Setelah membaca materi silakan diskusikan
Apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?
Setelah membaca materi silakan diskusikan
Apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?
baik bu
Baik bu terima kasihđđ»đ
baik, ibu
  Assalamualaikum Wr Wb. izin menjawab pertanyaan dari ibu herlinđđ»
Nama : Nurul sabillah
NIMÂ Â Â : 2110101124
âSyarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
âSyarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:
- Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlakuÂ
- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompetenÂ
- Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.
Mohon maaf jika ada kekurangan bu.
baik ,ibuÂ
Baik bu
Baik bu
Baik ibu
Baik ibu
Baik bu
Assalamu'alaikum wr wb
Nama : putri Wafa Norashila Dewi
Nim : 2110101069
Izin menjawab Bu
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
Terimakasih bu dan mohon maaf jika ada yang salahđ
Baik Ibu
Baik ibu đ
assalamulikum warahmatulahi wabarakatuh ,saya deby amnasari (2110101081) izin menjawab pertanyaan dari ibu
_Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam.
_Pelayanan kesehatan diberikan terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir. Program ini menarik dan penting untuk diteliti mengingat program ini merupakan bentuk inovasi pelayanan di bidang kesehatan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Program PONED di Puskesmas Bangetayu kota Semarang ditinjau dari aspek efektivitasnya.Jenis penelitian yang dilaksanakan merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
-rumah sakit mampu PONED.
Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS dimulai dari garis depan/UGD dilanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut:
Assalamualaikum wr wb. Saya Afri Budi Setyaeni, nim 2110101079 izin menjawab pertanyaan ibu.
Syarat Puskesmas mampu PONED :
1. Dilengkapi dengan fasilotas persalinan dsan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/komplikasi obstetri dan neonatus.
2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED
3. Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
4. Kepala puskesmas mampu memanajemen poned
5. Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
6. Memiliki peralatan medis, non medis, obat obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
Syarat rumah sakit mampu PONEK :
1. Memiliki doker jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi maupun obstetri dan neonatal
2. memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawat darurat obstetrik dan neonatus
3. Tersedia kamar operasi 24 jam
Assalamualaikum ibu izin menjawab pertanyaannya
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya deya devi noventa anggraini nim 2110101076 izin menjawab buÂ
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:
Kelas C
Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)
Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)
Pelayanan kesehatan neonatal
Pelayanan ginekologis
Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah
Kelas B
Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
Pelayanan darah
Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
Perawatan intensif
Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
Pencitraan
Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
Laboratorium
Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
Tersedia kamar operasi 24 jam
Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia
Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.
Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asïŹksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
Baik ibu
Baik ibu
Baik bu
Baik bu
baik bu
Assalamualaikum wr wb. Saya Nurul sabillah nim 2110101124. Izin bertanyađ
Bagaimana proses rujukan bayi baru lahir dengan komplikasi pada RS Ponek dan puskesmas poned. Terima kasih wassalamualaikum wr wbđđ»
assalamualaikum ibu saya Tiara Maharani nim 2110101113 ijin menjawab dan mohon dikoreksi terimakasih
 Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
 Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:
Assalamualaikum ibu saya Taiara Maharani nim 2110101113 ijin bertanya bu,,,
Selama kendaraan rujukan blum datang atau selama dalam perjalanan ke rujukan apa yang harus kita lakukan kepada pasien?
Terimakasih
Saya nurul sabillah nim 2110101124 izin menjawab
Sebelum menjawab secara rinci. Pertanyaan saya pasiennya mengalami penyakit/masalah apa dulu? Setelah kita tau apa yg dia alami maka kita bisa tau pertolongan pertama untuk pasien. Kita juga bisa memberikan Rujukan kegawatdaruratan/emergency Rujukan yg dilakukan sesegera mungkin karena berhubungan dengan kondisi kegawtdaruratan yang mendesak. Contohnya pada ibu hamil yang akan bersalin, kita harus memberikan ketenangan pada ibu tersebut agar ibu bisa tenang dan nyaman dengan keadaan. Lakukan pemijitan ringan pada ibu agar merasa nyaman sembari menunggu tenaga medis/kendaraan rujukan.
Terima kasih mohon maaf jika ada kesalahan.
Trimakasih mbak nur
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.Â
Sebelum pasien di rujuk ke instalasi yang lebih baik atau fasilitas nya memenuhi kebutuhan pasien, pasien terlebih dahulu di anamnesa sebelumnya kemudian di berikan cairan infus agar tidak terlalu lemas/semakin parah pasien tersebut. Kemudian setelah itu kita juga harus bisa memperhatikan kondisi si pasien nya selama dirujuk ke instalasi yang dituju. Mohon maaf jika ada salah mohon dikoreksi Terimakasih đ
trimakasih mbak syif
Baik ibu
Baik ibu
baik bu
baik bu...
Saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaannya ibu.
Syarat PONED :
Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat PONEK :
RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED
assalamualaikum saya iis wahyuningsih nim 2110101075 izin menjawab
syarat PONED :
Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
syarat PONEK :
RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED
assalamu'alaikum ibu, saya Cici Liara Septi NIM 2110101110 izin menjawab.
yang menjadi syarat puskesmas mampu PONED adalah :
kemudian yang menjadi syarat Rumah sakit mampu PONEK adalah :
sekian dari saya bu, mohon maaf apabila terdapat kekeliruan.Â
Assalamualaikum Ibu, saya Shalihati Al Izzati (2110101088) izin menjawab,
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
Mohon koreksiannya, terimakasihđđ»
Baik buđ
Baik ibu
MELLYNDA FORTIUS 2110101067 IZIN MENJAWAB BU
# SYARAT PUSKESMAS MAMPU PONED
puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
- Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
- Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
- Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
- Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
- Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
- Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
- Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
- Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
- Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
- Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
- Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
# SYARAT RUMAH SAKIT MAMPU PONEK
- Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
- Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
- Temiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
- Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
- Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
- Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
- Tersedia kamar operasi 24 jam
- Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
- Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
-Â Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
- Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
- Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
- Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia
baik bu trimakasih
Nama: Sabilla Ratu Cetrin, NIM 2110101078
   Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan bayi sebaik mungkin.
 PONEK:
  Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:
1. Kelas C
Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)
Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)
Pelayanan kesehatan neonatal
Pelayanan ginekologis
Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah
2. Kelas B
Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.
  Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
1. Pelayanan darah
Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
2. Perawatan intensif
Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
3. Pencitraan
Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
4. Laboratorium
Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.
  Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
-Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
-Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
-Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
-Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
-Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
-Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
-Tersedia kamar operasi 24 jam
-Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
-Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
-Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
-Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia
   Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
PONED
   Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
   Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.
   Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asïŹksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.
   Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
-Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
-Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
-Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
-Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
-Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
-Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
-Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
-Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
-Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
-Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
-Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
    Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
Assalamu'alaikum Saya Anjeli Sauri_2110101073 Izin menjawab
Ponek :Â
Poned :Â
syarat syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu baik yang datang sendiri atau di atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu: - Pelayanan yang bermutu,- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompetenÂ
- Ada tim PONEK di RS yang sudah tercatat dan mendapat penunjukkan
Suci Ramadhinna 2110101118 ijin menjawab
syarat Puskesmas mampu PONED adalah :Â
1. Puskesmas rawat inap yang dilengkapi fasilitas untuk pertolongan persalinan, tempat tidur rawat inap sesuai kebutuhan untuk pelayanan kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi.Â
2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas fasyankes non PONED dari sekitarnya.Â
3. Puskesmas telah mampu berfungsi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorang UKP dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya serta dilengkapi dengan sarana prasarana yang dibutuhkan.
4. Puskesmas telah dimanfaatkan masyarakat dalam luar wilayah kerjanya sebagai tempat pertama mencari pelayanan, baik rawat jalan ataupun rawat inap serta persalinan normal.Â
5. Mampu menyelenggarakan UKM dengan standar.Â
6. Jarak tempuh lokasi pemuskiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas non PONED ke Puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum mengingat waktu paling lama untuk mengatasi pendarahan 2 jam dan jarak tempuh Puskesmas mampu PONED ke rumah sakit minimal 2 jam.Â
7. Mempunyai Tim inti yang terdiri atas Dokter, Perawat dan Bidan sudah dilatih PONED, bersertifikat dan mempunyai kompetensi PONED, serta tindakan mengatasi kegawatdaruratan medik umumnya dalam rangka mengkondisikan pasien emergensi komplikasi siap dirujuk dalam kondisi stabil. Tenaga kesehatan yang berfungsi sebagai tim inti pelaksana PONED harus yang sudah terlatih dan bersertifikat dari Pusat Diklat Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai penyelenggara Diklat PONED.Â
8. Mempunyai cukup tenaga Dokter, Perawat dan Bidan lainnya, yang akan mendukung pelaksanaan fungsi PONED di Puskesmas Fasyankes tingkat dasar. Calon tenaga pendukung PONED disiapkan oleh Kepala Puskesmas, dibantu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
9. Difungsikan sebagai pusat rujukan antara kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi, dalam satu regional wilayah rujukan kabupaten. Kasus emergensi neonatal 80 dapat ditangani di tingkat pelayanan dasar yang berkualitas sesuai standar, 20 perlu mendapatkan pelayanan rujukan yang berkualitas.
10. Puskesmas telah mempunyai peralatan medis, non medis, obat-obatan dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap, minimal untuk mendukung penyelenggaraan PONED. Adapun peralatan dan obat-obatan Puskesmas mampu PONED terlampir.Â
11. Kepala Puskesmas mampu PONED sebagai penanggungjawab program harus mempunyai kemampuan manajemen penyelenggaraan PONED.Â
12. Puskesmas mampu PONED mempunyai komitmen untuk menerima rujukan kasus kegawat-daruratan medis kasus obstetri dan neonatal dari Fasyankes di sekitarnya.Â
13. Adanya komitmen dari para stakeholders yang berkaitan dengan upaya untuk memfungsikan Puskesmas mampu PONED dengan baik.
syarat rumah sakit mampu PONEK
Assalamu'alaikum, saya atas nama Cut Nabila Putri dengan NIM 2110101102 zin menjawab pertanyaan ibu đ
Apakah yang menjadi syarat puskesmas mampu PONED dan rumah sakit mampu PONEK?
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah:
1. Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
2. Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi).
Sedangkan layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor.Â
Terimakasih đ
PONEK
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit merupakan bentuk upaya penyediaan layanan bagi ibu dan bayi baru secara terpadu. Jika pertolongan pada kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatus di PONEK dapat ditangani secara tepat, maka akan mempercepat penurunan AKI dan AKB.
Dalam rangka menurunkan AKI dan AKB sesuai dengan Pedoman PONEK, tim PONEK rumah sakit dapat melaksanakan beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain:
Inisiasi Menyusu Dini (IMD), yaitu mempersembahkan kesempatan pada bayi untuk langsung menyusu dengan menemukan ibunya sendiri setelah lahir. Dengan melakukan IMD bayi belajar beradaptasi dengan kelahirannya di dunia, selain itu kedekatan antara ibu dan bayinya akan terbentuk dalam proses tersebut.
Perawatan Metode Kanguru (PMK), yaitu cara merawat bayi dimana dalam metode ini ibu atau ayah diidentikkan sebagai kanguru yang selalu mendekap bayinya. Sentuhan antara kulit ayah atau ibu yang dilakukan secara terus menerus dengan kulit bayi dapat mencegah terjadinya hipotermi karena tubuh orang tuanya dapat memberi kehangatan kepada bayinya. Manfaat PMK yang lain adalah dapat meningkatkan kasih sayang antara orang tua dan bayi, memudahkan bayi dalam memenuhi kebutuhan nutrisi, mencegah infeksi dan memperpendek masa rawat inap.
Rumah sakit PONEK menangani kasus rujukan yang tidak dapat dilakukan oleh petugas kesehatan di tingkat layanan primer seperti berikut:
Stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif;
Menangani kasus gawat darurat di ruang tindakan;
Penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria);
melakukan perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan keperawatan risiko tinggi.
