Assalamualaikum wr.wb
Saya Afifah Putri Rasyidah
NIM : 1910601001
izin bertanya bapak dan teman-teman,
apa yang menyebabkan Riba diharamkan ? dan apa yang membedakan Riba dengan keuntungan dari jual beli ?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
Assalamualaikum wr.wb
Saya Afifah Putri Rasyidah
NIM : 1910601001
izin bertanya bapak dan teman-teman,
apa yang menyebabkan Riba diharamkan ? dan apa yang membedakan Riba dengan keuntungan dari jual beli ?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan dengan tidak ada imbangannya, seperti menukar uang kertas yang awalnya Rp10.000,00 dengan uang recehan senilai Rp9.950,00, maka uang senilai Rp50,00 tidak ada imbangannya, maka uang senilai Rp50,00 tersebut adalah haram.
Riba, adalah tambahan atau selisih yang TIDAK DIDASARI pertukaran barang atau jasa (jual beli). Keuntungan, adalah tambahan atau selisih yang DIDASARI pertukaran barang atau jasa (jual beli).