Assalamualaikum.
Izin menjawab.
1. Setengah
Setidaknya ada lima orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah setengah dari harta waris. Satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan.
Mereka, disebut juga dengan ashhabul furudh. Meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.
2. Seperempat
Mereka yang berhak mendapat seperempat dari harta peninggalan ada dua orang. Yakni suami atau istri.
3. Seperdelapan
Dari sederet ashhabul furudh yang berhak menerima warisan, jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.
4.Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga harta terdiri dari empat orang. Mereka semuanya adalah wanita.
Meliputi anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).
5. Sepertiga
Kelompok ashhabul furudh yang berhak mendapat sepertiga warisan adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.
6. Seperempat
Islam juga mengatur kelompok orang yang menerima seperempat warisan. Ada tujuh orang.
Mereka adalah, ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.