Nama : Amelia Nur Syahfitri
NIM : 1910601015
Assalamualaikum wr.wb.
Izin bertanya pak dan teman - teman,
Bagaimana cara penerbitan sukuk yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal? dan apakah ada resiko jika memiliki sukuk? Terimakasih.
Nama : Amelia Nur Syahfitri
NIM : 1910601015
Assalamualaikum wr.wb.
Izin bertanya pak dan teman - teman,
Bagaimana cara penerbitan sukuk yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal? dan apakah ada resiko jika memiliki sukuk? Terimakasih.
waalaikumusalam wr.wb
izin menjawab pertanyaan dari mba Amel
Rizma Kumala Dewi (1910601006)
Untuk membeli sukuk di pasar perdana, investor harus mengikuti lelang. Sedangkan untuk transaksi sukuk di pasar sekunder dapat dilakukan secara negosiasi dan diselesaikan dalam sistem bursa efek. Penyelesaian transaksi dilakukan secara sentral melalui Kliring Penjaminan Efek indonesia (KPEI) dan dicatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Cara membeli Sukuk Retail yaitu membelinya mirip degan ORI yaitu dengan menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain membeli sukuk secara langsung, ada juga cara lain membeli sukuk secara tidak langsung yaitu melalui investasi di reksa dana syariah yang menempatkan investasinya di sukuk, biasanya adalah reksa dana pendapatan tetap syariah atau reksa dana campuran syariah. Ketahui tujuan dan profil risiko sebelum memilih mana instrumen investasi yang sesuai.
Ada risiko jika memiliki sukuk, yaitu
Risiko gagal bayar / default: ketidakmampuan penerbit obligasi membayar imbal hasil maupun melunasi sukuk pada saat jatuh tempo.
Risiko suku bunga: pergerakan harga obligasi ditentukan oleh tingkat suku bunga acuan dengan hubungan berbanding terbalik. Jika investor memperkirakan suku bunga acuan akan turun maka investor umumnya memilih untuk memegang obligasi atau membeli obligasi dan sebaliknya.
Risiko pasar: potensi kerugian (capital loss) bagi investor ketika harga sukuk di pasar sekunder turun akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil.
Risiko Likuditas: risiko dimana obligasi tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder karena berbagai hal dan harus menunggu sampai jatuh tempo.
Terimakasih, kurang lebihnya mohon maaf
Nama Teresia Apliana Rodho
Nim 1910601009
Ijin menjawab
Sukuk yang diterbitkan wajib disertai pernyataan kecocokan syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS) yang memiliki lisensi Ahli Syariah Pasar Modal.
Berikut resikonya
1.Risiko gagal bayar / default: ketidakmampuan membayar obligasi membayar imbal hasil maupun sukuk pada saat jatuh tempo.
2.Risiko suku bunga: pergerakan harga obligasi ditentukan oleh tingkat suku bunga acuan dengan berbanding terbalik. Jika investor memperkirakan suku bunga acuan akan turun maka investor umumnya memilih untuk memegang obligasi atau membeli obligasi dan sebaliknya.
3.Risiko pasar: potensi kerugian (capital loss) bagi investor ketika harga sukuk di pasar sekunder akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil.
4.Risiko Likuditas: risiko dimana bonding tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder karena berbagai hal dan harus menunggu sampai jatuh tempo