6_Meyliza Irianti_1910801106

Shalat itu hukumnya wajib, namun sebagian umat Islam ada juga yang meninggalkan shalat lima waktu. Baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa karena kesibukannya dalam bekerja sehingga sampai lupa waktu, ketiduran, atau karena ada hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak boleh melakukannya, seperti haid dan nifas. Tapi ada juga yang meninggalkan shalat karena kesengajaan. Misalnya, karena tidak tahu tata caranya, belum memahami hukum Islam secara benar, atau pun karena malas. Dalam Alquran, orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, hukumnya dosa. Bahkan, ada ulama yang menghukuminya dengan kafir. Sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW, bahwa yang membedakan orang Islam dengan kafir adalah shalatnya. Berdasarkan hal ini, maka para ulama menetapkan, bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat bisa dihukumi dengan kafir. menurut Jabir bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat. (HR Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai). Dan menurut Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Janji setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir. (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).


» B. Hukum Meninggalkan Sholat Wajib