Forum Diskusi Mahasiswa 27/12/2021

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

by 1810601033 DWI MONI ESTUTI -
Number of replies: 2

Assalamu'alaikum, izin bertanya 

bagaimana bank syariah menyelesaikan masalah pembiayaan misalnya seperti hutang yang tidak sanggup dibayar oleh debitur ? 

In reply to 1810601033 DWI MONI ESTUTI

Re: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

by 1910601016 AISYAH AYU SIGIT WIJAYA -

Izin menjawab 

Cara bank  menyelesaikan masalah dengan melakukan restrukturisasi  seperti yang sudah tercantum dalam  Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011, tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

In reply to 1810601033 DWI MONI ESTUTI

Re: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

by 1810601012 FRISKA AYU WULANDARI -

Izin menjawab 

dalam praktek perbankan syariah, sesuai dengan aturan Bank Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan ketika bank menghadapi pembiayaan bermasalah. Biasanya pada tunggakan pertama, pihak bank akan menelepon. Pada tunggakan kedua, pihak bank akan memanggil nasabah yang bersangkutan. Jika ternyata pembiayaan tersebut masih bermasalah, maka akan masuk dalam kategori kolektabilitas dua, dan biasanya pihak bank menawarkan rescheduling utang. 

Jika masih tidak lancar juga, maka pada tahap kolektabilitas empat, bank menawarkan eksekusi jaminan nasabah. Jika ternyata jaminannya tidak laku, maka bank dapat mengenakan write-off, yaitu "hapus buku" atau bahkan "hapus tagih", dimana nasabah maupun ahli warisnya tidak lagi terkena kewajiban utangnya.