B. Bersuci dari Hadats


Bersuci dari hadas adalah bersuci dari kotoran yang bersifat non fisik atau bersuci yang bersifat hukmiyah. Wudhu adalah untuk bersuci dari hadas kecil, mandi untuk bersuci dari hadas besar sedangkan tayamum hadas k cil dan beda jika tidak memungkinkan untuk wudu dan mandi.

    1. Wudlu

Wudhu berasal dari kata wadla’a yang artinya bersih, maka secara bahasa wudlu adalah istilah ista’mala al- maa’foo a’dla’in makhsushatin (menggunakan air untuk membersihkan anggota tubuh tertentu). Sedangkan secara istilah adalah bersuci untuk empat anggota badan (muka, dua tanga, kepala dan dua kaki) berdasarkan aturan yang telah ditentukan. Adapun membasuh dua telinga bersifat anjuran (sunnah). Wudlu dikerjakan setiap hari oleh setiap muslim menjadi syarat sahnya shalat. Dalil tentang wajibnya wudlu terdapat dalam QS Al-Maidah ayat 6 :


Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Tatacara wudlu :

  1. Niat ikhlas dengan membaca“Bismillahirrahmanirrahim”

  1. Membasuh telapak tangan tiga kali (diawali dengankanan)

  1. Berkumur dan memasukkan lalu mengeluarkan darihidung tiga kali apabila tidak dalam keadaan puasa

  1. Membasuh muka tiga kali (dengan mengusap sudut mata, Melebihkan dan menggosok muka dengan tangan sampai sela-sela jenggot)

  2. Membasuh kedua tangan sampai ke siku dengandigosok tiga kali mulai dari tangan kanan

  1. Mengusap kepala dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala sampai tengkuk, dikembalikan pada permulaan, dilanjutkan mengusap kedua telinga sebelah luar dengan dua ibu jari dan sebelah dalamnya dengan kedua telunjuk

  2. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki 3 kali, kanan dulu baru kiri

  3. Membaca doa setelah wudlu.
    َ‫
    2. Mandi

Dalam Himpunan Putusan Majlis Tarjih (HPT) terdapat beberapa hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi. Mandi yang dimaksud ialah mandi besar bukan mandi sebagaimana biasa dilakukan sehari-hari. Hal –hal yang menyebabkan mandi besar adalah :

    1.   Keluar air mani. Jika seseorang mengeluarkan air mani maka diwajibkan untuk mandi. Dasarnya ialah surat Al-Maidah ayat 6


jika kamu junub,maka bersucilah (mandilah)-lah “

    1. Bersetubuh, jika seseorang bersetubuh maka wajib baginya untuk mandi. Sesuai dengan Hr Hurairah :

apabila seorang laki-laki duduk di antara dua paha dan dua betis istrinya kemudian menyetubuhinya, maka wajiblah mandi ( Hr Muslim dan abu Hurairah)

    1. Selesai haid. Jika wanita selesai haid maka diwajibkan kepadanya untuk mandi. Demikian pula selesai nifas atau masa tertentu setelah melahirkan. Sesuai dengan QS. Al-baqoroh ayat 222


Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh

sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”


Tatacara mandi besar

  1. Membasuh (mencuci) kedua tangan dengan ikhlas niat karena Allah

  2. Mencuci Kemaluan dengan tangan kiri

  3. Berwudlu seperti wudlu untuk shalat

  4. Mengambil air, kemudian memasukkan jari pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah rambut dilepas. Dimulai dari sisi kanan

  5. Menuangkan air di atas kepala tiga kali diawali dengan sebelah kanan, lalu diratakan di atas seluruh tubuh dengan digosok

  6. Mencuci kedua kaki dengan mendahulukan kaki kanan


  1. Tayamum

Sebab-sebab orang boleh tayamum ialah karena bepergian, kemudian tidak mendapatkan air, maka tayamum dengan debu yang baik, untuk mengganti wudlu dan mandi. Dasar hukumnya adalah QS Annisa’ 43:

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Tata cara tayamum

    1. Meletakkan kedua telapak tangan ke tanah / debu, lalu tiuplah keduanya dengan niat yang ikhlas karena Allah dan membaca Bismillahirrahmanirrahim.

    2. Mengusap muka

    3. Mengusapkan kedua tangan sampai pergelangaN

Rangkaian diatas hanya dilakukan masing-masing 1 kali


Browse the glossary using this index

Special | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ALL

6

6_Meyliza Irianti /1910801106

Cara bersuci dari hasats kecil dan besar.

Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudhu sesuai tuntunan. Misalnya setelah buang angin, hendaklah mengulang wudhu sebelum akan sholat. Jika tidak ada air yang tersedia, atau ketika sakit yang akan memberi mudharat ketika terkena air, wudhu bisa digantikan oleh tayammum.

Adapun untuk hadas besar, seperti orang yang junub atau setelah selesai haid, hendaklah melakukan mandi besar sesuai tuntunan syariat. Jika seseorang berhadas besar dan kecil, hendaklah mensucikan hadas besarnya terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan berwudhu untuk mensucikan hadas kecilnya sebelum memulai ibadah, seperti sholat atau membaca Al Qur’an.