Aktivitas forum diskusi teori B

Nurul Soimah S. ST., MH

Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI -
Number of replies: 48

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sebelum memulai perkuliahan teori pada sore hari ini marilah kita berdoa bersama terlebih dahulu dilanjutkan dengan membaca Q.S Al Kafirun





In reply to 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101111 MARIANA ULFA -
Assalamualaikum saya Mariana ulfa 2110101111 izin bertanya Sebelumnya dalam ppt dijelaskan bahwa terdapat 2 bentuk teori utilitarisme yaitu Utilitarisme tindakan dan Utilitarusme aturan. Pertanyaan saya apa bisa diberikan masing masing contoh dari kedua bentuk utilitarisme tersebut? 


 Terimakasih

In reply to 2110101111 MARIANA ULFA

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

    Assalamualaikum wr wb. Saya nurul sabillah nim 2110101124 izin bertanya. Bagaimana cara mengatasi Masalah etik yang berhubungan dengan 

teknologi :

• Perawatan intensif pada bayi

• Pemutaran bayi


Sekian terima kasih🙏🏻

In reply to 2110101111 MARIANA ULFA

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Saya Syifa Fauziyah 2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.

beberapa contoh Utilitarianisme, yang mana di antaranya ialah:


Para relawan yang mengumpulkan dana sosial dengan tujuan untuk membantu para kaum dhuafa selama masa pandemi berlangsung.

Produsen jajanan pasar yang menjual barang dagangannya dengan mengambil keuntungan yang cukup sedikit, jika kita bandingkan dengan para produsen jajanan pasar lainnya, yang mana hal itu membuat jajanan pasar yang dijualnya lebih menarik banyak konsumen. Dalam kata lain, sangat laku di pasaran.

Utilitarianisme sendiri dapat kita maknai sebagai sebuah teori yang berpegang teguh pada semua tindakan baik, yang mana tindakan baik itu sendiri dapat diwujudkan melalui perbuatan yang memaksimalkan utilitas. Di mana dalam hal ini utilitas sendiri ialah suatu konsep yang mewakili segala keadaan baik manusia. Terimakasih 🙏

In reply to 2110101074 SYIFA FAUZIYAH

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by Nurul Soimah, S.ST., MH. -

Utilitarianisme sendiri dapat kita maknai sebagai sebuah teori yang berpegang teguh pada semua tindakan baik, dalam hal praktik pelayanan kebidanan seorang bidan berpraktik melayani pasien tidaklah semata mata karena uang, apalagi emasang tarif tinggi yang bisa memberatkan pasien.

IBI ditingkat ranting memiliki ketentuan kesepakatan tarif yang biasanya menjadi dasar pelayanan untuk semua anggota IBi , hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada persaingan tarif antar bidan, tidak memberatkan pasien

In reply to 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101113 TIARA MAHARANI -

Assalamualaikum ibu ijin bertanya, bagaimana etika kita dalam memberitahukan kepada klien yg memaksa ingin aborsi tanpa sebab, terimakasih.

In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saya Syifa Fauziyah 2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.

Dokter harus dapat memberikan konseling yang memadai pada pasien yang meminta aborsi, tanpa berusaha menggurui atau menghakimi. Tanggung jawab seorang dokter sebagai tenaga medis profesional adalah memberikan informasi yang meluruskan terkait keamanan dari tindakan aborsi tanpa indikasi kesehatan ibu, legalitas aborsi di Indonesia, serta menasehati pasien untuk tetap mempertahankan kehamilannya sembari memberi informasi seputar antenatal care yang memadai. terimakasih 🙏

In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101088 SHALIHATI AL IZZATI -

Waalaikumsalam, saya Shalihati Al Izzati 2110101088 izin menjawab pertanyaan nya

Dengan memberikan konseling secara khusus dari konselor, dokter umum atau dokter kandungan, maupun dokter psikiatri jika memang dibutuhkan. Harus dapat memberikan konseling yang memadai pada pasien yang meminta aborsi, tanpa berusaha menggurui atau menghakimi. Tanggung jawab  sebagai tenaga medis profesional adalah memberikan informasi yang meluruskan terkait keamanan dari tindakan aborsi tanpa indikasi kesehatan ibu, legalitas aborsi di Indonesia, serta menasehati pasien untuk tetap mempertahankan kehamilannya sembari memberi informasi seputar antenatal care yang memadai.

Oleh karena itu, akan sangat dibutuhkan kemampuan komunikasi yang efektif agar membuat pasien merasa nyaman dan didengarkan sehingga bisa membuat pasien mengurungkan niatnya untuk melakukan aborsi yang tidak aman.

Terimakasih 🙏🏻


In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by Nurul Soimah, S.ST., MH. -

Menolak keras,

dengan sebab tertentu saja  masih perlu pertimbangan dari sisi agama, kedokteran, kesehatan fisik dan mental pasien, dampak dan akibat/komplikasi yang mungkin bisa terjadi.

