Forum Diskusi Mahasiswa 08/11/2021

Leasing dan Pergadaian

Leasing dan Pergadaian

by 1910601015 AMELIA NUR SYAHFITRI -
Number of replies: 2

Nama : Amelia Nur Syahfitri

NIM : 1910601015

Assalamualaikum wr.wb.

Izin bertanya bapak dan teman teman, apa yang akan dilakukan pihak lessor apabila pihak lessee melakukan wanprestasi ataupun sebaliknya? Terimakasih. 

In reply to 1910601015 AMELIA NUR SYAHFITRI

Re: Leasing dan Pergadaian

by 1910601003 BISRI ABDURROHMAN -

Waalaikumsalam

ijin menjawab

Bisri Abdurrohman

1910601003



  1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur berdasarkan Pasal 1243 KUHPer;
    Pertama adalah membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur berdasarkan Pasal 1243, ganti rugi dapat dimintakan oleh kreditur berdasarkan (a) semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditur sejak terjadi wanprestasi, (b) kerugian yang timbul karena adanya kerusakan terhadap barang, (c) bunga berupa hilangnya keuntungan yang telah direncanakan oleh kreditur karena wanprestasi. Namun terdapat dua batasan permintaan ganti rugi yaitu kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat dan kerugian sebagai akibat penipuan sebagai akibat langsung dari wanprestasi.[5]
  2. Pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1266 KUHPer atau menggunakan Pasal 1338 ayat (2); Kreditur dapat meminta untuk pembatalan terhadap perjanjian tersebut. Namun pembatalan perjanjian harus memperhatikan Pasal 1266 KUHPer yang pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan. Selain itu, Pasal 1338 ayat (2) dapat juga dilaksanakan untuk pembatalan perjanjian melalui kesepakatan dari negosiasi antar para pihak.
  3. Peralihan risiko; Risiko yang dimaksud adalah risiko yang terjadi karena act of god atau force majeur dan mengakibatkan wanprestasi. Dalam hal ini, risiko yang awalnya tidak beralih kepada debitur [6]  menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi.
  4. Pembayaran biaya perkara; Sanksi ini hanya dapat dimintakan ketika sudah terbukti di muka hakim dengan adanya penetapan dari hakim sehingga debitur dapat membayar ganti rugi berupa uang yang timbul karena perselisihan dalam menyelesaikan sengketa. [7]

In reply to 1910601015 AMELIA NUR SYAHFITRI

Re: Leasing dan Pergadaian

by 1910601006 RIZMA KUMALA DEWI -

Waalaikumusalam Wr.Wb 

Izin menjawab pertanyaan mba Amel 

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.

Apabila telah terjadi wanprestasi maka langkah yang dapat diambil adalah melakukan somasi/teguran atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi/teguran ini bermanfaat untuk mengingatkan pihak yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.