Assalamualaikum saya friska ayu wulandari semester 7 izin menjawab bahwa sewa guna usaha merupakan usaha dan lembaga dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh lessee sebagai pelaku selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala, maka dari itu aturan yang ada bisa jadi kembali lagi ke perusahaan , misalkan pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan-perusahaan tambang, pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan.