Assalamualaikum izin bertanya bu
Jika seorang pasien hamil aterm akan di rujuk ke rumah sakit karena ada masalah yang mengganggu proses persalinannya,akan tetapi pasien tidak mau di rujuk ke rs dan tetap berkeras untuk di tolong oleh bidan di rumah. dari sisi etikolegal bagaimana seharusnya bidan tersebut menyikapi masalah itu?
Trimaksih