B. Hukum Meninggalkan Sholat Wajib


Bagi muslim yang sudah terkena kewajiban shalat karena sudah baligh dan berakal, kemudian meninggalkan shalat dengan sengaja, dihukum syirik dan kufur. Nabi saw. pernah bersabda:


(Beda) antara seorang (mukmin) dan antara syirik dan kekafiran ialah meninggalkan shalat.”(HSR. Muslim, Al- Tirmidzi, Al-Nasa’i dan Ahmad dari Jabir ra.).


(Beda) antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) itu, ialah: meninggalkan shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah kufur.” (HHR. Ahmad, Al-Bazzar dari Buraydah ra.).


Hadist di atas begitu tegas menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat maka ia disamakan telah melakukan tindakan kufur (kufur ‘amali), bukan kafir haqiqi karena bukan dalam masalah aqidah. Bagi orang seperti ini harus dinasehati dengan baik supaya mau segera bertaubat.


Browse the glossary using this index

Special | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ALL

6

6_Meyliza Irianti_1910801106

Shalat itu hukumnya wajib, namun sebagian umat Islam ada juga yang meninggalkan shalat lima waktu. Baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa karena kesibukannya dalam bekerja sehingga sampai lupa waktu, ketiduran, atau karena ada hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak boleh melakukannya, seperti haid dan nifas. Tapi ada juga yang meninggalkan shalat karena kesengajaan. Misalnya, karena tidak tahu tata caranya, belum memahami hukum Islam secara benar, atau pun karena malas. Dalam Alquran, orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, hukumnya dosa. Bahkan, ada ulama yang menghukuminya dengan kafir. Sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW, bahwa yang membedakan orang Islam dengan kafir adalah shalatnya. Berdasarkan hal ini, maka para ulama menetapkan, bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat bisa dihukumi dengan kafir. menurut Jabir bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat. (HR Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai). Dan menurut Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Janji setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir. (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).