aktifitas forum diskusi (Dr. Ismarwati, MPH)

Materi ke 6

Materi ke 6

by Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH -
Number of replies: 100

Assalamu'alaikum Wr Wb 

Silakan baca doa sebelumnya


Baca Ayat dilanjutkan baca materi dan diskusi

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105016 HIYANG MAHESWARI -
Waalaikumsalam wr wb, baik bu.


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105024 ERLIN ISMAWATI -

waalaikumsalam warahmatullah wabrakatuh, baik ibu, terimakasih.


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105026 LUTDFI MASRUROH -


Assalamualaikum ibu izin mengumpulkan tadarus dan doa beljar

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105010 NAYLA RAHMANIA -


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105038 LIA PUSPASARI -


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105014 QORIUL JANNAH -


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105027 AZMAR AMALIA TOBAGUS -


Waalaikumsalam bu, izin mengumpulkan rekaman suara doa belajar dan tadarus


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105002 WINDIA PUTRI -


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105028 ANNISA TRI UTAMI -


Waalaikumsalam baik ibu

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105018 AURITHA HERMILASARI PUTRI -

Mohon maaf ibu, izin bertanya, apa saja efek samping dari bayi tabung di bandingkan dengan kelahiran normal?

In reply to 2110105018 AURITHA HERMILASARI PUTRI

Re: Materi ke 6

by 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI -
ijin menjawab pertanyaan mba auritha bu,efek atau resiko dari bayi tabung yang bisa terjadi yaitu tekanan darah tinggi,preeklampsia,retardasi pertumbuhan,perdarahan,dan tingkat kelahiran prematur.terimakasih
In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105001 ANA BARLIAN -


Waalaikumsalam Bu

baik Bu

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM -
Ibu Saya mau bertanya, Saya masih belum paham maksud dari sewa Rahim bu, apakah itu sel telur & sperma orangtua asli dimasukan kedalam Rahim wanita lain bu? Atau bagaimana ya Buu.. minta penjelalasan nya  , trimakasihh
In reply to 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM

Re: Materi ke 6

by 2110105034 YUGI WAHYUNI PUTU WIJAYA -

mohon ijin menjawab bu, maaf bila ada kesalahan

betul sewa rahim yaitu terjadinya penyatuan sel telur dan sperma orang tua asli yang dimasukkan kedalam rahim wanita lain, tindakan seperti itu biasanya dikarenakan ada faktor tertentu seperti rahim wanita yang lemah atau ada kerusakan seperti gangguan hormon yang mengakibatkan wanita sering kali keguguran, dan banyak faktor lainnya yang menjadi alasan pasangan untuk sewa rahim.

terimakasih bu

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105036 RIO DWI RAHAYU -


Waalaikumsallam wr.wb baik bu

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105004 ANNISA UL MARDHIYAH. SP -

Izin bertanya bu, terkait dengan donor ASI, maka haram hukumnya jika terjadi pernikahan, bagaimana kalau si anak saat hendak menikah tidak terlalu detail tentang nasabnya sehingga terjadi pernikahan saudara persusuan apakah pernikahannya yang sudah dijalankannya hukumnya menjadi perzinahan bu?

In reply to 2110105004 ANNISA UL MARDHIYAH. SP

Re: Materi ke 6

by 2110105037 AZZHURA PUTRI SALAMAN -

Izin menjawab pertanyaan mba Annisa ul mardhiya 

Jika sepersusuan seharusnya orang yang menyusui ( ibu pengganti menyusui) itu memberitahu nya bahwa dia adalah anak sepersusuannya yang dimana tidak boleh menikah dengan anak kandung nya dan tidak batal jika bersentuhan dengan nya ( untuk laki" ). Sehingga tidak terjadi pernikahan sepersusuan dan hukum bagi pernikahan saudara sepersusuan itu hukum nya zina,seharusnya saat menikah kita wajib mencari tau silsilah keluarga si calon untuk menghindari hal" yang dilarang oleh agama. 

Mohon maaf jika terjadi kesalahan didalam pendapat saya,karena yang saya terima selama di pesantren dulu seperti itu,terima kasih bu🙏

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105037 AZZHURA PUTRI SALAMAN -

Izin bertanya bu 

Terkait vaksin 

Apakah vaksin yang disediakan pemerintah sama fungsi dan kualitasnya dengan vaksin Tripacel (DPaT dan pediacel ( DPaT,Hib polio IPV)? 

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI -

assalamualaikum ijin bertanya bu,bagaimana status anak yang lahir dari proses bayi tabung?

In reply to 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI

Re: Materi ke 6

by 2110105020 AMELIA PUSPASARI -

Asslammulaikum saya Amelia puspasari nim 2110105020 izin menjawab dari pertanyaan dari mbk desita bu 

Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari suami istri lalu embrionya ditanamkan ke rahim istri, sangat diperbolehkan. Anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut

In reply to 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI

Re: Materi ke 6

by 2110105018 AURITHA HERMILASARI PUTRI -

maaf bu, izin menjawab pertanyaan mb desita,  Anak yang lahir sebagai hasil proses bayi tabung adalah anak sah, bila sel telur dan sel spermanya berasal dari pasangan suami isteri yang sah, pembuahan dilakukan setelah dilakukannya perkawinan, hasil pembuahan yaitu zygote ditanamkan pada rahim isteri baik isteri pertama ataupun isteri yang lain serta penyelenggaraan tersebut didasari dengan niat dan mempunyai tujuan yang baik, sesuai dengan syariat Islam Proses bayi tabung yang dilakukan tidak seperti yang tersebut pada di atas, baik penyelenggaraan maupun anak yang dilahirkan adalah tidak sah.

In reply to 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI

Re: Materi ke 6

by 2110105005 ERLINA DEWI ANGGITA -

Assalamualaikum, bu izin menjawab pertanyaan mba desita

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal Bayi Tabung. Dalam fatwa dinyatakan jika bayi tabung berasal dari sperma dan sel telur pasangan suami istri sah menurut hukum, maka mubah atau diperbolehkan. Hal ini bisa terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama.

sumber : https://m.dream.co.id/parenting/diy/menguak-hukum-program-bayi-tabung-dalam-islam-180629m.html

In reply to 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI

Re: Materi ke 6

by 2110105035 SOFI WIDAYANINGJATI -

izin menjawab, anak tersebut berstatus sah lahir batin karena status orang tuanya juga sah, hanya hamilnya saja melalui proses bayi tabung

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105008 DYAH AYUNING TYAS -
izin bertanya bu, apa saja syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi pendonor ASI?
In reply to 2110105008 DYAH AYUNING TYAS

Re: Materi ke 6

by 2110105018 AURITHA HERMILASARI PUTRI -

izin menjawab pertanyaan mb dyah, 

  • Ada permintaan donor dari ibu kandung atau keluarga bayi
  • Identitas ibu menyusui yang memberikan donor diketahui dengan jelas
  • Ada persetujuan dari pendonor setelah mengetahui identitas bayi yang akan diberi ASI
  • Kondisi kesehatan tubuh pendonor terbilang baik, sehat, serta tidak memiliki masalah medis
  • ASI yang telah diberikan dari pendonor tidak boleh diperjualbelikan
In reply to 2110105008 DYAH AYUNING TYAS

Re: Materi ke 6

by 2110105020 AMELIA PUSPASARI -

Assalammualikum saya Amelia Puspasari nim 2110105020 ingin menjawab pertanyaan dari mbk dyah ayuning tyas 

syarat yang harus di penuhi jika ingin mendonorkan asi yaitu 

adannya permintaan ibu kandung atau keluarga bayi bersangkutan, kejelasaan identitas agama dan alamat pendonor asi diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima asi, adannya persetujuan pendonoran asi setelah menegetahui identitas bayi yang diberi asi 

In reply to 2110105008 DYAH AYUNING TYAS

Re: Materi ke 6

by 2110105005 ERLINA DEWI ANGGITA -

assalamualaikum bu, izin menjawab pertanyaan mba dyah

syarat melakukan donor ASI:

1. Donor ASI dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.

2. Identitas, agama dan alamat pendonor ASI diketahui jelas oleh ibu kandung atau keluarga bayi penerima ASI.

3. Mendapat persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI.

4. Pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis

5. ASI tidak diperjualbelikan


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105020 AMELIA PUSPASARI -

Assalammualaikum bu izin bertanya apa resiko kegagalan dari transplantasi 

In reply to 2110105020 AMELIA PUSPASARI

Re: Materi ke 6

by 2110105007 ZULFA AZIZAH ISMAWATI -

mohon maaf bu izin menjawab pertanyaan mba amelia,

resiko kegagalan dari transplantasi adalah bisa mengakibatkan masalah masalah kesehatan yang mungkin dialami oleh penerima organ, seperti: diabetes, kadar kolestrol tinggi, tekanan darah tinggi, masalah pencernaan, dan masalah seksual.

sumber hallo sehat


In reply to 2110105020 AMELIA PUSPASARI

Re: Materi ke 6

by 2110105016 HIYANG MAHESWARI -

Mohon maaf izin menjawab pertanyaan mba Amelia Puspasari bu, 

Resiko yang terjadi karena kegagalan transplantasi ialah, Bagi penerima donor, risiko yang dapat terjadi antara lain akibat adanya komplikasi bedah yang timbul akibat efek samping dari anestesi termasuk perdarahan dan infeksi. Sedangkan bagi pendonor, sedikit terkena risiko peningkatan tekanan darah tinggi beberapa tahun ke depan.


terimakasih

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105032 KHODIJAH -

mohon maaf bu izin bertanya, sebab menjadi mahrom sebagai saudara sepersusuan itu apakah ada batasnya berapa kali ia diberi asi atau hanya sekali saja tetapi sampai kenyang itu hukumnya sudah menjadi mahrom bu? terimakasih

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105005 ERLINA DEWI ANGGITA -

assalamualikum bu, izin bertanya

apanyebab kegagalan program bayi tabung?

In reply to 2110105005 ERLINA DEWI ANGGITA

Re: Materi ke 6

by 2110105018 AURITHA HERMILASARI PUTRI -

izin menjawab pertanyaan mb erlina, gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal, aliran darahnya yang kurang baik.

In reply to 2110105005 ERLINA DEWI ANGGITA

Re: Materi ke 6

by 2110105020 AMELIA PUSPASARI -

Assalammualikum izin menjawab pertanyaan dari mbk erlina 

Menurut dr. Arie Adrianus Polim, SpOG, dari Morula IVF Jakarta, sekitar 60-70 persen gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. “Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal, aliran darahnya yang kurang baik

In reply to 2110105005 ERLINA DEWI ANGGITA

Re: Materi ke 6

by 2110105032 KHODIJAH -

izin menjawab, ada beberapa faktor diantaranya kualitas embrio, usia sel telur, respon dari ovarium, kromosom dan dari gaya hidup sang ibu.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105012 DESTYANA FITRIA DEWI -

waalaikumsalam wr wb 

Ibu izin bertanya,di undang2 RI no.1 tahun 1946 dituliskan kalau dengan alasan apapun,aborsi adalah tindakan melanggar hukum,,nahh jika suatu keadaan seorang bumil ini mengharuskan untuk aborsi dikarenakan suatu hal yang menyangkut kesehatan ibu dan bayi apakah tetap melanggar hukum,misalnya seperti jika nnti bayi itu bertahan dan tetap dilahirkan maka kesehatan ibu dan bayi akan terancam. Nahh pastinya pihak rumah sakit akan tetap mengeluarkan bayi itu dengan terpaksa agar menghindari hal tersebut...apakah hal ini bisa dikatakan melanggar hukum?

terimakasih 

In reply to 2110105012 DESTYANA FITRIA DEWI

Re: Materi ke 6

by 2110105034 YUGI WAHYUNI PUTU WIJAYA -

izin menjawab bu,

tindakan terebut tidak melanggar hukum di mana pada prinsipnya tindakan pengguguran 

kandungan atau aborsi dilarang (Pasal 75 ayat (1)), namun Larangan tersebut 

dapat dikecualikan berdasarkan:

a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik 

yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik 

berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga 

menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi 

korban perkosa

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105026 LUTDFI MASRUROH -

Assalamualikum ibu izin bertanya, apa saja alasan bisa di lakukannya proses bayi tabung? terimakasih

In reply to 2110105026 LUTDFI MASRUROH

Re: Materi ke 6

by 2110105018 AURITHA HERMILASARI PUTRI -

izin menjawab pertanyaan mb luthfi, Selain untuk mendapatkan kehamilan, prosedur bayi tabung juga dapat dilakukan untuk mencegah kelainan genetik yang diderita oleh orang tua menurun kepada janin. Prosedur ini ini juga dapat dilakukan pada pasien wanita yang akan menjalani pengobatan, seperti radioterapi dan kemoterapi

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105006 APRILIANI NOOR AISYAH -

Izin bertanya bu, penyebab apa saja yang dialami ibu sehingga harus sewa rahim untuk memiliki anak?

