KAN2014-Etika Profesi dan Hukum Kesehatan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat datang rekan-rekan mahasiwa yang kami banggakan. Segala puji kita panjatkan kepada Allah SWT atas berkat rahmat dan karunia-Nya kita dapat belajar bersama.
Selamat datang di mata kuliah Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta.
Mata kuliah ini memiliki beban sks sebesar 2 sks (1,5 sks TEORI, 0,5 sks PRAKTIKUM).
Selamat mengikuti perkuliahan dengan baik. Salam hangat dan tetap semangat!
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pada mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang etika profesi dan hukum kesehatan berlandaskan nilai-nilai keislaman. Kemampuan untuk mengidentifikasi masalah etika profesi serta hukum kesehatan dan solusi terhadap masalah tersebut untuk dikuasai oleh mahasiswa. Materi yang akan di bahas antara lain
Bahan Kajian Teori:
Konsep dasar nilai, norma, dan etika
Konsep etik dan hukum kesehatan, prinsip-prinsip etik
Peraturan etik dan hukum kesehatan yang berkaitan dengan praktik keperawatan anestesi
Peraturan undang-undang perlindungan kesehatan
Hak dan kewajiban pasien
Kode etik profesi
Issue dan masalah etik
Dilema etik dalam praktik keperawatan anestesi
Sejarah profesi penata anestesi, organisasi profesi penata anestesi
Standar profesi penata anestesi
Aspek legal dalam praktik keperawatan anestesi
Bahan Kajian Praktikum:
Penerapan etika dan norma tenaga kesehatan
Kasus pelanggaran hak dan kewajiban pasien
Kasus dilema etik
Penerapan kode etik profesi penata anestesi
-
Mahasiswa mampu memahami konsep dasar nilai, norma dan etika (S2, S9, PP17)
-
Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis tentang konsep etik dan hukum kesehatan, prinsip-prinsip etik (S2, S9, S16, PP17, KK7)
-
Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis tentang peraturan etik dan hukum kesehatan yang berkaitan dengan praktik keperawatan anestesi (S9, S16, PP17, PP18, KK7)
-
Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami peraturan undang-undang perlindungan kesehatan
-
Mahasiswa mampu mengetahui dan menerapkan tentang hak dan kewajiban pasien (S2, S8)
-
Mahasiswa mampu memahami dan menerapkan kode etik profesi (PP17, PP18)
-
Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis tentang issue dan masalah etik, kasus dilema etik (PP17, KK7)
Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami tentang sejarah profesi penata anestesi, organisasi profesi penata anestesi (S8, PP18, KU16, KK7)
Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami standar profesi penata anestesi (S8, PP18, KU16, KK7)
Mahasiswa mampu mengetahui dan memahamai tentang aspek legal dalam praktik keperawatan anestesi (PP17, PP18)
-
Secara garis baris besar, peta pembelajaran dilakukan secara berurutan. Perkuliahan dilakukan dengan penyampaian materi, tugas, praktikum, UTS, dan UAS
Perkuliahan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 semester. Adapun struktur pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
- Peserta didik diwajibkan membaca materi dan konten yang diberikan per pokok bahasan yang diikuti dengan berpartisipasi secara aktif dalam diskusi.
- Peserta didik diwajibkan mengerjakan tugas dan kuis yang harus dikumpulkan tidak lebih dari 1 minggu.
- Peserta didik diwajibkan mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
- Peserta didik diwajibkan membaca materi dan konten yang diberikan per pokok bahasan yang diikuti dengan berpartisipasi secara aktif dalam diskusi.
Dalam mengikuti perkuliahan para mahasiswa harus mengikuti paradigma dan mekanisme pembelajaran dengan prinsip-prinsip sebagai utama sebagai berikut :
Mahasiswa diharapkan untuk aktif melakukan proses pembelajaran mandiri melalui beraneka ragam cara yang tersedia dan memungkinkan, yaitu
- Menggunakan referensi yang tersedia.
- Memanfaatkan berbagai sumber yang ada di internet.
- Melakukan komunikasi intensif antar sesama mahasiswa.
- Mengerjakan seluruh latihan dan tugas yang diberikan.
- Menghadiri sesi temu dengan dosen pengampu.
- Mengikuti ujian terjadwal yang telah ditetapkan.
Dalam penyelenggaraan mata kuliah, dosen pengampu menilai peserta didik dengan menggunakan berbagai indikator, seperti
- Keakftifan dalam mengikuti forum diskusi.
- Keteraturan atau frekuensi dalam melakukan akses terhadap sumber daya pendidikan yang tersedia pada aplikasi learning management system yang digunakan.
- Kuantitas kehadiran, dan kualitas interaksi dengan dosen baik secara sinkronus, atau asinkronus.
- Kelengkapan pengumpulan tugas yang diberikan.
- Partisipasi aktif mengerjakan soal-soal latihan.
- Hasil UTS dan UAS.
Keseluruhan kinerja mahasiswa dijadikan bahan evaluasi dosen dalam memberikan penilaian akhir pencapaian mahasiswa dalam mata kuliah yang bersangkutan.
Model Assesmen NO HURUF SKOR BOBOT KUALITATIF 1. A 80-100 4.00 Pujian (Sangat Baik) 2. A- 77-79 3.75 Lebih dari Baik 3. AB 75-76 3.50 Lebih dari Baik 4. B+ 73-74 3.25 Lebih dari Baik 5. B 70-72 3.00 Baik 6. B- 66-69 2.75 Lebih dari Cukup 7. BC 63-65 2.50 Lebih dari Cukup 8. C+ 59-62 2.25 Lebih dari Cukup 9. C 55-58 2.00 Cukup 10. C- 51-54 1.75 Hampir Cukup 11. CD 48-50 1.50 Hampir Cukup 12. D 41-47 1.00 Kurang 13 E ≤ 40 0.00 Sangat Kurang 1. UTS (30%)
2. UAS (30%)
3. Praktikum (20%)
4. Tugas Terstruktur (20%)Tim Dosen: 1. dr. Joko Murdiyanto, Sp.An., MPH*
Istiqomah Rosidah, S.Tr.Kep**
R. Sugeng Riyadi, M.Psi
Tri Hapsari Listiyaningrum, S.ST., M.H
Dra. Dorce Tandung, MSi
Sutriyono, SST., M.Hkes
Agus Budi, S.Tr.Kep
Nia Handayani, S.Tr.Kep., M.KM
1. Carvalho, S., Orford, J., & Reeves, M. (2011). Fundamental Aspects of Legal, Ethical, and Professional Issues (Vol. 2nd ed). London: Andrews UK
2. Ferrell, K. G. (2016). Nurse’s Legal Handbook (Vol. Sixth edition). Philadelphia: Wolters Kluwer Health
3. Goudreau, K. A., & Smolenski, M. C. (2018). Health Policy and Advanced Practice Nursing, Second Edition : Impact and Implications (Vol. Second edition). New York, NY: Springer Publishing Company
4. Hendrik. (2013). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC
5. Is, M.S. (2017). Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Kencana
6. Kurniadi, A. (2018). Etika dan Hukum Keperawatan: Teori dan Praktis di Praktik Klinik. Depok: Rajawal Pers
7. Notoatmodjo, S. (2010). Etika & Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
8. Permenkes Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
9. Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
10. Permenkes Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan
11. Permenpan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
12. Permenpan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
13. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
14. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan