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di kantornya, Minggu (18/5/2008). Celakanya, hanya berselang 2 jam kemudian, NS terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan, ketika sedang dibonceng dengan sepeda motor oleh S menuju rumahnya, NS terjatuh dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakitnya. Apalagi organ intimnya terus mengeluarkan darah. Warga yang melihat peristiwa itu langsung melarikannya ke Puskesmas Puncu. Namun karena kondisi korban yang kritis ia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat tak sanggup menyelamatkan NS hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul 23.00 WIB. Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung mengintrograsi S di Rumah Sakit. Setelah mengantongi alamat bidan yang melalukan aborsi, petugas membekuk EP dirumahnya tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat yang disuntikan kepada korban. Saat ini EP dan S di amankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian NS. L (50), ayah NS yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini NS belum memiliki suami atau pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku. Akibat perbuatan tersebut, EP diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan.hukuman itu diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan Nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama EP membuka praktik aborsi tersebut. 

      Pada kasus diatas isu yang terjadi ialah bidan melakukan mal praktik, dimana bidan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Karena bidan telah memilih untuk melakukan tindakan aborsi yang merugikan orang lain dan dirinya sendiri,bidan tersebut mulanya menolak untuk melakukan tindakan aborsi kepada NS demi alasan keamanan. Namun, karena diberi imbalan yang cukup besar, akhirnya bidan tersebut menyanggupi untuk melakukan tindakan aborsi. 

    Pada kasus diatas, sebagai seorang bidan seharusnya bidan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan dan melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan kewenangannya. Sebelum melakukan tindakan, bidan sebaiknya melakukan informed choice dan informed consent terlebih dahulu dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kebidanan. Bidan semestinya bersikeras untuk menolak permintaan klien dan tidak tergiur dengan imbalan yang ditawarkan, yang pada akhirnya menyebabkan kematian pada korbannya. Sebagaimana tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa semua orang dilarang untuk melakukan tindakan aborsi terkecuali pada indikasi kegawatdaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Kalaupun akan melakukan tindakan aborsi harus dengan beberapa kebijakan yang tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 76.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101015 FITRILIA RAHMAWATI -

Assalamualaikum ibu izin bertanya

Nama : Fitrilia Rahmawati

Nim : 2110101015

Kelas : A

Hubungan seprti apa yang dilakukan oleh dokter dengan pasien, dengan ciri transaksi terapeutik yang sesuai dengan isi perjanjian KUHPerdata?

Terimakasih🙏

In reply to 2110101015 FITRILIA RAHMAWATI

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101014 DEA RESITA -

assalamualaikum wr.wb 

Nama: Dea Resita

Nim: 2110101014 

kelas: A 

izin untuk menjawab pertanyaan dari mba Fitrilia 

Peraturan pelaksana dari pelayanan kesehatan adalah Undang-undang No. 23 Tahun 1993 tentang Kesehatan. Undang-undang Kesehatan tidak menyebutkan tentang pelayanan kesehatan tetapi dirumuskan dengan upaya kesehatan, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu “upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat“. Hukum kesehatan yang merupakan kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan. Dilihat dari hakekatnya, hukum kesehatan merupakan penerapan dari perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha Negara di lapangan kesehatan (Sofwan Dahlan, 2003: 1). 

terima kasih maaf jika ada yang salah mohon koreksinya🙏🏻

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101014 DEA RESITA -

waalaikumsalam baik ibu

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101006 MONIKA JUMARNIS -

Nama : Monika Jumarnis 

NIM : 2110101006 

Kelas : A 

Contoh Kasus

Kepolisian Resor Kota Sabang menangkap seorang bidan inisial HYT karena diduga melakukan praktik aborsi pada seorang pelajar. Bidan tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kota Sabang. Selain HYT, polisi juga menangkap RF, kekasih pelajar tersebut. "Praktik aborsi itu dilakukan pada korban inisial NO yang merupakan anak di bawah umur. Bidan itu melakukan praktik aborsi di tempat penginapan," kata Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, Kamis (27/5). Dia menjelaskan, HYT menggugurkan kandungan NO di salah satu penginapan di Kota Sabang atas kesepakatan dengan NO dan RF. Bidan tersebut menerima imbalan sebesar Rp 5 juta atas jasa aborsi itu. Saat ini, polisi telah mengambil visum jenazah bayi NO yang dikubur di belakang kediaman RF. Menurut Muhammadun, pelaku bisa terancam hukuman pasal berlapis, baik undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maupun undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sabang. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Satreskrim," ujarnya.

Hasil Diskusi

Pelanggaran konflik : seorang bidan (HYT) telah melakukan praktik aborsi dan menerima imbalan sebesar 5 juta atas perbuatannya yang telah menyimpang dari hak dan wewenang bidan, dan dikenai hukuman berlapis atas perbuatannya tersebut. 

Moral : bidan (HYT) menggugurkan kandungan korban (NO) atas kesepakatan bersama dengan pelaku (RF), namun moralitas tidak dapat membenarkan tindakan tersebut, karena seorang bidan tidak memiliki hak atau wewenang untuk melakukan tindakan aborsi. 

Issue : seorang bidan berstatus PNS di Dinas Kesehatan Kota Sabang melakukan praktik aborsi pada seorang pelajar dibawah umur. 

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101064 MAULIDYA PUTERI -

Assalamualaikum wr.wb

Nama: Maulidya Puteri

NIM: 2110101064

Izin bertanya, Salah satu dilema etik yang sering terjadi dalam pelayanan kebidanan adalah unwanted pregnancy/kehamilan yang tidak diinginkan. Mengapa hal tersebut bisa terjadi dan bagaiamna cara mengatasinya?

In reply to 2110101064 MAULIDYA PUTERI

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101065 RIZFI PRAMESI LALITA FASYA -

Assalamualaikum saya Rizfi Pramesi Lalita Fasya (2110101065) izin menjawab pertanyaan dari mbak Maulidya.

Kehamilan yang tidak diinginkan (Unwanted Pregnancy) dapat terjadi apabila sistem reproduksi bekerja saat seorang wanita tidak merencanakan atau ingin hamil. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti berhubungan seksual tanpa alat kontrasepsi, pemerkosaan, atau kesalahan perhitungan dalam teknik perencanaan keluarga. Dampak dari kehamilan yang tidak diinginkan ini adalah aborsi. 

Cara mengatasinya :

1. Menghindari hubungan seks saat masa subur

2. Memakai kondom

3. Memakai pil kontrasepsi darurat

4. Minum pil KB secara teratur

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101041 DWI YANTI -
Dari ppt dijelaskan bahwa terutama sebagai tenaga kesehatan pasti akan terdapat beberapa konfik dalam pemberian pelayanan. Oleh sebab itu, moral dan etika itu sangat penting, dimana seorang tenan kesehatan harus memiliki aturan bertindak sopan santun baik secara lisan ataupun tulisan secara batin maupun lahiriah. Nilai nilai dan norma yang menjadi pegangan dalam mengatur tingkah laku, bisa membedakan antara yang halal dan yang haram, yang boleh dan tidak boleh dilakukan walaupun tindakan ini bersifat kejam. Sebagai contoh dalam konflik/masalah aborsi.  Itu harus tau kapan tindakan tersebut boleh dilakukan, apa saja yang harus dipertimbangkan,  kriteria darurat apa saja boleh dilakukan aborsi. Contoh lain adalah KB, kita sebagai bidan juga harus tahu hukum KB dalam islam islam. 

Oleh karena itu moral dan etika memang sangat penting dalam setiap tindakan/perilaku yang kita lakukan. 

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101056 ALIYA PUSPITA RIZWANI -

Assalamualaikum wr, wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Aliya Puspita Rizwani

Nim : 2110101056

Contoh Kasus :

Terlibat Kasus Aborsi, Seorang Bidan di Kupang Ditangkap

            

           Seorang bidan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DSB, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, lantaran terlibat kasus aborsi terhadap Nuraini Nurdin alias Narsi (23). Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2016) malam mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya yang terletak di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang. Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan perut Narsi yang tiba-tiba mengecil.

"Sesuai informasi yang kita peroleh dari informan kita disebutkan kalau pada Rabu (20/1) telah terjadi praktik pengguguran kandungan di tempat praktik bidan DSB di Kelurahan Bonipoi," katanya. Menurut Didik, janin yang dikandung Narsi digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu baru dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita pagi.

Polisi kemudian bergerak ke tempat praktik bidan DSB untuk dilakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi pun mendapatkan petunjuk yang mengarak ke upaya menggugurkan janin milik Narsi yang dibantu bidan DSB secara paksa. Selanjutnya, tim identifikasi Polres Kupang Kota melakukan penggalian di mana janin tersebut dikuburkan yakni di belakang klinik bersalin. Hasil penggalian itu, didapatkan janin di bungkus dengan kain putih. Janin itu lalu dibawa ke RSU WZ Johannes Kupang untuk dilakukan otopsi. “Saat ini bidan itu sudah kita tahan di sel Mapolres Kupang Kota. Sedangkan dua orang yang juga membantu mengugurkan janin yakni Sura dan Ramli juga telah kita tahan. Sementara Narsi kita menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Kupang," ungkap Didik.

Pada kasus diatas isu yang terjadi adalah bidan melakukan mal praktik dimana bidan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Karena bidan telah memilih untuk melakukan tindakan aborsi yang merugikan orang lain dan dirinya sendiri, ibi mengetahui kasus bidan tersebut telah melakukan aborsi dan telah melanggar kode etik sebagai seorang bidan , dan IBI mencabut BPS tersebut agar tidak boleh membuka praktik lagi dan bidan tersebut bersalah karena telah melanggar wewenang bidan.

 -Isunya : bidan tersebut lalai dalam mengambil keputusan sehingga merugikan diri sendiri. 

 - Penyelesaian : Sebaiknya sebagai seorang bidan harus berpikir dalam mengambil suatu keputusan dan seharusnya bidan memberikan informed consent terlebih dahulu dan memberikan pelayanan yang sesuai baik dan jujur sesuai dengan standar pelayanan kebidanan.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101052 ANISAH -

Nama : Anisah

NIM :2110101052

Kelas : A

Pada sebuah desa, Ny. X dengan kehamilan 38 minggu datang ke BPS bidan D dengan keluhan

mulas-mulas serta mengeluarkan cairan berwarna jernih dan berbau anyir setelah di adakan

pemeriksaan bidan D mendignosa bahwa nyonya X mengalami KPD. Bidan D menyerahkan

pada keluarganya Ny. X untuk merujuk Ny. X. Tetapi keluaraga Ny. X tidak mau, mereka hanya

menginginkan Ny.X melahirkan di PMB bidan D, selain itu juga bidan berfikir bahwa Ny. X

membutuhkan pertolongan yang cepat. Setelah di lakukan pertolongan ternyata Ny. X

mengalami persalinan lama sehingga bayi Ny. X tidak dapat di selamatkan karna bayi Ny X

mengalami asfiksia. Setelah mengetahui bahwa bayinya meninggal Ny. X mengalami perdarahan

hebat yang menyebabkan kondisi Ny. X drop tetapi Ny. X masih bisa di tangani. Sedangkan

keluarga Ny. X meminta pertanggungjawaban bidan D karena bayi tersebut tidak dapat di tolong

tepat waktu keluaraga Ny.X menggap bidan D tidak mempunyai keahlian di dalam bidang

kebidanan. Mendengar hal ini, warga di sekitar PMB bidan D menuntut agar bidan di pindahkan

dari lingkungan mereka supaya tidak terjadi hal yang sama untuk kedua kalinya, warga sudah

tidak lagi mempunyai kepercayaan kepada bidan D untuk menolong persalinan. Pada akhirnya

bidan D di bawa ke meja hijau oleh keluarga Ny. X. 

Isu :

Pada kasus diatas isu yang timbul ialah bidan D menolong persalinan dengan KPD dan warga

sekitar menyalahkan bidan D karena menyebabkan meninggalnya bayi yang dilahirkan oleh

Ny.X. Selain itu, warga juga sudah tidak mempunyai kepercayaan kepada bidan D dan

menganggap bidan D tidak mempunyai keahlian di dalam bidang kebidanan.

Konflik :

Konflik yang terjadi pada kasus diatas ialah bidan D menolong persalinan yang berisiko. Dalam

hal ini, bidan D sudah memberikan rujukan kepada pasien, akan tetapi keluarga pasien menolak

dan menginginkan agar Ny. X ditolong di PMB bidan D. 

Dilema :

Bidan D bingung untuk memilih atau menolong persalinan yang berisiko tersebut, karena itu

merupakan bukan wewenang bidan. Akan tetapi keluarga pasien mendesak bidan D agar Ny. X

ditolong di PMB. Di sisi lain bidan D juga berfikir Ny. X membutuhkan pertolongan yang cepat,

sehingga bidan D memutuskan untuk menolong persalinan tersebut.

Penyelesaian :

Pada kasus ini kesalahan tidak sepenuhnya terletak pada bidan D karna bidan D telah

menyerahkan pasien pada keluarga Ny. X untuk merujuk tetapi keluarga Ny. X tidak

menyetujuinya, di sisi lain Ny. X juga membutuhkan pertolongan pada bayinya. Sebaiknya

sebelum melakukan tindakan yang berisiko tersebut bidan D harus melakukan informed consent

kepada keluarga pasien dan keluarga pasien menandatangani surat bahwa ia menyetujui bidan D

yang menolong persalinan Ny. X. informed consent penting dilakukan agar kesalahan yang

terjadi tidak sepenuhnya pada bidan D. 

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101053 FITRIYANTI JAYA -

Assalamualaikum Wr,Wb. Saya izin menjawab tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Fitriyanti jaya  

NIM : 2110101053


Sudah sejak lama aborsi atau tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menggugurkan kandungan menjadi masalah yang kontroversial di Tanah Air. Dikatakan kontroversial karena di satu sisi aborsi dianggap bertentangan dengan norma sosial, agama, dan norma moral, bahkan juga norma hukum (legal). Sementara di sisi lain, hukum sendiri membuka kemungkinan untuk ‘melegalkan’ aborsi meski dengan beberapa pengecualian.

Kasus-kasus aborsi di Indonesia menunjukkan fenomena gunung es. Kasus-kasus aborsi yang mencuat ke hadapan publik sangat sedikit tetapi praktik aborsi ditengarai banyak dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Klinik-klinik kecil pengobatan ibu hamil dan melahirkan, klinik pelayanan Keluarga Berencana (KB), bahkan klinik pengobatan tradisional tidak jarang melakukan praktik demikian. Sekalipun tidak ada statistik yang bisa dipegang, banyak kalangan memperkirakan, angka aborsi di Indonesia tergolong tinggi.

Aborsi, jika dilakukan secara tidak aman, tidak hanya membahayakan janin, melainkan juga si ibu. WHO memprediksi 10-50% dari kasus aborsi tidak aman (unsafe abortion) berakhir dengan kematian ibu. Diperkirakan setiap tahun di dunia terjadi sekitar 20 juta aborsi tidak aman. Dari jumlah itu 26% praktik aborsi tergolong legal dan lebih dari 70.000 aborsi tidak aman di negara berkembang berakhir dengan kematian ibu (Tutik, 2011: 1).

Berangkat dari keprihatinan di atas, tulisan berikut ini ingin mengangkat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 377/Pid/B/2002/PN.JKT.UT sebagai objek analisis. Putusan ini berkenaan dengan kasus pengguguran kandungan secara sengaja, dengan menghadirkan terdakwa PRB yang berprofesi sebagai bidan. PRB membuka praktik kebidanan di jalan Raya Cilincing, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Antara bulan Maret 2001 s.d. November 2001, ia dianggap telah melakukan perbuatan “dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan dengan izin dari perempuan yang kandungannya digugurkan”. Atas tiap kali tindakannya, ia memungut bayaran Rp. 750.000 s.d. Rp. 1.500.000. Berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, PRB sudah melakukan praktik ini terhadap lima atau enam orang ibu hamil yang datang ke tempat praktiknya selama kurun waktu tersebut.

Tindakan aborsi PRB dilakukan mulai dengan menyuntik cairan sintosinon kepada pasiennya. Cairan ini berfungsi sebagai perangsang dan membuat bayi dalam kandungan pasien mati. Setelah bayi dalam kandungan mati, terdakwa memasang alat ke dalam rahim si ibu berupa sonde uterus yang berfungsi untuk memecahkan air ketuban. Kemudian terdakwa menginfus ibu tadi dan dalam waktu 8 s.d. 12 jam kemudian bayi yang sudah dalam keadaan mati itu akan keluar dengan sendirinya. Mayat bayi ini lalu dibawa pulang oleh ibunya atau ditanam di halaman rumah tempat praktiknya.

perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 349 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Terdakwa dituntut melakukan perbuatan pidana secara berturut- turut atau berkelanjutan. Pasal-pasal itu berbunyi sebagai berikut:

Pasal 348 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 349 KUHP:

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, atau pun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 64 ayat (1) KUHP:

Jika antara bebarapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), maka hanya dikenakan satu aturan pidana; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

Sementara dakwaan subsidernya adalah bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Lengkapnya pasal-pasal dimaksud berbunyi:

Pasal 299 ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Pasal 299 ayat (2) KUHP:

Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan, atau juru obat; pidananya dapat ditambah sepertiga.


Sekian terimah kasih🙏🏻

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101014 DEA RESITA -



Assalamualaikum wr, wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.


Nama : Dea Resita 

Nim : 2110101014


Judul kasus: “Bantu Aborsi, Bayar tinggi”



Kasus (Aborsi) Seorang pasien x datang kebidan y untuk menggugurkan secara paksa, dan janin dalam kandungan berusia lima bulan, di klinik bersalin milik bidan y. Bidan tersebut menolak pasien untuk melakukan tindakan aborsi tersebut, akan tetapi pasien x tetap memaksa dan menjanjikan membayar seberapapun. Dan bidan tersebut bingung akan memilih aborsiatau tidak tetapi bidan tersebut memilih untuk melakukan aborsi. Seiringnya waktu bidan y terbongkar bahwa telah melakukan aborsioleh polisi yang sudah menyelidiki dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan perut pasien yang tiba – tiba mengecil. Lalu ibi mengetahui kasus bidan x tersebut telah melakukan aborsidan telah melanggar kode etik sebagai seorang bidan , dan IBI mencabut BPS tersebut agar tidak boleh membuka praktik lagi dan bidan tersebut bersalah karena telah melanggar wewenang bidan. 


-Isunya : bidan tersebut lalai dalam mengambil keputusan sehingga merugikan diri sendiri. 


-Dilema : bidan bingung untuk memilih dan menolong aborsiatau tidak, karena bidan tersebut mengetahui bahwa tindakan tersebut bukan wewenang seorang bidan, dan pada akhirnya bidan tersebut melakukan aborsikarena pasien tersebut menjanjikan bayaran yang tinggi. 


- Penyelesaian : Sebaiknya sebagai seorang bidan harus berpikir dalam mengambil suatu keputusan dan seharusnya bidan y memberikan informed consent terlebih dahulu dan memberikan pelayanan yang sesuai baik dan jujur sesuai dengan standar pelayanan kebidanan.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101064 MAULIDYA PUTERI -

Assalamualaikum wr, wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi manakah yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Maulidya Puteri

Nim : 2110101064

Contoh Kasus : ''Polisi Tangkap Bidan yang Membuka Praktik Aborsi''

Bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) ditangkap Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Keduanya ditangkap karena diduga membuka praktik aborsi di klinik yang ada di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Petugas melakukan penggerebekan di klinik milik NN pada 26 Oktober 2020. Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, peralatan untuk aborsi seperti baskom alumunium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik. Selain mengamankan seorang bidan dan perawat, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya di klinik tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy mengatakan, pengungkapan kasus praktek aborsi itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan RY dan pacarnya keluar dari klinik tersebut diduga telah melakukan aborsi. "Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata RY positif hamil. Saat ini ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas, Senin (2/11/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya memasang tarif sebesar Rp2,5 juta bagi pasien yang akan melakukan aborsi kandungannya. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh Klinik Sejahtera yang telah berdiri sejak 2006 tersebut. "Kalau terkait sejak kapan membuka jasa aborsi kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman," katanya. Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana."Dengan ancaman pidana diatas lima tahun," katanya.

Pada kasus diatas pelanggaran konflik yang terjadi adalah Bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) ditangkap karena diduga membuka praktik aborsi di klinik yang ada di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti peralatan untuk aborsi seperti baskom alumunium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya memasang tarif sebesar Rp2,5 juta bagi pasien yang akan melakukan aborsi kandungannya. Akibatnya tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana.dengan ancaman pidana diatas lima tahun,

Moral: pengungkapan kasus praktek aborsi perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya di klinik milik Bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) itu berdasarkan informasi dari masyarakat karena itu termasuk salah satu moralitas atau kewajiban masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan RY dan pacarnya keluar dari klinik tersebut diduga telah melakukan aborsi.

Issue: seorang bidan dan perawat ditangkap Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, karena diduga membuka praktik aborsi di klinik yang ada di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

 

 


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101065 RIZFI PRAMESI LALITA FASYA -

Assalamualaikum wr wb

Nama : Rizfi Pramesi Lalita Fasya

NIM : 2110101065

Iizin menjawab tugas diskusi yang tertera pada PPT yaitu contoh kasus aborsi, manakah yang masuk kedalam pelanggaran konflik , moral, issue bidan di pelayanan.

Kasus : Bidan membantu aborsi dengan dibayar sejumlah 4 juta

Polres Boyolali menetapkan seorang bidan karena diduga terlibat dalam praktek aborsi. Tersangka AS (33) adalah seorang bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit di Solo itu membantu menggugurkan kandungan RES. 

AS mengaku bahwa sebelumnya dia sama sekali tidak mengenal RES. AS itu mengaku kalau dia dikenalkan oleh seseorang pria berinisial B. Ia ditelepon dan diminta membantu menggugurkan kandungannya. Saat meminta bantuan menggugurkan kandungan itu, AS berkata bahwa RES ini mengaku usia kandungannya baru berusia 2 bulan. Untuk membantu melakukan aborsi tersebut, tersangka mengaku mendapat imbalan dari tersangka Reni sebesar Rp 4 juta.

AS menyebutkan bahwa ia membantu menggugurkan dengan cara memberi satu pil obat yang khusus menggugurkan kandungan. Tersangka ini mengaku mendapatkan pil tersebut mengambil dari rumah sakit sakit tempat dia bekerja. Dia mengaku, pil itu merupakan obat sisa. 
Satu pil tersebut diberikan kepada RES pada selasa pagi. Kemudian pada selasa malam, RES yang merupakan warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali itu telah melahirkan bayi yang semestinya belum lahir tersebut. Saat itu AS datang ke tempat RES. Bayi memang lahir namun sudah dengan keadaan meninggal dunia. Dia pun mengaku kaget melihat kondisi bayi yang sudah komplit tersebut. Menurutnya setelah melihat bayi yang sudah meninggal itu diperkirakan umur kandungan 5 bulan lebih.

Kasus diatas terdapat isu yang telah terjadi yaitu bidan melakukan hal yang tidak seharusnya dikerjakan, karena hal itu bukan merupakan tugasnya. Aborsi hanya bisa dilakukan dalam prosedur operasi oleh orang yang berkompeten seperti dokter spesialis kandungan. 

Bidan AS ini seharusnya bisa menolak tawaran yang diberikan oleh RES, namun mungkin karena tergiur oleh jumlah biaya maka bidan melakukannya. Tetapi, tetap saja perilaku yang dilakukan oleh bidan tidak berperikemanusiaan. Bayi yang ada di kandungan masih dengan keadaan sehat, tidak ada cacat apapun yang seharusnya lahir dengan normal. Dikarenakan oleh tindakannya tersebut, AS dan RES ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pasal 194. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, bagi pelaku aborsi yakni tersangka RES dikenai Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan AS, yang membantu menggugurkan kandungan juga dikenai Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101059 DINA NOVITALIA UTAMININGSIH -

Assalamualaikum Wr.Wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Dina Novitalia Utaminingsih

Nim     : 2110101059

Contoh Kasus : 

Terlibat Kasus Aborsi, Bidan di Ketapang Barat Tega Terlantarkan Ibu Hamil Tua, Dinkes Izin Cabut Praktik

      

Seorang bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dinyatakan bersalah menelantarkan pasiennya sehingga melahirkan di depan rumah si bidan.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menyebut tindakan bidan bernama Sri Fuji itu merupakan pelanggaran berat dan melanggar kode etik kebidanan. Atas dasar rekomendasi dari IBI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang mencabut izin praktik Sri Fuji selama tiga bulan hingga 10 Oktober 2020.

"Pencabutan sementara izin praktik ini sebagai bentuk sanksi untuk memberikan efek jera. Keputusan memberi sanksi dengan mencabut izin praktik bidan SF ini karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik kebidanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Sampang, Agus Mulyadi, Senin (13/7/2020) seperti dilansir Antara.

Sesuai SK yang disampaikan Dinkes Sampang, Sri Fuji terbukti menelantarkan persalinan seorang ibu hamil hingga harus melahirkan di depan rumah bidan itu.  Dengan kejadian ini, Dinkes meminta semua tenaga kesehatan harus tetap melayani masyarakat dalam kondisi apa pun, karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Sementara Ketua IBI Kabupaten Sampang, Rosidah menjelaskan, selain merekomendasikan sanksi pencabutan izin praktik sementara, IBI Sampang juga akan melakukan pembinaan khusus kepada yang bersangkutan.

"Kita sudah ke tempat praktik mandiri SF [Sri Fuji] dan menurunkan plang praktiknya. Pemberian sanksi ini termasuk kategori pelanggaran sedang karena menyangkut kode etik profesi kebidanan," tegasnya.

Kronologi Kasus : Kasus ini bermula saat seorang ibu bernama Aljannah, 25, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, mengalami kontraksi. Ia akhirnya melahirkan anak perempuannya di depan pagar rumah bidan Sri Fuji alias SF tanpa penanganan medis. Peristiwa terjadi pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB . Sebelum melahirkan, pihak keluarga Aljannah bersusah payah meminta bantuan bidan tersebut agar membukakan pintu saat mendatangi tempat praktik persalinan Sri Fuji. Namun, hingga setengah jam berlalu bidan Sri Fuji tak kunjung menemuinya. Alasannya, menurut keterangan suaminya, karena Sri Fuji sedang sakit tak bisa menemui pasien.

- Isunya : Bidan tersebut telah menelantarkan seorang ibu yang sedang hamil tua sehingga terkena sanksi dan dinkes mencabut praktiknya.

- Penyelesaian : Sebaiknya sebagai seorang bidan harus mempunyai rasa empati sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini, seorang bidan harus mempunyai kemampuan dan kompetensi dan harus selalu memperbaharui ilmunya dengan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi, serta kliennya.





 

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101023 AMALIA ZIDNY -
Assalamualaikum wr wb.

Perkenalkan,

Nama : Amalia Zidny

NIM    : 2110101023

Mohon izin untuk menjawab Tugas Diskusi dari PPT yang sudah Ibu berikan.

Kasus : Kasus Aborsi, Polisi Tangkap 2 Remaja dan Dukun Beranak di Selayar. Sepasang kekasih pergi ke dukun beranak dan melakukan aborsi. Setelah melakukan abrosi, remaja itu mengalami pendarahan yang membuatnya dirujuk ke RS. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 348 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Aborsi sering dikenal sebagai tindakan pembunuhan janin di dalam kandungan. Tindakan aborsi sangat berbahaya, berbahaya bagi nyawa ibu sendiri dan juga berbahaya bagi janin. Di Indonesia sendiri aborsi dilarang jika dilihat dari segi hukum, tetapi ada beberapa pengecualian. Seperti SK MUI nomor 4 tahun 2005 tentang aborsi, MUI membenarkan aborsi akibat perkosaan. Alasan yang dipergunakan MUI adalah adanya 

  • Kondisi hajat yang ada pada perempuan hamil akibat perkosaan tersebut.
  • Keharusan yang menetapkan adanya perkosaan itu adalah tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter dan ulama 
  • Sebelum janin usia 40 hari.
Selain alasan tersebut, maka aborsi dilarang menurut hukum.


Konflik dari kasus aborsi tersebut adalah perempuan itu memilih untuk menggugurkan kadungannya yang telah sebesar telapak tangan orang dewasa di dukun beranak. Hal ini tidak bisa menjamin kalau tempat yang digunakan dalan tindakan ini steril dan ilmu yang dimiliki dukun beranak ini tidak sebanding dengan bidan ataupun dokter di RS. Selain itu pilihan sepasang kekasih untuk menggugurkan janinnya tentu merupakan hal yang menyayat hati. Mereka telah merengut hak hidup yang dimiliki janin tersebut. Ini bisa menjadi teguran untuk orang tua karena kurangnya pengawasan darinya sehingga anaknya dapat hamil di luar pernikahan dan memilih melakukan aborsi untuk menutupi aibnya.


Jika ditinjau dari teori moralitas, aborsi termasuk kedalam tindakan yang sesat. Dikatakan sesat karena membiarkan dirinya menuruti kata hati busuknya untuk melakukan tindakan kejahatan. Moralitas tidak dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan buruk yang telah dilakukan oleh sepasang kekasih itu tentu bukan hanya mempermalukan dirinya sendiri tetapi juga orang tuanya. Didikan dari orang tua dipertanyakan jika anak-anaknya berbuat hal tercela. Dengan kesepakatan sepasang kekasih tersebut mereka datang ke dukun beranak untuk membunuh janin yang ada dikandungannya. Bahkan seorang dokter tidak punya hak atau wewenang untuk memilih mana yang harus diselamatkan antara ibu atau anak. Hendaknya nyawa yang sudah dititipkan oleh Allah dijaga dan dirawat dengan baik dan benar bukan malah dibunuh dengan alasan kesalahan orang tua.


Aborsi menjadi issue yang hangat untuk bidan dan juga dokter karena aborsi sudah banyak dilakukan oleh masyarakat secara ilegal. Hal ini harusnya menggugah hati bidan, dokter, dan juga tenaga kesehatan untuk lebih menggiatkan melakukan penyuluhan terkait pendidikan seks untuk remaja sehingga dapat menurunkan angka aborsi yang terjadi pada remaja. Selain itu juga remaja bisa paham bagaimana seharunya remaja-remaja dapat menjaga alat reproduksinya dengan baik sehingga pemikiran aborsi dapat jauh dari pilihan yang harus dipilih oleh remaja.

Sekian dan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101029 MONICA DWI PUTRI -

Assalamualaikum wr, wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Monica dwi putri

Nim : 2110101029

Contoh Kasus : Bantu Aborsi, Bidan di jakarta pusat

Polisi terus mengembangkan penyelidikan praktik aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat, setelah hampir sepekan menggerebek lokasi itu.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi baru menangkap tiga bidan yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut.


Menurut Yusri, dokter A atau MM memiliki kaki tangan 50 bidan dan 100 calo untuk mempromosikan keberadaan Klinik Paseban. Saat ini, polisi masih memburu 47 bidan lainnya.

Ini kan baru tiga dulu (bidan yang ditangkap dan ditetapkan tersangka). Kami masih mengejar yang lain lagi. Tim masih bekerja di lapangan, tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Tak hanya bidan, polisi juga memburu keberadaan seorang dokter berinisial S yang diduga menjadi dokter pengganti di klinik aborsi ilegal itu.

Pasalnya, dokter A yang biasa berperan sebagai dokter yang menggugurkan janin, sedang sakit selama tiga bulan terakhir.


Karena dokter A dia tidak dapat beraktivitas, perannya digantikan dokter S.


"Dokter S ini kami sedang lakukan pengejaran. Dokter S inilah yang telah melakukan tindakan aborsi di sana (Klinik Paseban) setelah mendapat pasien dari bidan yang ada," kata Yusri.

Menurut Yusri, para bidan dibayar untuk mempromosikan keberadaan Klinik Paseban melalui website dan media sosial. Cara promosinya unik karena mereka tak menyebut nama Klinik Paseban secara langsung kepada calon pasien.


Para bidan itu menggunakan nama klinik lain dan menjanjikan praktik aborsi oleh dokter profesional.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101015 FITRILIA RAHMAWATI -

Assalamualaikum wr, wb


Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Fitrilia Rahmawati

Nim : 2110101015

Contoh Kasus : Bantu Aborsi, Bidan di Boyolali ini Mengaku Dibayar Rp 4 juta


Polres Boyolali menetapkan seorang bidan karena diduga terlibat dalam praktek aborsi. Tersangka Arin Sugesti (33), bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit di Solo itu membantu menggugurkan kandungan Reni Eka Saputri. Bagaimana caranya?

"Saya kasih satu pil (untuk menggugurkan kandungan)," kata Arin Sugesti di Mapolres Boyolali, di Jl Solo-Semarang, Mojosongo, Kamis (4/1/2018). 

Satu pil tersebut diberikan kepada Reni, pada Selasa (2/1/2018) pagi. Kemudian pada Selasa malam, warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali melahirkan bayi yang semestinya belum lahir tersebut.

Saya ke sana (rumah Reni), bayinya sudah keluar. Sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya. 

Tersangka ini mengaku mendapatkan pil tersebut mengambil dari rumah sakit sakit tempat dia bekerja. Dia mengaku, pil itu merupakan obat sisa. 

"Ada sisa satu saya ambil," ucap dia. 

Lebih lanjut Arin mengaku, sebelumnya dia sama sekali tidak mengenal Reni. Bidan warga Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali itu mengaku dikenalkan oleh seseorang pria berinisial B. 

"Saya ditelepon sebelum tahun baru lalu, katanya ada yang minta dibantu menggugurkan kandungan. Sebenarnya saya sudah tidak mau," imbuhnya. 

Saat meminta bantuan menggugurkan kandungan itu, kata dia, Reni mengaku usia kandungan baru 2 bulan. Untuk membantu melakukan aborsi tersebut, tersangka mengaku mendapat imbalan dari tersangka Reni sebesar Rp 4 juta. 

"Uangnya masih ada sekarang, masih saya bawa," imbuhnya. 

Setelah bayi itu keluar atau lahir pada Selasa malam lalu, Arin pun kemudian datang ke rumah Reni. Dia pun mengaku kaget melihat kondisi bayi yang sudah komplit tersebut. Menurutnya setelah melihat bayi yang sudah meninggal itu diperkirakan umur kandungan 5 bulan lebih.

Atas perbuatannya tersebut, dia pun kini harus berurusan dengan polisi. Arin dan Reni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali dalam kasus aborsi tersebut. Mereka dikenakan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pasal 194. 

"Dengan berlakukan UU kesehatan (lex specialist), maka bagi pelaku maupun pembantu aborsi sama-sama dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 194 UU kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Aries Andhi. 

Selain itu, bagi pelaku aborsi yakni tersangka Reni dikenai Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan Arin, yang membantu menggugurkan kandungan juga dikenai Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Pelanggaran konflik : seorang bidan telah melakukan tindakan atau praktik aborsi dan menerima imbalan sebesar 4 juta atas perbuatannya yang telah menyimpang dari hak dan wewenang bidan, dan dikenai hukuman berlapis atas perbuatannya tersebut. Hukumannya yaitu berupa dipenjara 4 tahun dan yang membantu menggugurkan dipenjara 5 tahun atau denda 1 miliar.


Moral : bidan tersebut menggugurkan kandungan korban atas kesepakatan bersama dengan pelaku, karena bidan dapat mendapatkan imbalan sebanyak 4 juta, namun moral dan etika serta pelayanan bidan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan tersebut, karena seorang bidan tidak memiliki hak atau wewenang untuk melakukan tindakan aborsi sesuai dengan hukum norma yang berlaku.


Issue : seorang bidan membantu menggugurkan kandungan atau melakukan tindakan aborsi dengan cara memberikan obat pil yang efeknya bisa menggugurkan kandungan tersebut dan diberi imbalan sebesar 4 juta.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101029 MONICA DWI PUTRI -

Assalamualaikum wr, wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Monica dwi putri

Nim : 2110101029

Contoh Kasus : Bantu Aborsi, Bidan di jakarta pusat

Polisi terus mengembangkan penyelidikan praktik aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat, setelah hampir sepekan menggerebek lokasi itu.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi baru menangkap tiga bidan yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut.


Menurut Yusri, dokter A atau MM memiliki kaki tangan 50 bidan dan 100 calo untuk mempromosikan keberadaan Klinik Paseban. Saat ini, polisi masih memburu 47 bidan lainnya.

Ini kan baru tiga dulu (bidan yang ditangkap dan ditetapkan tersangka). Kami masih mengejar yang lain lagi. Tim masih bekerja di lapangan, tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Tak hanya bidan, polisi juga memburu keberadaan seorang dokter berinisial S yang diduga menjadi dokter pengganti di klinik aborsi ilegal itu.

Pasalnya, dokter A yang biasa berperan sebagai dokter yang menggugurkan janin, sedang sakit selama tiga bulan terakhir.


Karena dokter A dia tidak dapat beraktivitas, perannya digantikan dokter S.


"Dokter S ini kami sedang lakukan pengejaran. Dokter S inilah yang telah melakukan tindakan aborsi di sana (Klinik Paseban) setelah mendapat pasien dari bidan yang ada," kata Yusri.

Menurut Yusri, para bidan dibayar untuk mempromosikan keberadaan Klinik Paseban melalui website dan media sosial. Cara promosinya unik karena mereka tak menyebut nama Klinik Paseban secara langsung kepada calon pasien.


Para bidan itu menggunakan nama klinik lain dan menjanjikan praktik aborsi oleh dokter profesional.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101060 FIRSTA FADHLILA PUTRI -

Assalamualaikum wr, wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Firsta Fadhlila Putri

Nim : 2110101060

Contoh Kasus : Layani Aborsi Online, Bidan Desa Ini Dapat Imbalan Rp. 1 juta

Polres Klaten, Jawa Tengah membongkar sindikat tindak kejahatan aborsi online. Lima orang pelaku diamankan. Salah satunya adalah seorang bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, bernama Aryani, sebagai pelaku utama sekaligus pemilik klinik aborsi.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsinya, Aryani dibantu oleh dua orang. Yakni Agung Nugroho yang berpura-pura sebagai dokter dengan nama samaran Nindira dan Anisa Puspita Sari sebagai asisten dokter.

Pada kasus yang ditangani Polres Klaten, pasangan kekasih DA alias Dian Arisa dan YJ alias Yoga Janu mencari klinik aborsi melalui internet. Mereka kemudian menemukan link jasa aborsi bernama 'Aborsi Gastrul Cytotec' serta Line : NINDIRAABORSI, dengan admin Agung Nugroho yang mengaku sebagai seorang dokter.

Kepada Kapolres, Ariyani mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 1-2 juta setiap kali membantu melakukan aborsi. Ia juga mengaku telah beberapa kali membantu melakukan tindak aborsi. Sejumlah orang yang pernah ia bantu berasal dari luar Kota Klaten.

Aryani mengaku kenal Agung dan membantu aborsi sejak pertengahan tahun 2016. Agung juga yang mencarikan pasien untuk aborsi melalui online. Wanita dua anak tersebut mengaku menyesali perbuatannya. Kedepan ia ingin keluar dari pekerjaan bidan dan membuka usaha lainnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman menjelaskan tindak aborsi dilakukan pada tanggal 4 Februari 2019 di Klinik Bidan Desa Ariyanti. Tindakan aborsi dilakukan dengan cara menyuntikkan cairan triclofem. Kemudian menekan serviks DA dengan benda tumpul yang bertujuan agar terjadi kontraksi.

"Kemudian juga diberikan obat jenis cytotec, setelah itu, DA dan Anisa Puspita Sari menuju hotel Srikandi di Daerah Karangwuni, Ceper. Disitu YJ kekasih DA telah menunggu. Enam jam kemudian janin yang dikandung oleh DA keluar di kamar mandi hotel Srikandi dan langsung dikubur oleh YJ di pekarangan kosong," papar Didik

Kemudian, lanjut Didik, pada 5 Februari 2019, DA dan YJ meninggalkan Hotel Srikandi menuju ke Pekalongan. Di Kota Batik tersebut keduanya kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Klaten.

Hasil Diskusi :

Pelanggaran Konflik : Seorang bidan desa melayani aborsi online dan dibayar 1 jt. Bidan tersebut juga mengaku telah beberapa kali membantu melakukan tindak aborsi sejak pertengahan 2016.

Moral : Bidan desa di Klaten membuka praktik aborsi online, atas alasan apapun moralitas tidak dapat membenarkan tindakan tersebut, Karena dapat membahayakan dua nyawa dan bidan tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menghilangkan satu nyawa dengan tindakan aborsi.

Issue : Salah satu bidan desa membuka layanan aborsi online dengan imbalan 1 jt.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101038 BAITA AWIKTAMARA NISA -

Assalamualaikum wb wb. 

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Baita Awiktamara Nisa

Nim     : 2110101038

Contoh Kasus :

Bidan PNS di Klaten Jadi Tersangka Aborsi. 

Salah satu bidan desa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Ceper, Klaten, menjadi tersangka kasus aborsi. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Cahyono Widodo, angkat bicara.

Cahyono mengatakan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Ariyanti, itu. Lantaran dugaan kasus aborsi sudah ditangani aparat penegak hukum, Dinkes menunggu putusan pengadilan atas kasus tersebut.

Setelah kasus itu mencuat, Cahyono mengatakan bidan desa serta koordinator bidan di 34 puskesmas sudah dikumpulkan guna mendapatkan pengarahan. “Kami berikan pengarahan agar kasus serupa tidak terjadi serta kami minta semuanya menjunjung tinggi kode etik seorang bidan,” jelas dia kepada Solopos.com, Senin (11/3/2019).

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten juga menunggu laporan Dinkes guna mengkaji status kepegawaian Ariyanti. Yang jelas BKPPD memastikan bidan tersebut tak bisa mengajukan pensiun dini lantaran kasus hukum masih ditangani aparat penegak hukum.

Kepala BKPPD Klaten, Surti Hartini, mengatakan sesuai aturan pembinaan pegawai dilakukan berjenjang. Lantaran status kepegawaian Ariyanti di bawah Dinkes Klaten, Surti mengaku sudah meminta secara lisan kepada Kepala Dinkes Klaten agar segera membuat laporan terkait bidan Desa Kajen tersebut.

“Kami sudah meminta Dinkes untuk mendalami kasus yang menyangkut Bidan Desa Kajen. Kalau ditahan di Polres, tentunya harus meminta fotokopi surat penahanan. Hasilnya nanti dilaporkan ke BKPPD dan kami tindaklanjuti. Kami sifatnya menunggu jangan sampai nanti salah bergerak,” kata Surti saat ditemui wartawan di Setda Klaten, Senin (11/3/2019).

Surti memastikan Ariyanti tak bisa mengajukan pensiun dini setelah ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai aturan, mutasi kepegawaian ditunda ketika pegawai yang bersangkutan masih dalam proses hukum.“Dia [Ariyanti] tidak bisa mengajukan pensiun dini. Justru bisa-bisa terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, untuk sanksi kami lihat sejauh mana ancaman pidananya. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Surti.

Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Ariyanti, ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi. Bidan desa berstatus PNS itu diancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain Ariyanti, Polres Klaten menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Agung Nugroho, selaku perantara antara pemilik janin dengan bidan dan Anisa Puspita Sari selaku asisten Agung Nugroho. Keduanya diketahui berdomisili di Jogja. Tersangka lain yakni warga Pekalongan masing-masing berinisial DA dan YJ yang ingin menggugurkan janin berusia 2-3 bulan di perut DA.

- Pelanggaran konflik: Aborsi melanggar KUHP khususnya pada pasal 338 yaitu sengaja menghilangkan nyawa orang lain, juga bertentangan dengan etika kedokteran sehingga Bidan berstatus PNS bernama Ariyanti ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun. 

- Moral : Bidan Ariyanti melakukan aborsi bersama teman dan asistennya untuk menggugurkan janin yang berusia 2-3 bulan di perut DA.

- Issue bidan : Bidan yang dengan sengaja melakukan aborsi pada pasien dengan janin berusia 2-3 bulan sehingga melanggar kode etik seorang bidan. Dimana di dalam kode etik itu menyatakan perbuatan apa saja yang benar atau salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan maupun dihindari. Dan juga di dalam kode etik itu ada aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. 

Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr wb.

 


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101047 NADILA HELLENA IMANDA -

Assalamualaikum wr. Wb
Izin menjawab tugas yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi manakah yang masuk ke dalam pelanggaran konflik,
Moral, issue bidan di pelayanan


Nama : Nadila Hellena Imanda
NIM     : 2110101047

Contoh
Judul : Aborsi di Luar Kewenangan dan Motif Keuangan

Bidan DSB dan NN alias Na, ibu muda
yang sedang hamil 5 bulan, menjadi tersangka
dalam kasus aborsi. NN melakukan aborsi di klinik
bersalin milik DSB. Berdasarkan pengakuan NN,
aborsi dilakukan karena janin yang dikandungnya
tidak berkembang dan denyutnya tidak terekam.
NN datang ke klinik bidan bersama ibunya, pada
tanggal 17 Januari 2016. Bidan DSB melakukan
pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa janin dalam
kandungan NN harus dikeluarkan karena sudah mati.
NN diberi obat untuk menggugurkan kandungannya,
dan harus membayar biaya tindakan aborsi dan
perawatan sebesar 10 juta rupiah. Kasus aborsi di
klinik bidan DSB, diketahui pihak kepolisian akibat
laporan warga setempat yang mencurigai perubahan
fisik NN. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan
kecurigaan bahwa klinik tersebut tidak memiliki ijin
dari dinas kesehatan setempat. Bidan DSB memiliki
dua klinik di wilayah tersebut. Berdasarkan
keterangan saksi, praktik aborsi sering dilakukan di
Bonipoi,” kata Didik, Senin (25/1/2016). Namun,
menurut Didik, setelah pihaknya mendapati dua
kuburan janin di klinik milik bidan DSB di Pasir
Panjang, maka tidak tertutup kemungkinan klinik
ini juga dijadikan tempat aborsi.

NN dan keluarga menunjukkan kepercayaan
terhadap pelayanan bidan, sehingga melakukan
pengambilan keputusan tanpa mengutamakan isu
keselamatan. Bidan DSB mengabaikan keselamatan
klien dan melakukan tindakan diluar kewenangan,
demi keuntungan pribadi. Kepercayaan ibu
mendorong bidan melakukan tindakan diluar
kewenangan dan mendapatkan keuntungan pribadi.
Masyarakat telah mengetahui bahwa aborsi
adalah tindakan ilegal. Kecurigaan masyarakat
menyebabkan kasus ini terbongkar ke ranah publik.
Keberanian masyarakat menyuarakan pengabaian
keselamatan ibu oleh bidan, terjadi karena aborsi
telah dipahami sebagai tindakan melawan hukum.
 Praktik aborsiitu, lanjut Didik, terbongkar setelah
polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang
curiga akan perut N yang tiba-tiba mengecil.
Masyarakat tidak semua memahami batas
kewenangan dan etika profesi bidan. Kecurigaan
telah terjadi pelanggaran hukum, menyebabkan
kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Ada dua tempat praktik milik bidan DSB yang
memiliki izin yakni di Kelurahan Pasir Panjang,
sedangkan di Kelurahan Bonipoi itu tidak memiliki
izin"
 Sekian terima kasih ibuk🙏

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101037 DINA BELA SETIAWATI -

Assalamualaikum wr wb

 

Nama : Dina bela setia

Nim : 2110101037

 

Izin menjawab tugas diskusi yang tertera pada PPT yaitu contoh kasus aborsi, manakah yang masuk kedalam pelanggaran konflik , moral, issue bidan di pelayanan.

 

Carilah contoh kasus aborsi , manakah yang masuk kedalam pelanggran konflik , moral,issue bidan di pelayanan

 

Kasus


Di sebuah desa, ada seorang bidan yang sudah membuka praktek kurang lebih selama satu tahun. Pada suatu hari datang seorang klien bernama Ny ‘A’ usia kehamilan 38 minggu dengan keluhan perutnya terasa kenceng kenceng dan terasa sakit sejak 5 jam yang lalu. Setelah dilakukan VT, didapatkan hasil pembukaan 3 dan ternyata janin dalam keadaan letak sungsang. Oleh karena itu bidan menyarankan agar di Rujuk ke Rumah Sakit untuk melahirkan secara operasi SC. Namun keluarga klien terutama suami menolak untuk di Rujuk dengan alasan tidak punya biaya untuk membayar operasi. Tapi bidan tersebut berusaha untuk memberi penjelasan bahwa tujuan di Rujuk demi keselamatan janin dan juga ibunya namun jika tetap tidak mau dirujuk akan sangat membahayakan janin maupun ibunya. Tapi keluarga bersikeras agar bidan mau menolong persalinan tersebut.

Sebenarnya, dalam hal ini bidan tidak yakin bisa berhasil menolong persalinan dengan keadaan letak sungsang seperti ini karena pengalaman bidan dalam hal ini masih belum begitu mendalam. Selain itu juga dengan di Rujuk agar persalinan berjalan dengan lancar dan bukan kewenangan bidan untuk menolong persalinan dalam keadaan letak sungsang seperti ini. Karena keluarga tetap memaksa, akhirnya bidan pun menuruti kemauan klien serta keluarga untuk menolong persalinan tersebut. Persalinan berjalan sangat lama karena kepala janin tidak bisa keluar. Setelah bayi lahir ternyata bayi sudah meninggal. Dalam hal ini keluarga menyalahkan bidan bahwa bidan tidak bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakatpun juga tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan tindakan sangat lambat dan tidak sesuai prosedur.

 

1.        KONFLIK : keluarga terutama suami menolak untuk di rujuk ke Rumah sakit dan
melahirkan secara operasi SC dengan alasan tidak punya biaya untuk
membayar operasi.

 

2.        ISSU : Di mata masyarakat, bidan tersebut dalam pelayanan atau melakukan
tindakan tidak sesuai prosedur dan tidak profesioanl. Selain itu juga
masyarakat menilai bahwa bidan tersebut dalam menangani pasien
dengan kelas ekonomi rendah sangat lambat atau membeda-bedakan antara pasien yang ekonomi atas dengan ekonomi rendah.

 

3.       MORAL :seorang bidan melakukan pertolongan persalinan normal.

 

 

 

 

 

 

 

contoh mengenai isu etik dalm pelayananan kebidanan adalah berhubungan dengan masalah-masalah sebagai berikut:

·         Agama / kepercayaan.

·         Hubungan dengan pasien.

·         Hubungan dokter dengan bidan.

·         Kebenaran.

·         Pengambilan keputusan.

 

Beberapa pembahasan masalah etik dalm kehidupan sehari hari adalah sebagaiberikut:

1.       Persetujuan dalam proses melahirkan.

·         Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan.

·         Kegagalan dalam proses persalinan.

·         Pelaksanan USG dalam kehamilan.

·         Konsep normal pelayanan kebidanan.

·         Bidan dan pendidikan seks.

 

2.       Contoh masalah etik yang berhubungan dengan teknologi:

·         Perawatan intensif pada bayi.

·         Skreening bayi.

·         Transplantasi organ.

·         Teknik reproduksi dan kebidanan.

 

3.       Contoh masalah etik yang berhubungan dengan profesi:

·         Pengambilan keputusan dan penggunaan etik.

·         Otonomi bidan dan kode etik profesional.

·         Etik dalam penelitian kebidanan.

·         Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif.

 

 

 

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101025 AFIFAH ROSIANA -

Assalamu'alaikum Wr Wb

Ibu izin menjawab pertanyaan pada materi yang ada di PPT mengenai "ISSUE ETIK DAN MORAL ISSUE, DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN" 

Nama : Afifah Rosiana 

NIM : 2110101025 

Kasus :

Penyidik Polres Majene, Sulawesi Barat, berhasil membongkar praktik aborsi yang melibatkan dua bidan yang merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar. Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengatakan kedua bidan yang ditangkap adalah Fidrayanti (30) dan Sitti Suhra alias Lula (28) yang juga merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Dian Iin Indrayani (30) yang melakukan aborsi atas janin yang dikandungnya. Mantan Kepala Unit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim itu mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka Fidrayanti mengaku sudah lima kali menyediakan obat untuk aborsi. Obat tersebut diperoleh Fidrayanti dari bidan Lula.

"Untuk biaya aborsi sebesar Rp 1,7 juta. Sudah setahun berjalan," kata AKBP Asri, Sabtu (21/10). 

Asri mengatakan terbongkarnya kejahatan tersebut berawal dari informasi adanya praktik aborsi di Kelurahan Rangas, Banggae, Majene. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tersangka Dian pada Kamis (18/10). Tersangka Dian kemudian menunjukkan tempat pembuangan janinnya di belakang Gudang Bulog, Rangas, Kecamatan Banggae.

"Janin berjenis kelamin perempuan itu kami bawa ke RSUD Majene untuk diotopsi," katanya.

Selanjutnya polisi menangkap tersangka Fidrayanti di rumahnya, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae. "Lalu kami tangkap bidan Lula. Semua tersangka sudah kita amankan di Polres Majene," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Dian dikenakan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama saat melahirkan. Sementara kedua bidan dikenakan pelanggaran Pasal 349 KUHP junto Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," katanya.

Kesimpulan :

Pelanggaran Konflik : Praktik aborsi yang melibatkan dua bidan yang merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar, dari hasil penyidikan, tersangka Fidrayanti mengaku sudah lima kali menyediakan obat untuk aborsi. Kedua bidan dikenakan pelanggaran Pasal 349 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. 

Issue : Dua orang bidan melakukan praktik aborsi dengan biaya Rp. 1,7 juta dan praktik ilegal ini sudah berjalan selama setahun. Aborsi dilakukan dengan cara pemberian obat. 

Moral : Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa bidan Fidrayanti dan bidan Lula bekerja sama melakukan praktik aborsi, padahal seperti yang kita ketahui, aborsi merupakan perbuatan yang dilarang terkecuali pada kondisi darurat atau karena pemerkosaan maka aborsi diperbolehkan. Tindakan aborsi juga telah diatur dalam UU RI no. 36 th. 2009 tentang kesehatan pasal 75 bahkan dalam Al-Qur'an juga telah dijelaskan mengenai aborsi ini. Sayangnya, di kasus ini bidan justru menjadi pelaku atas perbuatan yang diharamkan ini. Tentu hal ini menyimpang dari segi kode etik kebidanan maupun moralitas. 

Sekian dan terima kasih Ibu 🙏

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101032 IZZA SYIFA WAHYU SALFAIRA -

Assalamualaikum Wr,Wb. Saya izin menjawab tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Izza Syifa Wahyu Salfaira 

NIM : 2110101032

contoh kasus : 

Siti Malikah Bidan Aborsi Dituntut 3 Tahun Penjara

Dianggap bersalah sudah melakukan praktek aborsi, Siti Malikah bidan asal Lamongan yang bekerja di rumah sakit di Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut 3 tahun penjara.

 

"Memohon kepada majelis hakim, menghukum terdakwa Siti Malika dengan hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara," ujar JPU Anggraini, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2020) berlangsung online.

 

Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa Siti Malikah, terbukti melanggar pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Seperti dalam dakwan, Siti Malikah menerima layanan prakter aborsi di kamar hotel pada 19 Maret 2020 lalu. Pada saat ini, Siti Malika melaksanakan praktek aborsinya kepada perempuan berinisial RA, (17) dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi.

 

pada saat itu, pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31). M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.

 

Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikah tersebut kemudian menuju sebuah hotel, lalu melakukan praktik aborsi.

 

Berdasarkan pengakuan bidan Siti Malika, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain


Pelanggran Konflik

Seperti dalam dakwan, Siti Malikah menerima layanan prakter aborsi di kamar hotel pada 19 Maret 2020 lalu. Pada saat ini, Siti Malika melaksanakan praktek aborsinya kepada perempuan berinisial RA, (17) dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi.

Moral : 

pada saat itu, pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31). M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikah tersebut kemudian menuju sebuah hotel, lalu melakukan praktik aborsi. Seharusnya sebagai Bidan Siti Malika tidak berhak melakukan aborsi dan juga bidan merupakan tenaga kesehatan yang mendidik dan mengayomi bukanya membenarkan hal yang salah. 


Issue: 

Dianggap bersalah sudah melakukan praktek aborsi, Siti Malikah bidan asal Lamongan yang bekerja di rumah sakit di Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut 3 tahun penjara.

praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain






In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101031 BISYAROTUL WALIDAH -

Assalamualaikum saya 

Nama : Bisyarotul Walidah

Nim :2110101031

Kelas :A

 izin menjawab diskusi yang ada di Ppt mengenai contoh aborsi yang berhubungan dengan pelanggaran konflik, issue pelayanan bidan dan juga moral.  Seperti yang kita tahu bahwasanya aborsi merupakan salah satu tindakan yang sangat diperhatikan oleh orang karena perbuatan tersebut sungguh sangat keji dan tidak pantas dilakukan sebab menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah. Salah satu contoh aborsi yang melanggar etik dan moral dalam pelayanan kebidanan adalah Bidan Suplai Obat Aborsi ke Pasangan Kekasih Mojokerto (detikNewsu,Jumat 24 Agu 2018 14:59 WIB).

Ini Pengakuan Bidan Suplai Obat Aborsi ke Pasangan Kekasih Mojokerto, detikNewsJumat, 24 Agu 2018 14:59 WIB Mojokerto,Nursaadah Utami Pratiwi (25) diringkus karena menyuplai obat aborsi ke pasangan kekasih Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21). Bidan yang kini berdinas di Langkat, Sumut ini mengaku berani mengirim obat berbahaya lantaran ditipu oleh Dimas. Dengan dua tangannya diborgol, gadis bertubuh mungil ini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia menuturkan, sejak tahun 2015 berdinas di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Langkat sebagai bidan.Sebelumnya, lulusan D3 Kebidanan di Gresik tahun 2014 ini merupakan tetangga sekaligus teman Dimas di Desa Cagak Agung, Cerme, Gresik. "Saya tinggal di rumah nenek di Langkat," kata Utami sembari terisak menahan kesedihan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (24/8/2018). Kasus aborsi yang menyeret Utami itu bermula sekitar bulan Juli 2018. Saat itu Dimas menelepon dirinya untuk meminta bantuan.

Tanpa berfikir panjang, Utami memberi saran ke Dimas agar menggunakan obat menggugurkan kandungan. Tak hanya itu, bidan yang kini tinggal di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut itu membantu Dimas untuk membeli obat penggugur kandungan.Menggunakan statusnya sebagai bidan, dengan mudah Utami bisa membeli 5 butir obat jenis Gastrul di sebuah apotek yang ada di Langkat. Obat berbahaya itu dia beli seharga Rp 15 ribu/butir. Obat tersebut lantas dia kirim ke Dimas menggunakan jasa pengiriman barang dengan ongkos Rp 18 ribu. NamunUtami meminta Dimas membayarnya Rp 500 ribu. Dengan begitu, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 ribu."Saya tahu risikonya obat itu bisa mengakibatkan kematian janin," ungkapnya sembari menyesali perbuatannya.

"Dimas telepon saya, dia bilang ada keponakan dia lagi hamil, dia tak sebutkan namanya. Saya tanya usia kehamilan, dia bilang kurang lebih belum lima bulan," ungkapnya.

Tanpa berfikir panjang, Utami memberi saran ke Dimas agar menggunakan obat menggugurkan kandungan. Tak hanya itu, bidan yang kini tinggal di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut itu membantu Dimas untuk membeli obat penggugur kandungan.

Menggunakan statusnya sebagai bidan, dengan mudah Utami bisa membeli 5 butir obat jenis Gastrul di sebuah apotek yang ada di Langkat. Obat berbahaya itu dia beli seharga Rp 15 ribu/butir. Obat tersebut lantas dia kirim ke Dimas menggunakan jasa pengiriman barang dengan ongkos Rp 18 ribu.

Namun, Utami meminta Dimas membayarnya Rp 500 ribu. Dengan begitu, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 ribu.

"Saya tahu risikonya obat itu bisa mengakibatkan kematian janin," ungkapnya sembari menyesali perbuatannya.Kendati begitu, Utami merasa ditipu oleh Dimas. Dia tak menyangka obat berbahaya itu digunakan untuk menggugurkan kandungan kekasih Dimas, Cicik yang sudah berusia 8 bulan."Kalau tahu usia kehamilannya sudah besar, tak akan saya kasih," terangnya.Nasi sudah menjadi bubur. Kini Utami harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Wanita berhijab ini dikenakan pidana aborsi dan penyalahgunaan obat berbahaya. Kapolresojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, motif tersangka menyuplai obat penggugur kandungan sebatas untuk membantu temannya.

"Alasannya sebatas untuk membantu temannya sesuai dengan bidangnya sebagai bidan. Tersangka baru sekali menjual obat berbahaya secara ilegal," tandasnya. Dimas meggunakan obat dari Utami untuk menggugurkan kandungan kekasihnya di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto pada Minggu (12/8). Cicik meminum 5 butir sekaligus obat keras tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Mahasiswi sekolah tinggi ilmu kesehatan di Kediri ini takut kehamilannya di luar nikah ketahuan keluarganya.Kandungan berusia 8 bulan itu gugur esok harinya, Senin (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Di luar dugaan, bayi laki-laki yang dikandung Cicik lahir dalam kondisi hidup. Takut ketahuan orang, Dimas dan Cicik membawa bayi laki-laki mereka ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto dengan cara dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax. Dengan motor yang sama, Dimas membonceng Cicik yang dalam kondisi lemas pasca melahirkan. Nahas sampai di Puskesmas bayi prematur itu dalam kondisi kritis akibat terlalu lama di dalam jok sepeda motor. Darah daging Dimas dan Cicik akhirnya meninggal saat dirujuk ke RS Gatoel, Kota Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Dimas dan Cicik harus mendekam di balik jeruji besi. Pasangan kekasih ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait aborsi, kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan obat keras berbahaya.

Isu moral yang asa pada kasus tersebut adalah bidan melakukan tindakan yang tidak sesuai denga etik atau pelanggaran padahal sudah sangat jelas sebagaimana tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa semua orang dilarang untuk melakukan tindakan aborsi terkecuali pada indikasi kegawatdaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Kalaupun akan melakukan tindakan aborsi harus dengan beberapa kebijakan yang tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 76. Jadi sebaiknya Sebelum melakukan tindakan, bidan sebaiknya melakukan informed choice dan informed consent terlebih dahulu dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kebidanan atau evidance based yg berlaku.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101036 FAUZIA ALVIAN NURKASANAH -

Assalamualaikum ibu, izin menyampaikan tugas dari ppt yang ibu berikan tadi.

Nama : Fauzia Alvian Nurkasanah

NIM : 2110101036

Tiga orang jadi tersangka kasus aborsi di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Ketiganya adalah bidan NN (53), asistennya, E (38), dan RY (23), pelaku aborsi ke janin yang masih berusia satu bulan. Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menerangkan untuk tersangka NN dan E dijerat Pasal 194 jo Pasal 73 UU tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Sangkaan pasal ini disangkakan ke seorang bidan tadi. Sebagai pelaku yang menggugurkan yang melakukan proses pengguguran," kata Edy saat ditemui wartawan di Mapolda Banten, Senin (2/11/2020). Untuk tersangka RY, dijerat Pasal 346 karena dengan sengaja menggugurkan dan mematikan kandungannya. Ia diancam pidana 4 tahun penjara.

Sedangkan pria inisial W, yang juga diduga kekasih RY, saat ini berstatus saksi. Ketiga orang yang jadi tersangka masih menjalankan pemeriksaan di Mapolda Banten. Menurutnya, aborsi yang dilakukan klinik tersebut bertarif Rp 2,5 juta. Ada informasi praktik aborsi sudah dilakukan beberapa tahun oleh pelaku.

"Modusnya menggunakan klinik dan yang menurut kami illegal dan berisiko terhadap kematian," ujar Edy.


Pelanggaran konflik : bidan NN melakukan praktik aborsi dan memasang tarif 2,5 juta. Padahal tindakan aborsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Moral : seorang bidan tidak seharusnya melakukan tindakan yang bersimpangan dengan undang-undang dan kode etik profesi, seorang bidan hendaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak menyalahgunakan profesinya hanya demi mendapatkan uang yang besar.

Issue : Lakoni Aksi Aborsi, Bidan Pandeglang Pasang Tarif Rp 2,5 Juta

Terima kasih banyak, wassalamualaikum 🙏

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101051 TJAHYA PRAMUDYANING SUMANTRI -

Assalamualaikum wr wb.

Perkenalkan,

Nama : Tjahya Pramudyaning Sumantri

NIM    : 2110101051

Mohon izin untuk menjawab Tugas Diskusi dari PPT yang sudah Ibu berikan.

Contoh kasus :

Bidan Buka Klinik Aborsi di Ciputri, Pasang Tarif Rp2,5 Juta

Sebuah praktik aborsi yang beroperasi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang berhasil diungkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Praktik haram ini terbongkar usai parawarga setempat curiga, dan melaporkan hal ini kepada kepolisian.

Setelah mendapati laporan warga, polisi melakukan pendalaman kasus. Hingga petugas menemukan dua pemuda pemudi nampak terhuyung-huyung saat keluar dari klinik tersebut.

Pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang itu diduga beru saja menggugurkan kandungan di klinik Sejahtera.

Usai diringkus, di hadapan polisi mereka mengakui bahwa keduanya mengakui telah mengaborsi bayi dalam kandungan RY.

“Mereka mengakui bahwa baru saja menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Kepolisian kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Tiap kali melakukan aborsi, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.

“Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian,” ujarnya, kepada Bantennews (jaringan Suara.com)

Kombes Pol Edy Sumardi juga menyebut, kepada polisi RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya.

“Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 milyar.

Tidak hanya bidan, petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Sementara tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana.

“Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia.

Meski demikian, kasus ini akan terus didalami Polda Banten.


  1. Konflik : Seorang bidan dan asistennya menjalankan praktik aborsi ilegal dengan membuka praktik haram yang bertujuan untuk mencari keuntungan meskipun beresiko kematian. Selain itu, dua pemuda pemudi berinisial WS dan RY yang dengan sengaja melakukan aborsi di praktik tersebut
  2. Moral : Bidan NN bersama E asistennya tersebut menggugurkan kandungan perempuan berinisial RY yang baru berusia satu bulan, dengan memasang tarif 2,5 juta.
  3. Issue : Menurut KUHP yang mengatur tindak pidana aborsi dalam Pasal 299 dan Pasal 346 sampai dengan Pasal 349. Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dapat dikenakan pidana yaitu wanita yang mengandung, pelaku selain wanita mengandung, dan orang yang sengaja mengobati atau menyuruh melakukan aborsi.


Sekian terima kasih.

Wassallamualaikum, wr, wb.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101011 ELIVYA PUTRI MELSANY -

Asamalamualaikum ibu, saya atas nama Elivya Putri Melsany NlM 2110101011 izin menjawab mengenai hasil diskusi ppt mengenai salah satu kasus aborsi melanggR kode etik dan konflik.

Tiga orang jadi tersangka kasus aborsi di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Ketiganya adalah bidan NN (53), asistennya, E (38), dan RY (23), pelaku aborsi ke janin yang masih berusia satu bulan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menerangkan untuk tersangka NN dan E dijerat Pasal 194 jo Pasal 73 UU tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.


"Sangkaan pasal ini disangkakan ke seorang bidan tadi. Sebagai pelaku yang menggugurkan yang melakukan proses pengguguran," kata Edy saat ditemui wartawan di Mapolda Banten, Senin (2/11/2020).Untuk tersangka RY, dijerat Pasal 346 karena dengan sengaja menggugurkan dan mematikan kandungannya. Ia diancam pidana 4 tahun penjara.


Sedangkan pria inisial W, yang juga diduga kekasih RY, saat ini berstatus saksi. Ketiga orang yang jadi tersangka masih menjalankan pemeriksaan di Mapolda banten.Untuk tersangka RY, dijerat Pasal 346 karena dengan sengaja menggugurkan dan mematikan kandungannya. Ia diancam pidana 4 tahun penjara.


Sedangkan pria inisial W, yang juga diduga kekasih RY, saat ini berstatus saksi. Ketiga orang yang jadi tersangka masih menjalankan pemeriksaan di Mapolda Banten.Menurutnya, aborsi yang dilakukan klinik tersebut bertarif Rp 2,5 juta. Ada informasi praktik aborsi sudah dilakukan beberapa tahun oleh pelaku.


"Modusnya menggunakan klinik dan yang menurut kami illegal dan berisiko terhadap kematian.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101022 AFIKA SELMA.S. -

Nama : AFIKA SELMA.S.]

NIM    : 2110101022

Fakta Kasus Aborsi di Bekasi, Pelaku Pasutri hingga Hancurkan Janin Pakai Cairan Kimia

Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi ilegal.

Kali ini, praktik aborsi ilegal dilakukan di salah satu rumah di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi.

Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni IR, ST dan RS dari penggerebekan yang dilakukan pada 1 Februari 2021.

Pelaku pasutri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari tiga tersangka, yakni IR dan ST merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri, IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal," kata Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (10/2/2021).

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi adanya praktik aborsi ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

Selain pasangan suami istri, polisi juga menangkap satu wanita lain berinisial RS, pasien aborsi.

"Kemudian RS, perempuan. Dia ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," kata Yusri.

Sudah 5 janin

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah menggugurkan lima janin selama membuka praktik aborsi ilegal sejak akhir 2020.

"Mengaku melakukan aborsi sudah lima kali. Untuk yang kelima ini yang ditangkap, tapi masih kami telusuri dan dalami lagi," kata dia.

Yusri menegaskan, IR dan ST tidak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik aborsi.

Keduanya bukan tenaga kesehatan ataupun dokter.

"IR sendiri sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompetensi sebagai dokter," kata Yusri.

IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000.

Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin setelah dilakukan aborsi.

"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi, bersama suami, ST yang bertugas mencari pasien," kata Yusri.

Peran masing-masing

Yusri menyebut ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peranan masing-masing. IR sebagai pelaku yang melakukan aborsi.

IR bisa melakukan aborsi terhadap pasien dengan usia kandungan tertentu, khususnya di bawah delapan minggu.

"Memang yang bersangkutan tidak berani melakukan tindakan jika usia kandungan delapan minggu ke atas. Dia hanya berani untuk usia kandungan dua bulan saja atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri.

Adapun suami IR, yaitu ST, berperan sebagai orang yang mencari pasien. ST akan melakukan perjanjian kepada calon pasiennya di lokasi yang ditentukan sebelum akhirnya ke rumah praktik aborsi.

"ST, suami IR sendiri yang melakukan pemasaran untuk mencari pasien. Kemudian RS perempuan yang merupakan ibu (dari) janin yang (hendak) lakukan aborsi," katanya.

Lewat medsos

IR dan ST mencari pasiennya dengan berbagai cara. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial dan calo.

"Sama dengan beberapa tempat tempat yang lain, khususnya di daerah Jakarta Pusat. (Pemasaran melalui) media sosial dan beberapa calo," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, para tersangka membagi hasil kejahatan kepada calon. Satu pasien yang ingin aborsi biasanya dipatok biaya Rp 5 juta.

"Tarif (aborsi) yang mereka terima adalah Rp 5 juta. Tapi yang masuk ke yang bersangkutan ini cuma Rp 2 juta karena dia melalui beberapa calo," kata Yusri.

Cairan kimia

Yusri mengatakan, IR dan ST memiliki cara tersendiri untuk membuang janin hasil praktiknya.

Biasanya para tersangka menghancurkan janin dengan menggunakan cairan kimia sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

"Ada teknisnya sendiri. Karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah. dengan menggunakan obat," kata Yusri.

Para tersangka tidak mencatat identitas para pasien yang datang atau menyarankan menggunakan nama samaran.

"Ini sebagai gambaran saja, ini kenapa pasien mau aborsi ditempat ilegal itu? Pertama karena data pribadi itu tidak dimunculkan yang asli atau disamarkan. Sehingga banyak orang yang kesitu karena tidak diminta KTP," katanya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa sejumlah alat kesehatan yang tidak sesuai standar kesehatan.

Adapun para tersangka dikenai Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 77a juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.

"Dan juga ada Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," tutur Yusri.


Konflik : Pasangan suami istri yang berinisial IR dan ST menjalankan praktik aborsi ilegal menggunakan cairan kimia. Selain itu, seorang wanita berinisial RS dengan sengaja melakukan aborsi di praktik tersebut.

Moral   : Pasangan suami istri berinisial IR dan ST menggugurkan kandungan perempuan berinisial RS menggunakan cairan kimia dengan tarif 2 juta.

Issue    : Para tersangka dikenai Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.Kemudian, Pasal 77a juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.Dan juga Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan. Ancaman 5 tahun penjara.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101054 NUR ANNISA AHLA -

Assalamualaikum wr.wb.Saya izin menjawab tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk kedalam pelanggaran konflik,moral,dan issue bidan pelayanaan.

Nama : Nur Annisa Ahla

Nim : 2110101054

Contoh kasus :

Dewasa ini perdebatan mengenai aborsi di Indonesia semakin ramai, aborsi merupakan salah satu topik yang selalu menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat karena dipicu oleh banyaknya peristiwa yang terjadi di kehidupan masyarakat. Aborsi selalu menjadi topik perbincangan yang menarik, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, pendidikan, hukum, sosial dan ilmu disiplin lainnya. Masalah ini sudah banyak terjadi dan memprihatinkan, sejauh ini aborsi seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki lesensi medis untuk penanganan aborsi, seperti misalnya dukun tradisional atau ahli pijat yang menggunakan cara pemijatan untuk menggugurkan kandungan dan tenaga kesehatan yang belum memegang izin atas kegiatan aborsi. Selain itu aborsi juga dapat dilakukan dengan obat-obatan atau ramuan yang dapat meluruhkan janin di dalam kandungan. Keprihatinan itu bukan tanpa alasan, karena sejauh ini tindakan aborsi dapat menimbulkan bahaya dan efek negatif bagi kesehatan dan nyawa perempuan yang melakukan aborsi tersebut.

Mambahas persoalan aborsi sudah bukan rahasia umum dan hal yang tabu lagi untuk di perbincangkan, karena peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan secara ilegal. Dari sekian banyak perempuan yang melakukan aborsi memilih aborsi yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih dan tidak memiliki lesensi di bidang kedokteran maupun kesehatan untuk melakukan aborsi. Hal ini disebabkan oleh biaya aborsi yang dilakukan oleh tenaga yang tidak ahli dalam bidangnya cenderung lebih murah bila dibandingkan dengan biaya aborsi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang lebih profesional.

Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan berkaitan dengan masalah aborsi ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Kesehatan, dan PP Kesehatan Reproduksi. Dalam KUHP Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349, dan Pasal 350 KUHP . Yang pada intinya pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa tuntutan dikenakan bagi orang-orang yang melakukan pengguguran kandungan ataupun orang- orang yang membantu melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.1 Namun terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 terhadap larangan melakukan pengguguran kandungan. Dengan adanya pengecualian terhadap larangan aborsi, menimbulkan konflik norma dengan KUHP yang pada dasarnya melarang adanya aborsi. Namun demikian berdasarkan asas Lex Specialis Derogat legi generalis, bahwa apabila terjadi pertentangan antara aturan yang khusus dan aturan yang umum, maka yang digunakan adalah aturan yang mengatur lebih khusus. Dalam hal ini pengaturan khusus mengenai

aborsi ialah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,aturan terkait aborsi didalam KUHP dikalahkan oleh pengecualian yang diatur secara khusus didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.2

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa tindakan Aborsi dilarang. Namun didalam pasal 75 ayat (2) dijelaskan adanya keadaan yang dikecualikan dari larangan aborsi. Keadaan yang dimaksud ialah, kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. Berdasarkan pengecualian larangan aborsi tersebut pada pasal 76 huruf b bahwa pada intinya aborsi tersebut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri. Tenaga kesehatan tersebut dalam melakukan tugasnya wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.3 Dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 6 menjelaskan bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Berdasarkan pada Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dibedakan menjadi beberapa macam

tenaga kesehatan, yaitu:

a.tenaga medis;

b.tenaga psikologi klinis;

c.tenaga keperawatan;

d.tenaga kebidanan;

e.tenaga kefarmasian;

f.tenaga kesehatan masyarakat;

g.tenaga kesehatan lingkungan;

h.tenaga gizi;

i.tenaga keterapian fisik;

j.tenaga keteknisian medis;

k.tenaga teknik biomedika;

l.tenaga kesehatan tradisional; dan

m.tenaga kesehatan lain.

Keadaan seperti di atas yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap yang dilakukan baik oleh tenaga kesehatan formal maupun tenaga kesehatan informal dan yang sesuai standart operasional medis maupun yang tidak sesuai standart operasional yang di tetapkan oleh menteri. Padahal hak tenaga kesehatan adalah hak untuk bekerja menurut standart medis dan hak menolak melaksanakan tindakan medis karena secara profesional tidak dapat mempertanggungjawabkan.4 Yang menjadi persoalan selanjutnya mengenai ketidakjelasan mengenai siapa saja tenaga kesehatan yang dapat melakukan aborsi legal. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tersebut tidak menjelaskan secara jelas bagaimana ketentuan mengenai tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi.

Aborsi juga turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Kesehatan Reproduksi. Pasal 35 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa aborsi yang didasarkan pada indikasi keadaan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu dan bertanggung jawab. Ayat selanjutnya dalam pasal 35 ayat (2) menyebutkan hal apa saja yang harus dilakukan agar aborsi dapat dikategorikan sebagai tindakan aman, bermutu dan bertanggung jawab, hal tersebut antara lain dilakukan oleh dokter yang sesuai dengan standart. Berdasarkan syarat yang telah di sebutkan sebelumnya, tindakan aborsi yang aman, bermutu dan bertanggung jawab hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki standart kemampuan untuk melakukan aborsi. Yang kemudian dijelaskan dalam pasal 36 PP tersebut, bahwa dokter yang melakukan tindakan aborsi harus mendapatkan pelatihan yang terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikat. Namun demikian, PP tersebut tidak memberikan penjelasan secara spesifik dokter yang menangani khusus tindakan aborsi dan tidak ada ketentuan lain mengenai tenaga kesehatan selain tenaga medis yang dapat melakukan tindakan aborsi, padahal selama ini di dalam prakek kasus-kasus aborsi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bukan dokter misalnya saja perawat, bidan, bahkan tenaga pengobatan tradisional seperti dukun.Sebagaimana yang diberitakan berbagai media massa. Pada tahun 2018 terdapat kasus seorang bidan yang bekerja di Rumah Sakit Solo terlibat dalam praktek aborsi dengan cara memberikan obat pil yang diberikan kepada korban aborsi, pil tersebut ia dapat dari sisa obat rumah sakit dia bekerja.5

Pada tahun 2009 lalu, aparat kepolisian menemukan praktik aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter gigi di Bali. Dokter gigi tersebut melakukan aborsi berkali-kali, walaupun pada dasarnya dokter tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis terkait aborsi.6

Di jakarta praktik aborsi juga dilakukan oleh seorang pengobat tradisional pada tahun 2008. Praktek aborsi ilegal juga dilakukan seorang bidan di Kediri Jawa Timur, yang mengakibatkan pasien meninggal dunia akibat muntah darah setelah diberikan suntikan untuk menggugurkan kandungan.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101066 ARETA MAURINDHA PRATIWI -

nama : areta maurindha pratiwi

nim : 2110101066

kelas A 

Siti  Malikah Bidan Aborsi Dituntut 3 Tahun Penjara 

Dianggap bersalah sudah melakukan praktek aborsi, Siti Malikah bidan asal Lamongan yang bekerja di rumah sakit di Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut 3 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim, menghukum terdakwa Siti Malika dengan hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara," ujar JPU Anggraini, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2020) berlangsung online.

Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa Siti Malikah, terbukti melanggar pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seperti dalam dakwan, Siti Malikah menerima layanan prakter aborsi di kamar hotel pada 19 Maret 2020 lalu. Pada saat ini, Siti Malika melaksanakan praktek aborsinya kepada perempuan berinisial RA, (17) dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi.

pada saat itu, pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31). M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.


 janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikah tersebut kemudian menuju sebuah hotel, lalu melakukan praktik aborsi.

Berdasarkan pengakuan bidan Siti Malika, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.

pelanggaran konflik : Bidan membuka praktik aborsi, padahal aborsi diharamkan

modus :  Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.

issue : Siti Malika melaksanakan praktek aborsinya kepada perempuan berinisial RA, (17) dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101048 AZAHRA ANDINI PUTRI RAHARDJO -

Assalamualaikum bu

Nama : Azahra Andini Putri

NIM : 2110101048

Kelas : A4

izin menjawab pertanyaan berdsarkan PPT yang sudah diberikan.

Contoh kasus : Polisi tangkap Bidan yang membuka praktik Aborsi

Bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) ditangkap Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Keduanya ditangkap karena diduga membuka praktik aborsi di klinik yang ada di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Petugas melakukan penggerebekan di klinik milik NN pada 26 Oktober 2020. Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, peralatan untuk aborsi seperti baskom alumunium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik.

Selain mengamankan seorang bidan dan perawat, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya di klinik tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy mengatakan, pengungkapan kasus praktek aborsi itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan RY dan pacarnya keluar dari klinik tersebut diduga telah melakukan aborsi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata RY positif hamil. Saat ini ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas, Senin (2/11/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya memasang tarif sebesar Rp2,5 juta bagi pasien yang akan melakukan aborsi kandungannya. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh Klinik Sejahtera yang telah berdiri sejak 2006 tersebut. "Kalau terkait sejak kapan membuka jasa aborsi kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman," katanya.

Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana."Dengan ancaman pidana diatas lima tahun," katanya.


1. Konflik : Bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) ditangkap Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Keduanya ditangkap karena diduga membuka praktik aborsi di klinik. Selain itu polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya di klinik tersebut.

2. Moral : Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya memasang tarif sebesar Rp2,5 juta bagi pasien yang akan melakukan aborsi kandungannya. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh Klinik Sejahtera yang telah berdiri sejak 2006 tersebut. 

3. Issue : Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

terimakasih, wassalamualaikum

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101005 RHANI ROSALINA -

Assalamualaikum wr, wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Rhani rosalina

kelas : A1

Nim : 2110101005 

Contoh kasus: Terlibat Kasus Aborsi, Seorang Bidan di Kupang Ditangkap

Seorang bidan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DSB, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, lantaran terlibat kasus aborsi terhadap Nuraini Nurdin alias Narsi (23).

Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2016) malam mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya yang terletak di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.


Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan perut Narsi yang tiba-tiba mengecil.

"Sesuai informasi yang kita peroleh dari informan kita disebutkan kalau pada Rabu (20/1) telah terjadi praktik pengguguran kandungan di tempat praktik bidan DSB di Kelurahan Bonipoi," katanya.

Menurut Didik, janin yang dikandung Narsi digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu baru dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita pagi.

Polisi kemudian bergerak ke tempat praktik bidan DSB untuk dilakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi pun mendapatkan petunjuk yang mengarak ke upaya menggugurkan janin milik Narsi yang dibantu bidan DSB secara paksa.


Selanjutnya, tim identifikasi Polres Kupang Kota melakukan penggalian di mana janin tersebut dikuburkan yakni di belakang klinik bersalin. Hasil penggalian itu, didapatkan janin di bungkus dengan kain putih. Janin itu lalu dibawa ke RSU WZ Johannes Kupang untuk dilakukan otopsi.

“Saat ini bidan itu sudah kita tahan di sel Mapolres Kupang Kota. Sedangkan dua orang yang juga membantu mengugurkan janin yakni Sura dan Ramli juga telah kita tahan. Sementara Narsi kita menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Kupang," ungkap Didik.

-Pelanggaran konflik: bidan DSB melakukan pengguguran kandungan/aborsi  secara paksa dan termasuk tindak pidana aborsi diatur dalam pasal 346 sampai dengan 349 KUHP yang menyatakan bahwa tindak pidana aborsi dilarang dengan alasan apapun,maka setiap orang yang melakukan aborsi maupun membantu proses tindakan aborsi dapat dipidana berdasarakn KUHP.

-Moralnya: bidan DSB Melakukan proses pngguguran kandungan korban narsi secara paksa dan melakukan penguburan janin tptnya di blkng klinik bersalin

-Isu:bidan DSB Melakukann proses aborsi dan penguburan janin di blkng praktek/klinik bersalin milik DSB

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101033 SYLVIA PUTRI -

Assalamu'alaikum wr.wb, izin menjawab pertanyaan tugas diskusi yang ada di ppt bu..

Nama : Sylvia putri

Nim : 2110101033

Bidan Aborsi remaja 17 tahun di hotel, Gagal dan mengalami perdarahan

Dokter salah satu rumah sakit di Surabaya curiga saat menangani RA pasien remaja berusia 17 tahun yang mengalami pendarahan. Dari hasil pemeriksaan, sang dokter melihat ada persalinan tidak normal pada RA. Ia pun menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah dimintai keterangan, RA mengaku melakukan aborsi dibantu seorang bidan di sebuah hotel. Remaja 17 tahun itu tinggal di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Saat aborsi dia temani kekasihnya. Tak lama kemudian polisi pun menangkap SM (31) oknum bidan yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dan MZ kekasih RA.

Berawal dari konsultasi kehamilan

 Aborsi tersebut berawal saat MZ (32) dan RA bertemu dengan SM untuk konsultasi kehamilan. MZ bercerita jika kekasihnya sedang hamil 20 minggu atau 5 bulan. Pembicaraan pun menjurus ke rencana aborsi. Setelah pertemuan pertama itu, MZ dan RA sepakat untuk mengugurkan kandungan yang berusia 5 bulan. Mereka pun mengubungi SM untuk menanyakan harga. Mereka kemudian sepakat melakukan aborsi di salah satu hotel di Surabaya dengan biaya Rp 1,5 juta. Biaya tersebut untuk anistesi, infus, dan obat pendorong janin agar keluar. Praktik aborsi dilakukan di kamar sebuah hotel di Jalan Sambikerep, Surabaya pada 12 Maret 2020. Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi pada pasangan tersebut untuk dimakamkan. Ternyata saat aborsi yang keluar hanya darah. Pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal. Aborsi tak berhasil dilakukan. Janin berusia 20 minggu itu masih menempel di rahim gadis 17 tahun itu. Mereka pun pulang. Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dari rahim dalam kondisi meninggal sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu RA ada di kamar kos. Janin milik RA kemudian dibungkus oleh MZ dengan tas plastik hitam dan dibuang ke sungai Merr.
RA mengalami pendarahan hebat dan ia harus dibawa ke rumah sakit. Dokter yang curiga membongkar praktik aborsi tersebut. Sang dokter lalu membuat laporan ke polisi pada 19 Maret 2020. "Dari situ kami bergerak melakukan interogasi kepada tersangka Mawar dan MZ selanjutnya kami dapatkan keterangan jika memang keduanya menggugurkan janin atas bantuan tersangka SM," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Iptu Harun mengatakan SM mengaku kasian melihat ibu janin tersebut. Kepada polisi, ia megaku hanya melakukan praktik aborsi ilegal ketika merasa iba kepada ibu janin. "Alasannya karena kasihan dan kemanusiaan saja. Tapi caranya tetap salah dan itu sudah melanggar hukum," kata Harun. Tak hanya itu. bidan SM juga mengaku hampir setiap bulan menerima permintaan aborsi sejak setahun terakhir. SM bercerita jika ia tak memiliki tempat khsusus untuk paktik aborsi. Praktik aborsi dilakukan di kamar hotel yang telah disepakatinya oleh pasien.
"Tidak punya tempat praktik khusus, tapi di kamar hotel yang disepakati pengorder," ujar Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020). SM, RA, dan MZ  kita telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

sekian dan terimakasih ibu..

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101001 SHAFIRDA INAYATI -

Assalamualaikum Wr,Wb. 

Saya izin menjawab tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Shafirda Inayati 

NIM : 2110101001

Contoh Kasus : 

“Berdalih Kemanusiaan, Bidan Aborsi Remaja 17 tahun dihotel, gagal dan  pasien pendarahan”


Dokter salah satu rumah sakit di Surabaya curiga saat menangani RA pasien remaja berusia 17 tahun yang mengalami pendarahan.Dari hasil pemeriksaan, sang dokter melihat ada persalinan tidak normal pada RA. Ia pun menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dimintai keterangan, RA mengaku melakukan aborsi dibantu seorang bidan di sebuah hotel. Remaja 17 tahun itu tinggal di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Saat aborsi dia temani kekasihnya.Tak lama kemudian polisi pun menangkap SM (31) oknum bidan yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dan MZ kekasih RA.

Berawal dari konsultasi kehamilan Aborsi tersebut berawal saat MZ (32) dan RA bertemu dengan SM untuk konsultasi kehamilan.

MZ bercerita jika kekasihnya sedang hamil 20 minggu atau 5 bulan. Pembicaraan pun menjurus ke rencana aborsi. Setelah pertemuan pertama itu, MZ dan RA sepakat untuk mengugurkan kandungan yang berusia 5 bulan. Mereka pun mengubungi SM untuk menanyakan harga.Mereka kemudian sepakat melakukan aborsi di salah satu hotel di Surabaya dengan biaya Rp 1,5 juta. kronologi Terbongkarnya praktik aborsi Bidan disebuah hotel disurabaya. Biaya tersebut untuk anistesi, infus, dan obat pendorong janin agar keluar.Praktik aborsi dilakukan di kamar sebuah hotel di Jalan Sambikerep, Surabaya pada 12 Maret 2020.Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi pada pasangan tersebut untuk dimakamkan.Ternyata saat aborsi yang keluar hanya darah. 

Pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal. Aborsi tak berhasil dilakukan.“Bidan Pelaku Aborsi Disurabaya Mengaku hampir setiap bulan Terima order”.

Janin berusia 20 minggu itu masih menempel di rahim gadis 17 tahun itu. Mereka pun pulang. Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dari rahim dalam kondisi meninggal sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu RA ada di kamar kos.Janin milik RA kemudian dibungkus oleh MZ dengan tas plastik hitam dan dibuang ke sungai Merr.

RA mengalami pendarahan hebat dan ia harus dibawa ke rumah sakit.Dokter yang curiga membongkar praktik aborsi tersebut. Sang dokter lalu membuat laporan ke polisi pada 19 Maret 2020. "Dari situ kami bergerak melakukan interogasi kepada tersangka Mawar dan MZ selanjutnya kami dapatkan keterangan jika memang keduanya menggugurkan janin atas bantuan tersangka SM," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Iptu Harun mengatakan “SM mengaku kasian melihat ibu janin tersebut”.

Kepada polisi, ia megaku hanya melakukan praktik aborsi ilegal ketika merasa iba kepada ibu janin. "Alasannya karena kasihan dan kemanusiaan saja. Tapi caranya tetap salah dan itu sudah melanggar hukum," kata Harun.

Tak hanya itu. bidan SM juga mengaku hampir setiap bulan menerima permintaan aborsi sejak setahun terakhir.SM bercerita jika ia tak memiliki tempat khsusus untuk paktik aborsi. Praktik aborsi dilakukan di kamar hotel yang telah disepakatinya oleh pasien.

"Tidak punya tempat praktik khusus, tapi di kamar hotel yang disepakati pengorder," ujar Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020).

SM, RA, dan MZ  kita telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

Pelanggaran konflik : pengungkapan kasus praktek aborsi Perempuan berinisial RA yang diduga telah mengaborsi janinnya di sebuah hotel Bidan Berinisial SM (31). seorang bidan telah melakukan tindakan atau praktik aborsi dan menerima imbalan sebesar 1,5  juta atas perbuatannya yang telah menyimpang dari hak dan wewenang bidan, dan dikenai hukuman berlapis atas perbuatannya tersebut. Hukumannya yaitu berupa dipenjara 4 tahun dan yang membantu menggugurkan dipenjara 5 tahun atau denda 1 miliar.

Issue : Seorang Bidan ditangkap karena diduga karena membuka Praktik aborsi yang dilakukan di kamar sebuah hotel di Jalan Sambikerep, Surabaya pada 12 Maret 2020. bidan melakukan hal yang tidak seharusnya dikerjakan, karena hal itu bukan merupakan tugasnya. Aborsi hanya bisa dilakukan dalam prosedur operasi oleh orang yang berkompeten seperti dokter spesialis kandungan. 

Penyelesaian : Seharusnya bidan tidak boleh membuka praktek aborsi sendiri karena membahayakan masyarakat terutama ibu hamil kemudian dapat meresahkan masyarakat dan Bidan juga harus Berfikir dalam mengambil suatu keputusan Bidan SM ini seharusnya bisa menolak tawaran yang diberikan oleh RA dan MZ Kekasih namun mungkin karena tergiur oleh jumlah biaya maka bidan melakukannya, yang pada akhirnya menyebabkan kematian pada korbannya. Tetapi, tetap saja perilaku yang dilakukan oleh bidan tidak berperikemanusiaan.

Sekian dan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101002 JASMIN LINADI YULIA PUTRI -

Assalamualaikum Wr,Wb. 

Saya izin menjawab tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

Nama : Jasmin Linadi Yulia Putri 

NIM : 2110101002

Contoh Kasus : 

“Aborsi di Luar Kewenangan dan Motif Keuangan”


Bidan DSB dan NN alias Na, ibu muda yang sedang hamil 5 bulan, menjadi tersangka dalam kasus aborsi. NN melakukan aborsi di klinik bersalin milik DSB. Berdasarkan pengakuan NN, aborsi dilakukan karena janin yang dikandungnya tidak berkembang dan denyutnya tidak terekam. 

NN datang ke klinik bidan bersama ibunya, pada tanggal 17 Januari 2016. Bidan DSB melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa janin dalam kandungan NN harus dikeluarkan karena sudah mati. NN diberi obat untuk menggugurkan kandungannya, dan harus membayar biaya tindakan aborsi dan perawatan sebesar 10 juta rupiah. 

Kasus aborsi di klinik bidan DSB, diketahui pihak kepolisian akibat laporan warga setempat yang mencurigai perubahan fisik NN. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kecurigaan bahwa klinik tersebut tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan setempat. 

Bidan DSB memiliki dua klinik di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, praktik aborsi sering dilakukan di Bonipoi,” kata Didik, Senin (25/1/2016). Namun, menurut Didik, setelah pihaknya mendapati dua kuburan janin di klinik milik bidan DSB di Pasir Panjang, maka tidak tertutup kemungkinan klinik ini juga dijadikan tempat aborsi 

NN dan keluarga menunjukkan kepercayaan terhadap pelayanan bidan, sehingga melakukan pengambilan keputusan tanpa mengutamakan isu keselamatan. 

Bidan DSB mengabaikan keselamatan klien dan melakukan tindakan diluar kewenangan, demi keuntungan pribadi. Kepercayaan ibu mendorong bidan melakukan tindakan diluar kewenangan dan mendapatkan keuntungan pribadi. Masyarakat telah mengetahui bahwa aborsi adalah tindakan ilegal. 

Kecurigaan masyarakat menyebabkan kasus ini terbongkar ke ranah publik. Keberanian masyarakat menyuarakan pengabaian keselamatan ibu oleh bidan, terjadi karena aborsi

telah dipahami sebagai tindakan melawan hukum. Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga akan perut N yang tiba-tiba mengecil

Pelanggaran konflik : Seorang Bidan DSB Telah melakukan praktik aborsi dan menerima imbalan sebesar 10 juta atas perbuatannya yang telah menyimpang dari hak dan wewenang bidan, dan dikenai hukuman berlapis atas perbuatannya tersebut Hukumannya yaitu berupa dipenjara 4 tahun dan yang membantu menggugurkan dipenjara 5 tahun atau denda 1 miliar.

Issue : Bidan Melakukan praktik aborsi Dan ditangkap karena klinik tersebut tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan setempat. dimana bidan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Karena bidan telah memilih untuk melakukan tindakan aborsi yang merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Dan Bidan DSB mengabaikan keselamatan klien dan melakukan tindakan diluar kewenangan, demi keuntungan pribadi.

Penyelesaian : seorang bidan seharusnya bidan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan dan melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan kewenangannya. Bidan harus terlebih dahulu memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kebidanan. Bidan semestinya bersikeras untuk menolak permintaan klien dan tidak tergiur dengan imbalan yang ditawarkan. Bidan DSB ini seharusnya bisa menolak Tawaran yang diberikan oleh NN dan Ibunya namun mungkin tergiur oleh jumlah biaya maka bidan melakukannya. pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa semua orang dilarang untuk melakukan tindakan aborsi terkecuali pada indikasi kegawatdaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Kalaupun akan melakukan tindakan aborsi harus dengan beberapa kebijakan yang tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 76.

Sekian Dan Terima kasih. 

Wassalamualaikum wr.wb 

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101044 IRMA MISBAHUL JANNAH -
Assalamualaikum Wr,Wb.  Saya izin menjawab tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.

 Nama : irma misbahul jannah Nim : 2110101044


Seorang pasien yng bernama restu datang untuk menggugurkan kandungannya secara paksa dan janinnya dalam kadungan usianya 5 bulan di klinik milik bidan irma ,bidan irma menolak pasien untuk melakukan tindakan aborsi akan tetapi pasien restu tetap memaksa dan menjajikan membayar seberapapun,dan bidan irma binggung memilih aborsi atau tidak ,dan seiring waktu pepatah mengatakan hhhee " sepintar kita menyebunyikan pasti akan ketahuan " dan seiring berjalanya waktu bidan irma terbongkar bahwa telah melakukan aborsi, oleh polisi yng sudah menyelidiki  dan medapatkan informasi  masyrakat yng tb tb perutnya kok mengecil ,lalu IBI(ikatan bidan indonesia ) mengetahui kasus bidan irma telah melakukan aborsi,dan melanggar kode etik sebagai seorang bidan , dan IBI mencabut BPS agar tidak boleh membuka pratik lagi dan bidan irma tersebut merasa bersalah karena telah melanggar wewenang  sebagai seorang bidan 


-isunya= bidan irma lalai mengambil keputusan sehingga merugikan diri nya sendiri 

-Dilema = bidan irma binggung karena antara mau menolong aborsi atau tidak karena tidakakn tersebut bukan wewenang seorang bidan pada akhirnya bidan irma melakukan aborsi karena pasien tersebut menjajikan bayaran yng tinggi 

-penyelesaian = sebaiknya sebagai seorang  bidan harus berpikir dalam mengambil keputusan tindakan seharusnya bidan irma memberikan pelayanan sesuai atas tidak kewewenangan seorang bidan melakukan aborsi ,yang sesuai baik dan jujur terhadap standar pelayanan kebidanan

 Baik bu terimakasih🙏

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101034 LIA AGUSMARLINA -

assalamualaikum saya lia agusmarlina dengan nim 2110101034 izin mengumpulkan tugas yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk kedalam pelanggaran moral,issue dan konflik bidan di pelayanan.

contoh kasus

Disuatu desa terdapat pasien yang memaksa bidan untuk melakukan aborsi tetapi bidan tersebut menolak untuk melakukan tindakan aborsi, akan tetapi pasien tetap memaksa dan menjanjikan membayar seberapapun. dan bidan tersebut bingung akan memilih tindakan aborsi atau tidak tetapi bidan tersebut memilih untuk melakukan aborsi. seiring berjalannya waktu tindakan bidan tersebut terbongkar bahwa telah melakukan aborsi oleh polisi yang sudah menyelidiki kasus tersebut dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai dengan adanya perut pasien yang tiba-tiba mengecil. lalu pihak IBI mengetahui kasus bidan tersebut bahwa telah melakukan aborsi dan telah melanggar kode etik sebagai seorang bidan, dan IBI mencabut BPS tersebut agar tidak boleh membuka praktik lagi dan bidan tersebut dinyatakan bersalah karena telah melanggar wewenang bidan. 

1. isu=bidan tersebut lalai dalam mengambil keputusan yang mengakibatkan berdampak pada dirinya sendiri dan yang pasti telah merugikan dirinya sendiri.

 2. tindakan moral=bidan tersebut bingung untuk memilih dan menolong aborsi atau tidak, karena bidan tersebut mengetahui bahwa tindakan tersebut bukan wewenang seorang bidan, dan pada akhirnya bidan tersebut memilih untuk melakukan tindakan aborsi karena pasien menjanjikan bayaran yang tinggi.

 3.konflik=bidan telah melakukan tindakan diluar wewenangnya sehingga mengakibatkan konflik antara bidan dan pihak IBI, pada kejadian ini juga dapat merugikan bidan itu sendiri.

terimakasih.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101016 CICI PANGESTI DEWI -

Assalamualaikum wr.wb

izin menjawab tugas yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik,moral,dan issue bidan di pelayanan

Nama : Cici Pangesti Dewi

Nim : 2110101016

Contoh Kasus : Terbongkarnya Praktik Aborsi Bidan di Sebuah Hotel Surabaya

Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di sebuah hotel di Surabaya.
Praktik tersebut terbongkar karena pasien yang diaborsi tak langsung mengeluarkan janinnya di kamar hotel itu.

Dalam kasus itu, polisi menangkap MZ (32) dan RA (17), pasangan yang hendak menggugurkan kandungan, dan SM (31), sorang bidan yang tinggal di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.MZ dan RA menghubungi SM karena dikenal membuka praktik aborsi. Mereka pun melakukan negosiasi dan menyepakati harga praktik aborsi itu.
Ketiganya juga sepakat menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sambikerep Surabaya pada 12 Maret 2020.
Praktik aborsi akan dilakukan di kamar hotel tersebut.
Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi kepada pasangan tersebut untuk dimakamkan.

"Bidan hanya memberikan obat bius, infus, dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya," kata Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020).
Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB.

RA kemudian dilarikan ke rumah sakit di Surabaya Timur. Pihak rumah sakit pun memberikan informasi kepada polisi tentang pasien yang mencurigakan.
Setelah itu, polisi meringkus bidan dan dua pasangan tersebut.
SM, RA, dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

Hasil diskusi

Pelanggaran Konflik : Kronologi Terbongkarnya Praktik Aborsi Bidan di Sebuah Hotel di Surabaya

Moral : Praktek aborsi yang terjadi di kawasan Hotel Surabaya ini  melaksanakan praktik aborsi ilegal, penggugur kehamilan yang dilakukan oleh  oleh bidan dilakukan tanpa memperhatikan syarat pertimbangan medis yang telah diatur pada Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, sehingga tindakan pengguguran kandungan seorang wanita tersebut tergolong dalam perbuatan yang ilegal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum serta bidan tidak memiliki hak dan wewenang.

Issue : Terbongkarnya praktik aborsi di hotel Surabaya

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101046 OKTAVIANA RAHMAWATI -

Assalamualaikum wr, wb

Izin menjawab tugas  yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.


Nama : Oktaviana Rahmawati

Nim : 2110101046

Contoh Kasus :Pelaku Aborsi di Surabaya Adalah Bidan, Tarifnya Rp 2 Juta


Tenaga kesehatan yang terlibat praktik aborsi yang diungkap Polrestabes Surabaya ternyata adalah bidan. Bidan tersebut dibayar Rp 2 juta untuk sekali aborsi.

Bidan itu adalah SM (31), warga Lamongan yang saat ini berdomisili di kawasan Surabaya Barat. Sementara pasangan kekasih yang meminta bantuan aborsi adalah M (32) dan 17 tahun.

Pasangan ini kebingungan karena kehamilan sudah berjalan selama 20 minggu. Mereka ingin menggugurkan janin yang ada di dalam kandungan.

"Yang memiliki inisiatif menggugurkan ialah pacarnya (laki-laki)," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo, Senin (6/4/2020).

Ardian mengatakan sang laki-laki mengenal si bidan melalui WhatsApp. Kemudian mereka janjian untuk melakukan penguguran janin sang kekasih.

"Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi," ujar Ardian.

Namun sebelum melakukan aborsi, si laki-laki terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta.

"Dari pengakuan tersangka, tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta," lanjut Ardian.

Ardian menambahkan, berdasarkan pengakuan si bidan, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.

"Saat ini masih kami kembangakan, berapa pasien yang pernah menggunakan jasa oknum tenaga kesehatan tersebut, selama tiga tahun," tandas Ardian.


Pelanggaran konflik: seorang bidan terlibat praktik aborsi, untuk membantu pasangan yang hamil diluar nikah dengan tarif 2jt. Bidan tersebut sudah melakukan lebih dari pada satu pasien dan dilakukan di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.

Moral : seorang bidan membantu melakukan tindakan aborsi tindakan yang tidak seharusnya dilakukan yang bersimpangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi,tidak hendaknya menyalahgunakan profesinya, bidan seharusnya memberikan contoh dan informasi yang baik kepada masyarakat.

Issue: Bidan terlibat praktik aborsi dengan tarif 2jt sudah melakukan sejak 3 tahun.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101003 DINDA FATIKASARI -

Assalamualaikum Wr,Wb. 

Saya izin menjawab tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan issue bidan di pelayanan.


Nama: Dinda Fatikasari

Nim. : 2110101003


Contoh kasus:

2 Remaja dan Dukun Beranak di Selayar

 Sepasang remaja AD (20) dan RA (21) bersama seorang dukun beranak, SH (47) di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan anggota Polres Selayar karena terlibat kasus aborsi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebutkan tersangka pria AD, awalnya disergap warga saat hendak mengubur janin yang dibungkus kantong kresek, di sekitar pemakaman warga Bontobangun, Bontoharu, Selayar, Senin malam kemarin.

Ukuran janin yang hendak ditanam AD sebesar telapak tangan orang dewasa. Andi Aso, salah seorang warga yang menangkap-tangan AD, langsung melapor ke Mapolres Selayar.

AD lalu diamankan anggota piket Reskrim Polres Selayar. DIa mengaku hanya menemani RA yang merupakan kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya di rumah dukun beranak SH, di kampung Tanabau, Kelurahan Bontobangun.

"Saat anggota Polres Selayar datang ke kamar kost RA, didapati tersangka RA mengalami pendarahan pascaaborsi. Sehingga dia langsung dilarikan ke RSUD KH Hayyung Selayar," ujar Dicky pada detikcom, Rabu (2/8/2017).

Setelah membawa tersangka RA ke RSUD KH Hayyung, anggota Reskrim Polres Selayar langsung menciduk dukun pelaku aborsi SH di rumahnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 348 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, kasus aborsi juga terjadi di Selayar pada Rabu 19 Juli lalu, yang melibatkan seorang bidan berinisial NL (23) bersama kekasihnya RA (21). NL menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar 6 bulan dengan meminum pil gastrul yang dipesan secara online oleh tersangka NL.

Pelanggaran konflik: pengungkapan kasus aborsi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky sondani menyebutkan tersangka pria AD, awalnya di sergap warga saat hendak mengubur janin yang di bungkus kantong kresek, di sekitar pemakaman warga bontobangun, Bontoharu, Selayar Senin malam kemarin ukuran janin yang hendak ditanam sebesar telapak tangan orang dewasa Andi Aso salah seorang warga yang menangkap tangan AD langsung melaporkan ke Mapolres Selayar. AD lalu diamankan, ia mengaku hanya membantu kekasihnya RA yang menggugurkan kandungannya di rumah dukun SH, setelah membawa RA ke RSUD KH Hayyung, langsung menciduk pelaku aborsi SH di rumahnya,Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 348 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Issue: seorang dukun beranak SH diciduk dirumah nya akibat membantu sepasang kekasih yang menggugurkan kandungannya dikampung tanabau kelurahan bontobangun, sebelumnya sepasang kekasih tersebut RA (21) dan AD (20) sempat membeli pil gastrul yang di pesan secara online dan melibatkan seorang bidan NL (23).

Penyelesaian: Seharusnya RA dan AD tidak melakukan hal tersebut sama saja mereka membahayakan nyawa RA dan tidak melibatkan seorang bidan atapun dukun beranak tapi apalah daya nasi sudah menjadi bubur RA dan AD harus menanggung akibat dari perbuatannya tersebut.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101050 MILA NOVIKA SARI -
Assalamu'alaikum ibu 

Mila Novika Sari

2110101050

Kelas A

Contoh kasus : Bripda Randy Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Aborsi Novia Widyasari


Bripda Randy hadir di ruangan sidang didampingi tim penasihat hukumnya yang berjumlah 4 orang. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Rora Arista Ubariswanda. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) hanya satu orang, Ari Wibowo.


"Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa (Bripda Randy) telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Hakim Anggota, Pandu Dewanto dalam persidangan, Kamis (28/4/2022).


Amar putusan untuk Bripda Randy dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Sebelum membacakan Vonis, hakim yang juga menjabat Wakil Ketua PN Mojokerto itu meminta Randy berdiri. Dalam putusannya, Sunoto menyatakan Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP.

Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," terangnya.


Hukuman maksimal pasal 348 ayat (1) adalah 5,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Mojokerto hanya menghukum Bripda Randy selama 2 tahun penjara.


"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," cetus Sunoto.


Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.


Selanjutnya, JPU menuntut agar Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Artinya, vonis untuk Bripda Randy dari majelis hakim PN Mojokerto hari ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.


Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).


Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.


Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.


Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.


Pelanggan konflik : Seorang laki-laki yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu.


Moral : Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Selanjutnya, JPU menuntut agar Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Artinya, vonis untuk Bripda Randy dari majelis hakim PN Mojokerto hari ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.


Isu : Seorang laki-laki yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101061 ARUM DEA PUSPITASARI -

Assalamualaikum wr.wb

Saya Arum Dea Puspitasari NIM 2110101061, izin menjawab tugas diskusi yang tedapat di PPT.

Contoh Kasus : "Bidan Aborsi Remaja 17 Tahun Gagal dan Pasien Pendarahan"

 

Dokter salah satu rumah sakit di Surabaya curiga saat menangani RA pasien remaja berusia 17 tahun yang mengalami pendarahan. Dari hasil pemeriksaan, sang dokter melihat ada persalinan tidak normal pada RA. Ia pun menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dimintai keterangan, RA mengaku melakukan aborsi dibantu seorang bidan di sebuah hotel. Remaja 17 tahun itu tinggal di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Saat aborsi dia temani kekasihnya.

Tak lama kemudian polisi pun menangkap SM (31) oknum bidan yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dan MZ kekasih RA.

 

1.       Konflik : RA mengaku melakukan aborsi dibantu seorang bidan di sebuah hotel.

2.       Moral : Bidan membantu RA pasien remaja yang berusia 17 tahun untuk melakukan aborsi di sebuah hotel.

3.       Issue : Dokter dari salah satu rumah sakit di Surabaya curiga saat menangani RA. Dilihat dari hasil pemeriksaannya, sang dokter melihat ada persalinan tidak normal pada RA. Kemudia dokter menghubingi pihak kepolisian. Setelah diminta keterangan, RA mengaku melakukan aborsi dibantu seorang bidan disebuah hotel. Kemudia polisi menangkap SM (31) oknum bidan yang melakukan aborsi.


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101055 NIKEN DESRI FAUZANA -

Assalamualaikum.wr.wb , saya izin menjawab pertanyaan tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, issue bidan di pelayanan.

Nama : Niken Desri Fauzana

Nim : 2110101055 

Contoh kasus : Bidan berstatus PNS di sabang lakukan praktik aborsi terhadap pelajar. 

Kepolisian Resor Kota Sabang menangkap seorang bidan inisial HYT karena diduga melakukan praktik aborsi pada seorang pelajar. Bidan tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kota Sabang. Selain HYT, polisi juga menangkap RF, kekasih pelajar tersebut. "Praktik aborsi itu dilakukan pada korban inisial NO yang merupakan anak di bawah umur. Bidan itu melakukan praktik aborsi di tempat penginapan," kata Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, Kamis (27/5).Dia menjelaskan, HYT menggugurkan kandungan NO di salah satu penginapan di Kota Sabang atas kesepakatan dengan NO dan RF. Bidan tersebut menerima imbalan sebesar Rp 5 juta atas jasa aborsi itu.Saat ini, polisi telah mengambil visum jenazah bayi NO yang dikubur di belakang kediaman RF.

Menurut Muhammadun, pelaku bisa terancam hukuman pasal berlapis, baik undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maupun undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan."Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sabang. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Satreskrim," ujarnya. (Mdk/ded). 

Pelanggaran konflik : Bidan melakukan praktik aborsi pada seorang pelajar , bidan tersebut menerima imbalan sebesar 5 juta. Atas tindakan yang menyimpang dari hak dan wewenang tersebut pelaku terancam hukuman pasal berlapis baik UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maupun UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Moral : Praktik aborsi ini dilakukan pada korban inisial NO yang merupakan anak dibawah umur, bidan itu melakukan praktik aborsi ini di tempat penginapan di salah satu tempat penginapan kota sabang atas kesepakatan NO dan RF, bidan menerima imbalan sebesar 5 juta atas jasa aborsi itu, dan bayi di kubur dibelakang kediaman RF yaitu kekasih nya NO tersebut. 

Issue : Seorang bidan membantu NO dan RF yang masih berstatus masih dibawah umur untuk menggugurkan kandungannya atau melakukan tindakam aborsi di sebuah penginapan di kota Sabang dengan imbalan sebesar 5 juta.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101041 DWI YANTI -

Assalamu'alaikum wr wb

Nama    : Dwi Yanti

NIM       : 2110101041

CONTOH KASUS ABORSI :

Penyidik Polres Majene, Sulawesi Barat, berhasil membongkar praktik aborsi yang melibatkan dua bidan yang merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar. Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengatakan kedua bidan yang ditangkap adalah Fidrayanti (30) dan Sitti Suhra alias Lula (28) yang juga merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.

Dalam pengungkapan kasus tersebutpolisi juga menangkap seorang perempuan bernama Dian Iin Indrayani (30) yang melakukan aborsi atas janin yang dikandungnya.

taboola mid article

Mantan Kepala Unit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim itu mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka Fidrayanti mengaku sudah lima kali menyediakan obat untuk aborsi. Obat tersebut diperoleh Fidrayanti dari bidan Lula.

"Untuk biaya aborsi sebesar Rp 1,7 juta. Sudah setahun berjalan," kata AKBP Asri, Sabtu (21/10).

Asri mengatakan terbongkarnya kejahatan tersebut berawal dari informasi adanya praktik aborsi di Kelurahan Rangas, Banggae, Majene. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tersangka Dian pada Kamis (18/10).

Tersangka Dian kemudian menunjukkan tempat pembuangan janinnya di belakang Gudang Bulog, Rangas, Kecamatan Banggae.

"Janin berjenis kelamin perempuan itu kami bawa ke RSUD Majene untuk diotopsi," katanya.

Selanjutnya polisi menangkap tersangka Fidrayanti di rumahnya, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae.

"Lalu kami tangkap bidan Lula. Semua tersangka sudah kita amankan di Polres Majene," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Dian dikenakan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama saat melahirkan.

Sementara kedua bidan dikenakan pelanggaran Pasal 349 KUHP junto Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," katanya.


Pelanggaran konflik   : Seorang bidan yang melakukan tindakan aborsi yang dikenakan Pasal 349 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. dan tersangka yang dikenakan pelanggaran pasal 342 KUHP tentang pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama saat melahirkan.


moral : Seorang bidan yang melakukan aborsi  dan seorang ibu yang tega membunuh bayinya sendiri.


Issue  : Bidan yang menyediakan obat aborsi dan membantu untuk melakukan aborsi.




In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101049 ANGGITA PUTRI ANASTASYA -

Assalamualaikum wr.wb

Nama : Anggita putri anastasya

Nim : 2110101049


Contoh kasus :

Polres Boyolali menetapkan seorang bidan karena diduga terlibat dalam praktek aborsi. Tersangka Arin Sugesti (33), bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit di Solo itu membantu menggugurkan kandungan Reni Eka Saputri. Bagaimana caranya?

"Saya kasih satu pil (untuk menggugurkan kandungan)," 

Satu pil tersebut diberikan kepada Reni, pada Selasa (2/1/2018) pagi. Kemudian pada Selasa malam, warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali melahirkan bayi yang semestinya belum lahir tersebut.

"Saya ke sana (rumah Reni), bayinya sudah keluar. Sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.

Tersangka ini mengaku mendapatkan pil tersebut mengambil dari rumah sakit sakit tempat dia bekerja. Dia mengaku, pil itu merupakan obat sisa.

"Ada sisa satu saya ambil," ucap dia.

Lebih lanjut Arin mengaku, sebelumnya dia sama sekali tidak mengenal Reni. Bidan warga Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali itu mengaku dikenalkan oleh seseorang pria berinisial B.

"Saya ditelepon sebelum tahun baru lalu, katanya ada yang minta dibantu menggugurkan kandungan. Sebenarnya saya sudah tidak mau," imbuhnya.

Saat meminta bantuan menggugurkan kandungan itu, kata dia, Reni mengaku usia kandungan baru 2 bulan. Untuk membantu melakukan aborsi tersebut, tersangka mengaku mendapat imbalan dari tersangka Reni sebesar Rp 4 juta.

"Uangnya masih ada sekarang, masih saya bawa," imbuhnya.

Setelah bayi itu keluar atau lahir pada Selasa malam lalu, Arin pun kemudian datang ke rumah Reni. Dia pun mengaku kaget melihat kondisi bayi yang sudah komplit tersebut. Menurutnya setelah melihat bayi yang sudah meninggal itu diperkirakan umur kandungan 5 bulan lebih.

Atas perbuatannya tersebut, dia pun kini harus berurusan dengan polisi. Arin dan Reni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali dalam kasus aborsi tersebut. Mereka dikenakan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pasal 194.

"Dengan berlakukan UU kesehatan (lex specialist), maka bagi pelaku maupun pembantu aborsi sama-sama dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 194 UU kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Aries Andhi.

Selain itu, bagi pelaku aborsi yakni tersangka Reni dikenai Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan Arin, yang membantu menggugurkan kandungan juga dikenai Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Moral : Seorang bidan yang melakukan aborsi dan ibu yang tega membunuh kandungan yang berusia 5 bulan

Issu : Lebih lanjut Arin mengaku, sebelumnya dia sama sekali tidak mengenal Reni Bidan warga Desa Catur, itu mengaku dikenalkan oleh seseorang pria berinisial B. Lalu bidan memberikan sebuah pil dan bidan di berikan imbalan senilai 4jt




In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101008 PITA ANINGSIH -

Assalamu'alaikum Wr,Wb Ibu...

Saya izin menyelesaikan tugas diskusi yang ada di PPT terkait contoh kasus aborsi yang masuk ke dalam pelanggaran konflik, moral, dan isu bidan di pelayanan.

Nama: Pita Aningsih

NIM : 2110101008


Contoh Kasus : 

"Dua Keluarga dan Bidan di Sabang jadi Tersangka Kasus Aborsi"

 Polisi menetapkan dua keluarga dan seorang bidan menjadi tersangka dugaan aborsi atau pengguguran bayi yang dikandung remaja putri di bawah umur di Kota Sabang, Aceh. 

KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur di Sabang, mengatakan dalam kasus dugaan aborsi tersebut ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut berinisial MR (diduga pelaku menghamili korban), HYT (bidan), SUT dan SAF (ayah dan ibu tersangka MR), KAS dan MUR (ayah dan ibu korban), serta NHB, (nenek korban). kasus ini bermula dari persetubuhan korban yang masih di bawah umur diduga dilakukan tersangka MR. Tersangka MR merayu korban pose layaknya suami istri. Hubungan badan yang dilakukan tersangka MR tersebut menyebabkan korban hamil di luar nikah.

 Setelah kandungan korban berusia tujuh bulan, korban bersama kedua orang tuanya dan kedua orang tua MR memeriksakan kehamilan kepada bidan HYT. Dari hasil pemeriksaan, HYT menyatakan bahwa apabila anak dikandung korban lahir, maka bayi dalam keadaan cacat. Korban bersama kedua orang tua masing-masing sepakat menggugurkan kandungan . Kemudian, korban bersama MR dan bidan HYT menyepakati aborsi tersebut. Mereka memberitahukan pengguguran kandungan korban. Aborsi tersebut menyebabkan bayi dalam kandungan korban berusia tujuh bulan meninggal dunia.

  Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 351 Ayat (1) KUHP , Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e,Pasal 56 Ayat (1) ke -1 huruf e KUHP. Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Hasil Diskusi: 

Pelanggaran Konflik: Seorang bidan membantu korban untuk melakukan aborsi setelah kesepakatan. Aborsi tersebut menyebabkan bayi dalam kandungan korban berusia tujuh bulan meninggal dunia. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak , Pasal 351 Ayat (1) KUHP ,Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e, Pasal 56 Ayat (1) ke -1 huruf e KUHP. Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. 


Moral : Sepasang remaja yang hamil diluar nikah datang bersama kedua keluarganya Ke bidan untuk melakukan tindakan aborsi kepada anak di bawah umur. Bidan membantu Korban melakukan aborsi setelah melalui Kesepakatan.

 

Issue: Dua keluarga dan seorang bidan melakukan tindakan aborsi pada anak di bawah umur. Aborsi itu dilakukan di atas izin 2 keluarga yang dibantu oleh seorang bidan. 


Sekian dari Saya🙏🏻

Wassalamu'alaikum wr.wb



In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101045 NADIA PUTRI ANGGRAHENI -

Kasus aborsi mengegerkan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi perlakunya merupakan seorang mahasiswi perguruan swasta berinisial VRT alias Vera (20).

Vera tidak sendirian saat melakukan proses aborsi kandungan yang berusia 8 bulan itu.

Ia dibantu oleh perempuan bernama Yorince Tabun.

Sedangkan alasan Vera melakukan hal ini lantaran janin yang ada di dalam perutnya hasil hubungan terlarang 

Kasus yang melibatkan Vera dan Yorince berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince, Senin 21 Juni 2021.

Yorince sendiri tinggal di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince bernama Mardi Selan.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101039 ARDELIA AZMI FAIZAH -

Nama : Ardelia Azmi Faizah

Nim    : 2110101039 

Kelas  : A

Disini saya akan menjawab soal yang ada di Ppt tengah terkait contoh aborsi yang berhubungan dengan pelanggaran konflik, isu dalam praktek kebidanan yaitu :

*Praktik Aborsi Bidan di Sebuah Hotel di Surabaya*

Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di sebuah hotel di Surabaya.


Praktik tersebut terbongkar karena pasien yang diaborsi tak langsung mengeluarkan janinnya di kamar hotel itu.


Dalam kasus itu, polisi menangkap MZ (32) dan RA (17), pasangan yang hendak menggugurkan kandungan, dan SM (31), sorang bidan yang tinggal di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

SM membantu mengaborsi kandungan RA yang sedang hamil 5 bulan di luar nikah.

 MZ dan RA menghubungi SM karena dikenal membuka praktik aborsi. Mereka pun melakukan negosiasi dan menyepakati harga praktik aborsi itu.


Ketiganya juga sepakat menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sambikerep Surabaya pada 12 Maret 2020.


Praktik aborsi akan dilakukan di kamar hotel tersebut.


Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi kepada pasangan tersebut untuk dimakamkan.


"Bidan hanya memberikan obat bius, infus, dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya," kata Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020). Namun, pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal, praktik aborsi tak berhasil dilakukan di hotel tersebut.


Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB.


RA kemudian dilarikan ke rumah sakit di Surabaya Timur. Pihak rumah sakit pun memberikan informasi kepada polisi tentang pasien yang mencurigakan.

Isu : Praktik Aborsi Bidan di Sebuah Hotel di Surabaya

Pelanggaran konflik: bidan melakukan praktek aborsi yang memang tidak sesuai dengan etika dan moral bidan sebab hal tersebut merupakan tindakan kriminal dengan secara langsung membunuh jiwa manusia dalam tidak bersalah, bidan boleh melakukan aborsi dengan mengikuti  Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa semua orang dilarang untuk melakukan tindakan aborsi terkecuali pada indikasi kegawatdaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Kalaupun akan melakukan tindakan aborsi harus dengan beberapa kebijakan yang tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 76.jadi sebaiknya sebelum melakukan tindakan, bidan sebaiknya harus memperhatikan salah tidak perbuatan yang dilakukan agar tidak melanggar etik dan norma kebidanan yang berlaku.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101004 NABILA AULIA ZWAGERI -

Assalamualaikun bu

Nama : Nabila Aulia Zwageri

Nim : 2110101004

Kelas : A/a1

 

Contoh Kasus

Aborsi tersebut berawal saat MZ (32) dan RA bertemu dengan SM untuk konsultasi kehamilan. MZ bercerita jika kekasihnya sedang hamil 20 minggu atau 5 bulan. Pembicaraan pun menjurus ke rencana aborsi. Setelah pertemuan pertama itu, MZ dan RA sepakat untuk mengugurkan kandungan yang berusia 5 bulan. Mereka pun mengubungi SM untuk menanyakan harga. Mereka kemudian sepakat melakukan aborsi di salah satu hotel di Surabaya dengan biaya Rp 1,5 juta.
Biaya tersebut untuk anistesi, infus, dan obat pendorong janin agar keluar. Praktik aborsi dilakukan di kamar sebuah hotel di Jalan Sambikerep, Surabaya pada 12 Maret 2020. Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi pada pasangan tersebut untuk dimakamkan. Ternyata saat aborsi yang keluar hanya darah. Pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal. Aborsi tak berhasil dilakukan.
Janin berusia 20 minggu itu masih menempel di rahim gadis 17 tahun itu. Mereka pun pulang. Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dari rahim dalam kondisi meninggal sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu RA ada di kamar kos. Janin milik RA kemudian dibungkus oleh MZ dengan tas plastik hitam dan dibuang ke sungai Merr.
RA mengalami pendarahan hebat dan ia harus dibawa ke rumah sakit. Dokter yang curiga membongkar praktik aborsi tersebut. Sang dokter lalu membuat laporan ke polisi pada 19 Maret 2020. "Dari situ kami bergerak melakukan interogasi kepada tersangka Mawar dan MZ selanjutnya kami dapatkan keterangan jika memang keduanya menggugurkan janin atas bantuan tersangka SM," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
"Tidak punya tempat praktik khusus, tapi di kamar hotel yang disepakati pengorder," ujar Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020). SM, RA, dan MZ kita telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

Konflik  : Berdalih Kemanusiaan, Bidan Aborsi Remaja 17 Tahun di Hotel, Gagal dan Pasien Pendarahan
Moral   : Sebagai Bidan seharusnya tidak mengarahkan atau menjerumuskan pasien melakukan aborsi dan juga bidan merupakan tenaga kesehatan yang mendidik dan mengayomi bukanya membenarkan hal yang salah
Issue   : Bidan SM melakukan aborsi kepada pasien RA 17 th

 


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101040 ANIDA PERMATA SARI -

Nama : Annida Permata Sari

Nim: 2110101040

Disini saya akan menjawab soal yang ada di Ppt tengah contoh aborsi yang berhubungan dengan pelanggaran konflik, isu dalam praktek kebidanan yaitu : aborsi yang terjadi di Surabaya,

Pelaku Aborsi itu Adalah Bidan, Tarifnya Rp 2 Juta

 Kejadian nya pada Senin, 06 Apr 2020 19:52 WIB

Tenaga kesehatan yang terlibat praktik aborsi yang diungkap Polrestabes Surabaya ternyata adalah bidan. Bidan tersebut dibayar Rp 2 juta untuk sekali aborsi.

Bidan itu adalah SM (31), warga Lamongan yang saat ini berdomisili di kawasan Surabaya Barat. Sementara pasangan kekasih yang meminta bantuan aborsi adalah M (32) dan 17 tahun.


Pasangan ini kebingungan karena kehamilan sudah berjalan selama 20 minggu. Mereka ingin menggugurkan janin yang ada di dalam kandungan.Ardian mengatakan sang laki-laki mengenal si bidan melalui WhatsApp. Kemudian mereka janjian untuk melakukan penguguran janin sang kekasih.


"Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi," ujar Ardian.


Namun sebelum melakukan aborsi, si laki-laki terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta.

"Yang memiliki inisiatif menggugurkan ialah pacarnya (laki-laki)," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo, Senin (6/4/2020).


 Ardian menambahkan, berdasarkan pengakuan si bidan, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.

Issue: pelaku aborsi disurabaya adalah bidan, tarifnya 2 juta.

Pelanggaran konflik :bidan melakukan tindakan yang tidak sesuai denga etik atau pelanggaran padahal sudah sangat jelas sebagaimana tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa semua orang dilarang untuk melakukan tindakan aborsi terkecuali pada indikasi kegawatdaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Kalaupun akan melakukan tindakan aborsi harus dengan beberapa kebijakan yang tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 76.Jadi sebaiknya Sebelum melakukan tindakan, bidan sebaiknya melakukan informed choice .

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101019 ARIS FATMALA -

Assalamualaikum saya

Nama : Aris fatmala

Nim : 2110101019

Kelas : A2

Kasus :

KEDIRI - Kasus aborsi yang berujung kematian terjadi Kediri. Novila Sutiana (21), warga Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik obat perangang oleh bidan puskesmas.

Peristiwa nahas ini bermula ketika Novila diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan Santoso (38), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Sayangnya, janin yang dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap yang dilakukan Novila dan Santoso.

Santoso sendiri sebenarnya sudah menikah dengan Sarti. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena itulah ketika bertemu dengan Novila yang masih kerabat bibinya di Ponorogo, Santoso merasa menemukan pengganti istrinya. Ironisnya, hubungan tersebut berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat Novila hamil 3 bulan.

Panik melihat kekasihnya hamil, Santoso memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan Novila. Selanjutnya, keduanya mendatangi Endang Purwatiningsih (40), yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu diambil setelah Santoso mendengar informasi jika bidan Endang kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.

Pada mulanya Endang sempat menolak permintaan Santoso dan Novila dengan alasan keamanan. Namun akhirnya dia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum tersebut menyetujui harga yang ditawarkan Endang setelah turun menjadi Rp2.000.000. Hari itu juga, bidan Endang yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di Kediri melakukan aborsi.

Metode yang dipergunakan Endang cukup sederhana. Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh Novila. Menurut pengakuan Endang, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.

"Ia (bidan Endang) mengatakan jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah dia lakukan kepada pasien lainnya," terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di kantornya, Minggu (18/5/2008).

Celakanya, hanya berselang dua jam kemudian, Novila terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng dengan sepeda motor oleh Santoso menuju rumahnya, Novila terjatuh dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus mengelurkan darah.

Warga yang melihat peristiwa itu langsung melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena kondisi korban yang kritis, dia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat tak sanggup menyelamatkan Novila hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul 23.00 WIB.

Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung menginterogasi Santoso di rumah sakit. Setelah mengantongi alamat bidan yang melakukan aborsi, petugas membekuk Endang di rumahnya tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat yang disuntikkan kepada korban. Saat ini Endang berikut Santoso diamankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian Novila.

Lamin (50), ayah Novila yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini Novila belum memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, Endang diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama Endang membuka praktik aborsi tersebut.

 

Konflik :Remaja Aborsi Tewas Usai Disuntik Bidan

Moral : Seharusnya seorang bidan tidak ceroboh dalam melakukan pemeriksaan terhadap pasien. bidan seharusnya memberikan contoh dan informasi yang baik kepada pasien dan masyarakat

Issue : Novila Sutiana (21), warga Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang dikandungnya


In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101042 SUCI WULANDARI -

Nama : Suci Wulandari

Nim: 2110101042

Disini saya akan menjawab soal yang ada di Ppt tengah contoh aborsi yang berhubungan dengan pelanggaran konflik, isu dalam praktek kebidanan yaitu : tentang aborsi yang dilakukan bidan di Mojokerto  diketahui bahwa Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto terus menelusuri kasus bayi yang tewas akibat disimpan di jok sepeda motor. Setelah menangkap pasangan kekasih yang melakukan aborsi, polisi juga menangkap bidan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), yang memasok obat untuk aborsi kepada mereka.


Tersangka bernama Nur Saadah Utami Pratiwi (25), warga Aceh, merupakan teman lama sepasang kekasih yang menggugurkan kandungan di vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu 12 Agustus 2018. Tersangka yang sudah tiga tahun menjadi bidan ditangkap saat praktik di salah satu rumah sakit di Aceh.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata memaparkan, tersangka berperan sebagai penyedia obat aborsi dengan merek Gastrul yang diminta oleh pasangan kekasih. Pasangan kekasih itu yakni, Dimas Sabhira Listianto (21), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan kekasihnya, Cicik Rohmatul Hidayati (21), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dimas diketahui bekerja sebagai satpam sementara Cicik masih berstatus mahasiswi.


“Ini pengembangan kejadian yang tanggal 12 dan 13 Agustus 2018 lalu. Tersangka bidan ini yang memberikan instruksi dan saran untuk menggugurkan kandungan dengan obat. Tersangka ditangkap pada 22 Agustus lalu di daerah Langkat, Sumut,” papar Leonardus di Mojokerto, Jumat (24/8/2018).

Leonardus mengatakan, dari penjelasan tersangka kepada penyidik, dia mengakui memberikan saran kepada pasangan kekasih itu untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan lima butir pil merek Gastrul. Harganya Rp15.000 per butir. Obat itu lalu dikirim kepada pemesan dengan ongkos kirim Rp18.000. Tersangka bidan itu juga berkomunikasi dengan Dimas dan Cicik mengenai metode obat itu bekerja menggurkan kandungan.


“Jadi, tersangka mengarahkan dengan komunikasi lewat handphone. Karena itu, tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 77 a ayat 1 dan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ini kami subkan ke pasal 56 karena turut membantu. Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar,” paparnya.


Sementara tersangka Nur Saadah Utami Pratiwi mengaku menyesali perbuatannya mengirimkan obat untuk menggugurkan kandungan itu kepada temannya. Dia membelikannya kepada pasangan kekasih itu karena tidak mengetahui usia kandungan sudah delapan bulan.


“Saya awalnya tanya berapa usia kehamilannya, dia pun nggak tahu. Dia bilang kurang lebih di bawah lima bulan. Dia minta tolong saya sama dibelikan obat itu. Saya bilang iya. Tapi, kalau tahu kandunganya udah besar kayak gitu, nggak akan saya kasih obat itu,” papar Nur, lulusan D3 Kebidanan di Gresik itu.


Diketahui pada Minggu, 12 Agustus 2018, pukul 21.00 WIB, pasangan kekasih yang sudah menjadi tersangka, menyewa vila di Pacet. Tersangka perempuan kemudian meminum pil untuk mengaborsi kandungannya sebanyak lima butir. Keesokan harinya, Senin, 13 Agustus 2018, pukul 10.00 WIB, ternyata Cici melahirkan dibantu kekasihnya Dimas.


Setelah bayi itu lahir, kedua tersangka mengaku kebingungan. Mereka lalu membawa bayi yang masih hidup ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, untuk diperiksa. Namun, kondisinya saat itu sudah kritis hingga akhirnya meninggal dunia.


Issue : bidan sebagai pemasok obat aborsi di Mojokerto

Pelanggaran konflik : sudah sangat tertera dalam semua etik dan aturan dalam praktek kebidanan Bahwa bidan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etik atau pelanggaran mengenai kasus aborsi padahal sudah sangat jelas sebagaimana tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa semua orang dilarang untuk melakukan tindakan aborsi terkecuali pada indikasi kegawatdaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Kalaupun akan melakukan tindakan aborsi harus dengan beberapa kebijakan yang tertera pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 76. Namun disini bidan malah memberikan atau menjual obat aborsi yang jelas sudah diluar batas moral karena dalam hal bidan berarti membantu atau mendukung praktek aborsi yang ilegal.d

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101013 AMIRA EXFENA NAVISA -

Nama : Amira Exfena Navisa

NIM : 2110101013

Sebelumnya, disini saya mohon izin untuk melampirkan contoh kasus aborsi yang masuk kedalam pelanggaran moral & issue bidan di pelayanan, yang terjadi di kupang, NTT 🙏

Kasus :

  • " Bidan DSB dan NN alias Na, seorang ibu muda yang sedang hamil dengan usia 5 bulan, menjadi tersangka dalam kasus aborsi. NN melakukan aborsi di klinik bersalin milik DSB. Berdasarkan pengakuan NN, aborsi dilakukan karena janin yang dikandungnya tidak berkembang dan denyutnya tidak terekam. NN datang ke klinik bidan bersama ibunya, pada tanggal 17 Januari 2016. Bidan DSB melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa janin dalam kandungan NN harus dikeluarkan karena sudah mati. NN diberi obat untuk menggugurkan kandungannya, dan harus membayar biaya tindakan aborsi dan perawatan sebesar 10 juta rupiah. Kasus aborsi di klinik bidan DSB, diketahui pihak kepolisian akibat laporan warga setempat yang mencurigai perubahan fisik NN. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kecurigaan bahwa klinik tersebut tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan setempat. Bidan DSB memiliki dua klinik di wilayah tersebut. NN dan keluarga menunjukkan kepercayaan terhadap pelayanan bidan, sehingga melakukan pengambilan keputusan tanpa mengutamakan isu keselamatan. Bidan DSB mengabaikan keselamatan klien dan melakukan tindakan diluar kewenangan, demi keuntungan pribadi. Kepercayaan ibu telah mendorong bidan untuk melakukan tindakan diluar kewenangan dan mendapatkan keuntungan pribadi. "
  • Masyarakat setempat telah mengetahui bahwa aborsi adalah tindakan ilegal. Kecurigaan masyarakat menyebabkan kasus ini terbongkar ke ranah publik. Keberanian masyarakat menyuarakan pengabaian keselamatan ibu oleh bidan, terjadi karena aborsi telah dipahami sebagai tindakan melawan hukum. Tidak semua masyarakat memahami batas kewenangan dan etika profesi bidan. Kecurigaan telah terjadi pelanggaran hukum, menyebabkan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Kesimpulan :

  1. Dari sini dapat kita tarik kesimpulan, bahwa pengabaian keselamatan ibu menjadi latar belakang morbiditas dan mortalitas pada kasus tersebut. Pengambilan keputusan tanpa memperhatikan keselamatan ibu menjadi hambatan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Kepercayaan masyarakat terhadap bidan untuk masalah kehamilan dan persalinan, menunjukkan peran spesifik profesi tersebut. Bidan, sebagai profesi pelayanan kesehatan maternal yang terdekat dengan masyarakat, menjadi lebih dipercaya daripada profesi lain. Tindakan diluar kewenangan menjadi isu yang menyentuh sisi kemanusiaan, jika ada unsur kesengajaan tanpa kondisi kedaruratan dan keuntungan pribadi. Undang-undang kesehatan telah memberikan peluang bagi bidan untuk melakukan tindakan diluar kewenangan, ketika tidak ada tenaga kesehatan lain yang mampu melakukan tindakan tersebut.
  2. Kepercayaan sosial dan ketergantungan penuh wanita pada bidan menjadi suatu kondisi yang dapat berkontribusi dalam pengabaian hak asasi manusia dan keselamatan dalam proses pencarian dan pertolongan persalinan, tindakan di luar otoritas profesional, dan pencarian keuntungan dalam praktik pribadi petugas kesehatan. Pekerja profesional dan pendidik dalam kesehatan maternal dan kebidanan harus menemukan cara untuk memasukkan penerapan hak asasi manusia dalam praktik kebidanan berdasarkan kasus-kasus dari berita online dalam pertemuan Continuing Education dan seminar berkala asosiasi profesional, serta dalam kurikulum pendidikan kebidanan. Tindakan ini akan membantu mencegah dampak buruk dari pengabaian hak asasi dan konsekuensinya yang buruk pada ibu-ibu bersalin di masa depan.
  3. Kasus ini membuktikan, bahwa masyarakat pun perlu diberi pemahaman edukasi yang tepat tentang masalah kesehatan maternal yang terjadi sehingga dapat menjadi agent yang menyuarakan kepentingan pelayanan manusiawi bagi kaum perempuan.
  4. Hubungan bidan dengan ibu tidak hanya sebatas issue klinis. Praktik-praktik yang mengabaikan keselamatan klien atas pertimbangan keuntungan pribadi, pelanggaran etika profesi, tindakan diluar kewenangan, perlu menjadi bahan diskusi dalam pertemuan rutin bidan. Organisasi profesi pun juga perlu secara bersama-sama untuk terus-menerus membuat kesepakatan bersama tentang pelayanan kesehatan ibu yang manusiawi. Selain itu, isu-isu sosial dan dukungan masyarakat terhadap ibu hamil perlu menjadi bahan diskusi dalam kegiatan pendidikan bidan berkelanjutan. Fokus utama kegiatan pendidikan bidan berkelanjutan tidak hanya tentang standar pelayanan, kompetensi, dan prosedur, melainkan tentang menerapkan konsep kemanusiaan dan hak asasi dalam praktik sehari-hari. 

Sekian ibu contoh kasus beserta kesimpulan dari saya, mohon izin untuk dikoreksi jika terdapat kesalahan. Terima kasih bu😊

Wassalamu'alaikum wr. wb.

In reply to Nurul Soimah, S.ST., MH.

Re: Diskusi ISSUE ETIK DAN MORAL issue , DILEMA KONFLIK DAN TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

by 2110101030 JULIA INDAH CAHYANI -

Assalamualaikum saya Julia Indah Cahyani dengan NIM 2110101030 izin menjawab soal di ppt

kasus :

Aborsi tersebut berawal saat MZ (32) dan RA bertemu dengan SM untuk konsultasi kehamilan. MZ bercerita jika kekasihnya sedang hamil 20 minggu atau 5 bulan. Pembicaraan pun menjurus ke rencana aborsi. Setelah pertemuan pertama itu, MZ dan RA sepakat untuk mengugurkan kandungan yang berusia 5 bulan. Mereka pun mengubungi SM untuk menanyakan harga. Mereka kemudian sepakat melakukan aborsi di salah satu hotel di Surabaya dengan biaya Rp 1,5 juta. Biaya tersebut untuk anistesi, infus, dan obat pendorong janin agar keluar. Praktik aborsi dilakukan di kamar sebuah hotel di Jalan Sambikerep, Surabaya pada 12 Maret 2020. Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi pada pasangan tersebut untuk dimakamkan. Ternyata saat aborsi yang keluar hanya darah. Pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal. Aborsi tak berhasil dilakukan. Janin berusia 20 minggu itu masih menempel di rahim gadis 17 tahun itu. Mereka pun pulang. Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dari rahim dalam kondisi meninggal sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu RA ada di kamar kos. Janin milik RA kemudian dibungkus oleh MZ dengan tas plastik hitam dan dibuang ke sungai Merr. RA mengalami pendarahan hebat dan ia harus dibawa ke rumah sakit. Dokter yang curiga membongkar praktik aborsi tersebut. Sang dokter lalu membuat laporan ke polisi pada 19 Maret 2020. "Dari situ kami bergerak melakukan interogasi kepada tersangka Mawar dan MZ selanjutnya kami dapatkan keterangan jika memang keduanya menggugurkan janin atas bantuan tersangka SM," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. "Tidak punya tempat praktik khusus, tapi di kamar hotel yang disepakati pengorder," ujar Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020). SM, RA, dan MZ kita telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

konflik; seorang bidan mengaborsi gadis remaja usia 17 tahun dan aborsi tersebut tidak berhasil dilakukan. Janin berusia 20 minggu itu masih menempel di rahim gadis 17 tahun itu

moral; bidan tidak seharusnya melakukan aborsi pada gadis remaja 17 tahun, melainkan memberikan penyuluhan dan mengarahkan remaja tersebut

isseu; seorang bidan melakukan aborsi kepada gadis remaja usia 17 tahun