Aktivitas forum diskusi seminar A

Forum diskusi seminar A

Forum diskusi seminar A

by 1111145 dita kristiana -
Number of replies: 36

Assalamualaikum

In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101051 TJAHYA PRAMUDYANING SUMANTRI -
Wallaikumsallam wr wb ibuk

Ibuk saya Tjahya Parmudyaning dengan Nim 2110101051 izin bertanya.

Mengapa standar kebijakan etika dibutuhkan dalam profesi kesehatan?

Sekian terima kasih

In reply to 2110101051 TJAHYA PRAMUDYANING SUMANTRI

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101043 RIKE YULIANTI -

Assalamualaikum 

Saya izin menjawab pertanyaan dari mba Tjahya 

Nama : Rike Yulianti 

Nim :2110101043

Tanpa etika yang baik, bisa saja semua tenaga tersebut melakukan tindakan semau mereka, tidak sesuai prosedur, tidak menjamin keselamatan pasien dan mungkin hanya demi mendapat materi atau imbalan, seperti yang kita tahu dan sering disampaikan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan terkenal dengan biaya yang besar.



In reply to 2110101051 TJAHYA PRAMUDYANING SUMANTRI

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101050 MILA NOVIKA SARI -

Mila Novika Sari

2110101050 

Saya izin menjawab pertanyaan dri mbak Tjahya

Karena etika ini sangat penting untuk menunjukkan dan tanggung jawab tenaga kesehatan untuk mengetahui norma-norma, nilai-nilai atau perilaku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101060 FIRSTA FADHLILA PUTRI -
waalaikumsalam wr.wb ibu
In reply to 2110101060 FIRSTA FADHLILA PUTRI

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101052 ANISAH -

baik mulai diskusi ya menurut temen temen nih 

ketika ada seseorang yang melakukan tindakan  malpraktik apa sih pendapat teman teman tentang  malpraktik tersebut.karena secara jelas tindakan malpraktik itu tindakan yang melanggar etika sebuah profesi

In reply to 2110101052 ANISAH

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101023 AMALIA ZIDNY -

Menurut saya tindakan itu tindakan yang sangat tercela. Adanya malpraktek tentu harus mendapatkan hukuman yang setimpa karena tindakan tersebut akan merugikan pasien tersebut dan karena keserakahan pelaku, ia menghalakan segala cara atau melakukan malpraktek untuk mendapatkan uang yang berlipat hasil dari malpraktek. Oleh karena itu, karena pelaku telah melanggar etika dari profesi seharusnya ia malu akan tindakannya dan menyesali perbuatannya.

In reply to 2110101052 ANISAH

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101049 ANGGITA PUTRI ANASTASYA -

izin memberikan pedapat saya mba anisa

yang saya baca dan ketahui dari beberapa referensi dapat diketahui bahwa malpraktik pada dasarnya adalah suatu tindakan tenaga profesional yang bertentangan dg standard operating procedure, kode etik profesi, serta undang-udag yang berlaku yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain.

maka adalah hal yang sangat pantas jika orang yang melakukan malpraktik dikenakan sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupuan kelalaian telah melakukan perbuatan melawan hukum . Serta tidak menutup kemungkinan jg dpt mengancam dan membahayakan keselamatan jiwa seseorang. Perbuatan tersebut telah nyata-nyata mencoreng kehormata profesi bagi setiap kalangan termasuk tenaga kesehatan  sebagai suatu profesi yang mulia

In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101049 ANGGITA PUTRI ANASTASYA -

baik ibu dan teman-teman saya anggita mohon izin bertanya.

Dalam menjalankan praktik kebidanan mengacu pada Permenkes Nomor 1464 tahun 2010 tentang izin dan penyelengaraan praktik bidan dan kode etik kebidaan. Apakah dalam menjalankan praktik selama ini, dalam penanganan medis selalu mengacu kepada aturan dan kode etik?

In reply to 2110101049 ANGGITA PUTRI ANASTASYA

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101009 AZIRA SYIFFA RAMADHANI -

Assalamu'alaikum wr.wb. Mba saya izin berpendapat

Nama : Azira Syiffa Ramadhani

NIM : 2110101009

Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes No. 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi: Kewenangan normal: Pelayanan kesehatan ibu. Dalam menjalankan praktik termasuk dalam penanganan medis, setiap tenaga kesehatan termasuk bidan sangat dianjurkan untuk melakukan tindakan yang berpedoman pada aturan dan kode etik profesi yang berlaku. Sebab hal tersebut dapat menuntun agar menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain. Menjaga privacy setiap individu. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.


Sekian dari saya Mba, terima kasih

In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101038 BAITA AWIKTAMARA NISA -
Assalamualaikum wr wb. Saya Baita Awiktamara Nisa, NIM 2110101038

izin bertanya, Bagaimana jika salah satu etika dalam profesi kebidanan  tidak dilakukan atau terpenuhi?

Wassalamualaikum wr wb.

In reply to 2110101038 BAITA AWIKTAMARA NISA

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101045 NADIA PUTRI ANGGRAHENI -

izin menjawab pertanyaan dari mba baita 

Bentuk tanggungjawab bidan saat pelayanan yang diberikan terhadap pasien ternyata menimbulkan kerugian bagi pasien adalah tanggungjawab mutlak (absolute liability). Bidan bertanggungjawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan maupun keputusan yang dibuat dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Bidan juga bertanggungjawab terhadap kesalahan yang telah dibuat oleh bidan lain yang bekerja di tempat praktiknya. 

In reply to 1111145 dita kristiana

Re: Forum diskusi seminar A

by 2110101023 AMALIA ZIDNY -

Waalaikumsalam wr wb Bu.

Izin mengirimkan diskusi kelompok A2 Bu.



Anggota A2 :

1. Suryanti_2110101017

2. Heni Indriani_2110101018

3. Aris Fatmala_ 2110101019

4. Aliffah Musfirotun A_2110101020

5. Syarah K_2110101021

6. Afika Selma_2110101022

7. Amalia Zidny_2110101023

8. Intan Laroiba_ 2110101024

9. Afifah Rosiana_ 2110101025

10. Aisyah Mutiara_ 2110101026

11. Ledy Suprihatin_2110101028

12. Monica Dwi P._2110101029

Terima kasih