Aktivitas forum diskusi teori A

Forum diskusi teori A

Forum diskusi teori A

by 1111145 dita kristiana -
Number of replies: 14

Assalamualaikum

In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi teori A

by 2110101023 AMALIA ZIDNY -

Waalaikumsalam wr wb.

Perkenalkan saya

Nama : Amalia Zidny

NIM    : 2110101023

Izin bertanya, terkait dengan pembahasan kelas yaitu kewajiban dan hak bidan. Jika bidan berada di suatu pelosok daerah dan bidan tidak bisa memenuhi salah satu haknya yaitu memperoleh fasilitas kesehatan yang standar. Lalu bidan harus menghubungi pihak mana agar haknya dapat terpenuhi?

Sekian dan terima kasih.

In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi teori A

by 2110101006 MONIKA JUMARNIS -

Wa'alaikumusalam ibu izin menyampaikan pertanyaan ketika zoom tadi bu 

Nama : Monika Jumarnis

NIM : 2110101006 

Kelas : A

Ketika seorang klien datang ke pmb untuk memeriksakan kandungan, melalukan persalinan atau pemeriksaan lainnya menggunakan bpjs. Bagaimana pemenuhan hak seorang bidan tentang imbalan jasa profesi yang mana sesuai permenkes No.28 Tahun 2017 Pasal 29 ibu

Terima kasih 

In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi teori A

by 2110101013 AMIRA EXFENA NAVISA -

Wa'alaikumsalam warrahmatulahi wabarakatuh ibu,

Nama : Amira Exfena Navisa

NIM : 2110101013

Mengenai pertanyaan pada saat kuliah teori Hak & Kewajiban sore hari ini, saya tadi izin menanyakan tentang studi kasus, 

Jika ada seorang bidan yg pada saat menerima pasien bersalin, ternyata proses persalinan dari pasien ibu bersalin tsb memakan waktu 1x24 jam dan membuat ibu utk secara terus -menerus mengejan yg mengakibatkan pendarahan (abortus). Seketika asisten bidan yg mendampingi bu bidan dlm proses persalinan ini menyuruh utk sebaiknya dirujuk ke RS terdekat agar mendapat penanganan yg sesuai. Seketika bidan yg menolong pasien ibu hamil tsb "mengeyel" dan tidak mau dirujuk karena takut tidak mendapat komisi. Setelah berhasil dibawa utk dirujuk ke RS, ditengah jalan krn ibu bersalin tsb sudah mengalami pendarahan hebat, pada akhirnya berujung meninggal. Dan, keluarga dari sang ibu tadi menuntut keadilan bidan utk bertanggung jawab atas kematian pasien (ibu bersalin) tersebut.

Kesimpulan, meski diawal bidan berniat untuk menyelamatkan pasien malah berujung mencelakakan.

Pertanyaan, bagaimana hukum kode etik yg menyangkut kejadian pada bu bidan? Dan, apakah berujung pada sanksi dicabutnya/ pemberhentian hak izin praktek kpd bidan tsb?


Terima kasih 

In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi teori A

by 2110101039 ARDELIA AZMI FAIZAH -

Wa'alaikumsalam wr.wb bu

In reply to 2110101039 ARDELIA AZMI FAIZAH

Re: Forum diskusi teori A

by 2110101052 ANISAH -
Assalamu'alaikum wr. Wb

Ibu izin bertanya saya anisah 2110101052 

Mengenai seorang bidan yang tidak menempuh pendidikan bidan tetapi membuka praktik mandiri bidan, sedangkan dia tidak ada sama sekali latarbelakang sekolah kebidan? 


In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi teori A

by 2110101044 IRMA MISBAHUL JANNAH -

Assmualaikum wr.wb 

Nama : Irma misbahul jannah 

Nim    : 2110101044 

Ibuk ijin bertanya 

Misal kan kalau pasien minta untuk melakukan aborsi dalam kode etik itu aborsi pada korban pemerkosaan Dengan demikian apakah  tindakan aborsi bisa di laksanakan  apa tidak sekian terimakasih🙏