In reply to 2110105006 APRILIANI NOOR AISYAH

Re: Materi ke 6

by 2110105034 YUGI WAHYUNI PUTU WIJAYA -

izin menjawab bu

biasanya faktor rahim wanita yang terdapat gangguan hormon dan sering mengalami keguguran, bisa juga dikarenakan tuntutan pekerjaan dimana perempuan belum boleh hamil, namun sudah ingin mempunyai anak. dan faktor lainnya

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105005 ERLINA DEWI ANGGITA -

Assalamulaikum wr wb, izin bertanya bu

apakah tindakan aborsi dapat menyebabkan kemandulan?

In reply to 2110105005 ERLINA DEWI ANGGITA

Re: Materi ke 6

by 2110105020 AMELIA PUSPASARI -

Assalammualikum izin menjawab pertanyaan dari mbk erlina

Para ahli mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan aborsi dapat menyebabkan gangguan fertilitas atau kemandulan.

Selama prosedur dilakukan dengan benar oleh ahlinya dan di tempat yang aman, maka tidak ada dampak aborsi yang memengaruhi atau menghambat peluang Moms untuk hamil kembali.


In reply to 2110105005 ERLINA DEWI ANGGITA

Re: Materi ke 6

by 2110105018 AURITHA HERMILASARI PUTRI -

izin menjawab pertanyaan mb erlina, Secara umum, aborsi sebenarnya tidak menyebabkan masalah kesuburan atau komplikasi dalam kehamilan. Namu, aborsi sedikit berdampak pada kesuburan dan kehamilan berikutnya. Terutama bila melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan prosedur kedokteran.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105016 HIYANG MAHESWARI -
Assalamu'alaikum wr wb bu, mohon maaf izin bertanya, apa pertimbangan dokter ktika melakukan euthanasia pada pasien ?
In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105003 MARYAMAH KHODIZAH -

Ibu, izin bertanya

Apakah boleh mengambil sumber transplantasi organ dari orang yang sudah meninggal? Bagaimana hukumnya ya bu ? 


In reply to 2110105003 MARYAMAH KHODIZAH

Re: Materi ke 6

by 2110105006 APRILIANI NOOR AISYAH -

izin menjawab pertanyaan mba maryam bu,MUI mengungkapkan, transplantasi organ orang yang meninggal kepada manusia hidup diperbolehkan dengan ketentuan adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i. 

In reply to 2110105003 MARYAMAH KHODIZAH

Re: Materi ke 6

by 2110105022 SABRINA SIFA BAROROH -
Mohon izin menjawab Bu untuk pengambilan tranplantasi organ dan jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar i hukumnya haram,MUI juga mengungkapkan tranplantasi organ orang yang meninggal kepada manusia hidup Diperbolehkan dengan ketentuan adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i 
In reply to 2110105003 MARYAMAH KHODIZAH

Re: Materi ke 6

by 2110105019 DHIYA LUTHFIANI AZIZAH -

izin menjawab boleh mengambil organ dari orang yang sudah meninggal asalkan sudah dapat persetujuan dari keluarga atau orang yang sudah  meninggal ini sebelum meninggal sudah bilang atau mengizinkan kalau organnya akan didonorkan kepada orang yang memerlukan  MUI juga mengungkapkan, transplantasi organ orang yang meninggal kepada ma nusia hidup diperbolehkan dengan ketentuan adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105007 ZULFA AZIZAH ISMAWATI -

Mohon maf bu izin bertanya,

transplantasi organ itu berasal dari tubuh manusia yang masih hidup lalu didonorkan atau berasal dari orang yang sudah meninggal? 

juga bu, suntik euthanasia terbuat dari apa bu? apakah suntik euthanasia dijual secara bebas? 

terima kasih banyak bu

In reply to 2110105007 ZULFA AZIZAH ISMAWATI

Re: Materi ke 6

by 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM -
Izin menjawab ya, suntik ethunasia tidak dijual secara bebas, Menurut Saya sebab hanya dokter yg boleh melakukan ya, suntik ethunasia biasanya di berikan kepada orang yang sukarela meminta dilakukan tindakan tersebut, ada juga yang disebabkan oleh keadaan yang mengharuskan dokter mengambil tindakan tersebut.
In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105014 QORIUL JANNAH -

assalamualaikum wr.wb izin bertanya bu,bagaimana pandangan islam tentang sewa rahim bu,trimakasih

