Izin menjawab
dalam praktek perbankan syariah, sesuai dengan aturan Bank Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan ketika bank menghadapi pembiayaan bermasalah. Biasanya pada tunggakan pertama, pihak bank akan menelepon. Pada tunggakan kedua, pihak bank akan memanggil nasabah yang bersangkutan. Jika ternyata pembiayaan tersebut masih bermasalah, maka akan masuk dalam kategori kolektabilitas dua, dan biasanya pihak bank menawarkan rescheduling utang.
Jika masih tidak lancar juga, maka pada tahap kolektabilitas empat, bank menawarkan eksekusi jaminan nasabah. Jika ternyata jaminannya tidak laku, maka bank dapat mengenakan write-off, yaitu "hapus buku" atau bahkan "hapus tagih", dimana nasabah maupun ahli warisnya tidak lagi terkena kewajiban utangnya.