FORUM PERTEMUAN KE 14

FORUM DISKUSI KELAS B

FORUM DISKUSI KELAS B

by Herlin Fitriani Kurniawati -
Number of replies: 86

Setelah membaca materi silakan diskusikan

Apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

   Assalamualaikum Wr Wb. izin menjawab pertanyaan dari ibu herlinđŸ™đŸ»


Nama : Nurul sabillah


NIM     : 2110101124


●Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.


●Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:


- Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku 


- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten 


- Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.


Mohon maaf jika ada kekurangan bu.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI -

Assalamu'alaikum wr wb

Nama : putri Wafa Norashila Dewi

Nim : 2110101069

Izin menjawab Bu

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

Terimakasih bu dan mohon maaf jika ada yang salah🙏

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101081 DEBY AMNASARI -

assalamulikum warahmatulahi wabarakatuh ,saya deby amnasari (2110101081) izin menjawab pertanyaan dari ibu

_Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam.

_Pelayanan kesehatan diberikan terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir. Program ini menarik dan penting untuk diteliti mengingat program ini merupakan bentuk inovasi pelayanan di bidang kesehatan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Program PONED di Puskesmas Bangetayu kota Semarang ditinjau dari aspek efektivitasnya.Jenis penelitian yang dilaksanakan merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.

-rumah sakit mampu PONED.

Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS dimulai dari garis depan/UGD dilanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut:

  1. Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan de nitif.
  2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan.
  3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio sesaria.
  4. Perawatan intermediate dan intensif ibu dan bayi.
  5. Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101079 AFRI BUDI SETYAENI -

Assalamualaikum wr wb. Saya Afri Budi Setyaeni, nim 2110101079 izin menjawab pertanyaan ibu.

Syarat Puskesmas mampu PONED :

1. Dilengkapi dengan fasilotas persalinan dsan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/komplikasi obstetri dan neonatus.

2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED

3. Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

4. Kepala puskesmas mampu memanajemen poned

5. Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

6. Memiliki peralatan medis, non medis, obat obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

Syarat rumah sakit mampu PONEK :

1. Memiliki doker jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi maupun obstetri dan neonatal

2. memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien  gawat darurat obstetrik dan neonatus

3. Tersedia kamar operasi 24 jam

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101120 EVA NOVITA -

Assalamualaikum ibu izin menjawab pertanyaannya

  • Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
    • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
    • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
    • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
    • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
    • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
    • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
    • Tersedia kamar operasi 24 jam
    • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit


  • Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

    • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
    • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
    • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
    • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
    • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101076 DEYA DEVI NOVENTA ANGGRAINI -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya deya devi noventa anggraini nim 2110101076 izin menjawab bu 

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.


Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:


Kelas C

Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)

Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)

Pelayanan kesehatan neonatal

Pelayanan ginekologis

Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah

Kelas B

Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.

Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:


Pelayanan darah

Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.

Perawatan intensif

Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis

Pencitraan

Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi

Laboratorium

Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:


Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal

Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)

Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus

Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus

Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu

Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam

Tersedia kamar operasi 24 jam

Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit

Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat

Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)

Pelayanan darah tersedia selama 24 jam

Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam

Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.


Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.


Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.


Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asïŹksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.


Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:


Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus

Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya

Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan

Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat

Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam

Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari

Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED

Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar

Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

Assalamualaikum wr wb. Saya Nurul sabillah nim 2110101124. Izin bertanya😊


Bagaimana proses rujukan bayi baru lahir dengan komplikasi pada RS Ponek dan puskesmas poned. Terima kasih wassalamualaikum wr wbđŸ™đŸ»

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101113 TIARA MAHARANI -

assalamualaikum ibu saya Tiara Maharani nim 2110101113 ijin menjawab dan mohon dikoreksi terimakasih

  Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

  Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:

  1. * Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku 
  2. *Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten 
  3. * Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.

In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101113 TIARA MAHARANI -

Assalamualaikum ibu saya Taiara Maharani nim 2110101113 ijin bertanya bu,,,

Selama kendaraan rujukan blum datang atau selama dalam perjalanan ke rujukan apa yang harus kita lakukan kepada pasien?

Terimakasih

In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

Saya nurul sabillah nim 2110101124 izin menjawab


Sebelum menjawab secara rinci. Pertanyaan saya pasiennya mengalami penyakit/masalah apa dulu? Setelah kita tau apa yg dia alami maka kita bisa tau pertolongan pertama untuk pasien. Kita juga bisa memberikan Rujukan kegawatdaruratan/emergency Rujukan yg dilakukan sesegera mungkin karena berhubungan dengan kondisi kegawtdaruratan yang mendesak. Contohnya pada ibu hamil yang akan bersalin, kita harus memberikan ketenangan pada ibu tersebut agar ibu bisa tenang dan nyaman dengan keadaan. Lakukan pemijitan ringan pada ibu agar merasa nyaman sembari menunggu tenaga medis/kendaraan rujukan.


Terima kasih mohon maaf jika ada kesalahan.

In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya. 

Sebelum pasien di rujuk ke instalasi yang lebih baik atau fasilitas nya memenuhi kebutuhan pasien, pasien terlebih dahulu di anamnesa sebelumnya kemudian di berikan cairan infus agar tidak terlalu lemas/semakin parah pasien tersebut. Kemudian setelah itu kita juga harus bisa memperhatikan kondisi si pasien nya selama dirujuk ke instalasi yang dituju. Mohon maaf jika ada salah mohon dikoreksi Terimakasih 🙏

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaannya ibu.

Syarat PONED :

Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Syarat PONEK :

RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH -

assalamualaikum saya iis wahyuningsih nim 2110101075 izin menjawab

syarat PONED :

Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.


syarat PONEK :

RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101110 CICI LIARA SEPTI -

assalamu'alaikum ibu, saya Cici Liara Septi NIM 2110101110 izin menjawab.

yang menjadi syarat puskesmas mampu PONED adalah :

  1. Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  3. Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  4. Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  5. Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  6. Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  7. Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  8. Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  9. Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  10. Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  11. Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

kemudian yang menjadi syarat Rumah sakit mampu PONEK adalah :

  1. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
  2. Dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawat- daruratan obstetrik dan neonatus.
  3. Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
  4. Jika memungkinkan, terdapat kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-darutan obstetrik dan neonatal.
  5. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
  6. Mempunyai standar respon time di UGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin (target diupayakan kurang dari 30 menit), pelayanan darah (target diupayakan kurang dari 1 jam)
  7. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
  8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 menit.
  9. Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu, meskipun on call.
  10. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan perawat.
  11. Mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.
  12. Mengupayakan tersedianya pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK, seperti Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery room 24 jam, obat dan alat penunjang yang selalu siap tersedia.
  13. Perlengkapan
    • Semua perlengkapan harus bersih (bebas debu, kotoran, bercak, cairan dll
    • Permukaan metal harus bebas karat atau bercak
    • Semua perlengkapan harus kokoh (tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil)
    • Permukaan yang dicat harus utuh dan bebas dari goresan besar
    • Roda perlengkapan (jika ada) harus lengkap dan berfungsi baik
    • Instrumen yang siap digunakan harus disterilisasi
    • Semua perlengkapan listrik harus berfungsi baik (saklar, kabel dan steker menempel kokoh)
  14. Bahan. Semua bahan harus berkualitas tinggi dan jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan unit ini.

sekian dari saya bu, mohon maaf apabila terdapat kekeliruan. 


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101088 SHALIHATI AL IZZATI -

Assalamualaikum Ibu, saya Shalihati Al Izzati (2110101088) izin menjawab,

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.

Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

  1. Pelayanan darah
    Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  2. Perawatan intensif
    Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  3. Pencitraan
    Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
  4. Laboratorium
    Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  • Tersedia kamar operasi 24 jam
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
  • Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.

Mohon koreksiannya, terimakasihđŸ™đŸ»




In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101067 MELLYNDA FORTIUS -

MELLYNDA FORTIUS 2110101067 IZIN MENJAWAB BU

# SYARAT PUSKESMAS MAMPU PONED

puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

- Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus

- Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya

- Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan

- Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat

- Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

- Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam

- Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari

- Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

- Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED

- Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar

- Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

# SYARAT RUMAH SAKIT MAMPU PONEK

- Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal

- Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)

- Temiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus

- Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus

- Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu

- Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam

- Tersedia kamar operasi 24 jam

- Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit

- Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat

-  Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)

- Pelayanan darah tersedia selama 24 jam

- Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam

- Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101078 SABILLA RATU CETRIN -
Assalamualaikum Wr Wb ibu Izin menjawab pertanyaan dari ibu 

Nama: Sabilla Ratu Cetrin, NIM 2110101078

     Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan bayi sebaik mungkin.

