D. Sholat Sunat (Thathowu)


    1. Sholat Rawatib
  • Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah penyerta sholat farduu (yang berada sebelum dan setelah shalat wajib) Adapun di dalam Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat sunat rawatib itu terdiri atas:

        1. dua rakaat sebelum Shubuh (sholat fajar)

        2. dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur,

        3. dua rakaat sebelum Ashar,

        4. dua rakaat sebelum dan sesudah maghrib,

        5. dua atau empat rakaat sesudah Isya’


      1. Sholat Lail

    Shalat Lail disebut juga shalat Tahajjud. Jika terdapat kalimat “hajadarrajulu” maka artinya ada seorang yang tidur di waktu malam. Namun jika ada kalimat “hajjadarrajulu” maka artinya orang tersebut shalat di waktu malam. Sedangkan istilah orang yang bertahajjud itu bermakna bagi orang yang bangun tidur untuk mengerjakan shalat. Dalam HPT (himpunan Putusan Tarjih) cetakan ke 3 telah dimuat keputusan Muktamar Tarjih di Wiradesa th. 1932 / 1972. Dalam Muktamar diputuskan tentang shalat Lail berdsarkan dalil-dalil yang lebih luas. Shalat Lail dapat dilakukan empat-empat

    rakaat lalu tiga rakaat Witir. Dapa juga dilakukan dengan dua-dua rakaat lalu tiga rakaat yang semuanya berjumlah sebelas rakaat.

      1. Sholat Dhuha

    Dalam kitab HPT hasil putusan Muktamar Tarjih Wiradesa dimuat tentang tuntunan shalat Tathawwu’ termasuk shalat Dhuha. Bunyi teksnya adalah: hendaklah engkau kerjakan shalat Dhuha pada waktu matahari meninngi dua rakaat, atau empat rakaat, atau delapan rakaat singkat-singkat dengan salam pada tiap-tiap dua rakaat.


      1. Sholat Istikharoh

    Shalat Istikharah artinya shalat meminta petunjuk yang baik. Ketika seseorang akan mengerjakan suatu pekerjaan yang penting, sedangkan ia masih ragu-ragu, apakah pekerjaan itu baik untuk dia atau tidak? Maka saat itulah disunahkan baginya shalat dua rakaat (Istikharah) di luar shalat fardhu. Sesudah itu berdoa meminta petunjuk kepada Allah swt. atas pekerjaan/perkara yang masih diragukannya tersebut.


      1. Sholat 2 Sholat Id

    Pada saat hari raya idul fitri dan idul adha kaum muslimin dianjurkan untuk melakukan shalat id. Baik pria maupun wanita semuanya dianjurkan oleh rasullah saw. untuk mengerjakannya. Jumhur ulama bersepakat bahwa hukum mengerjakan shalat idain adalah sunah muakkad.

    Dalam rangka syiar agama Islam di hari raya rasulullah menganjurkan kepada semua kaum muslimin keluar mendatangi tempat shalat. Bahkan para wanita yang meskipun dalam kondisi haid juga diperintahkan oleh Rasululah untuk keluar menuju lapangan.


      1. Sholat Sesudah Wudhu

    Ialah shalat sunah dua rakaat yang dilaksanakan setelah melakukan wudhu.


      1. Sholat Tahiyatul Masjid

    ialah shalat sunah dua rakaat tatkala memasuki Masjid. Meskipun shalat tahiyatuul masjid dilaksanakan setiap kali masuk masjid sebagai penghormatan terhadap rumah Allah, akan tetapi ada keadaan yang membuka ruang untuk menghalangi pelaksaannya, yaitu ketika seseorang masuk masjid sedangkan di masjid tersebut sudah diadakan shalat berjamaah, maka orang tersebut dilarang melaksanakan shalat tahiyatul masjid.


      1. Sholat akan bepergian (shafar)

    Dalam kitab HPT hal. 341 pada bagian shalat safar disebutkan bahwa disunahkan bagi orang yang hendak bepergian untuk mengerjakan shalat dua rakaat. Begitu pula setelah kembali dari bepergian shalat dua rakaat di Masjid sebelum duduk.

      1. Sholat Gerhana

    Shalat Gerhana adalah shalat sunah muakad yang dikerjakan ketika sedang terjadi gerhana baik gerhana matahari(kusuf) maupun gerhana rembulan (khusuf).


      1. Sholat Mohon Hujan (Istisqo)

    Shalat Istisqa’ ialah meminta hujan kepada Allah untuk salah satu daerah ketika kekeringan terjadi dengan shalat, dzikir, istigfar. Shalat Istisqa’ adalah sunah muakad yang biasa dikerjakan Rasulullah saw, diumumkan kepada para sahabat dan beliau keluar untuk mengerjakannya di tanah lapang. Abdullah Ibnu Zaid berkata, “Rasulullah saw keluar untuk meminta hujan, kemudian beliau menghadap kiblat, mengubah posisi pakaiannya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan keras. Waktu shalat Istisqa’ sama dengan shalat hari raya, karena Aisyah ra. Berkata: “Rasulullah saw. keluar untuk mengerjakan shalat Istisqa’ ketika sinar matahari telah terlihat. “(Diriwayatkan Abu Daud dan al Hakim mensahihkannya)


    Browse the glossary using this index

    Special | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ALL
    No entries found in this section