Lalu apa landasannya?
Re: Transaksi yang di latang oleh islam
1. riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan ketidakseimbangan penangguhan pembayaran secara mutlak.
2. gharar ketidakpastian adalah dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai kondisinya.
3. Ketiga, maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan
4. tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.
5. risywah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang batil dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar.
6. israf adalah pengeluaran harta yang berlebihan .
7. transaksi yang dilarang berkaitan dengan jenis
transaksi itu sendiri karena objeknya berupa hal-hal yang haram atau maksiat.
Hal tersebut sudah disetujui dalam fatwa DSN-MUI NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7 Tentang Uang Elektronik Syariah. Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.