 PONEK:

   Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:

1. Kelas C

Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)

Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)

Pelayanan kesehatan neonatal

Pelayanan ginekologis

Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah

2. Kelas B

Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.

    Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

1. Pelayanan darah

Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.

2. Perawatan intensif

Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis

3. Pencitraan

Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi

4. Laboratorium

Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

   Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

-Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal

-Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)

-Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus

-Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus

-Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu

-Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam

-Tersedia kamar operasi 24 jam

-Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit

-Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat

Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)

-Pelayanan darah tersedia selama 24 jam

-Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam

Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

      Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.


PONED

     Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

    Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.

     Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asïŹksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.

     Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

-Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus

-Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya

-Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan

-Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat

-Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

-Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam

-Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari

-Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

-Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED

-Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar

-Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

        Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101073 ANJELI SAURI -

Assalamu'alaikum Saya Anjeli Sauri_2110101073 Izin menjawab


Ponek : 

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  • Tersedia kamar operasi 24 jam
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
  • Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Poned : 

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101115 SHOFIYATUL AZIZAH -
Assalamualaikum Saya SHOFIYATUL AZIZAH NIM 2110101115 Izin menjawab pertanyaan 

syarat syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu baik yang datang sendiri atau di atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu: - Pelayanan yang bermutu,- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten 

- Ada tim PONEK di RS yang sudah tercatat dan mendapat penunjukkan


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101118 SUCI RAMADHINNA -

Suci Ramadhinna 2110101118 ijin menjawab

syarat Puskesmas mampu PONED adalah : 

1. Puskesmas rawat inap yang dilengkapi fasilitas untuk pertolongan persalinan, tempat tidur rawat inap sesuai kebutuhan untuk pelayanan kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi. 

2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas fasyankes non PONED dari sekitarnya. 

3. Puskesmas telah mampu berfungsi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorang UKP dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya serta dilengkapi dengan sarana prasarana yang dibutuhkan.

4. Puskesmas telah dimanfaatkan masyarakat dalam luar wilayah kerjanya sebagai tempat pertama mencari pelayanan, baik rawat jalan ataupun rawat inap serta persalinan normal. 

5. Mampu menyelenggarakan UKM dengan standar. 

6. Jarak tempuh lokasi pemuskiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas non PONED ke Puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum mengingat waktu paling lama untuk mengatasi pendarahan 2 jam dan jarak tempuh Puskesmas mampu PONED ke rumah sakit minimal 2 jam. 

7. Mempunyai Tim inti yang terdiri atas Dokter, Perawat dan Bidan sudah dilatih PONED, bersertifikat dan mempunyai kompetensi PONED, serta tindakan mengatasi kegawatdaruratan medik umumnya dalam rangka mengkondisikan pasien emergensi komplikasi siap dirujuk dalam kondisi stabil. Tenaga kesehatan yang berfungsi sebagai tim inti pelaksana PONED harus yang sudah terlatih dan bersertifikat dari Pusat Diklat Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai penyelenggara Diklat PONED. 

8. Mempunyai cukup tenaga Dokter, Perawat dan Bidan lainnya, yang akan mendukung pelaksanaan fungsi PONED di Puskesmas Fasyankes tingkat dasar. Calon tenaga pendukung PONED disiapkan oleh Kepala Puskesmas, dibantu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.

9. Difungsikan sebagai pusat rujukan antara kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi, dalam satu regional wilayah rujukan kabupaten. Kasus emergensi neonatal 80 dapat ditangani di tingkat pelayanan dasar yang berkualitas sesuai standar, 20 perlu mendapatkan pelayanan rujukan yang berkualitas.

10. Puskesmas telah mempunyai peralatan medis, non medis, obat-obatan dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap, minimal untuk mendukung penyelenggaraan PONED. Adapun peralatan dan obat-obatan Puskesmas mampu PONED terlampir. 

11. Kepala Puskesmas mampu PONED sebagai penanggungjawab program harus mempunyai kemampuan manajemen penyelenggaraan PONED. 

12. Puskesmas mampu PONED mempunyai komitmen untuk menerima rujukan kasus kegawat-daruratan medis kasus obstetri dan neonatal dari Fasyankes di sekitarnya. 

13. Adanya komitmen dari para stakeholders yang berkaitan dengan upaya untuk memfungsikan Puskesmas mampu PONED dengan baik.


syarat rumah sakit mampu PONEK

  1. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
  2. Dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawat- daruratan obstetrik dan neonatus.
  3. Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
  4. Jika memungkinkan, terdapat kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-darutan obstetrik dan neonatal.
  5. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
  6. Mempunyai standar respon time di UGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin (target diupayakan kurang dari 30 menit), pelayanan darah (target diupayakan kurang dari 1 jam)
  7. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
  8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 menit.
  9. Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu, meskipun on call.
  10. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan perawat.
  11. Mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.
  12. Mengupayakan tersedianya pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK, seperti Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery room 24 jam, obat dan alat penunjang yang selalu siap tersedia.
  13. Semua perlengkapan listrik harus berfungsi baik (saklar, kabel dan steker menempel kokoh)Bahan. Semua bahan harus berkualitas tinggi dan jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan unit ini.
  14. Perlengkapan
  • Semua perlengkapan harus bersih (bebas debu, kotoran, bercak, cairan dll)
  • Permukaan metal harus bebas karat atau bercak
  • Semua perlengkapan harus kokoh (tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil)
  • Permukaan yang dicat harus utuh dan bebas dari goresan besar
  • Roda perlengkapan (jika ada) harus lengkap dan berfungsi baik
  • Instrumen yang siap digunakan harus disterilisasi


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101102 CUT NABILA PUTRI -

Assalamu'alaikum, saya atas nama Cut Nabila Putri dengan NIM 2110101102 zin menjawab pertanyaan ibu 🙏

Apakah yang menjadi syarat puskesmas mampu PONED dan rumah sakit mampu PONEK?

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah:

1. Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.

2. Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi).

Sedangkan layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. 

Terimakasih 🙏

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101068 IRNA RARA JUNIKA -
Assalamualaikum Bu, saya IRNA RARA JUNIKA NIM 2110101068 izin menjawab pertanyaan ibu


PONEK

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit merupakan bentuk upaya penyediaan layanan bagi ibu dan bayi baru secara terpadu. Jika pertolongan pada kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatus di PONEK dapat ditangani secara tepat, maka akan mempercepat penurunan AKI dan AKB.


Dalam rangka menurunkan AKI dan AKB sesuai dengan Pedoman PONEK, tim PONEK rumah sakit dapat melaksanakan beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain:


Inisiasi Menyusu Dini (IMD), yaitu mempersembahkan kesempatan pada bayi untuk langsung menyusu dengan menemukan ibunya sendiri setelah lahir. Dengan melakukan IMD bayi belajar beradaptasi dengan kelahirannya di dunia, selain itu kedekatan antara ibu dan bayinya akan terbentuk dalam proses tersebut.

Perawatan Metode Kanguru (PMK), yaitu cara merawat bayi dimana dalam metode ini ibu atau ayah diidentikkan sebagai kanguru yang selalu mendekap bayinya. Sentuhan antara kulit ayah atau ibu yang dilakukan secara terus menerus dengan kulit bayi dapat mencegah terjadinya hipotermi karena tubuh orang tuanya dapat memberi kehangatan kepada bayinya. Manfaat PMK yang lain adalah dapat meningkatkan kasih sayang antara orang tua dan bayi, memudahkan bayi dalam memenuhi kebutuhan nutrisi, mencegah infeksi dan memperpendek masa rawat inap.

Rumah sakit PONEK menangani kasus rujukan yang tidak dapat dilakukan oleh petugas kesehatan di tingkat layanan primer seperti berikut:


Stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif;

Menangani kasus gawat darurat di ruang tindakan;

Penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria);

melakukan perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan keperawatan risiko tinggi.


PONED

Layanan PONED adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar. Puskemas PONED melayani selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Puskesmas PONED biasa digunakan sebagai rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat yang datang sendiri atau sekitar yang dikunjungi oleh Posyandu, pelayanan perorangan tingkat pertama seperti praktik dokter atau bidan mandiri, dan rujukan dari puskesmas Non-PONED. 


Berikut ini adalah kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dilakukan di rumah sakit PONEK maupun non PONEK:


ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum;

Jika adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/eklamsi);

Ketuban disertai dengan keluarnya mekonium kental;

Ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda);

Primipara pada fase aktif kala 1 persalinan dengan penurunan kepala 5/5 jam;

Ibu hamil dengan anemia berat atau ibu hamil yang mengalami disproporsi kepala panggul; dan

Ibu hamil dengan komorbiditas atau penyakit penyerta seperti diabetes melitus (DM) dan kelainan jantung yang perlu dijalankan ke RS PONEK.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101106 FATIMAH AZZAHRA -

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, saya Fatimah Azzahra Nim:2110101106 maaf ibu izin menjawab

Puskesmas Mampu PONED adalah Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dalam 7 hari seminggu untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir.

Rumah Sakit PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan sangat berperan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).  Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Manajemen dan Penilaian Kinerja Klinis (Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif    24 jam di Rumah Sakit).

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI -
assalamualikum wr wb, saya selina agustin siswandi nim 2110101130 izin menjawab bu 


pertanyaan : Apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?

jawaban : 

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  • Tersedia kamar operasi 24 jam
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
  • Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.

terimakasih bu.
In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101105 SHIVANI NURRAHMAH PURNADY -

Nama : Shivani Nurrahmah Purnady

NIM : 2110101105

Syarat Puskesmas PONED

‱ Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.


Syarat PONEK : Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emengency Komprehensif

‱ Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku

‱ Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten

‱ Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan


RS PONEK

‱ RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101119 KHUSNUL HOTIMAH -

assalamualikum wr.wb

Nama: khusnul hotimah

Nim:2110101119

izin menjawab pertanyaan bu

syarat puskesmas poned( pelayanan obstetri dan neonatal emengency komprehensif) yaitu puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar 24 jam dan 7 hari seminggu.

syarat RS ponek yaitu RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun kompresif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yg datang sendiri atau rujukan kader, bidan di desa, puskesmas dan puskesmas mampu PONED.

sekian dan terimakasih.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101098 RENITA PRAMESTI ARDITA PUTRI -

Assalamualaikum bu, izin menjawab nama saya Renita Pramesti NIM 2110101098

Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar PONED, agar puskesmas mampu PONED sebagai salah satu simpul dari sistem penyelenggaraan pelayanan maternal neonatal emergensi dapat memberikan kontribusi pada upaya penurunan AKI dan AKN maka perlu dilaksanakan dengan baik agar dapat dioptimalkan fungsinya.

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101091 TIARA SINTA AZKHA MAHARANI PUTRI -

tiara sinta (2110101091)

izin menjawab ibu,berikut syarat syarat nya: 


-syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

-syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 

- Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku

- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten 

- Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan. serta 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.

mohon maaf ibu jika masih banyak kekuranganâ˜șïžđŸ™đŸ»

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101089 EVI NOFIANDARI -

Nama: Evi Nofiandari

Nim: 2110101089

Izin menjawab bu


Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani rujukan kasus yang tidak dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.


Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

Dilengkapi dengan fasilitas dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/komplikasi obstetri dan neonatus

Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya

dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan penanganan kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi dengan sarana yang dibutuhkan

Dalam wilayah/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat

Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam

Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah tercapai PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk setiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari

Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED

Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101083 RISKA ARINANDA -

Assalamualaikum ibu

Saya Riska Arinanda NIM 2110101083

Puskesmas dapat PONED dan RS dapat PONEK apabila memenuhi kriteria.Pada umumnya Puskesmas dan RS sudah memenuhi sehingga Puskes dapat PONED dan RS dapat PONEK

Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, layanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat yang berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang biasanya dikunjungi oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

terima kasih bu



In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101077 PUTRI ANGGRAINI -

Assalamualaikum saya Putri Anggraini Nim 2110101077 izin menjawab ibu

Ponek

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:

  1. Kelas C
    • Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)
    • Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)
    • Pelayanan kesehatan neonatal
    • Pelayanan ginekologis
    • Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah
  2. Kelas B
    Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.

Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

  1. Pelayanan darah
    Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  2. Perawatan intensif
    Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  3. Pencitraan
    Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
  4. Laboratorium
    Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  • Tersedia kamar operasi 24 jam
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
  • Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang

PONED

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.

Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asïŹksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.

Kolaborasi antara PONED dan PONEK sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kondisi sumber daya yang terbatas. Dalam sistem kolaborasi ini pasien mulai ditangani tidak hanya sejak dilakukannya rujukan ke PONED ataupun PONEK, melainkan sejak di komunitas. Melalui kerjasama dengan LSM ataupun pembentukan kader kesehatan akan mampu mendeteksi dini adanya faktor risiko terkait obstetri dan neonatus di lingkungan masyarakat. Selain itu melalui jejaring yang sudah dibentuk di tiap PONED dan PONEK dalam suatu wilayah juga bisa membantu melakukan deteksi dini sekaligus menentukan pelayanan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Berikut adalah tahapan dalam kolaborasi PONED-PONEK:

  1. Membentuk struktur dan tupoksi pelaku utama serta mitra PONED-PONEK dan jejaring pelayanan emergensi utamanya terkait kasus obstetri dan neonatus.
  2. Menyusun rencana kegiatan kolaborasi PONED-PONEK di tingkat Provinsi, kabupaten/kota termasuk mapping wilayah kerja Puskesmas mampu PONED dan RS PONEK dalam suatu sistem rujukan dan pola pembinaan.
  3. Menyediakan hotline service atau sistem informasi komunikasi di masing-masing rumah sakit, khusus kasus obstetri dan neonatus dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
  4. Membentuk SOP tentang pelayanan di RS PONEK dan Puskesmas PONED dalam penanganan kasus obstetri dan neonatus.
  5. RS PONEK melakukan pembinaan ke Fasilitas pelayanan kesehatan dasar Puskesmas PONED, yang dihadiri oleh Tim dokter, Bidan Koordinator dan beberapa Bidan Desa Tertentu yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  6. Upaya kendali mutu pelayanan dan perbaikan kinerja secara internal, termasuk komponen jejaring secara berkala dan terjadwal yang difasilitasi oleh Dinkes, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit.
  7. Membentuk sistem pencatatan dan pelaporan secara berkala di tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
  8. Melaksanakan evaluasi triwulan kinerja dan kualitas pelayanan institusional RS Rujukan dan Jejaring Pelayanan dan Komunikasi Emergensi di wilayah cakupan PONEK oleh Organisasi Profesi dan Kemenkes.
  9. Melakukan kajian data outcome (terutama MMR, NMR, still-birth, near-miss), dengan megkaji antara output pelayanan dengan kualitas pelayanan (quality of care) kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir.

Data rifaskes 2011-2014 menunjukkan bahwa di Indonesia rumah sakit yang dijadikan rujukan / ponek baru mencapai 25% dengan cakupan layanan 86%. Sedangkan cakupan pelayanan untuk puskesmas mampu PONED baru mencapai 62%. Meski jumlah cakupannya belum cukup tinggi namun sudah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan ditargetkan cakupan pelayanan minimal baik PONEK maupun PONED akan mencapai 90% pada tahun 2019.

Terimakasih ibu 



In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101126 DEBI ANGGI SAGITA -

Baik ibuu 

Saya Debi Anggi Sagita Nim 2110101126

Izin menjawab pertanyaan 🙏

Syarat puskesmas mampu PONED : 

1.Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus

2.Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya

3. Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan

4. Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat

5.Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

6.Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam

7.Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari

8.Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

9.Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED

10. Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar

11.Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.


Syarat rumah sakit mampu PONEK 

1. Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergency maupun obstetri dan neonatal 

2. Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawat darurat  obstretrik dan neonatus 

3. Tersedia kamar Operasi 24 jam 








In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101087 NABILA DELA ALIFA -

Assalamualaikum izin menjawab

Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya.Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah:

Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.

Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101012 AQILA HANA AMADEA -

Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu: Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku ,Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten,Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101123 HELISA LAYYINATUSSHYFA -

Assalamuallaikum warahmatullahi wabaraktuh ibu

Saya Helisa Layyinatusshyfa 

NIM: 2110101123

Izin menjawab pertanyaan dari IbuđŸ™đŸ»

PONEK 

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit merupakan bentuk upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu. Jika pertolongan pada kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di PONEK dapat ditangani secara tepat, maka akan mempercepat penurunan AKI dan AKB.


Dalam rangka menurunkan AKI dan AKB sesuai dengan Pedoman PONEK, tim PONEK rumah sakit dapat melaksanakan beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain:


  • Inisiasi Menyusu Dini (IMD), yaitu pemberian kesempatan pada bayi untuk langsung menyusu dengan mencari puting ibunya sendiri setelah lahir. Dengan melakukan IMD bayi belajar beradaptasi dengan kelahirannya di dunia, selain itu kedekatan antara ibu dan bayinya akan terbentuk dalam proses tersebut.
  • Perawatan Metode Kanguru (PMK), yaitu cara merawat bayi dimana dalam metode ini ibu atau ayah diidentikkan sebagai kanguru yang selalu mendekap bayinya. Sentuhan antara kulit ayah atau ibu yang dilakukan secara terus menerus dengan kulit bayi dapat mencegah terjadinya hipotermi karena tubuh orang tuanya dapat memberi kehangatan kepada bayinya. Manfaat PMK yang lain adalah dapat meningkatkan ikatan kasih sayang antara orang tua dan bayi, memudahkan bayi dalam memenuhi kebutuhan nutrisi, mencegah infeksi dan memperpendek masa rawat inap.

Rumah sakit PONEK menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan oleh petugas kesehatan di tingkat layanan primer seperti berikut:


  • Stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif;
  • Menangani kasus gawat darurat di ruang tindakan;
  • Penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria);
  • Melakukan perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.


Terdapat dua kelas dalam ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK:


1. Kelas C, yaitu menyediakan lima pelayanan berikut ini:

  • Memberikan pelayanan fisiologis seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK
  • Pelayanan dengan risiko tinggi meliputi antenatal, intranatal, dan postnatal
  • Pelayanan kesehatan neonatal
  • Pelayanan ginekologis
  • Perawatan khusus/ high care unit (HCU) dan transfusi darah

2. Kelas B, yaitu menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.


Rumah sakit PONEK kelas C dan B diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

  1. Pelayanan darah, meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  2. Instalasi rawa intensif, yaitu unit yang menyediakan layanan pemantauan keseimbangan cairan tubuh, pengawasan gawat nafas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  3. Layanan pencitraan, termasuk fasilitas pemeriksaan radiologi dan USG ibu dan bayi
  4. Laboratorium, minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.


Syarat atau Kriteria Rumah Sakit Rujukan PONEK

Hanya rumah sakit-rumah sakit tertentu yang dapat dijadikan rujukan sebagai RS PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi syarat dan kriteria umum sebagai berikut:


  1. Memiliki tim standar, yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Tenga kesehatan tersebut telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  2. Memiliki Standar Opersional Prosedur (SOP) penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, dan pendelegasian wewenang tertentu dengan dilengkapi kebijakan tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  3. Memiliki waktu tanggap atau standard response time di UGD maksimal 5 menit tiap kasus, kamar bersalin maksimal 30 menit, dan pelayanan darah maksimal 1 jam
  4. Mempunyai kamar operasi dan menyediakan pelayanan darah yang tersedia 24 jam
  5. Pelayanan penunjang dan obat yang tersedia selama 24 jam



PONED

Layanan PONED adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar. Puskemas PONED melayani selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Puskesmas PONED biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat yang datang mandiri ataupun dirujuk oleh Posyandu, pelayanan perorangan tingkat pertama seperti praktik dokter atau bidan mandiri, dan rujukan dari puskesmas Non-PONED sekitar. 


Berikut ini adalah kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK:


  1. Ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum;
  2. Jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi);
  3. Ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental;
  4. Ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda);
  5. Primipara pada fase aktif kala 1 persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h;
  6. Ibu hamil dengan anemia berat atau ibu hamil yang mengalami disproporsi kepala panggul; dan
  7. Ibu hamil dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti diabetes melitus (DM) dan kelainan jantung yang perlu dirujuk ke RS PONEK.


Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit PONEK seperti:


  1. Bayi dengan usia gestasi di bawah 32 minggu;
  2. Bayi yang mengalami asïŹksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam;
  3. Bayi yang mengalami kejang meningitis, dan bayi yang membutuhkan perawatan sepsis.
  4. Bayi yang diduga mengalami infeksi pra/ intra/ post partum;
  5. Bayi dengan kelainan bawaaan;
  6. Bayi dengan distres nafas yang menetap;
  7. Bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan;
  8. Bayi yang mengalami kelainan jantung;
  9. Bayi hiperbilirubinemia; dan
  10. Bayi kuning akibat kadar bilirubin yang tinggi, lebih dari 10 mg/dl.



Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Puskesmas PONED

Untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED, puskesmas tersebut memenuhi syarat dan kriteria berikut:

  1. Memiliki ruangan perawatan kebidanan dan kandungan, ruang obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, dan ruang bedah minor. 
  2. Menyediakan fasilitas ruangan pra-persalinan, kamar bersalin dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus.
  3. Menyediakan tim pendukung yang sudah terlatih PONED minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
  4. Terletak di wilayah strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya. Jarak tempuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  5. Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
  6. Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  7. Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  8. Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.


Kerjasama PONEK Dan PONED

PONEK dan PONED dapat melakukan kerjasama sebagai bentuk upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kondisi sumber daya yang terbatas. Dalam sistem kerjasama ini pasien mulai ditangani di lingkungan masyarakat sehingga suatu wilayah juga bisa membantu melakukan deteksi dini sekaligus menentukan pelayanan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.


Berikut adalah tahapan dalam kerjasama PONED-PONEK:

  1. Menyusun struktur organisasi termasuk tugas pokok fungsi (tupoksi) pelaku utama serta mitra PONEK-PONED dan jejaring pelayanan emergensi di lingkungan masyarakat.
  2. Membuat rencana kerja kerjasama PONEK-PONED di tingkat Provinsi, kabupaten/kota termasuk mapping wilayah kerja RS PONEK dan Puskesmas PONED dalam suatu sistem rujukan dan pola pembinaan.
  3. Memfasilitasi layanan hotline service (komplain) atau sistem informasi komunikasi di masing-masing rumah sakit, khusus kasus obstetri dan neonatus dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
  4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan di RS PONEK dan Puskesmas PONED dalam penanganan kasus obstetri dan neonatus.
  5. Rumah Sakit PONEK menyelenggarakan pembinaan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dasar Puskesmas PONED, dengan dihadiri Tim dokter, Bidan Koordinator dan beberapa Bidan Desa Tertentu yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  6. Melakukan upaya pengendalian mutu pelayanan dan perbaikan kinerja secara internal, termasuk komponen jejaring secara berkala dan terjadwal yang difasilitasi oleh Dinkes, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit.
  7. Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan secara berkala di tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
  8. Melakukan evaluasi kinerja tiap triwulan dan kualitas pelayanan institusional RS Rujukan dan Jejaring Pelayanan dan Komunikasi Emergensi di wilayah cakupan PONEK oleh Organisasi Profesi dan Kemenkes.
  9. Melakukan kajian data outcome terkait the maternal mortality raito (MMR), still-birth, dan near-miss melalui pengkajian antara output pelayanan dengan kualitas pelayanan (quality of care) kesehatan ibu dan bayi baru lahir.

Terima Kasih Ibu :)


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by KHOTIM NUR KHASANAH -

Assalamualaikum wr wb izin menjawab pertanyaan

Saya Khotim Nur khasanah

nim 2110101080

 Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan bayi sebaik mungkin.

Syarat Rs PONEK 

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

1. Pelayanan darah

Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.

2. Perawatan intensif

Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis

3. Pencitraan

Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi

4. Laboratorium

Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:


1. Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus

2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya

3.Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan

4.Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat

5. Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

6.Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam

7. Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari

8. Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

9.Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED

10. Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar

11. Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

Assalamualaikum Saya MARIANA ULFA NIM 2110101111 Izin menjawab pertanyaan ibu



 Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu


Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu baik yang datang sendiri atau di atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:

- Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku 

- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten 

- Ada tim PONEK di RS yang sudah tercatat dan mendapat penunjukkan.


Terimakasih banyak

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH -

Assalamu'alaikum saya Annisa adzakiyyatul khairiyah nim 2110101094 izin menjawab bu 

Adapun kriteria Puskesmas mampu PONED adalah : 1. Puskesmas rawat inap yang dilengkapi fasilitas untuk pertolongan persalinan, tempat tidur rawat inap sesuai kebutuhan untuk pelayanan kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi. 2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas fasyankes non PONED dari sekitarnya. 3. Puskesmas telah mampu berfungsi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorang UKP dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya serta dilengkapi dengan sarana prasarana yang dibutuhkan.Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Terimakasih bu

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101084 LAILA OKTAVIYANA -

Assalamualaikum wr wb 

Saya Laila Oktaviyana 

NIM 2110101084 izin menjawab 

Syarat puskesmas mampu PONED:

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Syarat rumah sakit mampu PONEK:

  1. Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
  2. Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)
Sekian Terima kasih
In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI -

Assalamualaikum wr wb. Saya Adinda Helminiya Putri, nim 2110101121 izin menjawab pertanyaan ibu.


Syarat Puskesmas mampu PONED :


1. Dilengkapi dengan fasilotas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/komplikasi obstetri dan neonatus.


2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED


3. Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar


4. Kepala puskesmas mampu memanajemen poned


5. Memiliki sarana rujukan berupa ambulans yang siap setiap saat.


6. Memiliki peralatan medis, non medis, obat obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED


Syarat rumah sakit mampu PONEK :


1. Memiliki doker jaga jaga di UGD untuk menangani kasus emergensi maupun obstetri dan neonatal


2. memiliki kebijakan yang tidak berlaku uang muka untuk keadaan darurat obstetrik dan neonatus


3. Tersedia kamar operasi 24 jam

mohon maaf ibu jika masih banyak kekuranganâ˜șïžđŸ™đŸ»


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101104 LYLA ALEYDA LASAWEDI -

assalamualaikum warahamtullahi wabarakatuh saya Lyla Aleyda Lasawedi ,NIM 2110101104 izin menjawab

1.rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  • Tersedia kamar operasi 24 jam
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
  • Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.


2.Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.

sekian dari saya mohon maaf bila ada kekurangan
In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101092 DINANDA DWI SETYORINI -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bu izin menjawab pertanyaan dari ibu 

Nama : Dinanda Dwi Setyorini

NIM : 2110101092

Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan bayi sebaik mungkin. PONEK:


Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:

1. Kelas C

Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)

Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)

Pelayanan kesehatan neonatal

Pelayanan ginekologis

Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah


2. Kelas B

Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.

Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

Pelayanan darah

Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.

Perawatan intensif

Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis

Pencitraan

Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi

Laboratorium

Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

-Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal

-Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)

-Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus

-Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus

-Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu

-Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam

-Tersedia kamar operasi 24 jam

-Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit

-Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat


Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)

-Pelayanan darah tersedia selama 24 jam

-Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam


Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.


PONED

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien vang datang mandiri ke perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.

Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asfiksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.


Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

-Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus

-Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya

-Berfungsi dalam Upaya Kesehatan


Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan

-Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat

-Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

-Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas

-Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam

-Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari

-Memiliki peralatan medis, non-medis, obatobatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

-Kepala puskesmas mampu memanajemen


PONED

-Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar

-Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.

Terimakasih











In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101090 AZIZAH PUSPASARI -

Assallamualaikum warrahmatullahi wabarakatu ibu, saya AZIZAH PUSPASARI NIM 2110101090 izin menjawab pertanyaan.


Syarat puskesmas mampu PONED ,

penyelenggaraan Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar PONED, agar puskesmas mampu PONED sebagai salah satu simpul dari sistem penyelenggaraan pelayanan maternal neonatal emergensi dapat memberikan kontribusi pada upaya penurunan AKI dan AKN maka perlu dilaksanakan dengan baik agar dapat dioptimalkan fungsinya. Adapun kriteria Puskesmas mampu PONED adalah : 1. Puskesmas rawat inap yang dilengkapi fasilitas untuk pertolongan persalinan, tempat tidur rawat inap sesuai kebutuhan untuk pelayanan kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi. 2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas fasyankes non PONED dari sekitarnya. 3. Puskesmas telah mampu berfungsi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorang UKP dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya serta dilengkapi dengan sarana prasarana yang dibutuhkan. Universitas Sumatera Utara 4. Puskesmas telah dimanfaatkan masyarakat dalam luar wilayah kerjanya sebagai tempat pertama mencari pelayanan, baik rawat jalan ataupun rawat inap serta persalinan normal. 5. Mampu menyelenggarakan UKM dengan standar. 6. Jarak tempuh lokasi pemuskiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas non PONED ke Puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum mengingat waktu paling lama untuk mengatasi pendarahan 2 jam dan jarak tempuh Puskesmas mampu PONED ke rumah sakit minimal 2 jam. 7. Mempunyai Tim inti yang terdiri atas Dokter, Perawat dan Bidan sudah dilatih PONED, bersertifikat dan mempunyai kompetensi PONED, serta tindakan mengatasi kegawatdaruratan medik umumnya dalam rangka mengkondisikan pasien emergensi komplikasi siap dirujuk dalam kondisi stabil. Tenaga kesehatan yang berfungsi sebagai tim inti pelaksana PONED harus yang sudah terlatih dan bersertifikat dari Pusat Diklat Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai penyelenggara Diklat PONED. 8. Mempunyai cukup tenaga Dokter, Perawat dan Bidan lainnya, yang akan mendukung pelaksanaan fungsi PONED di Puskesmas Fasyankes tingkat dasar. Calon tenaga pendukung PONED disiapkan oleh Kepala Puskesmas, dibantu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Tenaga kesehatan pendukung atau disebut dengan Tim Pendukung Penyelenggara Puskesmas mampu PONED tersebut dapat diambil dari tenaga yang ditugaskan di Universitas Sumatera Utara ruang rawat inap, bila perlu ditambah dengan tenaga yang bertugas difasilitas rawat jalan. 9. Difungsikan sebagai pusat rujukan antara kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi, dalam satu regional wilayah rujukan kabupaten. Kasus emergensi neonatal 80 dapat ditangani di tingkat pelayanan dasar yang berkualitas sesuai standar, 20 perlu mendapatkan pelayanan rujukan yang berkualitas. Adapun batasan kewenangan Puskesmas Mampu PONED dalam Pelayanan PONED terlampir. 10. Puskesmas telah mempunyai peralatan medis, non medis, obat-obatan dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap, minimal untuk mendukung penyelenggaraan PONED. Adapun peralatan dan obat-obatan Puskesmas mampu PONED terlampir. 11. Kepala Puskesmas mampu PONED sebagai penanggungjawab program harus mempunyai kemampuan manajemen penyelenggaraan PONED. 12. Puskesmas mampu PONED mempunyai komitmen untuk menerima rujukan kasus kegawat-daruratan medis kasus obstetri dan neonatal dari Fasyankes di sekitarnya. 13. Adanya komitmen dari para stakeholders yang berkaitan dengan upaya untuk memfungsikan Puskesmas mampu PONED dengan baik yaitu: a RS PONEK terdekat baik milik Pemerintah maupun Swasta, bersedia menjadi pengampu dalam pelaksanaan PONED di Puskesmas. Universitas Sumatera Utara b Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota bersama RS Kabupaten Kota dan RS PONEK terdekat dalam membangun sistem rujukan dan pembinaan medis yang berfungsi efektif-efisien. c Adanya komitmen dukungan dari BPJS kesehatan untuk mendukung kelancaran pembiayaan Upaya Kesehatan Perorang UKP dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional JKN. d Dukungan Bappeda dan Biro Keuangan Pemda dalam pengintegrasian perencanaan pembiayaan Puskesmas mampu PONED dalam sistem yang berlaku. e Dukungan Badan Kepegawaian Daerah dalam kesinambungan keberadaan tim PONED di Puskesmas. f Dukungan politis dari Pemerintah Daerah dalam bentuk regulasi Perbup, Perwali atau SK Bupati Walikota dalam mempersiapkan sumber daya dan atau dana operasional, untuk berfungsinya Puskesmas mampu PONED secara efektif dan efisien. g Seluruh Petugas Puskesmas mampu PONED melakukan pelayanan dengan nilai-nilai budaya : kepuasan pelanggan adalah kepuasan petugas Puskesmas, berkomitmen selalu memberi yang terbaik, memberi pelayanan dengan sepenuh hati dengan penuh ras tanggung jawab untuk berkarya dan berprestasi mandiri bukan karena diawasi, peduli pada kebutuhan masyarakat, selalu memberikan yang terbaik pada setiap pelanggan KEMENKES RI, 2013. Universitas Sumatera Utara 2.4.3 Sumber Daya Kesehatan PONED Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, harus dapat menggali potensi-potensi sumber daya khususnya SDM dalam penyelenggaraan PONED. Penyiapan tenaga kesehatan yang berperan dalam PONED di puskesmas melalui Lokalkarya Mini Puskesmas. Kebutuhan tenaga diperhitungkan berdasarkan beban kerja yang dihadapi dalam rangka mencakup pelayanan kasus yang seharusnya datang dilayani atau dirujuk melalui puskesmas mampu PONED. Adapun langkah-langkah untuk mempersiapkan tenaga Puskesmas mampu PONED adalah sebagai berikut: 1. Menyiapkan tim kesehatan, terdiri atas: a Tim Inti Sebagai Pelaksana PONED Tenaga kesehatan yang berfungsi sebagai tim inti pelaksana PONED harus yang sudah terlatih dan bersertifikat dari Pusat Diklat Tenaga Kesehatan yang telah mendapat sertifikasi sebagai penyelenggara Diklat PONED. tim inti minimal pelaksana Puskesmas mampu PONED adalah terdiri dari : 1 Dokter Umum 1 orang. 2 Bidan, minimal D3 1 orang. 3 Perawat, minimal D3 1 orang. Tenaga Tim Inti PONED tersebut harus selalu siap selama 24 jam hari dan 7 hari minggu. Universitas Sumatera Utara b Tim Pendukung Untuk terselenggaranya PONED di puskesmas dengan baik, diperlukan tenaga-tenaga pendukung. Kepala Puskesmas, dibantu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten menyiapkan calon tenaga pendukung PONED. tenaga kesehatan pendukung tersebut dapat diambil dari tenaga yang ditugaskan di ruang rawat inap, bila perlu ditambah dengan tenaga yang bertugas difasilitas rawat jalan. Tenaga-tenaga kesehatan tersebut harus dapat memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi calon tenaga pendukung PONED. Kebutuhan tenaga kesehatan sebagai tim pendukung PONED adalah terdiri dari: 1 Dokter Umum, minimal 1-2 orang. 2 Perawat D3, minimal 5 orang. 3 Bidan D3, minimal 5 orang. 4 Analis Laboratorium 1 orang. 5 Petugas administrasi, minimal 1 orang. Tim pendukung PONED harus mengikuti magang berkala di RS PONEK dan mengikuti on the job training di puskesmas bersama tim inti PONED, 1 Kebutuhan merujuk pasien tidak hanya dalam kondisi kegawatdaruratan saja, akan tetapi juga pada kasus yang tidak dapat ditangani di fasilitas pelayanan rawat inap karena tim Inter-profesi tidak mampu melakukan dan atau peralatan yang diperlukan tidak tersedia. Khusus untuk pasien dalam kondisi sakit cukup berat dan atau kegawat-daruratan medik, proses rujukan mengacu pada prinsip utama, yaitu : Universitas Sumatera Utara 1 Ketepatan menentukan diagnosis dan menyusun rencana rujukan, yang harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kemampuan dan kewenangan tenaga dan fasilitas pelayanan. 2 Kecepatan melakukan persiapan rujukan dan tindakan secara tepat sesuai rencana yang disusun. 3 Menujumemilih fasilitas rujukan terdekat secara tepat dan mudah dijangkau dari lokasi. sehingga kemudian tenaga-tenaga tersebut dapat diperankan sebagai tenaga kesehatan pendukung penyelenggaraan PONED. setelah selesai mengikuti magang dan on the job training, akan diberi surat penugasan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten sebagai petugas pendukung dengan ditegaskan rincian tugas, hak, wewenang dan tanggung jawabnya. c Tim Promosi Kesehatan Tenaga promosi kesehatan harus mempunyai kemampuan Komunikasi Informasi Edukasi Komunikasi Inter Personal dan Konseling KIEKIPK dan pemberdayaan masyarakat dengan difasilitasi Kepala Puskesmas. Untuk kemampuan tersebut diperlukan pelatihan tambahan. Tenaga promosi kesehatan menjadi penggerak demand target sasaran ibu dan keluarganya untuk memanfaatkan pelayanan obstetri dan neonatal terutama dalam kondisi emergensi komplikasi sekaligus akan diperankan secara aktif sebagai tenaga pendukung PONED untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan. Memiliki kemampuan menjalin kerjasama dengan mitra-mitra Puskesmas di wilayah kerjanya KEMENKES RI, 2013. Universitas Sumatera Utara 2. Menyiapkan tenaga-tenaga non kesehatan sebagai penunjang pelayanan PONED Diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan di fasilitas perawatan, sebagai tenaga penunjang untuk kelancaran penyelenggaraan PONED di puskesmas. Tenaga penunjang tersebut adalah berupa: a Petugas dapur. b Petugas laundry. c Penjaga malam. d Cleaning service. e Pengumudi ambulan 1 orang yang bertugas bergantian dengan pengemudi puskesmas keliling. 2.4.4 Batasan Kewenangan Puskesmas dalam Pelayanan PONED Terselenggaranya pelayanan di Puskesmas mampu PONED yang bermutu dan profesional perlu dilakukan pembinaan baik terhadap puskesmas, Dinas Kabupaten Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi. Pembinaan ini dilakukan secara berjenjang dan simultan dengan melibatkan Lintas Program dan Lintas Sektor. Dalam hal penyelenggaraan Pelayanan PONED, ada batasan kewenangan Puskesmas dalam melaksanakan Pelayanan PONED. Adapun batasan kewenangan menangani kasus maternal dalam Pelayanan PONED adalah: 1. Perdarahan pada kehamilan muda 2. Perdarahan post partum 3. Hipertensi dalam kehamilan 4. Persalinan macet Universitas Sumatera Utara 5. Ketuban pecah sebelum waktunya dan sepsis 6. Infeksi nifas Batasan kewenangan menangani kasus neonatal dalam Pelayanan PONED adalah: 1. Asfiksia pada neonatal 2. Gangguan nafas pada bayi baru lahir 3. Bayi Berat Lahir Rendah BBLR 4. Hipotermi pada bayi baru lahir 5. Hipoglikemi dari ibu dengan diebetes militus 6. Ikterus 7. Kejang pada Neonatus 8. Infeksi Neonatus Kewenangan Puskesmas mampu PONED diatas dapat berubah sesuai dengan kebijakan ketentuan yang berlaku. Untuk kewenangan beserta kamampuan yang dapat ditangani puskesmas yang lebih rinci terlampir. Sistem pelayanan kesehatan maternal dan neonatal tidak cukup dengan hanya melakukan standarisasi pelayanan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, tetapi juga perbaikan sistem rujukan maternal dan neonatal yang akan menjadi bagian dari tulang punggung sistem pelayanan secara keseluruhan. Karena dalam kenyataannya, masih selalu terdapat kasus maternal dan neonatal yang harus mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang sesuai setelah mendapatkan pertolongan awal di fasilitas pelayanan kesehatan primer. Beberapa kasus kegawatdaruratan maternal dan neonatal memerlukan tempat rujukan antara sebagai sarana untuk melakukan stabilisasi, setelah itu pengobatan Universitas Sumatera Utara dan tindakan kasus harus dikerjakan di fasilitas pelayanan yang lebih baik oleh karena keterbatasan teknis baik di fasilitas pelayanan kesehatan primer maupun tempat rujukan antara Puskesmas. Kasus emergensi neonatal 80 dapat ditangani di tingkat pelayanan yang berkualitas sesuai standar, 20 perlu mendapatkan pelayanan rujukan yang berkualitas. Adapun kasus-kasus yang harus di rujuk ke Rumah Sakit. 1. Kasus Ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke Rumah Sakit: a Ibu hamil dengan panggul sempit. b Ibu hamil dengan riwayat bedah sesar. c Ibu hamil dengan perdarahan antepartum. d Hipertensi dalam kehamilan preeklamsi berat eklamsi e Ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental. f Ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda. g Primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 55. h Ibu hamil dengan anemia berat. i Ibu hamil dengan disproposisi kepala panggul. j Ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa Diabetes Mellitus, Kelainan Jantung. 2. Kasus pada Bayi baru lahir yang harus segera dirujuk ke Rumah Sakit: a Bayi risti usia gestasi kurang dari 32 minggu. b Bayi dengan asfiksis ringan dan serdang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam. Universitas Sumatera Utara c Bayi dengan kejang meningitis. d Bayi dengan kecurigaan sepsis. e Infeksi pra intra post partum. f Kelainan bawaan. g Bayi yang butuh transfuse tukar. h Bayi dengan distres nafas yang menetap. i Meningitis. j Bayi yang tidak menunjukkan kemajuan selama perawatan. k Bayi yang mengalami kelainan jantung. l Bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mgdl.


Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

 

Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.

 

Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asïŹksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.

 

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

 

Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus

Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya

Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan

Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat

Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar

Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam

Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari

Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED

Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED

Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar

Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.

 

KOLABORASI PONED-PONEK

 

Kolaborasi antara PONED dan PONEK sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kondisi sumber daya yang terbatas. Dalam sistem kolaborasi ini pasien mulai ditangani tidak hanya sejak dilakukannya rujukan ke PONED ataupun PONEK, melainkan sejak di komunitas. Melalui kerjasama dengan LSM ataupun pembentukan kader kesehatan akan mampu mendeteksi dini adanya faktor risiko terkait obstetri dan neonatus di lingkungan masyarakat. Selain itu melalui jejaring yang sudah dibentuk di tiap PONED dan PONEK dalam suatu wilayah juga bisa membantu melakukan deteksi dini sekaligus menentukan pelayanan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

 

Berikut adalah tahapan dalam kolaborasi PONED-PONEK:

 

Membentuk struktur dan tupoksi pelaku utama serta mitra PONED-PONEK dan jejaring pelayanan emergensi utamanya terkait kasus obstetri dan neonatus.

Menyusun rencana kegiatan kolaborasi PONED-PONEK di tingkat Provinsi, kabupaten/kota termasuk mapping wilayah kerja Puskesmas mampu PONED dan RS PONEK dalam suatu sistem rujukan dan pola pembinaan.

Menyediakan hotline service atau sistem informasi komunikasi di masing-masing rumah sakit, khusus kasus obstetri dan neonatus dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Membentuk SOP tentang pelayanan di RS PONEK dan Puskesmas PONED dalam penanganan kasus obstetri dan neonatus.

RS PONEK melakukan pembinaan ke Fasilitas pelayanan kesehatan dasar Puskesmas PONED, yang dihadiri oleh Tim dokter, Bidan Koordinator dan beberapa Bidan Desa Tertentu yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Upaya kendali mutu pelayanan dan perbaikan kinerja secara internal, termasuk komponen jejaring secara berkala dan terjadwal yang difasilitasi oleh Dinkes, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit.

Membentuk sistem pencatatan dan pelaporan secara berkala di tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.

Melaksanakan evaluasi triwulan kinerja dan kualitas pelayanan institusional RS Rujukan dan Jejaring Pelayanan dan Komunikasi Emergensi di wilayah cakupan PONEK oleh Organisasi Profesi dan Kemenkes.

Melakukan kajian data outcome (terutama MMR, NMR, still-birth, near-miss), dengan megkaji antara output pelayanan dengan kualitas pelayanan (quality of care) kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir.

syarat rumah sakit mampu ponek:

Upaya pelayanan PONEK secara khusus ditujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Lebih luas lagi, upaya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu yang baik dan pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.

Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS dimulai dari garis depan/UGD dilanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut:

  1. Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan de nitif.
  2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan.
  3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio sesaria.
  4. Perawatan intermediate dan intensif ibu dan bayi.
  5. Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi.

Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah:

  1. Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
  2. Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)

RS kelas A seharusnya mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko tinggi dan Neonatal Risiko tinggi pada level IIIA, sehingga dapat disebut juga RS MAMPU PONEK PLUS. Untuk RS tipe D, C, B dan A yang belum mencapai standar minimal kriteria RS PONEK berdasarkan Standar Kinerja Klinis, maka RS tersebut menyandang kriteria RS BELUM MAMPU PONEK yang memerlukan perhatian khusus dan bimbingan serta didorong untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya sehingga mampu memperoleh kriteria RS MAMPU PONEK.

Jenis Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis

  1. Pelayanan Kehamilan
  2. Pelayanan Persalinan
  3. Pelayanan Nifas

Pelayanan Kesehatan Neonatal Fisiologis

  1. Asuhan Bayi Baru Lahir (Level I –> Asuhan Dasar Neonatal/Asuhan Neonatal Normal). Fungsi Unit:
    1. Resusitasi neonatus
    2. Rawat gabung bayi sehat – ibu
    3. Asuhan evaluasi pascalahir neonatus sehat
    4. Stabilisasi dan pemberian asuhan bayi baru lahir usia kehamilan 35-37 minggu yg stabil secara fisiologis
    5. Perawatan neonatus usia kehamilan <35 minggu atau neonatus sakit sampai dapat pindah ke fasilitas asuhan neonatal spesialistik
    6. Stabilisasi neonatus sakit sampai pindah ke fasilitas asuhan neonatal spesialistik
    7. Terapi sinar
  2. Kriteria Rawat Inap Neonatus
    1. Neonatus normal, stabil, cukup bulan dengan berat lahir ≄ 2,5 kg
    2. Neonatus hampir cukup bulan (masa kehamilan 35-37 mgg), stabil secara siologis, bayi dengan risiko rendah
  3. Imunisasi dan Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK)

Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko Tinggi.

  1. Masa antenatal
    1. Perdarahan pada kehamilan muda
    2. Nyeri perut dalam kehamilan muda dan lanjut
    3. Gerak janin tidak dirasakan
    4. Demam dalam kehamilan dan persalinan
    5. Kehamilan Ektopik (KE) dan Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
    6. Kehamilan dengan nyeri kepala, gangguan penglihatan, kejang dan atau koma, tekanan darah tinggi
  2. Masa intranatal
    1. Induksi oksitosin pada hamil lewat waktu, IUFD
    2. Pelayanan terhadap syok
    3. Penanganan pecah ketuban
    4. Penanganan persalinan lama
    5. Persalinan dengan parut uterus
    6. Gawat janin dalam persalinan
    7. Penanganan malpresentasi dan malposisi
    8. Penanganan distosia bahu
    9. Penanganan prolapsuus tali pusat
    10. Kuret pada blighted ovum/kematian medis, abortus inkomplit –> mola hidatosa
    11. Aspirasi vakum manual
    12. Ekstraksi cunam
    13. Seksio sesarea
    14. Episiotomy
    15. Kraniotomi dan kraniosentesis
    16. Plasenta manual
    17. Perbaikan robekan serviks
    18. Perbaikan robekan vagina dan perineum
    19. Perbaikan robekan dinding uterus
    20. Reposisi Inversio uteri
    21. Melakukan penjahitan
    22. Histerektomi
    23. Ibu sukar bernafas/ sesak
    24. Kompresi bimanual dan aorta
    25. Ligasi arteri uterine
    26. Bayi baru lahir dengan asfiksia
    27. Penanganan BBLR
    28. Resusitasi bayi baru lahir
    29. Anestesia umum dan lokal untuk seksio sesaria
    30. Anestesia spinal, ketamin
    31. Blok paraservikal
    32. Blok pudendal
    33. IUD post plasenta
    34. IUD durante seksio sesarea
  3. Masa Post Natal
    1. Masa nifas
    2. Demam pasca persalinan/ infeksi nifas
    3. Perdarahan pasca persalinan
    4. Nyeri perut pasca persalinan
    5. Keluarga Berencana

Pelayanan Kesehatan Neonatal dengan Risiko Tinggi (minimal level II B)

  1. Asuhan bayi baru lahir

Level II: Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi (Ruang Rawat Neonatus Asuhan Khusus)

Level II A: Pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (sesuai dengan kemampuan pelayanan puskesmas/PONED).

Fungsi Unit:

  1. Resusitasi dan stabilisasi bayi prematur dan/atau sakit, termasuk
  2. memberikan bantuan CPAP (Continuous Positive Airway Pressure) dalam jangka waktu < 24 jam, atau sebelum pindah ke fasilitas asuhan intensif neonatus.
  3. Pelayanan bayi yang lahir dengan usia kehamilan > 32 mgg danberat lahir > 1500 gr yang memiliki ketidakmampuan siologisseperti apnea, prematur , tidak mampu menerima asupan oral, menderita sakit yg tidak diantisipasi sebelumnya dan membutuhkan pelayanan sub spesialistik dlm waktu mendesak.
  4. Oksigen nasal dengan pemantau saturasi oksigen
  5. Infus intravena perifer dan nutrisi parenteral untuk jangka waktu terbatas
  6. Memberikan asuhan bayi dalam masa penyembuhan pasca perawatan intensif .

Level II B: Pelayanan obstetri dan neonatal emergensi komprehensif (sesuai dengan kemampuan standar PONEK).

Fungsi Unit:

  1. Kemampuan unit perinatal level II A ditambah dengan tersedianya ventilasi mekanik selama jangka waktu singkat (<24 jam) dan CPAP (Continuous Positive Airway Pressure)
  2. Infus intravena, nutrisi parenteral total, jalur sentral menggunakan tali pusat dan jalur sentral melalui intravena per kutan

Kriteria Rawat Inap

  1. Bayi prematur > 32 mgg
  2. Bayi dari ibu dengan Diabetes
  3. Bayi yg lahir dari kehamilan berisiko tinggi atau persalinan dengan

komplikasi

  1. Gawat napas yg tidak memerlukan ventilasi bantuan» Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) >1,5 kg
  2. Hiperbilirubinemia yang perlu terapi sinar
  3. Sepsis neonatorum
  4. Hipotermia

Pelayanan lainnya meliputi :

  1. Perawatan Khusus / High Care Unit dan Tranfusi Darah
  2. Pelayanan Penunjang Medik Pencitraan. Unit ini harus berfungsi untuk diagnosis Obstetri dan Neonatus
    1. Radiologi, dinamik portabel
    2. USG Ibu dan Neonatal
  3. Laboratorium bekerja sama dengan Laboratorium Pusat. Unit ini harus berfungsi untuk melakukan tes laboratorium dalam penanganan kedaruratan maternal dalam pemeriksaan hemostasis penunjang untuk pre eklampsia dan neonatal.
    1. Pemeriksaan rutin darah, urin
    2. Septic marker untuk infeksi neonatus yaitu DPL (Darah PeriferLengkap), CRP (C-Reactive Protein), IT ratio, kultur darah, kultur urin, kultur pus.
    3. Pemeriksaan gula darah, bilirubin, elektrolit, AGD.
  4. TPNM (Total Parenteral Nutrition and Medication)
    1. Pada bayi prematur, bayi sakit dan pasca operasi yang tidak mendapatnutrisi enteral adekuat memerlukan dukungan nutrisi parenteral. Hal ini untuk mengurangi kesakitan dan agar bayi tetap bertumbuh dengan memperhatikan komplikasi yang mungkin menyertai.
    2. Mencegah balans negatif energi dan nitrogen.
    3. Mempertahankan keseimbangan cairan, elektrolit & fungsi metabolik
  5. Ruang BMHP (Bahan Medis Habis Pakai). Ruang Pencucian dan Penyimpanan alat steril yang sudah dibersihkan. Area membersihkan alat merupakan tempat yang digunakan untuk membersihkan alat yang kotor untuk didekontaminasi tingkat tinggi/ sterilisasi. Area penyimpanan alat bersih merupakan tempat yang digunakan untuk menyimpan alat kedokteran yang sudah dibersihkan/ didekontaminasi tinggak tinggi/steril dan siap pakai.
  6. Ruang Menyusui bagi ibu yang bayinya masih dirawat dan tempat penyimpanan ASI perah.
  7. Klinik Laktasi.
  8. Ruang Susu. Dapur susu merupakan tempat yang digunakan untuk menyiapkan susu formula bagi neonatus. Dapur susu terdiri dari 2 ruang yaitu ruang penyimpanan dan ruang persiapan yang digabung menjadi satu ruang.
  9. Ruang Penyimpanan :
    1. Ruangan mampu menampung rak-rak penyimpanan
    2. Ruangan terletak tidak jauh dari ruang persiapan
    3. Barang-barang disimpan pada rak dan tidak langsung di atas lantai
    4. Suhu penyimpanan berkisar 10-150C dan dimonitor setiap hari
    5. Rotasi barang berdasarkan sistem FIFO (First In First Out)
    6. Petugas mengisi kartu stok setiap kali mengeluarkan dan memasukkan barang ke dalam rak penyimpanan
  10. Ruang Persiapan :
    1. Petugas menggunakan perlengkapan APD secara lengkap pada saat berada di ruang persiapan
    2. Petugas mencuci tangan dengan sabun dan/atau dengan cairan desinfektan sebelum bekerja
    3. Petugas membersihkan meja kerja dengan cairan desinfektan
    4. Selama persiapan susu, pintu ruang persiapan harus selalu tertutup dan yang boleh berada di dalam ruang hanya petugas gizi yang bertugas menyiapkan susu
  11. Ruang Pencucian
    Ruang pencucian memiliki akses yang terpisah untuk membawa botol kotor dari ruangan dan botol bersih dari ruang pencucian.

KRITERIA UMUM RUMAH SAKIT PONEK

  1. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
  2. Dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawat- daruratan obstetrik dan neonatus.
  3. Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
  4. Jika memungkinkan, terdapat kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-darutan obstetrik dan neonatal.
  5. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
  6. Mempunyai standar respon time di UGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin (target diupayakan kurang dari 30 menit), pelayanan darah (target diupayakan kurang dari 1 jam)
  7. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
  8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 menit.
  9. Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu, meskipun on call.
  10. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan perawat.
  11. Mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.
  12. Mengupayakan tersedianya pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK, seperti Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery room 24 jam, obat dan alat penunjang yang selalu siap tersedia.
  13. Perlengkapan
    1. Semua perlengkapan harus bersih (bebas debu, kotoran, bercak, cairan dll)
    2. Permukaan metal harus bebas karat atau bercak
    3. Semua perlengkapan harus kokoh (tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil)
    4. Permukaan yang dicat harus utuh dan bebas dari goresan besar
    5. Roda perlengkapan (jika ada) harus lengkap dan berfungsi baik
    6. Instrumen yang siap digunakan harus disterilisasi
    7. Semua perlengkapan listrik harus berfungsi baik (saklar, kabel dan steker menempel kokoh)
  14. Bahan. Semua bahan harus berkualitas tinggi dan jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan unit ini.

KRITERIA SDM

Memiliki Tim PONEK esensial yang terdiri dari:

  1. 2 dokter Spesialis Kebidanan Kandungan*
  2. 2 dokter Spesialis Anak*
  3. 2 dokter di Unit Gawat Darurat
  4. 3 orang bidan (1 koordinator dan 2 penyelia)
  5. 2 orang perawat.


In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101101 SHINTA ELMANORA -

Assalamualaikum izin menjawab pertanyaannya bu, 

Nama : shinta elmanora

NIM : 2110101101

Rumah sakit PONEK ialah rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Rumah sakit  harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut: 

  1. Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  2. Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  3. Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  4. Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  5. Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  6. Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  7. Tersedia kamar operasi 24 jam
  8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
Layanan PONED ialah layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Puskesmas PONED harus memenuhi kriteria :

  1. Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  3. Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  4. Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  5. Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
Terima kasih, apabila ada kesalahan mohon koreksinyađŸ™đŸ»
In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101107 FITRIANA ARDIANSAH -

ASSALAMUALAIKUM WARROHMATULLOHI WABAROKATUH

saya fitriana ardiansah

nim 2110101107

 izin menjawab pertanyaan ibu,  sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut: Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya. sedangkan ponek yaitu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) merupakan salah satu kegiatan pelayanan dalam Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) dan mendukung Program Nasional.

terimakasih

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101099 VIANITADEVI -

Assalamualaikum Warahmatullahi Warahmatullahi 

Ibu saya Vianitadevi NIM 2110101099 izin menjawab pertanyaan ibu

Puskesmas PONED yaitu, puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Syarat puskesmas maupun PONED

1. Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku 

2. Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten 

3. Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan


Syarat Rumah Sakit maupun PONED yaitu RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.

In reply to Herlin Fitriani Kurniawati

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101071 PUTRI RATNA SARI DEWI -

Assalammualaikum, saya putri ratna sari dewi nim 2110101071 izin menjawab.

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.


Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS dimulai dari garis depan/UGD dilanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut:

  1. Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan de nitif.
  2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan.
  3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio sesaria.
  4. Perawatan intermediate dan intensif ibu dan bayi.
  5. Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi.