Ijin menjawab
Bisri abdurrohman
1910601003
dalam praktiknya seorang insider trading itu memiliki akses informasi terkait perusahaan efek secara illegal artinya dia memiliki orang dalam untuk mengakses semua informasi sehingga mempermudah dia untuk mendapatkan infromasi yang tepat dan akan terjadi ketimpangan informasi dengan khayalak umum. praktik insider trading ini sudah di larang pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dimana dijelaskan bahwa “orang dalam” dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek: (a) emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau (b) perusahaan lain yang melakukan transaksi efek dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.