Secara umum, prinsip kegiatan usaha pembiayaan syariah meliputi keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram lainnya. Selain itu ada berbagai macam akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukannya.
Re: Lembaga Pembiayaan, Koperasi Syariah dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
Number of replies: 0
assalamualaikum izin menjawab