aslm.silakn kirim voice ngaji,bisa baca ppt yg blm dipresentasikn,lnjut tnya jawab,kl sdh slse bisa review ppt dari seminar 1
Wa'alaikumsalam, baik bu
Waalaikumsalam wr wb.
Izin mengirimkan doa belajar dan mengaji surat Al Maun Bu.
Terima kasih.
Wa'alaikumussalam, baik ibu..
Waalaikumsalam.wr.wb, baik ibu
waalaikumsalam wrwb, baik bu
Waalaikumsalam, baik bu
Waalaikumsalam baik bu
Waalaikumussalam wr. wb... Baik Ibu
Waalaikumsallam, baik bu
waalaikumsalam, baik ibuk
Wa'alaikumussalam, baik ibu
waalaikumsalam, baik ibu
Wa'alaikumsalam Wr.Wb , baik ibuu
Wa'alaikumsalam wr wb, baik ibu
Waalaikumsalam, baik ibu
Waalaikumsalam, baik ibu
waalaikumussalam, baik ibu
Waalaikumsalam wr.wb
waalaikumsalam baik bu
Waalaikumsalam, baik bu
waalaikumsalam, baik bu
Wa'alaikumsalam baik Bu
Walaikumssalam warrahmatullahi wabarakatuh siap ibu
waalaikumsalam ibu
Waalaikumsallam, baik ibu
Waalaikumsalam.wr.wb, baik ibu
Waalaikumsalam.wr.wb, baik ibu
waalaikumsalam,Baik Ibu
Assalamualaikum wr, wb. Saya izin bertanya kepada kelompok A4
Nama : Azira Syiffa Ramadhani
NIM : 2110101009
Seperti yang sudah dijelaskan pada PPT bahwa dilema etik semua bidan adalah mengalami kesulitan dalam meyakinkan keluarga pasien untuk melakukan perujukan bila terjadi kegawatdaruratan. Apakah Bidan bertanggung jawab jika semisal pasien tersebut meninggal dunia akibat tidak dilakukan perujukan karena tidak disetujui oleh keluarganya ?
Sekian terima kasih 🙏
Baik saya Bisyarotul Walidah 2110101031 izin menjawab dikit terkait pertanyaan mbak azira, dilihat dari kasus yang mbak azira tanyakan maka jelas bidan tidak bertanggung jawab dalam artian semisal keluarga pasien menuntut meninggal nya pasien tersebut maka bidan memiliki kekuatan penuh atau tidak bersalah dalam hal tersebut sebab bidan sudah berusaha keras membujuk keluarga dan juga sudah menjadi etik dalam kebidanan bahwa kesehatan atau pengobatan adalah Hak diri masing masing namun disini kita bisa melakukan beberapa strategi bagaimana kita tetap meyakinkan pihak keluarga terkait bahayanya jika tidak dilakukan tindakan. Dan semisal sudah terlanjur maka otomatis bidan tetap memiliki tanggung jawab mengurus sampai pasien meninggal tersebut lepas tanggung jawab dari rumah sakit atau puskesmas tersebut, baik hanya itu mungkin sedikit bisa menjawab dan harap koreksi dan tambahan dari teman teman lain.
Assmualaikum wr.wb ijin menjawab petanyaan dari mb azira apakah tanggung jawab bila pasien meninggal dunia karena tidak di lakuakan perujukan karenq tdk setuju oleh keluarga maenurut saya Tidak karena sudah bilang ke keluarga Menurut bidan tidak bertanggung jawab melainkan sebelumnya bidan sudah berusaha melakukan perujukan Namun ada kendala dipersetujuan keluarga,sehingga mengakibatkan pasien tidak tertolong.dalam konteks hal ini bidan tidak bertanggung jawab.semua hal apapun yang terjadi pada pasien itu semua tanggung jawab penuh keluarga. tugas bidan sudah Jika dalam melaksanakan kewajibannya kecuali bidan melakukan kesalahan maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Pasien sebagai pihak yang dirugikan dapat mengajukan pertanggungjawab- an bidan melalui gugat berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Waalaikumsalam baik ibu
waalaikumsalam, baik bu
Waalaikumslam wr wb
Assalamu'alaikum ibu teman teman saya izin bertanya pada kelompok A4.
Nama : Monika Jumarnis
NIM : 2110101006
Kelas : A1
Menurut kelompok mba dalam mengatasi dilema etik dalam pelayanan kebidanan apa saja langkah awal atau bahkan yang utama dalam melalukan perubahan agar tidak terjadi dilema etik dalam pelayanan kebidanan ini secara terus menerus hingga generasi yang akan datang.
Terima kasih 🙏🏻
Baik saya izin menjawab (bisyarotul Walidah 2110101031) salah satu langkah awal atau dasar agar tidak terjadi dilema etik menurut saya pribadi adalah dengan cara bagaimana bidan dapat mengembangkan skil dan juga pengetahuan serta etik etik yang berlaku dalam pelayanan kebidanan ketika kita sudah tahu betul apa saja pelayanan yang boleh dilakukan atau tidak dan tindakan baik atau buruk nya sehingga ketika bidan akan melakukan pelayanan tidak akan terjadi delima etik atau bahkan tidak terjadinya hal hal diluar dugaan sebab tindakan yang kita lakukan masih dalam ambang keraguan. Serta point' utama adalah bagaimana kita dapat menimbang, memikirkan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan agar hasilnya pun juga memuaskan pasien. Artinya bisa memberikan feedback baik bagi pasien maupun keluarga.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin mengumpulkan ppt kelompok A4
1. Rike Yulianti (2110101043)
2. Irma misbahul Jannah(2110101044)
3. Nadia Putri Anggraheni (2110101045)
4. Oktaviana Rahmawati (2110101046)
5. Nadila Hellena Imanda (2110101047)
6. Azahra andini putri R. (2110101048)
7. Anggita putri anastasya (2110101049)
8. Mila Novika Sari (2110101050)
9. Tjahya Pramudyaning S. (2110101051)
10. Anisah (2110101052)
11. Fitriyanti jaya (2110101053)
12. Nur Annisa Ahla (2110101054)
Terimakasih 🙏🏻
Assalamu'alaikum wr.wb
Perkenalkan saya Firsta Fadhlila Putri dengan NIM 2110101060 dari kelompok A5 izin bertanya kepada kelompok A4
Pada ppt diatas dijelaskan faktor yang mempengaruhi dilema etik kebidanan salah satunya yaitu hubungan bidan dengan dokter dalam memberikan praktik pengobatan dan pengambilan keputusan, solusinya bagaimana jika sudah seperti itu? apakah bidan harus mengikuti keputusan dokter? dan apa alasannya?
Terimakasih, Wassalamu'alaikum wr.wb
Walaikumsalam wr wb.
Perkenalkan saya Amalia Zidny, dengan NIM 2110101023 dari kelompok A2.
Izin menjawab pertanyaan dari Mbak Firsta. Menurut saya, solusi yang dapat diambil adalah dengan mendiskusikan bersama terkait penanganan apa yang akan diberikan kepada pasien. Hal ini dilakukan dengan melihat aspek dalam pengambilan keputusan dengan memilih anternatif yang ada. Ada 5 hal pokok dalam pengambilan keputusan:
1. Intuisi berdasarkan perasaan, lebih subyektif
2. Pengalaman mewarnai pengetahuan praktis, seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan mengambil keputusan terhadap suatu kasus.
3. Fakta, keputusan lebih real, valid dan baik.
4. Wewenang lebih bersifat rutinitas.
5. Rasional, keputusan bersifat obyektif, transparan, konsisten.
Oleh karena itu, bidan dan juga dokter seharusnya dapat bersikap profesional dalam menangani suatu kasus. Bukan keputusan siapa yang harus diambil, tetapi keputusan mana yang sesuai dengan kasus sehingga kasus dapat tertangani dengan baik.
Sekian danterima kasih.
Assalamu'alaikum ibu dan teman-teman, saya izin bertanya pada kelompok A4.
Nama : Fitrilia Rahmawati
NIM : 2110101015
Kelas : A1
Menurut pendapat kelompok kalian, Bagaimana cara mengatasi kurangnya pengetahuan seorang bidan tentang peraturan kebidanan, sehingga bidan tersebut melakukan kelalaian dalam melakukan tindakan medis?
Terimakasih🙏
Saya anggita (2110101049 ) dari kelompok A4 izin menjawab pertanyaan mba fitrilia
Menurut saya tidak ada toleransi untuk kuranngnya pengetahuan tentang peraturan kebidanan untuk menjadi bidan. Sebagai bidan kita wajib dalam memahami peraturan kebidanan karena itu adalah sebuah tanggung jawab sebagai tenaga medis .
Kurnng lebihnya mohon maaf
assalamualaikum wr.wb sebelumnya perkenalkan
saya: Dea Resita
nim: 2110101014
kelas: A1
izin bertanya kepada kelompok 4
di ppt tertulis bahwa faktor yang mempengaruhi dilema etik kebidanan adalah hubungan bidan dengan dokter, seperti perbedaan pandangan dalam memberikan praktik pengobatan. pertanyaanya bagaimana cara bidan dan dokter menyelesaikan masalah nya dan apa keputusan yang akan diambil agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan?
terima kasih wasalammualaikum wr.wb
Izin menjawab pertanyaan dari mba Dea
Diliat dari profesi bidan dan dokter dalam peraturan dan wewenang masing masing profesi dalam melakukan pelayanan kepada pasien.
Untuk. Menyelesaikan masalah disini yang ditanyakan masalahnya ini terkait perbedaan pelayanan kah bagaimana karena menurut saya dari segi pendidikan antara bidan dan dokter itu sama sma kesehatan namun kalo dokter lebih luas arahnya Dan dalam terkait ilmunya.agar sama sama tidak dirugikan adalah saling support Dan Saling menghargai.karena ketika dilahan praktek atau pelayanan nanti sudah ada wewenang serta tidak membeda bedakan tau menjudge yang didapat.
Terima kasih semoga dimengerti.
terima kasih banyak mba atas jawaban nya🙏🏻
Assalamualaikum wr wb.
Perkenalkan saya
Nama : Amalia Zidny
NIM : 2110101023
Kelas : A2
Izin bertanya kepada kelomopok A4. Tertulis di PPT bahwa, "Dilema hukum yang dihadapi bidan yaitu kurangnya pengetahuan bidan tentang peraturan - peraturan kebidanan sehingga menimbulkan ketakutan bidan dalam mengambil keputusan dan hal ini dapat menimbulkan kelalaian dalam memberikan tindakan medis".
Menurut kelompok A4, apakah pendidikan untuk mencapai profesi Bidan tidak cukup mengantongi pengetahuan terkait peraturan-peraturan kebidanan yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan sehingga Bidan sulit mengambil keputusan?
Sekian dan terima kasih.
Assalamu'alaikum warahmatullahi waborakatuh
Izin bertanya pada kelompok A4
Nama : Dinda Fatikasari
Nim. : 2110101003
Kelas : A1
Bagaimana seorang bidan dapat mengambil keputusan saat mengahadapi dilema etik
Terimakasih
Assalamu'alaikum warahmatullahi waborakatuh
Izin menjawab pertanyaan dari mba dinda
Nama : Jasmin linadi yulia putri
Nim. : 2110101002
Kelas : A1
Dengan cara
Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
1. Sering menyangkut pilihan yg sukar
2. Tidak mungkin dielakkan
3. Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman, tabiat dan lingkungan sosial
Izin menjawab pertanyaan dari mba Dinda saya Anisah dari kelompok A4
pengambilan keputusan adalah memilih alternatif yang ada.
Ada 5 (lima) hal pokok dalam pengambilan keputusan:
1. Intuisi berdasarkan perasaan, lebih subyektif dan mudah terpengaruh
2. Pengalaman mewarnai pengetahuan praktis, seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan
kemampuan mengambil keputusan terhadap nsuatu kasus
3. Fakta, keputusan lebih riel, valit dan baik.
4.Wewenang lebih bersifat rutinitas
5. Rasional, keputusan bersifat obyektif, trasparan, konsisten
waalaikumsallam warahmatulahi wabarakatuh
saya Nadila Hellena izin menjawab pertannyaan dari mbak dinda.
jadi bidan dapat mengambil keputusan itu dengan mempertimbangkan yang benar dengan yang salah, dengan keadaan atau situasi yang benar-benar terjadi(real), sesuai kondisi dan situasi, dan dipengaruhi oleh norma-norma serta peraturan-peraturan yang ada.
walaikumsalam, nggih baik bu
waalaikumsalam wrwb, baik bu
Assalamualaikum wr.wb
Nama: Maulidya Puteri
NIM: 2110101064
Kelas: A5
Izin bertanya kepada kelompok A4, Apa dampak jika dilema etik terus terjadi baik antar klien ataupun dokter? Terimakasih
Izin menjawab konteksnya bidan kah dokter mba menurut saya sendiri kalo Antara. Dokter dan pasien dampaknya dalam pelayanan dan konseling nanti ada banyak kendala yang tidak bisa diselesaikan sehingga mengakibatkan pasien sendiri fatal seperti mati atau tiba tiba banyak hal yang diluar dugaan.
Kurang lebih dari saya seperti itu mba akibatnya.
Terima kasih
Waalaikumsallam, baik bu
Assalamualaikum wr, wb. Saya izin bertanya kepada kelompok A4
Nama : Jasmin linadi yulia putri
NIM : 2110101002
Kelas : A1
Didalam faktor yang mempengaruhi dilema etik kebidanan ada menjelaskan tentang hubungan bidan dan dokter, pertanyaannya apa perbedaan pandang bidan dan dokter dalam memberikan praktik pengobatan?
Saya Oktaviana Rahmawati NIM 2110101046 izin menjawab
Sebagai salah satu tenaga kesehatan, bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya (lihat Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan). Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan "kewenangan berdasarkan kompetensi" adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain untuk bidan adalah ia memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.Dengan kata lain, jika memang memberikan obat atau suntikan bukanlah kompetensi yang dimilikinya, maka sanksi yang berlaku padanya adalah sanksi administratif bukan sanksi pidana.Akan tetapi, apabila ternyata pemberian obat atau suntikan itu merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (lihat Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan).
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Kurang lebihnya mohon maaf, Terimakasih 🙏🏻
Re: seminar 7
Assalamualaikum, saya izin menjawab pertanyaannya Mba
Nama : Azira Syiffa Ramadhani
NIM : 2110101009
Perbedaan pandangan antara bidan dan dokter dalam memberikan praktik pengobatan didasari atas bidang ilmu masing-masing. Seperti yang kita ketahui bahwa dokter dalam memberikan praktik pengobatan sudah dilandasi dengan ilmu yang mereka pelajari secara mendalam sedangkan bidan pada dasarnya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan praktik pengobatan diluar kompetensinya. Hal ini dikarenakan Bidan merupakan tenaga medis terlatih yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan, yaitu ilmu yang mempelajari tentang perawatan prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, dan perawatan pascamelahirkan. Sehingga hal inilah yang menyebabkan perbedaan pandangan antara bidan dan dokter dalam memberikan praktik pengobatan.
Sekian dari saya, mohon dikoreksi bila ada kesalahan 🙏
Assalamualaikum, saya izin menjawab pertanyaannya Mba
Nama : Shafirda inayati
NIM : 2110101001
Bidan merupakan salah satu profesi yang berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, juga harus mempunyai sikap yang baik. Di masyarakat, terutama di daerah bidan yang dapat diterima masyarakat adalah bidan yang beretika baik. Kewenangan berdasarkan kopetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain untuk bidan adalah ia memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.Peran seorang bidan yaitu memberikan perawatan prenatal atau sebelum persalinan, memeriksa kondisi fisik ibu selama masa kehamilan, saat persalinan dan setelah melahirkan, mendampingi ibu dan menangani secara langsung persalinan per vaginal, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya komplikasi dari persalinan.pemberian obat atau suntikan itu merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan dokter Seperti yang kita ketahui bahwa dokter dalam memberikan praktik pengobatan sudah dilandasi dengan ilmu yang mereka pelajari secara mendalam.
Sekian dari saya, mohon dikoreksi bila ada kesalahan Terima kasih 🙏
Assalamualaikum w, wb
Izin bertanya mba,
Nama : Syarah Khairunnisa
Nim : 2110101021
Kelas : A2
telah dijelaskan dalam ppt bahwa bidan bertugas memberikan pelayanan yaitu pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, yang ingin saya tanyakan adalah pelimpahan wewenang yang dimaksud dalam ppt tersebut seperti yaitu seperti apa?
Terimakasih🙏
Re: seminar 7
Wallaikumsallam saya Tjahya Pramudyaning dengan Nim 2110101051 izin menjawab pertanyaan Mba Syarah.
Pelimpahan wewenang bidan yang di maksud adalah bidan berwenang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter bersifat mandat maupun delegatif.
Sekia terima kasih.
Re: seminar 7
Izin menjawab
Pelimpahan wewenang adalah proses pengalihan tugas kepada orang lain yang sah atau terlegitimasi (menurut mekanisme tertentu dalam organisasi) dalam melakukan berbagai aktivitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tersebut.
Pelimpahan wewenang dari pihak yang berhak kepada pihak yang tidak berhak dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak secara tertulis.
assalamualaikum saya lia agusmarlina dengan nim2110101034 izin bertanya kepada kelompok 4
pada ppt dijelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi dilema etik kebidanan, salah satunya adalah agama atau kepercayaan. dimana yang kita tau bahwa diindonesia banyak agama dan kepercayaan, yang ingin saya tanyakan bagaimana sikap bidan jika terjadi perbedaan pendapat dalam hal tersebut?
wallaikumsallam saya Tjahya Pramudyaning dengan NIM 2110101051 izin menjawab pertanyaan Mba Lia.
Jika terjadi perbedaan pendapat dalam suatu hal, seorang bidan bisa bersikap arif dan jangan terburu buru menghukumi sesaat terhadap keyakinan yang dianggap berbeda. Jika memang tidak benar,luruskan dengan cara yang baik dan bijak.
sekian terima kasih.
wallaikumsallambaik bu
Waalaikumussalam ibu
Assalamu'alaikum warahmatullahi waborakatuh
Saya Izin bertanya ke kelompok A4
Nama : Rhani rosalina
Nim : 2110101005
Kelas : A1
Didalam pentingnya landasan hukum dalam praktek profesi, sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan, pertanyaannya keterkaitan yang seperti apa hingga memiliki keterkaitan satu sama lain?
Terimakasih
Wallaikumsallam saya Tjahya Pramudyaning dengan Nim 2110101051 izin menjawab pertanyaan Mba Rhani.
Kebijakan atau hukum yang dibuat harus tetap memperhatikan kaidah etika dan moral yang diakui secara umum. Tanpa etika dan moral kebijakan hukum akan menjadi hukum yang kaku tanpa adanya dinamisasi yang harmonis dan selaras antara peraturan dan yang menerapkan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.Hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara konsisten merupakan tindakan yang etis , sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan.
Sekian terima kasih.
Assalamualaikum wr wb.
Nama: Baita Awiktamara NIsa
NIM : 2110101038
Kelompok : a3
Izin bertanya ke kelompok a4
Mohon izin bertanya, mengapa keterlibatan bidan dalam proses pengambilan keputusan sangatlah penting? dan juga bagaimana cara kita mengambil keputusan dengan tepat jika dalam keadaan mendesak?
Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
Walaikum sallam wr.wb
Nama : irma misbahul jannah nim : 2110101044
Ijin menjawab pertanyaan mb baita mengambil keptusan sangat penting jika keadaan dalam mendesak Pada dasarnya, tidak ada keputusan yang buruk. Tapi sayangnya, tak jarang seseorang menghadapinya dengan cara yang salah. Sebagian memutuskan sesuatu tanpa berpikir panjang, sebagian lagi menunda mengambil keputusan hingga akhirnya terlambat.Sebelum mengambil keputusan, ada beberapa proses yang dapat dilalui untuk menghindari kesalahan: menyelidiki situasi atau masalah secara detail ,mengumpulkan berbagai macam informasi terkait dengan situasi tersebut menciptakan beberapa alternatif keputusan yang baik untuk dijadikan opsi untuk dipertimbangankan,mengidentifikasi resiko, keputusan,Memilih solusi atau keputusan terbaik dari proses identifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan,Mengevaluasi kembali Kamu dapat menyederhanakan atau menyesuaikan proses pengambilan keputusan
Re: seminar 7
wallaikumsallam saya Tjahya Pramudyaning dengan Nim 2110101051 izin menjawab pertanyaan dari Mba Baita.
Keterlibatan bidan dalam proses pengambilan keputusan sangat penting karena di pegaruhi oleh 2 hal, yaitu ;
- Pelayanan " one to one ". Bidan dan klien yang bersifat sangat pribdai dan bidan bisa memenuhi kebutuhan.
- Meningkatkan sensitivitas terhdapa klien bidan berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan klien.
Walaikumsalam wr wb, baik ibu🙏
Assalamu'alaikum wr.wb
Nama : Ardelia Azmi F
Kelas : A/A3
Nim : 2110101039
Izin bertanya kepada kelompok A4
Bagaimana cara mengatasi dilema konflik yang berkaitan dengan moral?
Sekian terima kasih, wassalamu'alaikum wr.wbWalaikumssalam warrahmatullahi wabarakatuh nggeh ibu