PONED
Layanan PONED adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar. Puskemas PONED melayani selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Puskesmas PONED biasa digunakan sebagai rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat yang datang sendiri atau sekitar yang dikunjungi oleh Posyandu, pelayanan perorangan tingkat pertama seperti praktik dokter atau bidan mandiri, dan rujukan dari puskesmas Non-PONED.Â
Berikut ini adalah kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dilakukan di rumah sakit PONEK maupun non PONEK:
ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum;
Jika adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/eklamsi);
Ketuban disertai dengan keluarnya mekonium kental;
Ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda);
Primipara pada fase aktif kala 1 persalinan dengan penurunan kepala 5/5 jam;
Ibu hamil dengan anemia berat atau ibu hamil yang mengalami disproporsi kepala panggul; dan
Ibu hamil dengan komorbiditas atau penyakit penyerta seperti diabetes melitus (DM) dan kelainan jantung yang perlu dijalankan ke RS PONEK.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, saya Fatimah Azzahra Nim:2110101106 maaf ibu izin menjawab
Puskesmas Mampu PONED adalah Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dalam 7 hari seminggu untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir.
Rumah Sakit PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan sangat berperan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Manajemen dan Penilaian Kinerja Klinis (Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif   24 jam di Rumah Sakit).
pertanyaan :Â Apakah yang menjadi syarat Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit mampu PONEK?
jawaban :Â
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
terimakasih bu.Nama : Shivani Nurrahmah Purnady
NIM : 2110101105
Syarat Puskesmas PONED
âą Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat PONEK : Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emengency Komprehensif
âą Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
âą Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten
âą Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan
RS PONEK
âą RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED
assalamualikum wr.wb
Nama: khusnul hotimah
Nim:2110101119
izin menjawab pertanyaan bu
syarat puskesmas poned( pelayanan obstetri dan neonatal emengency komprehensif) yaitu puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar 24 jam dan 7 hari seminggu.
syarat RS ponek yaitu RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun kompresif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yg datang sendiri atau rujukan kader, bidan di desa, puskesmas dan puskesmas mampu PONED.
sekian dan terimakasih.
Baik ibu
Assalamualaikum bu, izin menjawab nama saya Renita Pramesti NIM 2110101098
Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar PONED, agar puskesmas mampu PONED sebagai salah satu simpul dari sistem penyelenggaraan pelayanan maternal neonatal emergensi dapat memberikan kontribusi pada upaya penurunan AKI dan AKN maka perlu dilaksanakan dengan baik agar dapat dioptimalkan fungsinya.
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
tiara sinta (2110101091)
izin menjawab ibu,berikut syarat syarat nya:Â
-syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
-syarat rumah sakit mampu PONEK adalahÂ
- Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku
- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompetenÂ
- Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan. serta 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.
mohon maaf ibu jika masih banyak kekuranganâșïžđđ»
Nama: Evi Nofiandari
Nim: 2110101089
Izin menjawab bu
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani rujukan kasus yang tidak dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Dilengkapi dengan fasilitas dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/komplikasi obstetri dan neonatus
Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan penanganan kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi dengan sarana yang dibutuhkan
Dalam wilayah/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah tercapai PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk setiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
Assalamualaikum ibu
Saya Riska Arinanda NIM 2110101083
Puskesmas dapat PONED dan RS dapat PONEK apabila memenuhi kriteria.Pada umumnya Puskesmas dan RS sudah memenuhi sehingga Puskes dapat PONED dan RS dapat PONEK
Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, layanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat yang berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang biasanya dikunjungi oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
terima kasih bu
Baik ibu
Assalamualaikum saya Putri Anggraini Nim 2110101077 izin menjawab ibu
Ponek
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang
PONED
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.
Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asïŹksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
Kolaborasi antara PONED dan PONEK sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kondisi sumber daya yang terbatas. Dalam sistem kolaborasi ini pasien mulai ditangani tidak hanya sejak dilakukannya rujukan ke PONED ataupun PONEK, melainkan sejak di komunitas. Melalui kerjasama dengan LSM ataupun pembentukan kader kesehatan akan mampu mendeteksi dini adanya faktor risiko terkait obstetri dan neonatus di lingkungan masyarakat. Selain itu melalui jejaring yang sudah dibentuk di tiap PONED dan PONEK dalam suatu wilayah juga bisa membantu melakukan deteksi dini sekaligus menentukan pelayanan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Berikut adalah tahapan dalam kolaborasi PONED-PONEK:
Data rifaskes 2011-2014 menunjukkan bahwa di Indonesia rumah sakit yang dijadikan rujukan / ponek baru mencapai 25% dengan cakupan layanan 86%. Sedangkan cakupan pelayanan untuk puskesmas mampu PONED baru mencapai 62%. Meski jumlah cakupannya belum cukup tinggi namun sudah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan ditargetkan cakupan pelayanan minimal baik PONEK maupun PONED akan mencapai 90% pada tahun 2019.
Terimakasih ibuÂ
Baik ibuuÂ
Saya Debi Anggi Sagita Nim 2110101126
Izin menjawab pertanyaan đ
Syarat puskesmas mampu PONED :Â
1.Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
2.Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
3. Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
4. Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
5.Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
6.Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
7.Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
8.Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
9.Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
10. Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
11.Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Syarat rumah sakit mampu PONEKÂ
1. Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergency maupun obstetri dan neonatalÂ
2. Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawat darurat obstretrik dan neonatusÂ
3. Tersedia kamar Operasi 24 jamÂ
Assalamualaikum izin menjawab
Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya.Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah:
Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)
Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:Â Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlaku ,Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompeten,Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan.
Assalamuallaikum warahmatullahi wabaraktuh ibu
Saya Helisa LayyinatusshyfaÂ
NIM: 2110101123
Izin menjawab pertanyaan dari Ibuđđ»
PONEKÂ
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit merupakan bentuk upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu. Jika pertolongan pada kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di PONEK dapat ditangani secara tepat, maka akan mempercepat penurunan AKI dan AKB.
Dalam rangka menurunkan AKI dan AKB sesuai dengan Pedoman PONEK, tim PONEK rumah sakit dapat melaksanakan beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain:
Rumah sakit PONEK menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan oleh petugas kesehatan di tingkat layanan primer seperti berikut:
Terdapat dua kelas dalam ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK:
1. Kelas C, yaitu menyediakan lima pelayanan berikut ini:
2. Kelas B, yaitu menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.
Rumah sakit PONEK kelas C dan B diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
Syarat atau Kriteria Rumah Sakit Rujukan PONEK
Hanya rumah sakit-rumah sakit tertentu yang dapat dijadikan rujukan sebagai RS PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi syarat dan kriteria umum sebagai berikut:
PONED
Layanan PONED adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar. Puskemas PONED melayani selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Puskesmas PONED biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat yang datang mandiri ataupun dirujuk oleh Posyandu, pelayanan perorangan tingkat pertama seperti praktik dokter atau bidan mandiri, dan rujukan dari puskesmas Non-PONED sekitar.Â
Berikut ini adalah kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK:
Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit PONEK seperti:
Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Puskesmas PONED
Untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED, puskesmas tersebut memenuhi syarat dan kriteria berikut:
Kerjasama PONEK Dan PONED
PONEK dan PONED dapat melakukan kerjasama sebagai bentuk upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kondisi sumber daya yang terbatas. Dalam sistem kerjasama ini pasien mulai ditangani di lingkungan masyarakat sehingga suatu wilayah juga bisa membantu melakukan deteksi dini sekaligus menentukan pelayanan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Berikut adalah tahapan dalam kerjasama PONED-PONEK:
Terima Kasih Ibu :)
Assalamualaikum wr wb izin menjawab pertanyaan
Saya Khotim Nur khasanah
nim 2110101080
 Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan bayi sebaik mungkin.
Syarat Rs PONEKÂ
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
1. Pelayanan darah
Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
2. Perawatan intensif
Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
3. Pencitraan
Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
4. Laboratorium
Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
1. Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
3.Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
4.Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
5. Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
6.Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
7. Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
8. Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
9.Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
10. Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
11. Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Baik ibu
Assalamualaikum Saya MARIANA ULFA NIM 2110101111 Izin menjawab pertanyaan ibu
 Syarat puskesmas mampu PONED adalah rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu
Syarat rumah sakit mampu PONEK adalah 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu baik yang datang sendiri atau di atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED. Selain itu, adapun syarat lain dari rumah sakit mampu PONEK yaitu:
- Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlakuÂ
- Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompetenÂ
- Ada tim PONEK di RS yang sudah tercatat dan mendapat penunjukkan.
Terimakasih banyak
Baik ibu
Assalamu'alaikum saya Annisa adzakiyyatul khairiyah nim 2110101094 izin menjawab buÂ
Adapun kriteria Puskesmas mampu PONED adalah : 1. Puskesmas rawat inap yang dilengkapi fasilitas untuk pertolongan persalinan, tempat tidur rawat inap sesuai kebutuhan untuk pelayanan kasus obstetri dan neonatal emergensi komplikasi. 2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas fasyankes non PONED dari sekitarnya. 3. Puskesmas telah mampu berfungsi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorang UKP dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya serta dilengkapi dengan sarana prasarana yang dibutuhkan.Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Terimakasih bu
Baik Bu, Terimakasihđđ»
baik buk
Baik bu
Assalamualaikum wr wbÂ
Saya Laila OktaviyanaÂ
NIM 2110101084 izin menjawabÂ
Syarat puskesmas mampu PONED:
Assalamualaikum wr wb. Saya Adinda Helminiya Putri, nim 2110101121 izin menjawab pertanyaan ibu.
Syarat Puskesmas mampu PONED :
1. Dilengkapi dengan fasilotas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/komplikasi obstetri dan neonatus.
2. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED
3. Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
4. Kepala puskesmas mampu memanajemen poned
5. Memiliki sarana rujukan berupa ambulans yang siap setiap saat.
6. Memiliki peralatan medis, non medis, obat obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
Syarat rumah sakit mampu PONEK :
1. Memiliki doker jaga jaga di UGD untuk menangani kasus emergensi maupun obstetri dan neonatal
2. memiliki kebijakan yang tidak berlaku uang muka untuk keadaan darurat obstetrik dan neonatus
3. Tersedia kamar operasi 24 jam
mohon maaf ibu jika masih banyak kekuranganâșïžđđ»
assalamualaikum warahamtullahi wabarakatuh saya Lyla Aleyda Lasawedi ,NIM 2110101104 izin menjawab
1.rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
2.Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
sekian dari saya mohon maaf bila ada kekuranganAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bu izin menjawab pertanyaan dari ibuÂ
Nama : Dinanda Dwi Setyorini
NIM : 2110101092
Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan bayi sebaik mungkin. PONEK:
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.
Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:
1. Kelas C
Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)
Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)
Pelayanan kesehatan neonatal
Pelayanan ginekologis
Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah
2. Kelas B
Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
Pelayanan darah
Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
Perawatan intensif
Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
Pencitraan
Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
Laboratorium
Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.
Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
-Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
-Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
-Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
-Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
-Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
-Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
-Tersedia kamar operasi 24 jam
-Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
-Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
-Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
-Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia
Pada rumah sakit PONEK dibutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Lebih idealnya ditambah dengan petugas laboratorium dan administrasi, serta perawat yang bekerja dengan sistem shift. Secara umum ruangan yang harus dimiliki dalam rumah sakit PONEK adalah ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.
PONED
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien vang datang mandiri ke perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.
Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asfiksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
-Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
-Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
-Berfungsi dalam Upaya Kesehatan
Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
-Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
-Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
-Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas
-Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
-Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
-Memiliki peralatan medis, non-medis, obatobatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
-Kepala puskesmas mampu memanajemen
PONED
-Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
-Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
Terimakasih
Assallamualaikum warrahmatullahi wabarakatu ibu, saya AZIZAH PUSPASARI NIM 2110101090 izin menjawab pertanyaan.
Syarat puskesmas mampu PONED ,
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
Â
Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.
Â
Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu, bayi dengan asïŹksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam, bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap, bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.
Â
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Â
Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
Â
KOLABORASI PONED-PONEK
Â
Kolaborasi antara PONED dan PONEK sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kondisi sumber daya yang terbatas. Dalam sistem kolaborasi ini pasien mulai ditangani tidak hanya sejak dilakukannya rujukan ke PONED ataupun PONEK, melainkan sejak di komunitas. Melalui kerjasama dengan LSM ataupun pembentukan kader kesehatan akan mampu mendeteksi dini adanya faktor risiko terkait obstetri dan neonatus di lingkungan masyarakat. Selain itu melalui jejaring yang sudah dibentuk di tiap PONED dan PONEK dalam suatu wilayah juga bisa membantu melakukan deteksi dini sekaligus menentukan pelayanan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Â
Berikut adalah tahapan dalam kolaborasi PONED-PONEK:
Â
Membentuk struktur dan tupoksi pelaku utama serta mitra PONED-PONEK dan jejaring pelayanan emergensi utamanya terkait kasus obstetri dan neonatus.
Menyusun rencana kegiatan kolaborasi PONED-PONEK di tingkat Provinsi, kabupaten/kota termasuk mapping wilayah kerja Puskesmas mampu PONED dan RS PONEK dalam suatu sistem rujukan dan pola pembinaan.
Menyediakan hotline service atau sistem informasi komunikasi di masing-masing rumah sakit, khusus kasus obstetri dan neonatus dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Membentuk SOP tentang pelayanan di RS PONEK dan Puskesmas PONED dalam penanganan kasus obstetri dan neonatus.
RS PONEK melakukan pembinaan ke Fasilitas pelayanan kesehatan dasar Puskesmas PONED, yang dihadiri oleh Tim dokter, Bidan Koordinator dan beberapa Bidan Desa Tertentu yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Upaya kendali mutu pelayanan dan perbaikan kinerja secara internal, termasuk komponen jejaring secara berkala dan terjadwal yang difasilitasi oleh Dinkes, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit.
Membentuk sistem pencatatan dan pelaporan secara berkala di tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
Melaksanakan evaluasi triwulan kinerja dan kualitas pelayanan institusional RS Rujukan dan Jejaring Pelayanan dan Komunikasi Emergensi di wilayah cakupan PONEK oleh Organisasi Profesi dan Kemenkes.
Melakukan kajian data outcome (terutama MMR, NMR, still-birth, near-miss), dengan megkaji antara output pelayanan dengan kualitas pelayanan (quality of care) kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir.
syarat rumah sakit mampu ponek:
Upaya pelayanan PONEK secara khusus ditujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Lebih luas lagi, upaya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu yang baik dan pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.
Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS dimulai dari garis depan/UGD dilanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut:
RS kelas A seharusnya mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko tinggi dan Neonatal Risiko tinggi pada level IIIA, sehingga dapat disebut juga RS MAMPU PONEK PLUS. Untuk RS tipe D, C, B dan A yang belum mencapai standar minimal kriteria RS PONEK berdasarkan Standar Kinerja Klinis, maka RS tersebut menyandang kriteria RS BELUM MAMPU PONEK yang memerlukan perhatian khusus dan bimbingan serta didorong untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya sehingga mampu memperoleh kriteria RS MAMPU PONEK.
Level II: Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi (Ruang Rawat Neonatus Asuhan Khusus)
Level II A: Pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (sesuai dengan kemampuan pelayanan puskesmas/PONED).
Fungsi Unit:
Level II B: Pelayanan obstetri dan neonatal emergensi komprehensif (sesuai dengan kemampuan standar PONEK).
Fungsi Unit:
Kriteria Rawat Inap
komplikasi
Memiliki Tim PONEK esensial yang terdiri dari:
Assalamualaikum izin menjawab pertanyaannya bu,Â
Nama : shinta elmanora
NIM : 2110101101
Rumah sakit PONEK ialah rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Rumah sakit  harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:Â
ASSALAMUALAIKUM WARROHMATULLOHI WABAROKATUH
saya fitriana ardiansah
nim 2110101107
 izin menjawab pertanyaan ibu, sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut: Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus. Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya. sedangkan ponek yaitu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) merupakan salah satu kegiatan pelayanan dalam Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) dan mendukung Program Nasional.
terimakasih
Assalamualaikum Warahmatullahi WarahmatullahiÂ
Ibu saya Vianitadevi NIM 2110101099 izin menjawab pertanyaan ibu
Puskesmas PONED yaitu, puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Syarat puskesmas maupun PONED
1. Pelayanan yang bermutu, memenuhi standar baku sesuai protap yang berlakuÂ
2. Pelayanan diberikan oleh tenaga yang kompetenÂ
3. Ada tim PONEK di RS yang sudah terlatih dan mendapat penunjukkan
Syarat Rumah Sakit maupun PONED yaitu RS PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/masyarakat, Bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED.
baik ibu
Assalammualaikum, saya putri ratna sari dewi nim 2110101071 izin menjawab.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
Selain kriteria di atas, dalam pelaksanaannya pukesmas PONED memerlukan tim pendukung yang minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS dimulai dari garis depan/UGD dilanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut: