Assalamu'alaikum Wr Wb
Silakan baca doa sebelumnya
Baca Ayat dilanjutkan baca materi dan diskusi
Assalamu'alaikum Wr Wb
Silakan baca doa sebelumnya
Baca Ayat dilanjutkan baca materi dan diskusi
waalaikumsalam baik ibu terimakasih
waalaikumsalam wr.wb baik ibu
waalaikumussalam baik bu
Assalamualaikum ibu izin mengumpulkan tadarus dan doa beljar
waalaikumussalam baik ibu
Waalaikumsalam, baik ibu
Waalaikumsalam, baik bu
waalaikumsalam wr wb, baik bu terimakasih
izin mengumpulkan voice mengaji
Waalaikumsalam baik bu
waalaikumsalam, baik bu
Terima kasih
Waalaikumsalam bu, izin mengumpulkan rekaman suara doa belajar dan tadarus
Waalaikumsalam baik bu
Waalaikumsalam baik ibu
Mohon maaf ibu, izin bertanya, apa saja efek samping dari bayi tabung di bandingkan dengan kelahiran normal?
Waalaikumsalam Bu
baik Bu
mohon ijin menjawab bu, maaf bila ada kesalahan
betul sewa rahim yaitu terjadinya penyatuan sel telur dan sperma orang tua asli yang dimasukkan kedalam rahim wanita lain, tindakan seperti itu biasanya dikarenakan ada faktor tertentu seperti rahim wanita yang lemah atau ada kerusakan seperti gangguan hormon yang mengakibatkan wanita sering kali keguguran, dan banyak faktor lainnya yang menjadi alasan pasangan untuk sewa rahim.
terimakasih bu
ohiya mba apakah sewa rahim itu suaminya harus menikah dengan wanita yang di sewa rahimnya?
Waalaikumsallam wr.wb baik bu
Izin bertanya bu, terkait dengan donor ASI, maka haram hukumnya jika terjadi pernikahan, bagaimana kalau si anak saat hendak menikah tidak terlalu detail tentang nasabnya sehingga terjadi pernikahan saudara persusuan apakah pernikahannya yang sudah dijalankannya hukumnya menjadi perzinahan bu?
Izin menjawab pertanyaan mba Annisa ul mardhiya
Jika sepersusuan seharusnya orang yang menyusui ( ibu pengganti menyusui) itu memberitahu nya bahwa dia adalah anak sepersusuannya yang dimana tidak boleh menikah dengan anak kandung nya dan tidak batal jika bersentuhan dengan nya ( untuk laki" ). Sehingga tidak terjadi pernikahan sepersusuan dan hukum bagi pernikahan saudara sepersusuan itu hukum nya zina,seharusnya saat menikah kita wajib mencari tau silsilah keluarga si calon untuk menghindari hal" yang dilarang oleh agama.
Mohon maaf jika terjadi kesalahan didalam pendapat saya,karena yang saya terima selama di pesantren dulu seperti itu,terima kasih bu🙏
Izin bertanya bu
Terkait vaksin
Apakah vaksin yang disediakan pemerintah sama fungsi dan kualitasnya dengan vaksin Tripacel (DPaT dan pediacel ( DPaT,Hib polio IPV)?
assalamualaikum ijin bertanya bu,bagaimana status anak yang lahir dari proses bayi tabung?
Asslammulaikum saya Amelia puspasari nim 2110105020 izin menjawab dari pertanyaan dari mbk desita bu
Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari suami istri lalu embrionya ditanamkan ke rahim istri, sangat diperbolehkan. Anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut
maaf bu, izin menjawab pertanyaan mb desita, Anak yang lahir sebagai hasil proses bayi tabung adalah anak sah, bila sel telur dan sel spermanya berasal dari pasangan suami isteri yang sah, pembuahan dilakukan setelah dilakukannya perkawinan, hasil pembuahan yaitu zygote ditanamkan pada rahim isteri baik isteri pertama ataupun isteri yang lain serta penyelenggaraan tersebut didasari dengan niat dan mempunyai tujuan yang baik, sesuai dengan syariat Islam Proses bayi tabung yang dilakukan tidak seperti yang tersebut pada di atas, baik penyelenggaraan maupun anak yang dilahirkan adalah tidak sah.
Assalamualaikum, bu izin menjawab pertanyaan mba desita
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal Bayi Tabung. Dalam fatwa dinyatakan jika bayi tabung berasal dari sperma dan sel telur pasangan suami istri sah menurut hukum, maka mubah atau diperbolehkan. Hal ini bisa terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama.
sumber : https://m.dream.co.id/parenting/diy/menguak-hukum-program-bayi-tabung-dalam-islam-180629m.html
izin menjawab, anak tersebut berstatus sah lahir batin karena status orang tuanya juga sah, hanya hamilnya saja melalui proses bayi tabung
izin menjawab pertanyaan mb dyah,
Assalammualikum saya Amelia Puspasari nim 2110105020 ingin menjawab pertanyaan dari mbk dyah ayuning tyas
syarat yang harus di penuhi jika ingin mendonorkan asi yaitu
adannya permintaan ibu kandung atau keluarga bayi bersangkutan, kejelasaan identitas agama dan alamat pendonor asi diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima asi, adannya persetujuan pendonoran asi setelah menegetahui identitas bayi yang diberi asi
assalamualaikum bu, izin menjawab pertanyaan mba dyah
syarat melakukan donor ASI:
1. Donor ASI dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.
2. Identitas, agama dan alamat pendonor ASI diketahui jelas oleh ibu kandung atau keluarga bayi penerima ASI.
3. Mendapat persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI.
4. Pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis
5. ASI tidak diperjualbelikan
Assalammualaikum bu izin bertanya apa resiko kegagalan dari transplantasi
mohon maaf bu izin menjawab pertanyaan mba amelia,
resiko kegagalan dari transplantasi adalah bisa mengakibatkan masalah masalah kesehatan yang mungkin dialami oleh penerima organ, seperti: diabetes, kadar kolestrol tinggi, tekanan darah tinggi, masalah pencernaan, dan masalah seksual.
sumber hallo sehat
Mohon maaf izin menjawab pertanyaan mba Amelia Puspasari bu,
Resiko yang terjadi karena kegagalan transplantasi ialah, Bagi penerima donor, risiko yang dapat terjadi antara lain akibat adanya komplikasi bedah yang timbul akibat efek samping dari anestesi termasuk perdarahan dan infeksi. Sedangkan bagi pendonor, sedikit terkena risiko peningkatan tekanan darah tinggi beberapa tahun ke depan.
terimakasih
mohon maaf bu izin bertanya, sebab menjadi mahrom sebagai saudara sepersusuan itu apakah ada batasnya berapa kali ia diberi asi atau hanya sekali saja tetapi sampai kenyang itu hukumnya sudah menjadi mahrom bu? terimakasih
assalamualikum bu, izin bertanya
apanyebab kegagalan program bayi tabung?
izin menjawab pertanyaan mb erlina, gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal, aliran darahnya yang kurang baik.
Assalammualikum izin menjawab pertanyaan dari mbk erlina
Menurut dr. Arie Adrianus Polim, SpOG, dari Morula IVF Jakarta, sekitar 60-70 persen gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. “Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal, aliran darahnya yang kurang baik
izin menjawab, ada beberapa faktor diantaranya kualitas embrio, usia sel telur, respon dari ovarium, kromosom dan dari gaya hidup sang ibu.
waalaikumsalam wr wb
Ibu izin bertanya,di undang2 RI no.1 tahun 1946 dituliskan kalau dengan alasan apapun,aborsi adalah tindakan melanggar hukum,,nahh jika suatu keadaan seorang bumil ini mengharuskan untuk aborsi dikarenakan suatu hal yang menyangkut kesehatan ibu dan bayi apakah tetap melanggar hukum,misalnya seperti jika nnti bayi itu bertahan dan tetap dilahirkan maka kesehatan ibu dan bayi akan terancam. Nahh pastinya pihak rumah sakit akan tetap mengeluarkan bayi itu dengan terpaksa agar menghindari hal tersebut...apakah hal ini bisa dikatakan melanggar hukum?
terimakasih
izin menjawab bu,
tindakan terebut tidak melanggar hukum di mana pada prinsipnya tindakan pengguguran
kandungan atau aborsi dilarang (Pasal 75 ayat (1)), namun Larangan tersebut
dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik
yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga
menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi
korban perkosa
Assalamualikum ibu izin bertanya, apa saja alasan bisa di lakukannya proses bayi tabung? terimakasih
izin menjawab pertanyaan mb luthfi, Selain untuk mendapatkan kehamilan, prosedur bayi tabung juga dapat dilakukan untuk mencegah kelainan genetik yang diderita oleh orang tua menurun kepada janin. Prosedur ini ini juga dapat dilakukan pada pasien wanita yang akan menjalani pengobatan, seperti radioterapi dan kemoterapi
Izin bertanya bu, penyebab apa saja yang dialami ibu sehingga harus sewa rahim untuk memiliki anak?
Alhamdulillah sdh aktif semuanya dan pertanyaan serta jawaban bagus2,,,
izin menjawab bu
biasanya faktor rahim wanita yang terdapat gangguan hormon dan sering mengalami keguguran, bisa juga dikarenakan tuntutan pekerjaan dimana perempuan belum boleh hamil, namun sudah ingin mempunyai anak. dan faktor lainnya
Assalamulaikum wr wb, izin bertanya bu
apakah tindakan aborsi dapat menyebabkan kemandulan?
Assalammualikum izin menjawab pertanyaan dari mbk erlina
Para ahli mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan aborsi dapat menyebabkan gangguan fertilitas atau kemandulan.
Selama prosedur dilakukan dengan benar oleh ahlinya dan di tempat yang aman, maka tidak ada dampak aborsi yang memengaruhi atau menghambat peluang Moms untuk hamil kembali.
izin menjawab pertanyaan mb erlina, Secara umum, aborsi sebenarnya tidak menyebabkan masalah kesuburan atau komplikasi dalam kehamilan. Namu, aborsi sedikit berdampak pada kesuburan dan kehamilan berikutnya. Terutama bila melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan prosedur kedokteran.
Ibu, izin bertanya
Apakah boleh mengambil sumber transplantasi organ dari orang yang sudah meninggal? Bagaimana hukumnya ya bu ?
izin menjawab pertanyaan mba maryam bu,MUI mengungkapkan, transplantasi organ orang yang meninggal kepada manusia hidup diperbolehkan dengan ketentuan adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i.
izin menjawab boleh mengambil organ dari orang yang sudah meninggal asalkan sudah dapat persetujuan dari keluarga atau orang yang sudah meninggal ini sebelum meninggal sudah bilang atau mengizinkan kalau organnya akan didonorkan kepada orang yang memerlukan MUI juga mengungkapkan, transplantasi organ orang yang meninggal kepada ma nusia hidup diperbolehkan dengan ketentuan adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i
Waalaikumsallam bu
Mohon maf bu izin bertanya,
transplantasi organ itu berasal dari tubuh manusia yang masih hidup lalu didonorkan atau berasal dari orang yang sudah meninggal?
juga bu, suntik euthanasia terbuat dari apa bu? apakah suntik euthanasia dijual secara bebas?
terima kasih banyak bu
assalamualaikum wr.wb izin bertanya bu,bagaimana pandangan islam tentang sewa rahim bu,trimakasih
Mohon izin menjawab Bu dalam hukum Islam jika sewa rahim menggunakan sperma yang berasal dari laki" lain baik diketahui maupun tidak maka ini diharamkan ,begitu pula jika sel telur berasal dari wanita lain,atau sel telur milik sang istri ,tapi rahimnya milik wanita lain maka inipun tidak diperbolehkan
assalamualaikum izin bertanya bu
Seorang bidan melakukan pemeriksaan pada ibu hamil dengan usia kehamilan 37 minggu, bidan mendiagnosa letak janin sungsang, bidan mengontrol agar ibu namun keluarga menolak, tindakan yang paling tepat dilakukan bidan adalah
assalamualaikum ijin bertanya lagi bu,apa yang menjadi penyebab proses bayi tabung gagal?terimakasi
Izin menjawab ya, bisa Karena gaya hidup, sehingga kualitas sek telur/ sprema perkembangan nya tidak baik, bisa juga Karena kelainan kromosom, usia sel telur Dan kualitas embrio
MK: Etiko Legal dalam Prakrik Kebidanan
Salam sehat…., السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang
Setelah memepelajari materi
Silakan menganalisis dengan mencari sumber secara langsung atau tidak langsung (melalui jurnal) terkait berikut: (4 Kelompok: Kelp 1 topik 1, Kelp 2 topik 2, Kelp 3 topik 3, Kelp 4 topik 4)
1. Peraturan Perundangann dan Pandangan Islam atau hukum islam: MUI/majelis tarjih PP Muhammadiyah yang terkait:
1) Bayi tabung
2)Adaopsi
2. Peraturan Perundangann dan Pandangan Islam atau hukum islam: MUI/majelis tarjih PP Muhammadiyah yang terkait:
1) Transpalantasi organ tubuh seperti ginjal, cornea dsb
2) Eutanasia
3. Peraturan Perundangann dan Pandangan Islam atau hukum islam: MUI/majelis tarjih PP Muhammadiyah yang terkait:
1) Aborsi
2) Sewa rahim,
4. Peraturan Perundangann dan Pandangan Islam atau hukum islam: MUI/majelis tarjih PP Muhammadiyah yang terkait:
1) Donor ASI
2) Keluarga Berencana
Tugas dikirim secara kolektif ke email : ismarwati@unisayogya.ac.id
paling lambat 6x24 jam setelah kegiatan E_Learning
Sitematika penyusunan laporan:
Cover:
logo Unisa
judul
“JUDUL ” di…
Dosen Pengampu: Ismarwati, SKM.,SST.,MPH
Kelompok…
Nama dan NIM
Lembar ke 2
Buat laporan hasilnya terkait topik yang dibahas
Referensi
Upayakan dari jurnal terkait
Silakan cari sumber dari Jurnal terkait, Himpunan putudsan Tarjih Muhammadiyah, Undang-undang, peratiran yang sesuai
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam
Wassalam
Terimaksih keaktifan seluruh mahasiswa
Izin menjawab pertanyaan mba desita bu,Menurut dr. Arie Adrianus Polim, SpOG, dari Morula IVF Jakarta, sekitar 60-70 persen gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. “Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal, aliran darahnya yang kurang baik,”
Assalammualikum izin menjawab pertanyaan dari mbk desita
Menurut dr. Arie Adrianus Polim, SpOG, dari Morula IVF Jakarta, sekitar 60-70 persen gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. “Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal, aliran darahnya yang kurang baik,
izin menjawab pertanyaan mba Desita
Menurut dr. Arie Adrianus Polim, SpOG, dari Morula IVF Jakarta, sekitar 60-70 persen gagalnya program bayi tabung dipicu oleh kromosom yang tidak normal. Sisanya, disebabkan oleh faktor seperti rahim yang tidak reseptif, rahim yang kurang tebal,dan juga aliran darahnya yang kurang baik.
Assalamualaikum izin bertanya bu, bagimana pendapat islam tentang proses bayi tabung?
Izin menjawab ya, hukumnya mubah selagi dari pasangan yg sah,
Maaf menambahkan, namun ada beberapa ulama yg melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain.
Mohon maaf izin menjawab pertanyaan mba Rosmawati, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh).
Assalamualaikum izin bertanya bu, apakah transplantasi organ aman misal transplantasi organ ginjal jika yang mendonorkan hanya mempunyai satu ginjal saja maka apakah siklus urinaria pada tubuh masih stabil, dan seberapa lama hal tsb akan bertahan. Terimakasih
Izin menjawab ya, memiliki kemungkinan kehilangan fungsi ginjal di kemudian hari. Biasanya kondisi tersebut terjadi dalam jangka waktu 25 tahun atau lebih.
izin menjawab, Pasien yang mendonorkan ginjalnya satu, masih bisa beraktivitas normal. Tapi kalau dalam kondisi ginjalnya sehat. Satu ginjal disebut cukup untuk menyaring darah agar tetap bersih. Orang yang hidup dengan satu ginjal pun sebenarnya masih bisa berolahraga seperti biasa walau ada beberapa hal yang tetap harus dipantau seperti gaya hidup dan pola makan.
Bu izin bertanya apakah sewa rahim diperbolehkan dalam hukum islam? dan apakah diperbolehkan oleh negara indonesia ?
izin menjawab, Anak yang terlahir dari proses sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat dihubungkan atau dinisbatkan kepada wanita yang memiliki indung telur atau embrio dari anak tersebut, karena dalam hukum Islam sewa rahim (surrogate mother) itu tidak diperbolehkan atau haram.
izin menjawab pertanyaan dari mna Ana, jadi Anak yang terlahir dari proses sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat dihubungkan atau dinisbatkan kepada wanita yang memiliki indung telur atau embrio dari anak tersebut, karena dalam hukum Islam sewa rahim (surrogate mother) itu tidak diperbolehkan atau haram. sedangkan Dari sisi hukum, perempuan penampung pembuahan dianggap 'menyewakan' rahimnya. Praktik surrogate mother atau lazim diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan ibu pengganti tergolong metode atau upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Dalam hukum Indonesia, praktik ibu pengganti secara implisit tidak diperbolehkan.
Assalamu'alaikum izin bertanya Bu apakah ketika mendonorkan asi ibu tersebut harus dicek up dahulu? Dan apakah ada penyakit menular yang melalui asi? Terimakasih bu
izin menjawab, iya supaya sang bayi tidak terena penyakit atau menghindari hal-hal yang tidak di inginkan
Izin menjawab pertanyaan mbak Sabrina. Iya untuk mengetahui kondisi ibu tersebut mempunyai riwayat penyakit atau tidak yang dapat menularkan melalui asi,
menurut sumber halodoc Adapun penyakit-penyakit yang menular pada bayi lewat pemberian ASI, yaitu:
1. HIV
2.Hepatitis
3. Infeksi virus varicella-zoster (VZV)
4. Infeksi Herpes Simpleks Virus (HSV)
5. Infeksi Citomegalovirus (CMV)
6.Infeksi Tuberkulosis (TBC)