Assalamualaikum
Walaikumsallam wr.wb ibu
Waalaikumussam wr.wb ibu
Re: Forum diskusi seminar A
Ibuk saya Tjahya Parmudyaning dengan Nim 2110101051 izin bertanya.
Mengapa standar kebijakan etika dibutuhkan dalam profesi kesehatan?
Sekian terima kasih
Re: Forum diskusi seminar A
Assalamualaikum
Saya izin menjawab pertanyaan dari mba Tjahya
Nama : Rike Yulianti
Nim :2110101043
Tanpa etika yang baik, bisa saja semua tenaga tersebut melakukan tindakan semau mereka, tidak sesuai prosedur, tidak menjamin keselamatan pasien dan mungkin hanya demi mendapat materi atau imbalan, seperti yang kita tahu dan sering disampaikan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan terkenal dengan biaya yang besar.
Re: Forum diskusi seminar A
Mila Novika Sari
2110101050
Saya izin menjawab pertanyaan dri mbak Tjahya
Karena etika ini sangat penting untuk menunjukkan dan tanggung jawab tenaga kesehatan untuk mengetahui norma-norma, nilai-nilai atau perilaku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Re: Forum diskusi seminar A
walaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh ibu
Re: Forum diskusi seminar A
Waalaikumsalam wr. wb. bu
Re: Forum diskusi seminar A
Waalaikumusalam warrahmatullahi wabarakatuh ibuk
Re: Forum diskusi seminar A
baik mulai diskusi ya menurut temen temen nih
ketika ada seseorang yang melakukan tindakan malpraktik apa sih pendapat teman teman tentang malpraktik tersebut.karena secara jelas tindakan malpraktik itu tindakan yang melanggar etika sebuah profesi
Menurut saya tindakan itu tindakan yang sangat tercela. Adanya malpraktek tentu harus mendapatkan hukuman yang setimpa karena tindakan tersebut akan merugikan pasien tersebut dan karena keserakahan pelaku, ia menghalakan segala cara atau melakukan malpraktek untuk mendapatkan uang yang berlipat hasil dari malpraktek. Oleh karena itu, karena pelaku telah melanggar etika dari profesi seharusnya ia malu akan tindakannya dan menyesali perbuatannya.
izin memberikan pedapat saya mba anisa
yang saya baca dan ketahui dari beberapa referensi dapat diketahui bahwa malpraktik pada dasarnya adalah suatu tindakan tenaga profesional yang bertentangan dg standard operating procedure, kode etik profesi, serta undang-udag yang berlaku yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain.
maka adalah hal yang sangat pantas jika orang yang melakukan malpraktik dikenakan sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupuan kelalaian telah melakukan perbuatan melawan hukum . Serta tidak menutup kemungkinan jg dpt mengancam dan membahayakan keselamatan jiwa seseorang. Perbuatan tersebut telah nyata-nyata mencoreng kehormata profesi bagi setiap kalangan termasuk tenaga kesehatan sebagai suatu profesi yang mulia
Re: Forum diskusi seminar A
waalaikumslam wr.wb ibu
Re: Forum diskusi seminar A
waalaikumsalam ibu
Re: Forum diskusi seminar A
baik ibu dan teman-teman saya anggita mohon izin bertanya.
Dalam menjalankan praktik kebidanan mengacu pada Permenkes Nomor 1464 tahun 2010 tentang izin dan penyelengaraan praktik bidan dan kode etik kebidaan. Apakah dalam menjalankan praktik selama ini, dalam penanganan medis selalu mengacu kepada aturan dan kode etik?
Re: Forum diskusi seminar A
Assalamu'alaikum wr.wb. Mba saya izin berpendapat
Nama : Azira Syiffa Ramadhani
NIM : 2110101009
Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes No. 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi: Kewenangan normal: Pelayanan kesehatan ibu. Dalam menjalankan praktik termasuk dalam penanganan medis, setiap tenaga kesehatan termasuk bidan sangat dianjurkan untuk melakukan tindakan yang berpedoman pada aturan dan kode etik profesi yang berlaku. Sebab hal tersebut dapat menuntun agar menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain. Menjaga privacy setiap individu. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
Sekian dari saya Mba, terima kasih
Re: Forum diskusi seminar A
pmk 1464 sdh gnti 28 th 2017 ya
Waalaikumussalam warrahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam.wr.wb ibu
Re: Forum diskusi seminar A
Re: Forum diskusi seminar A
izin bertanya, Bagaimana jika salah satu etika dalam profesi kebidanan tidak dilakukan atau terpenuhi?
Wassalamualaikum wr wb.
Re: Forum diskusi seminar A
izin menjawab pertanyaan dari mba baita
Bentuk tanggungjawab bidan saat pelayanan yang diberikan terhadap pasien ternyata menimbulkan kerugian bagi pasien adalah tanggungjawab mutlak (absolute liability). Bidan bertanggungjawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan maupun keputusan yang dibuat dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Bidan juga bertanggungjawab terhadap kesalahan yang telah dibuat oleh bidan lain yang bekerja di tempat praktiknya.
Wa'alaikumsalam wr.wb ibu
Re: Forum diskusi seminar A
Wa'alikumsalam wr.wb ibu
Re: Forum diskusi seminar A
Assalamualaikum wr.wb ibu, saya izin mengirimkan voice mengaji
Re: Forum diskusi seminar A
mksh mb
Waalaikumussam wr.wb ibu
Walaikumsallam wr.wb ibu
Waalaikumsalam wr wb Bu.
Izin mengirimkan diskusi kelompok A2 Bu.
Anggota A2 :
1. Suryanti_2110101017
2. Heni Indriani_2110101018
3. Aris Fatmala_ 2110101019
4. Aliffah Musfirotun A_2110101020
5. Syarah K_2110101021
6. Afika Selma_2110101022
7. Amalia Zidny_2110101023
8. Intan Laroiba_ 2110101024
9. Afifah Rosiana_ 2110101025
10. Aisyah Mutiara_ 2110101026
11. Ledy Suprihatin_2110101028
12. Monica Dwi P._2110101029
Terima kasih