Setelah membaca materi silakan diskusikan
Apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?
Setelah membaca materi silakan diskusikan
Apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?
Baik ibu terimakasih akan kami diskusikan
Baik ibu terimakasih🙏🏻
Baik ibuk terimakasih🙏
Baik ibu 🙏🏻
Baik ibu terimakasih
baik ibu, terimakasih.
Baik bu, terimakasih
Baik ibu
Baik ibu, terimakasih
Assalamualaikum Wr.Wb izin menjawab pertanyaan dari ibu
Nama : Dina Novitalia utaminingsih
NIM : 2110101059
Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:
- Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten
- Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.
Baik ibu terimakasih
baik bu
Baik ibu
Baik bu, terimaksih 🙏🏻Akan kami diskusikan bu
Baik ibuk terimakasih🙏
Baik ibuk terimakasih🙏
Assallamualaikum ibu saya Tjahya Pramudyaning dengan Nim 2110101051 izin menjawab pertanyaan.
Syarat Puskesmas mampu PONED adalah mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat Rumah Sakit mampu PONEK adalah
baik ibu
baik ibu
Assalamu'alaikum wr.wb. Ibu, saya izin menjawab
Nama : Azira Syiffa Ramadhani
NIM : 2110101009
Puskesmas mampu PONED adalah Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Syarat puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut yaitu : Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya.
RS mampu PONEK yaitu RS PONEK 24 jam yang memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah: Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal. Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi). Selain itu, syarat lain untuk RS PONEK yaitu :
baik bu terimakasih
baik bu
Assalamualaikum ibu, izin menjawab
Nama : Fauzia Alvian Nurkasanah
NIM : 2110101036
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
• Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
• Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
• Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
• Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
• Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
• Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
• Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
• Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
• Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
• Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
• Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
Terima kasih 🙏
Baik Ibu
Assalamu'alaikum wr.wb. Ibu, saya izin menjawab
Nama : Shafirda Inayati
NIM : 2110101001
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
baik ibu
Assalamualaikum wr.wb
saya Pita Aningsih denngan NIM 2110101008 Izin menjawab Pertanyaan ibu
Puskesmas PONED
Puskesmas rawat inap yang mampu
menyelenggarakan pelayanan obstetri dan
neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar
dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
RS PONEK
RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan
serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai
untuk memberikan pelayanan pertolongan
kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar
maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap
ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang
sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di
desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.
• Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
• Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten
• Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.
PONED mampu dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Baik ibu, terima kasih
Assalamualaikum wr wb
Nama : Amalia Zidny
NIM : 2110101023
Izin menjawab pertanyaannya Bu.
Syarat Puskesmas PONED(Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emengency Komprehensif) yaitu puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat RS PONEK yaitu RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED
Sekian dan terima kasih
Assalamualikum wr.wb
Nama: Maulidya Puteri
NIM: 2110101064
Izin menjawab pertanyaan ibu
Puskesmas mampu PONED dikarenakan Puskesmas rawat inap tersebut mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Sedangkan syarat RS mampu PONEK adalah Rumah sakit tersebut mempunyai pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku, Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten, Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih serta mendapat penunjukkan dan RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED
Terimakasih, Wassalamualaikum wr.wb
Baik ibu, terimakasih
Nama : Fitrilia Rahmawati
Nim : 2110101015
Baik ibu, saya izin menjawab pertanyaan dari ibu
~ Syarat Puskesmas PONED :
Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
~ Syarat Rumah Sakit PONEK :
RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.
Sekian dari saya, mohon maaf apabila ada jawaban yang kurang tepat
Terimakasih
Baik bu
baik bu..
Assalamualaikum wr,wb
Nama : Syarah Khairunnisa R
Nim : 2110101021
Izin menjawab bu
Puskesmas PONED, puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/ komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Jika Rumah Sakit PONEK, Rs PONEK 24 jam mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. RS PONEK memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil atau ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader atau masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.
Juga Syaratnya yaitu
1. Pelayanannya harus bermutu, harus memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku.
2. Pelayanan harus diberikan oleh tenaga yang kompeten.
3. Ada Tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan
Assalamualaikum ibu, izin menjawab pertanyaan
Nama : Fauzia Alvian Nurkasanah
NIM : 2110101036
RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya izin menjawab pertanyaan dari ibuk.
nama : Nadila Hellena Imanda
NIM : 2110101047
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar.
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi. mohon maaf dan terima kasih.
Waalaikumsalam baik buk
baik bu,terimakasih.
izin menjawab bu
dinda fatikasari(2110101003)
ponek
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
poned
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
terimakasih
Asalamualaikum wr wb
Izin menjawab pertanyaan dari ibu
Nama :suryanti
Nim:2110101017
Syarat puskesmas mampu PONED
- Melengkapi fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi atau komplikasi obstetri dan neonatus.
- Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya.
- Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
- Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
- Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
- Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
- Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
- Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
- Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
ijin menjawab ibu
Nama : Dina bela Setia
Nim : 2110101037
syarat Puskesmas mampu PONED
Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Rumah sakit mampu PONEK?
RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat
Assalamualaikum Wr Wb, saya mohon izin menjawab ibu.
Nama : Afifah Rosiana
NIM : 2110101025
Syarat Puskesmas PONED :
Puskesmas rawat inap yang mampu
menyelenggarakan pelayanan obstetri dan
neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar
dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat RS PONEK :
RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED
Baik bu terimakasih
Assalamualaikum Wr. Wb
Nama : Izza Syifa Wahyu Salfaira
Nim : 2110101032
Izin menjawab pertanyaan
Assalamu'alaikum wr.wb. Ibu, saya izin menjawab
Nama : Rhani rosalina
NIM : 2110101005
Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift.Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor.
Assalamu'alaikum ibu
Saya Mila Novika Sari 2110101050
SayaIzin menjawab pertanyaan dri ibu
PONEK:
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani rujukan kasus yang tidak dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
PONED
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, layanan perorangan, dan rujukan dari puskesmas sekitar
Assalamualaikum izin menjawab pertanyaan yang ibu berikan 🙏🏻
Nama : Monika Jumarnis
NIM : 2110101006
Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:
1. Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
2. Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten
3. Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.
Terimakasih
Asaalamualaikum wr. wb. Saya Aliya Puspita Rizwani (2110101056). Izin menjawab.
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
assalamualaikum wr.wb
nama: dea resita
nim: 2110101014
izin menjawab pertanyaan dari ibu
untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memiliki syarat berikut:
-Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
-Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
-Berfungsi dalam Upaya Kesehatan
-Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
-Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
-Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
-Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
-Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
-Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
-Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Kemudian agar rumah sakit dapat PONEK,
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
1. Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
2.Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
3.Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
4.Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
5.Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
6.Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
7. Tersedia kamar operasi 24 jam Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
8.Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
9.Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
10.Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
11. Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia
terima kasih ibu, maaf jika jawaban saya kurang tepat mohon koreksinya
Saya suci wulandari izin menjawab pertanyaan dari lia agusmarlina.
Cara seseorang melakukan diet protein yaitu dengan mengatur pola makan
diet protein dilakukan dengan memperbanyak jumlah protein yang dikonsumsi. Setidaknya jumlah protein yang harus dikonsumsi adalah 30-40% dari jumlah kalori yang dianjurkan. Jika jumlah kalori yang dianjurkan 1800, maka jumlah protein yang harus dikonsumsi adalah 45-218 gram per hari.
Terimakasih
Assalamualaim wr wb. Saya Baita Awiktamara Nisa 2110101038.
Izin menjawab.
Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri,ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter,serta ruang bedah minor, Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus, Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes nonPONED lainnya berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan, mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar , dan Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas nonPONED ke puskesmas PONED .
Sedangkan syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah
mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
Sekian. Terima kasih.
Nama : Rike Yulianti
Nim : 2110101043
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.
Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asfiksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor.
Assalamualaikum wr.wb Saya Cici Pangesti Dewi dengan nim 2110101016
izin menjawab
Syarat puskesmas poned yang mampu
menyelenggarakan pelayanan obstetri dan
neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar
dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar
baku sesuai protap yang berlaku
• Pelayanan diberikan oleh tenaga yang
kompeten
• Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan
mendapat penunjukkan
Syarat RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan
serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai
untuk memberikan pelayanan pertolongan
kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar
maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap
ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang
sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di
desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED
nama : lia agusmarlina
nim : 2110101034
izin menjawab pertanyaan dari ibu
yang menjadi syarat puskesmas mampu PONED adalah puskesmas tersebut mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
sedangkan yang nenjadi syarat rs mampu PONEK adalah rs tersebut 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstretika dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil atau ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri ataupun atas rujuka kader atau masyarakat, bidan di desa, puskesmas maupun PONED
syarat dari PONEK itu sendiri adalah :
1. pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
2. pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten
3. ada tim PONEK di rs yang sudah terlatih mendapat penunjukan
izin bertanya
dinda fatikasari
2110101003
bagaimana peran seorang bidan dalam pelayanan mengatasi kesehatan reproduksi dalam situasi darurat becana?
Waalaikumsalam wr wb.
Perkenalkan saya,
Nama : Amalia Zidny
NIM : 2110101023
Izin mengutarakan pendapat saya, dalam keadaan gawat darurat yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah keslamatan penolong jadi pastikan bahwa kita sebagai penolong dalam keadaan aman agar tidak menjadi korban dalam gawat darurat setelah itu baru membantu ibu hamil. Dalam kondisi ini perlu dipastikan adakan gejala" yang timbul yang menuju keguguran jika ada maka pelu untuk dilakukan evakuasi ke RS atau PMB terdekat untuk segera dilakukan penanganan yang lebih serius.
Sekian dari saya dan Terima kasih
assalamu'alaikum wr.wb saya
nama : ledy suprihatin
nim : 2110101028
izin menjawab pertanyaan dari ibu herlin
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
Nama : Aris fatmala
Nim : 2110101019
Baik ibu, saya izin menjawab pertanyaan dari ibu
~ Syarat Puskesmas PONED :
Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
~ Syarat Rumah Sakit PONEK :
RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.
Sekian dari saya, mohon maaf apabila ada jawaban yang kurang tepat
Terimakasih
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya Firsta Fadhlila Putri dengan NIM 2110101060 izin menjawab bu
Persyaratan Puskesmas Perawatan mampu PONED
a) Adanya telahan kebutuhan Puskesmas Perawatan mampu PONED dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
b) Rincian Anggaran Biaya (RAB)
c) Tersedia tanah yang tidak bermasalah dan di lokasi strategis dinyatakan dengan Surat Pernyataan.
d) Kesanggupan daerah untuk memenuhi ketenagaan dan biaya operasional.
e) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya
Lokasi Puskesmas Perawatan mampu PONED :
a) Lokasi Puskesmas Perawatan mampu PONED letak strategis dengan Puskesmas lain dan rumah sakit atau ketentuan khusus.
b) Berada dalam waktu tempuh lebih dari 2 jam ke rumah sakit.
c) Dapat dilalui oleh sarana trasportasi umum.
Persyaratan Rumah Sakit mampu PONEK
a. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrikneonatal.
b. Dokter, bidan dan perawat telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetrik dan neonatus.
c. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
d. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan perawat (telah memiliki minimal 1 dokter kebidanan dan 1 dokter anak).
e. Tersedia pelayanan darah yang siap 24 jam.
f. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
Nama : DWI YANTI
NIM : 2110101041
Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstreti dan donatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu yang menerima rujukan dari tenaga kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan ditingkat desa atau masyarakat dengan kualifikasi
Rumah Sakit mampu PONEK dengan kualifikasi :
Assalamualaikum wr wb
Nama : Rizfi Pramesi Lalita Fasya
NIM : 2110101065
Izin menjawab pertanyaan dari bu Herlin
- Puskesmas mampu PONED apabila :
1. Puskesmas rawat inap yang dilengkapi fasilitas untuk pertolongan persalinan, tempat tidur rawat inap sesuai kebutuhan untuk pelayanan kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi.
2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas fasyankes non PONED dari sekitarnya.
3. Puskesmas telah mampu berfungsi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorang UKP dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya serta dilengkapi dengan sarana prasarana yang dibutuhkan.
4. Puskesmas telah dimanfaatkan masyarakat dalam luar wilayah kerjanya sebagai tempat pertama mencari pelayanan, baik rawat jalan ataupun rawat inap serta persalinan normal
. 5. Mampu menyelenggarakan UKM dengan standar.
- Rumah sakit mampu PONED apabila :
Assalamu'alaikum bu izin menjawab
Nama : Sylvia putri
Nm : 2110101033
Puskesmas PONED : puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/ komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Jika Rumah Sakit PONEK, Rs PONEK 24 jam mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. RS PONEK memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil atau ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader atau masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.
Syaratnya yaitu
~ Pelayanannya harus bermutu, harus memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku.
~ Pelayanan harus diberikan oleh tenaga yang kompeten.
~ Ada Tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan
Nama : Nabila Aulia zwageri
Nim : 2110101004
Baik ibu, saya izin menjawab pertanyaan dari ibu
~ Syarat Puskesmas PONED :
Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
~ Syarat Rumah Sakit PONEK :
RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.
Sekian dari saya, mohon maaf apabila ada jawaban yang kurang tepat
TerimakasihNama : Nabila Aulia Zwageri
Nim : 2110101004
Pembengkakan pada perut yang disebabkan karena akumulasi cairan, sering kali berhubungan dengan penyakit hati.
Assalamu'alaikum wr.wb, izin menjawab bu
Nama : Ardelia Azmi F
Nim : 2110101039
Kelas : A
Apakah yang menjadi syarat puskesmas mampu poned dan rumah sakit mampu ponek
•PONED
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
•Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus.
•Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya.
•Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan.
•Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat.
•Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar.
•Jarak tempuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam.
•Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari.
•Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED.
•Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED.
•Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar.
•Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
•PONEK
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:
1. Kelas C
•Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK).
•Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal).
•Pelayanan kesehatan neonatal.
•Pelayanan ginekologis.
•Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah.
2. Kelas B
Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
1. Pelayanan darah
Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
2. Perawatan intensif
Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis.
3. Pencitraan
Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi.
4. Laboratorium
Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
•Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal.
•Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus).
•Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus.
•Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus.
•Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
•Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam.
•Tersedia kamar operasi 24 jam.
•Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit.
•Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat.
•Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan).
•Pelayanan darah tersedia selama 24 jam.
•Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam.
•Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia.
Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya Arum Dea Puspitasari (2110101061) izin menjawab pertanyaan dari ibu
- Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
- Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
Assalamualaikum ibu dan teman teman izin bertanya.
Nama :Monika Jumarnis
NIM : 2110101006
Pada materi disampaikan bahwa salah satu berkas penunjang yaitu 'hasil pemeriksaan penunjang'. Pertanyaannya seperti apa contoh dari pemeriksaan penunjang tersebut?
Terima Kasih
Assalamu'alaikum wr.wb. Saya izin menjawab pertanyaannya Mba
Nama : Azira Syiffa Ramadhani
NIM : 2110101009
Contoh dari pemeriksaan penunjang yaitu :
Sekian dari saya Mba
Walaikum salam
Nama : Dina bela setia
Nim : 2110101037
ijin menjawab
contoh dari pemeriksaan penunjang:
1. pemeriksaan darah
2. pemriksaan urine
3. foto ronsen
4. endoskopi
maap jika jawaban saya salah
Assalamualiakum wr.wb
Nama : Pita Aningsih
NIM : 2110101008
Izin menjawab pertanyaan dari mba monika
contok Pemeriksaan penunjang atau diagnostik:
Kelas : A
NIm : 2110101040
puskesmas mampu PONED puskesmas tersebut mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi atau komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
sedangkan yang nenjadi syarat rs mampu PONEK adalah rs 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstretika dan neonatal dasar maupun komprehensif secara langsung terhadap ibu hamil atau ibu bersalin dan ibu baik itu sendiri maupun atas rujuka kader atau masyarakat, bidan di desa, puskesmas maupun P
syarat dari PONEK itu sendiri adalah
1. pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
2. pelayanan yang diberikan oleh tenaga yang kompet
3. ada tim PONEK di rs yang sudah mendapat mendapat penunjuk
Wa'alaikumsalam warrahmatulahi wabarakatuh, baik siap ibu
Assalamu'alaikum wr. wb.
Nama : Amira Exfena Navisa
NIM : 2110101013
Sebelumnya saya izin menjawab terkait apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?
Jawab :
1. Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) : Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut :
Semoga dapat menjawab ibu, terima kasih :)
Wassalamu'alaikum warrahmatulahi wabarakatuh.
Baik ibu kami diskusikan terkait pertanyaan yang ibu berikan
Baik buk
terima kasih atas diskusinya utk pertemuan ini