Diskusi Nifas Holistik

diskusi

diskusi

by Esitra Herfanda -
Number of replies: 52
In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by Esitra Herfanda -

selamat berdiskusi 

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105036 RANTI PUSPITA SARI -

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ibu, saya Ranti Puspita Sari 2010105036 izin bertanya.

Dalam tayamum ada 3 hal yang menjadi penyebab terjadinya tayamum. Sakit, khawatir mendapat mudharat, dan ketiadaan air. Maksud dari khawatir mendapat mudharat itu bagaimana ya Bu?

In reply to 2010105036 RANTI PUSPITA SARI

Re: diskusi

by 2010105025 MEGA AYU KHUSMIYATI -
Izin menjawab ibu. 

Khawatir mendapat mudharat ialah khawatir mendapat kerugian atau tidak ada mnfaatnya mba. Terimakasih 🙏

In reply to 2010105036 RANTI PUSPITA SARI

Re: diskusi

by 2010105037 DIAJENG PUTRI HAPSARI KUSUMA MARDANI -

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Saya Diajeng Putri 2010105037 mencoba menjawab pertanyaan dari Mbak Ranti.

Khawatir mendapat mudharat yang dimaksudkan adalah khawatir mendapatkan suatu kerugian. Mudharat bisa diartikan sebagai kerugian atau sebuah bahaya. Jadi sesuatu hal itu akan dilakukan dan boleh dilakukan jika lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya.

Terima kasih.

In reply to 2010105036 RANTI PUSPITA SARI

Re: diskusi

by 2010105047 INTAN GUSTINI -

Saya Intan Gustini 2010105047. Izin menjawab mba, jadi menurut saya, maksud dari khawatir mendapat mudharat itu adalah ditakutkan ketika menggunakan air bisa menghadirkan/menimbulkan kerugian bahkan  bahaya. Artinya dalam kondisi-kondisi tertentu, ketika mempergunakan air itu membawa mudarat sampai kehilangan nyawa atau sakit lebih parah, maka diperbolehkan dengan melakukan tayamum.

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105038 FITROTUNNISA AZZAHRA -

Assalamualaikum Ibu dan teman-teman saya Fitrotunnisa Azzahra 2010105038 izin bertanya apakah ada pengaruh ambulasi dini terhadap intensitas nyeri hari ke 1 pada posc sectio Caesarea terimakasih 🙏🏻

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105016 HASMARYANTI -

Izin bertanya, menurut Imam Malik mengatakan: “Apabila seorang  wanitamendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti darah haid. Bagaimana kita menentukan bahwa darah tsb nifas atau bukan agar tidak terjadi kekeliruan? 

In reply to 2010105016 HASMARYANTI

Re: diskusi

by 2010105037 DIAJENG PUTRI HAPSARI KUSUMA MARDANI -

Saya Diajeng Putri 2010105037 mencoba menjawab pertanyaan dari Mbak Hasmaryanti.

Untuk membedakan darah haid dan darah nifas :

1. Waktu, nifas terjadi pada saat setelah melahirkan sedangkan haid itu teratur kurang lebih 28 hari siklus.

2. Lamanya, nifas lamanya 40 hari sedangkan haid itu kurang lebih 7 hari

3. Jumlah darah, nifas darah yang keluar lebih banyak dibanding darah haid

Terima kasih

In reply to 2010105016 HASMARYANTI

Re: diskusi

by 2010105018 HARDIANA -

mohon maaf ibu dan mba hasma saya HARDIANA NIM 2010105018izin menjawab pertanyaan mba hasma , cara menentukan darah nifas dan darah haid                                                                                                          - darah nifas adalah umumnya lebih berat dan keluar dalam jumlah yang banyak dan memiliki berwarna merah terang yang berangsur-angsur berubah menjadi kecokelatan.sedangkan            - darah haid adalah umumnya lebih sedikit keluar dan  berwarna merah menyala. Namun seiring hari, warna darah akan memudar dan menjadi lebih gelap .  TERIMA KASIH


In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105031 NINING ISWATI -

Assalamualaikum Ibu dan teman-teman saya Nining Iswati 2010105031 izin bertanya untuk faktor penghambat proses penyembuhan luka yaitu obat yang dikonsumsi lalu bagaimana jika siibu ada penyakit lain apa kah proses pengobatannya di berhentikan atau bagaiman?

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105041 NADIFA NURLITA JANNAH -

Maaf ibu izin bertanya, dalam materi dijelaskan Ibu post partum diperbolehkan bangun dari tempat tidurnya 24-48 jam setelah melahirkan. Anjurkan ibu untuk memulai mobilisasi dengan miring kanan/kiri, duduk kemudian berjalan. Apabila melebihi waktu tersebut ibu post partum tidak bisa melakukan miring kanan/kiri dan terasa lemas apa yang menjadi penyebabnya ibu? Terima kasih🙏

In reply to 2010105041 NADIFA NURLITA JANNAH

Re: diskusi

by 2010105037 DIAJENG PUTRI HAPSARI KUSUMA MARDANI -

Saya Diajeng Putri 2010105037 mencoba menjawab pertanyaan dari Mbak Nadifa.

Yang menjadi penyebab Ibu lemas dan ketika mobilisasi belum kuat, apalagi mobilisasinya terlambat, hal ini bisa disebabkan karena adanya kekurangan nutrisi atau gizi pada Ibu. Nutrisi dan gizi pada Ibu nifas itu kebutuhannya lebih banyak dibanding wanita dewasa. Oleh sebab itu Ibu nifas dianjurkan untuk mengonsumsi makanan bernutrisi sesering mungkin karena ia juga perlu untuk memproduksi ASI dan menyusui bayinya. 

Mobilisasi yang telat itu bisa dikarenakan karena Ibu mengalami pendarahan yang hebat sehingga belum dimungkinkannya untuk mobilisasi. Selain itu juga bisa karena Ibu masih merasakan nyeri yang hebat pada luka jahitan perineum. Hal lain juga karena adanya hambatan lain seperti infeksi. Terjadinya depresi post partum atau adaptasi kelahiran bayi juga bisa menyebabkan mobilisasi tertunda.

Terima kasih.

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105004 SEFIA HIMAWATI -

izin bertanya, apakah ibadah yang bisa dilakukan oleh ibu nifas dalam masa nifas tersebut? terimakasih 

In reply to 2010105004 SEFIA HIMAWATI

Re: diskusi

by 2010105038 FITROTUNNISA AZZAHRA -

saya Fitrotunnisa Azzahra 2010105038 izin menjawab pertanyaan mba sefia yaitu mendengarkan bacaan Al-qur'an,membaca tafsir al-qur'an, ucapkan dzikir, bacaan al-mathurat,bershalawat,istighfar,berdoa, mengulang hafalan surat,dan membaca bacaan agama.


In reply to 2010105004 SEFIA HIMAWATI

Re: diskusi

by 2010105039 SUTRIANI -
Saya SUTRIANI 2010105039 izin menjawab , Bisa memperbanyak berdzikir , boeh juga membaca al quran tpimembaca nya lewat HP tablet, PC dan semisalnya. Atau bila ia menggunakan sarung tangan ketika menyentuh mushaf Al Qur’an.

Ia juga dianjurkan untuk berdoa, baik doa-doa yang dianjurkan dibaca pada waktu atau tempat tertentu, seperti doa setelah adzan (termasuk menjawab adzan), doa mendengar suara ayam jago berkokok, doa mendengar suara halilintar, doa ketika hujan turun, doa keluar-masuk rumah, doa keluar-masuk WC, doa mau tidur, doa bangun tidur, doa mau makan, doa setelah makan, doa berangkat safar, doa pulang safar, doa masuk pasar, dan sebagainya. Demikian pula semua Ibadah yang tidak dipersyaratkan harus dilakukan dalam keadaan suci, maka tetap dianjurkan bagi wanita haid/nifas. Seperti sedekah, silaturahmi, membaca buku-buku Islami, menyimak kajian ilmiah di radio/televisi. Terimakasih

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105011 FITRI MARIA ULFA -
Assalamu'alaikum wr wb
saya Fitri Maria U 2010105011 izin bertanya, ada kutipan pada slide ke-13 "jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak dihitung sebagai hukum talah suci". satu hari pada kutipan tersebut terhitung dari masa apa? 40 hari? 60 hari? atau apa? Terima kasih
In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105028 PUTRI DWI ANDINI -

assalamualaikum bu,izin bertanya didalam ilmu fikih masa nifas hanya diatur paling lama 40 hari,sehingga jika lewat dari 40 hari maka darah yang keluar disebut darah istihadah. yang dimaksud darah istihadah itu apa ya bu?

In reply to 2010105028 PUTRI DWI ANDINI

Re: diskusi

by 2010105037 DIAJENG PUTRI HAPSARI KUSUMA MARDANI -

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, saya Diajeng Putri mencoba menjawab pertanyaan Mbak Putri.

Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari waktu kebiasaan, hal ini bisa disebabkan karena suatu penyakit atau gejala penyakit atau masalah lainnya.

Terima kasih.

In reply to 2010105028 PUTRI DWI ANDINI

Re: diskusi

by 2010105016 HASMARYANTI -

Waalaikumsalam, izin menjawab pertanyaan mba, Darah istihadah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaan bulannya atau di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan. Pada umumnya, wanita mengalami haid selama 6 - 8 hari paling lama 15 hari. lebih dari 15 hari disebut dengan Istihadhah.

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105048 QUEEN WESTI ISNAINI -
Assalamualaikum wr wb. Saya Queen Westi Isnaini izin bertanya, bagaimana peran bidan dalam menghadapi ibu yang mengalami depresi post partum?
In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105044 RINA OKTAVIANI -

saya Rina Oktaviani 2010105044 izin bertanya, bagaimana jika seorang wanita nifas masih terus mengeluarklan darah stelah 40 hari masa nifas? kapan wanita tsb boleh melaksanakan sholat kembali ataupun berpuasa kembali?

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105001 INTAN BRAHMANA -

Assalamualaikum saya intan brahmana nim 2010105001 mohon izin bertanya, bagaimana hukum fiqih darah yang keluar karena abortus? Terimakasih 

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105026 TRESNI SEKAR AYU WULANDARI -
Assalamualaikum saya Tresni izin bertanya bagaimana hukumnya bagi seorang pria menyetubuhi isterinya yang telah habis masa nifasnya tetapi  isterinya tersebut belum mandi wajib?
In reply to 2010105026 TRESNI SEKAR AYU WULANDARI

Re: diskusi

by 2010105008 WINDY APRIANDA -
Izin menjawab, Sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu”

Mayoritas ulama berpendapat bahwa sebelum hubungan badan, perempuan tersebut harus mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.

Terimakasih



In reply to 2010105026 TRESNI SEKAR AYU WULANDARI

Re: diskusi

by 2010105047 INTAN GUSTINI -

Waalaikumsalam. Saya Intan Gustini 2010105047 , Izin menjawab. Hukum bagi pria yang menyetubuhi istrinya ketika habis nifas tetapi belum mandi besar hukum nya haram. Hubungan badan antara suami-isteri harus dilakukan dalam kondisi isteri suci dari haid dan nifas. Hal ini didasarkan pada surat Al-Baqarah ayat 222, artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,”

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105035 NUR AQILAH DWI SUSILANINGTYAS -

izin bertanya

Apabila wanita nifas telah suci sebelum berlalu waktu 40 hari, apakah sah ibadah sholat yang dilakukannya?


In reply to 2010105035 NUR AQILAH DWI SUSILANINGTYAS

Re: diskusi

by 2010105037 DIAJENG PUTRI HAPSARI KUSUMA MARDANI -

Saya Diajeng Putri mencoba menjawab pertanyaan Mbak Aqila.

Apabila sudah benar-benar yakin masa nifasnya telah selesai maka sholat sudah dianggap sah setelah bersuci dengan mandi besar setelah nifas.

Untuk memastikan nifas telah benar-benar selesai adalah dengan cara memastikan keringnya vagina dan munculnya tanda suci seperti lendir yang bening.

Terima kasih.

In reply to 2010105035 NUR AQILAH DWI SUSILANINGTYAS

Re: diskusi

by 2010105018 HARDIANA -

saya hardiana nim 2010105018 izin menjawab , apakah sah ibadah shalat yang dilakukan ? jawabnya : didalam islam sudah dianggap sah jika wanita tersebut sudah melakuakn mandi wajib . karena 

  • Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya (tidak mengeluarkan darah nifas lagi) sebelum mencapai hari ke empat puluh maka ia harus mandi, shalat serta puasa dan bagi suaminya dibolehkan untuk mencampurinya.
  • Jika ia tetap mengeluarkan darah setelah empat puluh hari maka ia tetap menganggap dirinya dalam keadaan suci, karena hari ke empat puluh dianggap hari terakhir dari masa nifas menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat para ulama.

Dari Ummu Salamah rodhiallohu anha, ia berkata:

“Dulu para wanita yang nifas pada masa Rosululloh menahan diri selama empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud dan Tirmidzi)

  • Sementara darah yang keluar setelah empat puluh hari dianggap darah penyakit dan hukumnya sama dengan hukum darah istihadhah, kecuali jika darah itu keluar sebagai darah haidh yang menyusul darah nifas, maka pada saat itu ia dianggap dalam keadaan haidh yang harus meninggalkan shalat dan puasa serta diharamkan suaminya untuk mencampurinya.
In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105043 VIERA SUJAYANTI -
Saya izin bertanya, mengapa pada perintah ibadah masa nifas disunahkan untuk aqiqah? 

Terima kasih


In reply to 2010105043 VIERA SUJAYANTI

Re: diskusi

by 2010105037 DIAJENG PUTRI HAPSARI KUSUMA MARDANI -

Saya Diajeng Putri mencoba menjawab pertanyaan dari Mbak Viera,

Disunnahkan melaksanakan Aqiqah karena sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Anak yang baru lahir menjadi gadai dengan aqiqah yang disembelih darinya atau kambing pada hari ke tujuh dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama”. Dalam pelaksanaan Aqiqahnya sendiri itu bisa disesuaikan dengan kemampuan orangtuanya. Sangat dianjurkan dalam pelaksanakan aqiqah itu pada saat hari ketujuh, ke-14 atau ke-21.

Terima kasih.

In reply to 2010105043 VIERA SUJAYANTI

Re: diskusi

by 2010105005 FARDA MARSANDA -
Izin menjawab mb, karena aqiqah termasuk dalam tuntutan dari rosulullah dan juga sebagai rasa syukur kita karena sudah dikaruniai keturunan. Aqiqah sendiri juga memiliki syarat2 atau ketentuannya sesuai sunnah rosul dan tidak boleh dilaksanakan sembarangan atau tidak sesuai tuntunan nabi. Syarat2nya diantaranya aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7, jika laki2 menyembelih 2 ekor sedangkan untuk perempuan menyembelihb1 ekor kambing dan aturan2 aqiqah lainnya yang telah tertera pada hadist rosulullah
In reply to 2010105043 VIERA SUJAYANTI

Re: diskusi

by 2010105017 TARISA LIA PRATIWI -

Izin mejawab Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta.

In reply to Esitra Herfanda

Re: diskusi

by 2010105045 VEDITA DHEDFANKA -

Vedita Dhedfanka

2010105045

Izin bertanya 

Jika ibu mempunyai anak 1tahun, tapi sang ibu sudah tidak mau menyusui anaknya lagi dan disapih. Hukumnya bagaimana ya bu? Padahal kan anak biasanya disapih usia 2-2,5 tahun ya bu?

In reply to 2010105045 VEDITA DHEDFANKA

Re: diskusi

by 2010105022 DIVA MIA PACITASARI -

izin menjawab pertanyaan dari mbk vedita 

ibu pun tidak berdosa meski harus menyapih bayi ketika usianya di bawah dua tahun. “Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya,”lanjutan petikan Surat Al Baqarah Ayat 233.