Forum Diskusi Mahasiswa 15/11/2021

Pasar modal

Pasar modal

by 1910601014 TITO PRAMUDYA WAHYU PERKASA -
Number of replies: 2

Assalamualaikum wr wb

Tito pramudya wahyu perkasa - 1910601014

Izin bertanya

Bagaimana praktik insider trading bisa terjadi di pasar modal?

In reply to 1910601014 TITO PRAMUDYA WAHYU PERKASA

Re: Pasar modal

by 1910601017 ANISA NURMELINDA -

Assalamualaikum izin menjawab.

Anisa Nurmelinda 1910601017

Insider Trading ialah praktik ilegal di mana seorang investor mendapat informasi tentang peluang dan keuntungan dalam transaksi jual beli saham. Kepastian informasi itu bersumber dari orang dalam (inside information) perusahaan yang akan melakukan jual beli dengan menggunakan informasi yang mengandung fakta materil,yang belum tersedia untuk umum (diinformasikan kepada publik) dan karena tindakannnya pelaku memperoleh keuntungan dari transaksi yang dilakukannya. Jadi, dasar motifnya adalah memperoleh keuntungan melalui informasi yang dimilikinya dengan jalan pintas dan tidak sah (illegal). Sehingga, tidak dibenarkan untuk diberitahukan kepada orang atau badan hukum tertentu dengan bantuan kerjasama orang dalamnya perusahaan.

In reply to 1910601014 TITO PRAMUDYA WAHYU PERKASA

Re: Pasar modal

by 1910601003 BISRI ABDURROHMAN -

Ijin menjawab


Bisri abdurrohman

1910601003


dalam praktiknya seorang insider trading itu memiliki akses informasi terkait perusahaan efek secara illegal artinya dia memiliki orang dalam untuk mengakses semua informasi sehingga mempermudah dia untuk mendapatkan infromasi yang tepat dan akan terjadi ketimpangan informasi dengan khayalak umum. praktik insider trading ini sudah di larang pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dimana dijelaskan bahwa “orang dalam” dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek: (a) emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau (b) perusahaan lain yang melakukan transaksi efek dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.