Forum Diskusi Mahasiswa 06/12/2021

Sistem Ekonomi dalam Islam; Harta dan Pengembangannya dalam Perspektif Islam

Sistem Ekonomi dalam Islam; Harta dan Pengembangannya dalam Perspektif Islam

by 1810601007 SINDY PRATIWI -
Number of replies: 2

Assalamualaikum saya izin bertanya bagaimana sistem pembagian harta dalam islam?

 Terima kasihh

In reply to 1810601007 SINDY PRATIWI

Re: Sistem Ekonomi dalam Islam; Harta dan Pengembangannya dalam Perspektif Islam

by 1810601012 FRISKA AYU WULANDARI -

izzin menjawab pertanyaan mba sindi, di sini yang di pertanyakan di pembagian  di bab apa zakat, infaq, shadaqah, wakaf atau waris?

saya izin menjawab yang di bagian waris yaitu Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

In reply to 1810601007 SINDY PRATIWI

Re: Sistem Ekonomi dalam Islam; Harta dan Pengembangannya dalam Perspektif Islam

by 1910601017 ANISA NURMELINDA -

Assalamualaikum. 

Izin menjawab.

1. Setengah

Setidaknya ada lima orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah setengah dari harta waris. Satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan.

Mereka, disebut juga dengan ashhabul furudh. Meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.

2. Seperempat

Mereka yang berhak mendapat seperempat dari harta peninggalan ada dua orang. Yakni suami atau istri.

3. Seperdelapan

Dari sederet ashhabul furudh yang berhak menerima warisan, jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.

4.Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga harta terdiri dari empat orang. Mereka semuanya adalah wanita.

Meliputi anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).

5. Sepertiga

Kelompok ashhabul furudh yang berhak mendapat sepertiga warisan adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.

6. Seperempat

Islam juga mengatur kelompok orang yang menerima seperempat warisan. Ada tujuh orang.

Mereka adalah, ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.