Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan dengan tidak ada imbangannya, seperti menukar uang kertas yang awalnya Rp10.000,00 dengan uang recehan senilai Rp9.950,00, maka uang senilai Rp50,00 tidak ada imbangannya, maka uang senilai Rp50,00 tersebut adalah haram.
Riba, adalah tambahan atau selisih yang TIDAK DIDASARI pertukaran barang atau jasa (jual beli). Keuntungan, adalah tambahan atau selisih yang DIDASARI pertukaran barang atau jasa (jual beli).