In reply to 2110105014 QORIUL JANNAH

Re: Materi ke 6

by 2110105022 SABRINA SIFA BAROROH -

Mohon izin menjawab Bu dalam hukum Islam jika sewa rahim menggunakan sperma yang berasal dari laki" lain baik diketahui maupun tidak maka ini diharamkan ,begitu pula jika sel telur berasal dari wanita lain,atau sel telur milik sang istri ,tapi rahimnya milik wanita lain maka inipun tidak diperbolehkan

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105029 TRIANI SABINA -

assalamualaikum izin bertanya bu 

Seorang bidan melakukan pemeriksaan pada ibu hamil dengan usia kehamilan 37 minggu, bidan mendiagnosa letak janin sungsang, bidan mengontrol agar ibu namun keluarga menolak, tindakan yang paling tepat dilakukan bidan adalah

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI -

assalamualaikum ijin bertanya lagi bu,apa yang menjadi penyebab proses bayi tabung gagal?terimakasi

In reply to 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI

Re: Materi ke 6

by 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM -

Izin menjawab ya, bisa Karena gaya hidup, sehingga kualitas sek telur/ sprema perkembangan nya tidak baik, bisa juga Karena kelainan kromosom, usia sel telur Dan kualitas embrio

In reply to 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM

Re: Materi ke 6

by Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH -


MK:  Etiko Legal dalam Prakrik Kebidanan

 

Salam sehat…., السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

 

Setelah memepelajari materi  

Silakan menganalisis dengan mencari sumber secara langsung atau tidak langsung (melalui jurnal) terkait  berikut: (4 Kelompok: Kelp 1 topik 1, Kelp 2 topik 2, Kelp 3 topik 3, Kelp 4 topik 4)

1.     Peraturan Perundangann dan Pandangan Islam atau hukum islam: MUI/majelis tarjih PP Muhammadiyah yang terkait:

1) Bayi tabung

2)Adaopsi

2.     Peraturan Perundangann dan Pandangan Islam atau hukum islam: MUI/majelis tarjih PP Muhammadiyah yang terkait:

1) Transpalantasi organ tubuh seperti ginjal, cornea dsb

2) Eutanasia

3.     Peraturan Perundangann dan Pandangan Islam atau hukum islam: MUI/majelis tarjih PP Muhammadiyah yang terkait:

1)    Aborsi

2)    Sewa rahim,

 

4.     Peraturan Perundangann dan Pandangan Islam atau hukum islam: MUI/majelis tarjih PP Muhammadiyah  yang terkait:

1) Donor ASI

2) Keluarga Berencana

 

Tugas dikirim secara kolektif ke email : ismarwati@unisayogya.ac.id

 paling lambat 6x24 jam setelah kegiatan E_Learning

 

Sitematika penyusunan laporan:

 

Cover:

logo Unisa

judul

“JUDUL ” di…

 

Dosen Pengampu: Ismarwati, SKM.,SST.,MPH

Kelompok…

Nama dan NIM

 

Lembar ke 2

Buat laporan hasilnya terkait  topik yang dibahas

 

 

Referensi

Upayakan dari jurnal terkait

Silakan cari sumber  dari Jurnal terkait, Himpunan putudsan Tarjih Muhammadiyah, Undang-undang, peratiran yang sesuai

 


  اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ

Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam

Wassalam

Terimaksih keaktifan seluruh mahasiswa 


In reply to 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI

Re: Materi ke 6

by 2110105006 APRILIANI NOOR AISYAH -

Izin menjawab pertanyaan mba desita bu,Menurut dr. Arie Adrianus Polim, SpOG, dari Morula IVF Jakarta, sekitar 60-70 persen gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. “Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal, aliran darahnya yang kurang baik,”

In reply to 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI

Re: Materi ke 6

by 2110105020 AMELIA PUSPASARI -

Assalammualikum izin menjawab pertanyaan dari mbk desita 

Menurut dr. Arie Adrianus Polim, SpOG, dari Morula IVF Jakarta, sekitar 60-70 persen gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. “Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal, aliran darahnya yang kurang baik,

In reply to 2110105015 DESITA ALFA RAMADANI

Re: Materi ke 6

by 2110105021 ROSMAWATI KASIM -

izin menjawab pertanyaan mba Desita 

Menurut dr. Arie Adrianus Polim, SpOG, dari Morula IVF Jakarta, sekitar 60-70 persen gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal,dan juga  aliran darahnya yang kurang baik.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105021 ROSMAWATI KASIM -

Assalamualaikum izin bertanya bu, bagimana pendapat islam tentang proses bayi tabung?

In reply to 2110105021 ROSMAWATI KASIM

Re: Materi ke 6

by 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM -

Izin menjawab ya, hukumnya mubah selagi dari pasangan yg sah,

In reply to 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM

Re: Materi ke 6

by 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM -

Maaf menambahkan, namun ada beberapa ulama yg  melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain.

In reply to 2110105021 ROSMAWATI KASIM

Re: Materi ke 6

by 2110105016 HIYANG MAHESWARI -

Mohon maaf izin menjawab pertanyaan mba Rosmawati, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh).

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105011 RAHMA NELY SEPTIYA -

Assalamualaikum izin bertanya bu, apakah transplantasi organ aman misal transplantasi organ ginjal jika yang mendonorkan hanya mempunyai satu ginjal saja maka apakah siklus urinaria pada tubuh masih stabil, dan seberapa lama hal tsb akan bertahan. Terimakasih

In reply to 2110105011 RAHMA NELY SEPTIYA

Re: Materi ke 6

by 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM -

Izin menjawab ya, memiliki kemungkinan kehilangan fungsi ginjal di kemudian hari. Biasanya kondisi tersebut terjadi dalam jangka waktu 25 tahun atau lebih.

In reply to 2110105011 RAHMA NELY SEPTIYA

Re: Materi ke 6

by 2110105032 KHODIJAH -

izin menjawab, Pasien yang mendonorkan ginjalnya satu, masih bisa beraktivitas normal. Tapi kalau dalam kondisi ginjalnya sehat. Satu ginjal disebut cukup untuk menyaring darah agar tetap bersih. Orang yang hidup dengan satu ginjal pun sebenarnya masih bisa berolahraga seperti biasa walau ada beberapa hal yang tetap harus dipantau seperti gaya hidup dan pola makan.


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105001 ANA BARLIAN -

Bu izin bertanya apakah sewa rahim diperbolehkan dalam hukum islam? dan apakah diperbolehkan oleh negara indonesia ?

In reply to 2110105001 ANA BARLIAN

Re: Materi ke 6

by 2110105008 DYAH AYUNING TYAS -

izin menjawab, Anak yang terlahir dari proses sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat dihubungkan atau dinisbatkan kepada wanita yang memiliki indung telur atau embrio dari anak tersebut, karena dalam hukum Islam sewa rahim (surrogate mother) itu tidak diperbolehkan atau haram.  

In reply to 2110105001 ANA BARLIAN

Re: Materi ke 6

by 2110105021 ROSMAWATI KASIM -

izin menjawab pertanyaan dari mna Ana, jadi Anak yang terlahir dari proses sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat dihubungkan atau dinisbatkan kepada wanita yang memiliki indung telur atau embrio dari anak tersebut, karena dalam hukum Islam sewa rahim (surrogate mother) itu tidak diperbolehkan atau haram. sedangkan Dari sisi hukum, perempuan penampung pembuahan dianggap 'menyewakan' rahimnya. Praktik surrogate mother atau lazim diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan ibu pengganti tergolong metode atau upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Dalam hukum Indonesia, praktik ibu pengganti secara implisit tidak diperbolehkan.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Materi ke 6

by 2110105022 SABRINA SIFA BAROROH -

Assalamu'alaikum izin bertanya Bu apakah ketika mendonorkan asi ibu tersebut harus dicek up dahulu? Dan apakah ada penyakit menular yang melalui asi? Terimakasih bu

In reply to 2110105022 SABRINA SIFA BAROROH

Re: Materi ke 6

by 2110105001 ANA BARLIAN -

Izin menjawab pertanyaan mbak Sabrina. Iya untuk mengetahui kondisi ibu tersebut mempunyai riwayat penyakit atau tidak yang dapat menularkan melalui asi, 

menurut sumber halodoc  Adapun penyakit-penyakit yang menular pada bayi lewat pemberian ASI, yaitu:

1. HIV

2.Hepatitis

3. Infeksi virus varicella-zoster (VZV)

4. Infeksi Herpes Simpleks Virus (HSV)

5. Infeksi Citomegalovirus (CMV)

6.Infeksi Tuberkulosis (TBC)