In reply to 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101067 MELLYNDA FORTIUS -

Assalamualaikum. saya Mellynda Fortius 2110101067. izin bertanya. seperti yg sdh dijelaskan di ppt. transplantasi organ dan jaringan diperbolehkan kalau pendonor sukarela. pertanyaan nya, jika ada orang sudah meninggal, kemudian tidak ada keluarga, dan dilakukan tindakan pengambilan organ untuk didonorkan kpd yg membutuhkan itu diperbolehkan atau tidak?, baik secara agama dan hukum

Terimakasih, wassalamualaikum.

In reply to 2110101067 MELLYNDA FORTIUS

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101111 MARIANA ULFA -
Waalaikumussalam saya Mariana Ulfa izin menjawab 


Menurut saya hal tersebut tidak diperbolehkan jika sebelumnya sebelum pasien meninggal tidak mengatakan jika ingin memberikan organnya ,apalagi sedang tidak ada keluarganya


Trimakasih semoga membantu

In reply to 2110101067 MELLYNDA FORTIUS

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saya Syifa Fauziyah 2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat donor organ tubuh manusia menurut hukum Islam diperbolehkan, dengan syarat bahwa motivasi wasiat untuk mendonorkan organ tubuh harus benar-benar ikhlas karena ibadah dan hanya mengharapkan ridho Allah Swt,. Dasar hukum dibolehkan, menurut madzhab Syafi'i, Hambali, dan ulama. terimakasih 🙏

In reply to 2110101067 MELLYNDA FORTIUS

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101099 VIANITADEVI -

Walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, izin menjawab pertanyaan mba mellynda. 

Menurut Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, memberikan organ tubuh kepada orang lain setelah meninggal meski menerima upah, asalkan tanpa ada niat menjualnya, hukumnya diperbolehkan. Beliau berkata dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة عليها قبل الموت جاز له أخذها

Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat kepada orang yang sangat membutuhkan, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, maka dia boleh menerima imbalannya.


In reply to 2110101067 MELLYNDA FORTIUS

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by Nurul Soimah, S.ST., MH. -

donor apapun harus dilaksanakan dengan skrening kesehatan yang jelas, donor bisa dilakukan jika kondisi antara pendonor dan penerima donor ada kecocokan golongan darah, yang didonborkan benar2 masih layak/ sehat, jika pada organ orang mati yang ada keterbatasan waktu organ tersebut dapat diambil,

sudah ada ikrar perjanjian kesepakatan, baca peraturan tentang dari pendonor yang syah

Silahkan dibaca dengan lengkap isi peraturan tentang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2O2I TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

In reply to 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya Adinda Helminiya Putri dengan Nim 2110101121 izin bertanya dalam menjalankan praktik kebidanan mengacu pada Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dan Kode etik kebidanan. Apakah dalam menjalankan praktek selama ini, dalam penanganan medis, ibu selalu mengacu kepada aturan dan kode etik? 

Terimakasih🙏🏻

In reply to 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by Nurul Soimah, S.ST., MH. -

Revisi bawha Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan praktik bidan tersebut sudah tidak berlaku, digantikan dengan PERmenkes no 28 tahun 2017 disempurnakan didalam UU no 4 tahun 20`19 tentang kebidanan

In reply to 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101083 RISKA ARINANDA -
Assalamualaikum,Saya Riska Arinanda NIM 2110101083 izin bertanya


Bagaimana jika ada kasus 2 wanita yang akan melahirkan salah satu di antara mereka bayi yang di lahirkan ternyata tidak normal (ada cacat) sehingga sang ibu menolak anak tersebut.Selain itu,keluarga besarnya pun menolak.dan mereka meminta kita untuk meletakkannya di panti asuhan dengan imbalan upah.Apakah jika bidan menuruti hal tersebut dapat di kenai pidana?

Terimakasih

In reply to 2110101083 RISKA ARINANDA

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101111 MARIANA ULFA -
Waalaikumussalam saya izin menjawab 


Aabila bidan melakukan hal tersebut maka dianggap telah melanggar kode etik sehingga akan dikenakan sanksi sanski. Sanksi yang diberikan kepada bidan bisa berupa pencabutan izin praktik bidan , pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda. Selain itu bidan  juga bisa mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan. 

Terimakasih semoga membantu

In reply to 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH -

Assalamualaikum bu 

Saya Annisa adzakiyyatul khairiyah nim 2110101094 izin bertanya bagaimana hukum bagi oknum yang melakukan transplantasi organ tanpa izin dan bagaimana hukum dalam agama Islam ? 

Terimakasih


In reply to 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101111 MARIANA ULFA -

Assalamualaikum saya Mariana ulfa izin menjawab


pengambilan dan transplantasi orga  dan jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram. MUI juga mengungkapkan,transplantasi organ orang yang meninggal kepada ma nusia hidup diperbolehkan dengan ketentuan adanya kebutuhan yang tidak dibenarkan secara syar'i


Trimakasih banyak semoga membantu

In reply to 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101085 Hanani Uswatun Hasanah -
saya Hanani Uswatun Hasanah dgn NIM 2110101085 izin menjwb pertanyaan dari mba anisa


Pengaturan mengenai transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia telah diatur dalam hukum positif di Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur tentang siapa yang berwenang melakukan tindakan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, bagaimana prosedur pelaksanaan tindakan medis transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, juga tentang sanksi pidana. Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan bagi pelaku pelanggaran baik yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia tanpa persetujuan donor atau ahli waris, memperjual belikan organ dan atau jaringan tubuh manusia diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh ) tahun dan denda paling banyak Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1)a,Pasal 81 ayat (2)a, Pasal 80 ayat (3), dan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran yang melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP No.81 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Minis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia. Untuk menaggulangi perdagangan gelap organ dan atau jaringan tubuh manusia diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berisi ketentuan mengenai jenis perbuatan dan sanksi pidana bagi pelaku yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 17, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah). Sedangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang juga rentan terhadap tindakan eksploitasi perdagangan gelap transplantasi organ dan atau jaringan tubuh telah diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 85 UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta yang berisi ketentuan mengenai jenis tindak pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelakunya. Dalam melakukan tindakan medis transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia seorang dokter harus melakukannya berdasarkan standart profesi serta berpegang teguh pads Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Dari sudut pandang agama (dalam hal ini agama Islam dan Katolik) transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia diperkenanakn dengan dasar alasan kasih dan kemanusiaan secara sukarela untuk menolong nyawa individu (manusia) lain, yang tidak diperkenanakan ialah menjadikan organ adan atau jaringan tubuh tersebut sebagai objek jual beli secara komersial. Tindakan medis tersebut harus didahului dengan serangkaian prosedur yang harus dilalui oleh pasein, selain prosedur test kesehatan terdapat prosedur yang wajib dilakukan oleh pasien yaitu membuat persetujuan secara tertulis tentang kesediaannya menjalani transplantasi organ dan atau jaringan tubuh yang dituangkan dalam PERTINDIK. Sebelum menyatakan persetujuannnya terlebih dahulu pasien harus mendapat informasi dari dokter mengenai tindakan medik transplantasi organ dan atau jaringan baik diminta maupun tidak.

In reply to 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saya Syifa Fauziyah 2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.

Dalam penjelasannya, organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram. Terimakasih 🙏

In reply to 2110101074 SYIFA FAUZIYAH

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101071 PUTRI RATNA SARI DEWI -

Assalammualaikum, saya putri ratna sari dewi 2110101071 izin menjawab.

para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. "Itu hukumnya haram," papar MUI dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.

Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. "Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan," tulis fatwa itu.

In reply to 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101085 Hanani Uswatun Hasanah -

Assalamualaikum 

Saya Hanani Uswatun Hasanah 

dgn NIM 2110101085

izin bertanya

jika sbg seorang Bidan,bidan membantu melakukan proses pembuatan bayi tabung terhadap pasien tetapi bkn dari pasangan suami istri

Bagaimana hukumnya dari pandangan agama dan negara?

In reply to 2110101085 Hanani Uswatun Hasanah

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101099 VIANITADEVI -
Saya Vianitadevi NIM 2110101099 izin menjawab pertanyaan mba hanani.


MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina. ta tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.

In reply to 2110101085 Hanani Uswatun Hasanah

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101081 DEBY AMNASARI -

Assalamualikum warahmatulahi wabarakutuh saya deby amnasari (2110101081) izin menjawab

proses bayi tabung yang berasal dari sperma dan sel telur bukanpasangan suami istri yang sah, maka hukumnya juga haram. Hal ini dinyatakan secara tegas di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sebab, hal itu sama saja denganhubungan kelamin lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).sedangan menurut pandangan negara Di dalam keputusan itu disebutkan bahwa: Inseminasi buatan/bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil secara muhtaram dari pasangan suami-isteri untuk isteri-isteri yang lain hukumnya haram/tidak dibenarkan dalam Islam.

In reply to 2110101085 Hanani Uswatun Hasanah

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101098 RENITA PRAMESTI ARDITA PUTRI -

Saya Renita Pramesti izin menjawab pertanyaan mba Hanani

Hukum bayi tabung dalam Islam adalah haram untuk mendapatkan donor sperma atau ovum dari pasangan selain suami istri sah. karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina). Berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindari terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.



In reply to 2110101085 Hanani Uswatun Hasanah

Re: Nurul Soimah S. ST., MH

by 2110101111 MARIANA ULFA -

Waalaikumussalam saya Mariana ulfa izin menjawabq

Menurut MUI hal tersebut hukumnya haram .Alasannya, statusnya sama dengan  hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.  Tapi hal tersebut ternyata bukan mani suami istri  yang sah, sehingga hukumnya haram.

Terimakasih banyak