FORUM PERTEMUAN KE 14

FORUM DISKUSI KELAS A

FORUM DISKUSI KELAS A

by Herlin Fitriani Kurniawati -
Number of replies: 82

Setelah membaca materi silakan diskusikan

Apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101059 DINA NOVITALIA UTAMININGSIH -

Assalamualaikum Wr.Wb izin menjawab pertanyaan dari ibu

Nama : Dina Novitalia utaminingsih

NIM     : 2110101059

Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:

- Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku 

- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten 

- Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101051 TJAHYA PRAMUDYANING SUMANTRI -

Assallamualaikum ibu saya Tjahya Pramudyaning dengan Nim 2110101051 izin menjawab pertanyaan.

Syarat Puskesmas mampu PONED adalah mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. 

Syarat Rumah Sakit mampu PONEK adalah 

  • Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
  • Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten
  •  Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan 
  • RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED
Sekian terima kasih
In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101009 AZIRA SYIFFA RAMADHANI -

Assalamu'alaikum wr.wb. Ibu, saya izin menjawab

Nama : Azira Syiffa Ramadhani

NIM : 2110101009

Puskesmas mampu PONED adalah Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Syarat puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut yaitu : Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya.

RS mampu PONEK yaitu RS PONEK 24 jam yang memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah: Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal. Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi). Selain itu, syarat lain untuk RS PONEK yaitu :

  • Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
  • Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten
  • Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan
In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101036 FAUZIA ALVIAN NURKASANAH -

Assalamualaikum ibu, izin menjawab
Nama : Fauzia Alvian Nurkasanah
NIM : 2110101036

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

• Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
• Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
• Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
• Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
• Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
• Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
• Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
• Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
• Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
• Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
• Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.

Terima kasih 🙏

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101001 SHAFIRDA INAYATI -

Assalamu'alaikum wr.wb. Ibu, saya izin menjawab

Nama : Shafirda Inayati 

NIM : 2110101001

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101008 PITA ANINGSIH -

Assalamualaikum wr.wb 

saya Pita Aningsih denngan NIM 2110101008 Izin menjawab Pertanyaan ibu


Puskesmas PONED

 Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.


RS PONEK

RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.

• Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku 

• Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten 

• Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.



In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101002 JASMIN LINADI YULIA PUTRI -

PONED mampu dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101023 AMALIA ZIDNY -

Assalamualaikum wr wb

Nama : Amalia Zidny

NIM    : 2110101023

Izin menjawab pertanyaannya Bu.

Syarat Puskesmas PONED(Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emengency Komprehensif) yaitu puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Syarat RS PONEK yaitu RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED

Sekian dan terima kasih

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101064 MAULIDYA PUTERI -

Assalamualikum wr.wb

Nama: Maulidya Puteri 

NIM: 2110101064

Izin menjawab pertanyaan ibu

Puskesmas mampu PONED dikarenakan  Puskesmas rawat inap tersebut mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. 

Sedangkan syarat RS mampu PONEK adalah Rumah sakit tersebut mempunyai pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku, Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten, Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih serta mendapat penunjukkan dan RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang  sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED


Terimakasih, Wassalamualaikum wr.wb

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101015 FITRILIA RAHMAWATI -

Nama : Fitrilia Rahmawati

Nim : 2110101015

Baik ibu, saya izin menjawab pertanyaan dari ibu

~ Syarat Puskesmas PONED :

Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

~ Syarat Rumah Sakit PONEK :

RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.

Sekian dari saya, mohon maaf apabila ada jawaban yang kurang tepat

Terimakasih


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101021 SYARAH KHAIRUNNISA RAMADHANI -

Assalamualaikum wr,wb

Nama : Syarah Khairunnisa R

Nim : 2110101021

Izin menjawab bu

Puskesmas PONED, puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/ komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Jika Rumah Sakit PONEK, Rs PONEK 24 jam mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. RS PONEK memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil atau ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader atau masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.

Juga Syaratnya yaitu

1. Pelayanannya harus bermutu, harus memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku.

2. Pelayanan harus diberikan oleh tenaga yang kompeten.

3. Ada Tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101036 FAUZIA ALVIAN NURKASANAH -

Assalamualaikum ibu, izin menjawab pertanyaan 

Nama : Fauzia Alvian Nurkasanah

NIM : 2110101036

RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101047 NADILA HELLENA IMANDA -

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya izin menjawab pertanyaan dari ibuk.

nama : Nadila Hellena Imanda

NIM   : 2110101047


Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. 

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi. mohon maaf dan terima kasih.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101003 DINDA FATIKASARI -

izin menjawab bu 

dinda fatikasari(2110101003)

ponek

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

poned

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

terimakasih

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101017 SURYANTI -

Asalamualaikum wr wb 

Izin menjawab pertanyaan dari ibu 

Nama :suryanti

Nim:2110101017

Syarat puskesmas mampu PONED


- Melengkapi fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi atau komplikasi obstetri dan neonatus.


- Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya.


- Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan


- Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat


- Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar


- Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam


- Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari


- Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED


- Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101037 DINA BELA SETIAWATI -
assalamualaikum wr.wb 

ijin menjawab ibu

Nama : Dina bela Setia

Nim : 2110101037

syarat Puskesmas mampu PONED

Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Rumah sakit mampu PONEK?

RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101025 AFIFAH ROSIANA -

Assalamualaikum Wr Wb, saya mohon izin menjawab ibu. 

Nama : Afifah Rosiana

NIM : 2110101025

Syarat Puskesmas PONED :

Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Syarat RS PONEK :

RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101032 IZZA SYIFA WAHYU SALFAIRA -

Assalamualaikum Wr. Wb 

Nama : Izza Syifa Wahyu Salfaira 

Nim : 2110101032 

Izin menjawab pertanyaan 

  • Syarat Puskesmas yang mampu PONED yaitu puskesmas rawat inap yang mampu mampu menyelenggakarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tngkat dasar dalam 24 jam sehari 
  • Syarat Rumah Sakit yang mampu PONEK yaitu rumah sakit pelayanan yang bermutu serta memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku. serta pelayanan diberikan oleh tenaga kompeten, dan adanya tim PONEK yang sudah terlatih dan mendapat rujukan


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101005 RHANI ROSALINA -

Assalamu'alaikum wr.wb. Ibu, saya izin menjawab

Nama : Rhani rosalina 

NIM : 2110101005


Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift.Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor.



In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101050 MILA NOVIKA SARI -

Assalamu'alaikum ibu 

Saya Mila Novika Sari 2110101050 

SayaIzin menjawab pertanyaan dri ibu


PONEK:


Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani rujukan kasus yang tidak dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.



PONED


Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, layanan perorangan, dan rujukan dari puskesmas sekitar

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101006 MONIKA JUMARNIS -

Assalamualaikum izin menjawab pertanyaan yang ibu berikan 🙏🏻

Nama : Monika Jumarnis

NIM : 2110101006

Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:

1. Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku

2. Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten

3. Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan. 

Terimakasih 

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101056 ALIYA PUSPITA RIZWANI -

Asaalamualaikum wr. wb. Saya Aliya Puspita Rizwani (2110101056). Izin menjawab.

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  • Tersedia kamar operasi 24 jam
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
  • Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.



In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101014 DEA RESITA -

assalamualaikum wr.wb

nama: dea resita

nim: 2110101014

izin menjawab pertanyaan dari ibu

untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memiliki syarat berikut:

-Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus

-Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
-Berfungsi dalam Upaya Kesehatan

-Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan

-Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

-Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam

-Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari

-Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

-Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar

-Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.


Kemudian agar rumah sakit dapat PONEK,

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

1. Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal

2.Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)

3.Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus

4.Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus

5.Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu

6.Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam

7. Tersedia kamar operasi 24 jam Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit

8.Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat

9.Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
Pelayanan darah tersedia selama 24 jam

10.Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam

11. Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia


 terima kasih ibu, maaf jika jawaban saya kurang tepat mohon koreksinya

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101042 SUCI WULANDARI -

Saya suci wulandari izin menjawab pertanyaan dari lia agusmarlina.

Cara seseorang melakukan diet protein yaitu dengan mengatur pola makan

diet protein dilakukan dengan memperbanyak jumlah protein yang dikonsumsi. Setidaknya jumlah protein yang harus dikonsumsi adalah 30-40% dari jumlah kalori yang dianjurkan. Jika jumlah kalori yang dianjurkan 1800, maka jumlah protein yang harus dikonsumsi adalah 45-218 gram per hari.

Terimakasih

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101038 BAITA AWIKTAMARA NISA -

Assalamualaim wr wb. Saya Baita Awiktamara Nisa 2110101038. 

Izin menjawab. 

Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri,ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter,serta ruang bedah minor,  Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus, Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes nonPONED lainnya berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan, mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar , dan Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas nonPONED ke puskesmas PONED .

Sedangkan syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah
mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal. 

Sekian. Terima kasih. 

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101043 RIKE YULIANTI -

Nama : Rike Yulianti

Nim : 2110101043

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.



Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.


Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asfiksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor.


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101016 CICI PANGESTI DEWI -

Assalamualaikum wr.wb Saya Cici Pangesti Dewi dengan nim 2110101016

izin menjawab

Syarat puskesmas poned  yang mampu
menyelenggarakan pelayanan obstetri dan
neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar
dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar
baku sesuai protap yang berlaku
• Pelayanan diberikan oleh tenaga yang
kompeten
• Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan
mendapat penunjukkan

Syarat RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan
serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai
untuk memberikan pelayanan pertolongan
kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar
maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap
ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang
sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di
desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101034 LIA AGUSMARLINA -

nama : lia agusmarlina

nim : 2110101034

izin menjawab pertanyaan dari ibu

yang menjadi syarat puskesmas mampu PONED adalah puskesmas tersebut mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.


sedangkan yang nenjadi syarat rs mampu PONEK adalah rs tersebut 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstretika dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil atau ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri ataupun atas rujuka kader atau masyarakat, bidan di desa, puskesmas maupun PONED

syarat dari PONEK itu sendiri adalah :

1. pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku

2. pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten

3. ada tim PONEK di rs yang sudah terlatih mendapat penunjukan

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101003 DINDA FATIKASARI -

izin bertanya 

dinda fatikasari 

2110101003

 bagaimana peran seorang bidan dalam pelayanan mengatasi kesehatan reproduksi dalam situasi darurat becana?

In reply to 2110101003 DINDA FATIKASARI

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101023 AMALIA ZIDNY -

Waalaikumsalam wr wb.

Perkenalkan saya,

Nama : Amalia Zidny

NIM    : 2110101023

Izin mengutarakan pendapat saya, dalam keadaan gawat darurat yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah keslamatan penolong jadi pastikan bahwa kita sebagai penolong dalam keadaan aman agar tidak menjadi korban dalam gawat darurat setelah itu baru membantu ibu hamil. Dalam kondisi ini perlu dipastikan adakan gejala" yang timbul yang menuju keguguran jika ada maka pelu untuk dilakukan evakuasi ke RS atau PMB terdekat untuk segera dilakukan penanganan yang lebih serius.

Sekian dari saya dan Terima kasih

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101028 LEDY SUPRIHATIN -

assalamu'alaikum wr.wb saya 

nama : ledy suprihatin 

nim : 2110101028 

izin menjawab pertanyaan dari ibu herlin 

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:

  1. Kelas C
    • Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)
    • Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)
    • Pelayanan kesehatan neonatal
    • Pelayanan ginekologis
    • Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah
  2. Kelas B
    Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.

Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

  1. Pelayanan darah
    Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  2. Perawatan intensif
    Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  3. Pencitraan
    Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
  4. Laboratorium
    Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  • Tersedia kamar operasi 24 jam
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
  • Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101019 ARIS FATMALA -

Nama : Aris fatmala

Nim : 2110101019

Baik ibu, saya izin menjawab pertanyaan dari ibu

~ Syarat Puskesmas PONED :

Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

~ Syarat Rumah Sakit PONEK :

RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.

Sekian dari saya, mohon maaf apabila ada jawaban yang kurang tepat

Terimakasih



In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101060 FIRSTA FADHLILA PUTRI -

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya Firsta Fadhlila Putri dengan NIM 2110101060 izin menjawab bu

Persyaratan Puskesmas Perawatan mampu PONED 

a) Adanya telahan kebutuhan Puskesmas Perawatan mampu PONED dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 

b) Rincian Anggaran Biaya (RAB) 

c) Tersedia tanah yang tidak bermasalah dan di lokasi strategis dinyatakan dengan Surat Pernyataan. 

d) Kesanggupan daerah untuk memenuhi ketenagaan dan biaya operasional. 

e) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya

Lokasi Puskesmas Perawatan mampu PONED : 

a) Lokasi Puskesmas Perawatan mampu PONED letak strategis dengan Puskesmas lain dan rumah sakit atau ketentuan khusus. 

b) Berada dalam waktu tempuh lebih dari 2 jam ke rumah sakit. 

c) Dapat dilalui oleh sarana trasportasi umum.

Persyaratan Rumah Sakit mampu PONEK

a. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrikneonatal. 

b. Dokter, bidan dan perawat telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetrik dan neonatus. 

c. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum. 

d. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan perawat (telah memiliki minimal 1 dokter kebidanan dan 1 dokter anak). 

e. Tersedia pelayanan darah yang siap 24 jam. 

f. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101041 DWI YANTI -
Assalamu'alaikum izin menjawab 

Nama  : DWI YANTI

NIM     : 2110101041

Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstreti dan donatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu yang menerima rujukan dari tenaga kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan ditingkat desa atau masyarakat dengan kualifikasi

  1. Puskesmas rawat inap yang dilengkapi fasilitas untuk pertolongan persalinan, tempat tidur rawat inap sesuai kebutuhan untuk pelayanan kasus obstetri/komplikasi.
  2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh Puskesmas/Fasilitas pelayanan kesehatan non PONED di sekitarnya.
  3. Puskesmas telah mampu berfungsi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya serta dilengkapi dengan saran prasarana yang dibutuhkan.
  4. Puskesmas telah dimanfaatkan masyarakat dalam/luar wilayah kerjanya sebagai tempat pertama mencari pelayanan, baik jalan ataupun rawat inap serta persalinan normal
  5. Mampu menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan standar
  6. Jarak tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas nonPONED KE Puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum mengingat waktu paling lama untuk mengatasi perdarahan 2 jam dan jarak tempuh puskesmas mampu PONED ke RS minimal 2 jam. 

Rumah Sakit mampu PONEK dengan kualifikasi :

  1. Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
  2. Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten
  3. Ada tim PONEK di RS sudah terlatih dan mendapat penunjukkan
  4. Rs PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawardaruratan obstretik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, puskesmas dan puskesmas mampu PONED.
In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101065 RIZFI PRAMESI LALITA FASYA -

Assalamualaikum wr wb

Nama : Rizfi Pramesi Lalita Fasya

NIM : 2110101065

Izin menjawab pertanyaan dari bu Herlin

- Puskesmas mampu PONED apabila :

1. Puskesmas rawat inap yang dilengkapi fasilitas untuk pertolongan persalinan, tempat tidur rawat inap sesuai kebutuhan untuk pelayanan kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi. 

2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas fasyankes non PONED dari sekitarnya.

 3. Puskesmas telah mampu berfungsi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorang UKP dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya serta dilengkapi dengan sarana prasarana yang dibutuhkan. 

4. Puskesmas telah dimanfaatkan masyarakat dalam luar wilayah kerjanya sebagai tempat pertama mencari pelayanan, baik rawat jalan ataupun rawat inap serta persalinan normal

. 5. Mampu menyelenggarakan UKM dengan standar.


- Rumah sakit mampu PONED apabila :

  1. Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
  2. Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101033 SYLVIA PUTRI -

Assalamu'alaikum bu izin menjawab

Nama : Sylvia putri

Nm : 2110101033

Puskesmas PONED : puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/ komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Jika Rumah Sakit PONEK, Rs PONEK 24 jam mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. RS PONEK memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil atau ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader atau masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.

Syaratnya yaitu

~ Pelayanannya harus bermutu, harus memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku.

~ Pelayanan harus diberikan oleh tenaga yang kompeten.

~ Ada Tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101004 NABILA AULIA ZWAGERI -

Nama : Nabila Aulia zwageri


Nim : 2110101004


Baik ibu, saya izin menjawab pertanyaan dari ibu


~ Syarat Puskesmas PONED :


Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.


~ Syarat Rumah Sakit PONEK :


RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.


Sekian dari saya, mohon maaf apabila ada jawaban yang kurang tepat


TerimakasihNama : Nabila Aulia Zwageri 

Nim : 2110101004


Pembengkakan pada perut yang disebabkan karena akumulasi cairan, sering kali berhubungan dengan penyakit hati.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101039 ARDELIA AZMI FAIZAH -

Assalamu'alaikum wr.wb, izin menjawab bu

Nama  : Ardelia Azmi F

Nim     : 2110101039

Kelas  : A

Apakah yang menjadi syarat puskesmas mampu poned dan rumah sakit mampu ponek


•PONED

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

•Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus.

•Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya.

•Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan.

•Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat.

•Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar.

•Jarak tempuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam.

•Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari.

•Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED.

•Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED.

•Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar.

•Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.


Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.


•PONEK

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.


Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:


1. Kelas C

•Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK).

•Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal).

•Pelayanan kesehatan neonatal.

•Pelayanan ginekologis.

•Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah.


2. Kelas B

Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.


Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:


1. Pelayanan darah

Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.

2. Perawatan intensif

Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis.

3. Pencitraan

Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi.

4. Laboratorium

Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.


Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:


•Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal.

•Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus).

•Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus.

•Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus.

•Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu.

•Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam.

•Tersedia kamar operasi 24 jam.

•Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit.

•Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat.

•Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan).

•Pelayanan darah tersedia selama 24 jam.

•Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam.

•Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia.


Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101061 ARUM DEA PUSPITASARI -

Assalamualaikum Wr. Wb

Saya Arum Dea Puspitasari (2110101061) izin menjawab pertanyaan dari ibu

- Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. 

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.


- Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

  1. Pelayanan darah
    Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  2. Perawatan intensif
    Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  3. Pencitraan
    Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
  4. Laboratorium
    Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  • Tersedia kamar operasi 24 jam
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
  • Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.



In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101006 MONIKA JUMARNIS -

Assalamualaikum ibu dan teman teman izin bertanya.
Nama :Monika Jumarnis
NIM : 2110101006
Pada materi disampaikan bahwa salah satu berkas penunjang yaitu 'hasil pemeriksaan penunjang'. Pertanyaannya seperti apa contoh dari pemeriksaan penunjang tersebut?
Terima Kasih


In reply to 2110101006 MONIKA JUMARNIS

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101009 AZIRA SYIFFA RAMADHANI -

Assalamu'alaikum wr.wb. Saya izin menjawab pertanyaannya Mba

Nama : Azira Syiffa Ramadhani

NIM : 2110101009

Contoh dari pemeriksaan penunjang yaitu :

  • Pemeriksaan darah. 
  • Pemeriksaan urine.
  • Elektrokardiogram (EKG)
  • Foto Rontgen. 
  • Ultrasonografi (USG)
  • Computed tomography scan (CT Scan) 
  • Magnetic resonance imaging (MRI) 
  • Fluoroskopi.
Sedangkan pemeriksaan penunjang untuk ibu hamil yaitu pemeriksaan USG Kehamilan, USG Doppler, Cardiotocography, Kadar Air Ketuban, dan Pemeriksaan pH.

Sekian dari saya Mba

In reply to 2110101006 MONIKA JUMARNIS

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101037 DINA BELA SETIAWATI -

Walaikum salam

Nama : Dina bela setia

Nim : 2110101037

ijin menjawab

 contoh dari pemeriksaan penunjang: 

1. pemeriksaan darah

2. pemriksaan urine

3. foto ronsen

4. endoskopi

maap jika jawaban saya salah

In reply to 2110101006 MONIKA JUMARNIS

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101008 PITA ANINGSIH -

Assalamualiakum wr.wb

Nama : Pita Aningsih 

NIM : 2110101008

Izin menjawab pertanyaan dari mba monika


contok Pemeriksaan penunjang atau diagnostik:

  1. pemeriksaan darah
  2. pemeriksaan urine
  3. elektrokardiogram (EKG)
  4. Foto rontgen
  5. ultrasonografi (USG)
  6. computed tomography scan (CT scan)
  7. magnetic resonance imaging  (MRI) 
  8. fluoroskopi
  9. endoskopi
In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101040 ANIDA PERMATA SARI -
Nama : Anida Permata Sari

Kelas : A

NIm : 2110101040

puskesmas mampu PONED puskesmas tersebut mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.




sedangkan yang nenjadi syarat rs mampu PONEK adalah rs 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstretika dan neonatal dasar maupun komprehensif secara langsung terhadap ibu hamil atau ibu bersalin dan ibu baik itu sendiri maupun atas rujuka kader atau masyarakat, bidan di desa, puskesmas maupun P


syarat dari PONEK itu sendiri adalah


1. pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku


2. pelayanan yang diberikan oleh tenaga yang kompet


3. ada tim PONEK di rs yang sudah mendapat mendapat penunjuk


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI

by 2110101013 AMIRA EXFENA NAVISA -

Assalamu'alaikum wr. wb.

Nama : Amira Exfena Navisa

NIM : 2110101013

Sebelumnya saya izin menjawab terkait apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?

Jawab : 

1. Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut :

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergency/komplikasi obstetri dan neonatus.
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya.
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan.
  • Masih dalam area/wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat.
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar.
  • Jarak tempuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam.
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari.
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED.
  • Kepala puskesmas mampu me-manajemen PONED.
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar.
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat. 
2. Rumah Sakit PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif)Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK terbagi dalam 2 kelas, yaitu :
  • Kelas C :
  1. Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK).
  2. Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, dan postnatal).
  3. Pelayanan kesehatan neonatal.
  4. Pelayanan ginekologis.
  5. Perawatan khusus/high care unit dan transfusi darah.
  • Kelas B : Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, serta terdapat perawatan intensif untuk neonatus.

Semoga dapat menjawab ibu, terima kasih :)

Wassalamu'alaikum warrahmatulahi wabarakatuh.